Kepala MadrasahPendidikan

Standar Kepala Sekolah dan Madrasah

Standar Kepala Sekolah dan Madrasah merupakan salah satu dari 8 Standar Nasional Pendidikan yaitu Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Menurut Permendikbud No. 15 Tahun 2018 tentang pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, pasal 1 ayat 2 bahwa Kepala sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan dasar dan menengah.

Sekolah adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. (UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 Ayat 1 Pasal 10).

A. Pengertian Standar Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah

Kata Standar menurut bahasa adalah ukuran tertentu yang dipakai sebagai patokan. Seperti kata Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.(UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).

Jadi pengertian standar kompetensi kepala sekolah/madrasah adalah kriteria minimal seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki oleh Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum maupun pendidikan umum dengan kekhasan agama islam pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Beban kerja kepala satuan pendidikan dijelaskan di PP 19 tahun 2017 tentang perubahan tentang PP 74 tahun 2008 tentang guru, Pasal 54 ayat 1, beban kerjanya sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. Sedangkan pada ayat 2 Dalam keadaan tertentu selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan.

B. Standar Kepala Sekolah dan Madrasah

Dalam rangka melaksanakan tugasnya sesuai dengan beban kerjanya, seorang Kepala Sekolah diharapkan memiliki komptensi yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Kepala Sekolah.

Standar Kepala Sekolah dan Madrasah diatur dalam Permendiknas No. 13 tahun 2007. Kompetensi kepala sekolah/madrasah terdiri dari 5 dimensi kompetensi yaitu kompetensi kepribadian, sosial. Manajerial, supervisi, dan kewirausahaan.

Adapun rincian dari kompetensi kepala sekolah/madrasah adalah

1. Standar Sekolah dan Madrasah : Kepribadian

Standar kompetensi Kepribadian bagi kepala sekolah dan madrasah terdiri dari 6 kompetensi dasar, yaitu:

  1. Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah.
  2. Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin.
  3. Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah.
  4. Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
  5. Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/madrasah.
  6. Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.

2. Manajerial

Standar Kompetensi Kepala Sekolah dan Madrasah terdiri dari 16 kompetensi, yaitu:

  1. Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
  2. Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan.
  3. Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara optimal.
  4. Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.
  5. Menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
  6. Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
  7. Mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal.
  8. Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/madrasah.
  9. Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.
  10. Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.
  11. Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien.
  12. Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah.
  13. Mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah.
  14. Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan.
  15. Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah.
  16. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.

3. Kewirausahaan

Permendiknas No. 13 Tahun 2007 menjelaskan kompetensi Kewrausahaan terdiri dari 5 kompetensi yaitu

  1. Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah.
  2. Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.
  3. Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah.
  4. Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah.
  5. Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.

4. Supervisi

Standar Kompetensi Kepala Sekolah dan Madrasah terdiri dari 3 kompetensi dasar yaitu

  1. Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
  2. Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
  3. Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.

5. Standar Kepala Sekolah dan Madrasah : Sosial

Standar Kompetensi kepala Madrasah terdiri dari 4 kompetensi dasar yaitu

  1. Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah
  2. Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
  3. Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.

Artikel Kepala Sekolah/Madrasah

Untuk dapatkan artikel terbaru,
Silahkan daftar