PendidikanSNP

Kurikulum 2013 pada PP 32 Tahun 2013

Pada nomor 20 tantang perubahan  Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 menyisipkan satu bab diantara BAB XI dan BAB XII. Yaitu BAB XI A tentang Kurikulum. BAB Kurikulum terdiri dari 9 bagian dan 17 pasal. Nomor pasal yang ditambahkan adalah pasal 77 yang dikembangkan menjadi pasal 77A, 77B sampai pasal 77Q.  

Sembilan bagian pada BAB XIA Kurikulum adalah kerangka dasar, struktur kurikulum, silabus, struktur kurikulum satuan pendidikan dan program pendidikan, Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), muatan local, dokumen kurikulum, pengelolaan kurikulum, dan evaluasi kurikulum.

Bagian satu kurikulum yaitu kerangka dasar memiliki satu pasal yaitu 77A terdiri dari 3 ayat. Ayat 1 menjelaskan tentang landasan kurikulum, ayat 2 menjelaskan tentang kegunaan kerangka dasar, dan pasal 3 tentang ketentuan dasar akan diatur oleh Peraturan Menteri.

Bagian dua kurikulum yaitu struktur kurikulum. Struktur Kurikulum memiliki 4 pasal yang terbagi ke 4 paragraf. Paragraf pertama tentang umum menggunakan pasal 77B. Pasal 77B terdiri dari 9 ayat. Pertama, struktur kurikulum merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti (KI), Kompetensi Dasar (KD), muatan pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar pasa tiap satuan pendidikan dan program pendidikan.

Kedua, penjelasan tentang maksud kompetensi Inti. Ketiga, penjelasan tentang maksud KD. Keempat, penjelasan tentang ayat 1. Kelima, Stuktur kurikulum PAUD formal berisi program pengembangan pribadi anak. Keenam, struktur kurikulum dasar berisi muatan umum. Ketujuh, penjelasan struktur satuan pendidikan menengah. Kedelapan, struktur kurikulum nonformal. Dan kesembilan, penjelasan muatan umum.

Paragraf kedua tentang kompetensi Inti pada pasal 77C. Pasal 77C memiliki 3 ayat. Paragraph ketiga tentang kompetensi dasar di pasal 77D memiliki 3 ayat. Dan paragraph keempat tentang Beban belajar di pasal 77E memiliki 3 ayat.

Ketentuan tentang KI, KD, dan beban kerja akan diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian ketiga kurikulum yaitu silabus di pasal 77F. Silabus memiliki 4 ayat. Pertama, pengertian silabus. Kedua,  cakupan silabus. Ketiga, Pihak yang mengebangkan silabus. Keempat, ketentuan silabus akan diatur  dalam Peraturan Menteri.

Bagian keempat kurikulum yaitu struktur kurikulum satuan pendidikan dan program pendidikan. Bagian ini terdiri dari 4 paragraf dan 6 pasal. Paragraph 1 tentang struktur kurikulum PAUD pada pasal 77G. Paragraph 2 tentang struktur kurikulum pendidikan dasar pada pasal 77H, 77I,dan 77J. Pasal 77H menjelaskan pengertian dan pembagian struktur kurikulum dasar. Pasal 77I menjelaskan muatan struktur kurikulum SD/MI/SDLB. Pasal 77J menjelaskan muatan struktur kurikulum SMP/MTSSMPLB.

Paragraph 3 tentang struktur kurikulm pendidikan menengah pada pasal 77K yang memiliki 6 ayat.  Paragraf 4 tentang Struktur kurikulum Pendidikan Nonformal pada pasal 77L. Pasal 77L memiliki 3 ayat. Ketentuan Struktur Kurikulum pendidikan dasar, menengah, dan nonformal akan diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian kelima Kurikulum yaitu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada pasal 77M. Pasal 77M memiliki 4 pasal. Pertama, pengertian KTSP. Kedua, acuan penyusunan KTSP. Ketiga, Pihak yang menetapkan KTSP. Keempat, ketentuan lebih lanjut diatur pada Peraturan Menteri.

Bagian keenam kurikulum yaitu Muatan Lokal pada pasal 77N. Muatan Lokal terdiri dari 3 ayat yaitu isi muatan local, pihak yang mengembangkan muatan local, dan ketentuan lebih lanjut akan diatur pada peraturan Menteri.

Bagian ketujuh kurikulum yaitu dokumen kurikulum pada pasal 77O. Dokumen kurikulum terdiri dari 2 pasal yaitu pengertian dokumen kurikulum dan pembagian dokumen kurikulum.

Bagian kedelapan kurikulum yaitu pengelolaan kurikulum pada pasal 77P. Pengelolaan kurikulum terdiri dari 8 pasal yaitu pengertian pengelolaan kurikulum, Kewenangan pemeritah dalam pengelolaan kurikulum, Kewenangan Pemerintah daerah pada pengelolaan kurikulum pendidikan menengah, kewenagan pemerintah daerah pada pengelolaan kurikulum pendidikan dasar, maksud pengelolaan muatan lokal, kewenangan pemerintah daerah provinsi dalam pengelolaan kurikulum muatan local, kewenangan satuan pendidikan dalam pengelolaan kurikulum, dan prinsip penyusunan RPP.

Bagian terakhir, Bagian kesembilan Kurikulum yaitu evaluasi kurikulum pada pasal 77Q. Evaluasi kurikulum terdiri dari 8 ayat yaitu pengertian evaluasai kurikulum, pihak pelaksana evaluasi kurikulum, kewenangan pemerintah, kewenangan pemerintah daerah, kewenangan satuan pendidikan, kewenangan masyarakat, kegunaan evaluasi kurikulum, dan ketentuan evaluasi lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri.

Penambahan satu BAB pada peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2013 menjelaskan beberapa hal. Pertama, Penegasan bahwa kurikulum merupakan komponen penting dalam pendidikan. Perubahan dan pengembangan kurikulum merupakan keniscayaan karena pendidikan perlu merespon setiap perubahan di masyarakat dan dunia. Faktor tuntutan masyarakat biasa dijadikan sebab perlunya perubahan kurikulum. Hal perlu dipertimbangkan   ketika mau merubah kurikulum perlu memiliki landasan teori yang kuat.

Kedua, Beberapa pasal diatas menuntut perlunya peraturan menteri yang menindak lanjuti PP 32 tahun 2013 tentang perubahan PP 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dan PP 32 tahun 2013 menjadi payung hukum untuk melaksanakan kurikulum 2013.

Sumber : PP Nomor 32 Tahun 2013.

Untuk dapatkan artikel terbaru,
Silahkan daftar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *