PembinaanPengawas MI

Sertifikasi adalah DP Anak untuk Mendapat Pendidikan

Ungkapan diatas merupakan hasil pemikiran sederhana. Dimana tunjangan profesi guru, berdasarkan APBN tahun 2014 sebesar Rp 60,540 triliun. Dan total APBN tahun 2014 yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebesar Rp 1.842,495 triliun. Sedangkan Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2014 adalah Rp 1.667, 140 triliun. Jadi  APBN 2014 defisit Rp 175,355 triliun (1,69%). Artinya Negara harus mengutang untuk menutupi defisit tersebut.

Sedangkan Total utang total utang hingga akhir September 2013 mencapai Rp 2.273,76 triliun. Kalau dibagi rata berdasarkan jumlah penduduk Indonesia sekitar 240 juta, masing-masing punya utang  9,4 juta. Lalu siapa yang akan membayar utang tersebut? Generasi masa depan atau anak-anak sekarang menjadi jaminan untuk membayar utang tersebut.

Jadi sertifikasi yang sebagiannya utang adalah uang anak yang dibayarkan kepada para guru untuk mendapat pendidikan dari guru-guru. Artinya Guru sudah dibayar oleh Anak-anak, sehingga sepantasnya anak-anak mendapat pendidikan yang baik dari para guru.

Wacana diatas menjadi pembukaan dalam pada acara pembinaan Guru-guru PNS Madrasah Ibtidaiyah se kecamatan Cilandak. Kegiatan pembinaan perlangsung di MI AL Hurriyah Tarogong Cilandak Barat.

Acara utama adalah pembahasan tentang DP3 tahun 2013 bagi guru-guru PNS di Madrasah swasta. Didahului dengan sosialiasi Peraturan Menteri Agama nomor 48 tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Agama.

Dalam PMA ini yang dimaksud dengan Disiplin Kehadiran adalah Kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja. Dimana Hari kerja di lingkungan Kemenag 5 hari kerja dari Senin s.d Jumat Atau sesuai ketentuan hari kerja Pemda. Adapun Jam kerja  wajib memenuhi jam 7,5 jam per hari. Dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Senin-Kamis  07.30-16.00,  istirahat 12.00-13.00
  • Jumat 07.30-16.30, istirahat 11.30-13.00

Kehadiran PNS mendapat toleransi s.d 09.00 dengan catatan wajib memenuhi 7,5 jam per hari. Jika hadir setelah pukul 09.00 tanpa alasan dinyatakan tidak hadir. Untuk jam Kerja Ramadhan diatur tersendiri.

Ketentuan tersebut berlaku bagi semua pegawan PNS di lingkungan Kementerian Agama (kemenag). Sedang untuk madrasah ada peraturan tersendiri yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Peraturan Dirjen Pendis no 1 tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Guru di Lingkungan Kemenag.

Pada ketentuan umum, Peraturan Dirjen Pendis menjelaskan tentang 3 pengertian yaitu Disiplin Kehadiran, Guru,  dan Beban mengajar. Disiplin Kehadiran adalah kesanggupan guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil di lingkungan madrasah untuk mentaati kewajiban datang, melaksanakan tugas dan pulang sesuai ketentuan jam kerja. Adapun Guru adalah guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil yang bertugas pada madrasah negeri atau swasta. Sedangkan beban mengajar adalah kewajiban guru melaksanakan  aktivitas tatap muka dengan siswa dalam proses pembelajaran.

Adapun hari kerja guru berdasarkan hari efektif yang diberlakukan oleh Madrasah. Ada madrasah yang memberlakukan proses pembelajaran 5 hari, dan ada juga yag masih tetap 6 hari. Tapi kedua sistem itu harus memenuhi 37,5 jam per minggu.

Jam kerja madrasah yang memberlakukan proses pembelajaranya 5 hari wajib  memenuhi 7,5 jam per hari dengan aturan sebagai berikut:

  • Senin – Kamis jam 07.00 – 15.30, dan Istirahat jam 12.00 – 13.00
  • Jum’at jam 07.00 – 16.00 , dan Istirahat jam 11.30 – 13.00

Sedangkan jam kerja madrasah yang memberlakukan proses pembelajaran 6 hari wajib memenuhi 6,25 jam perhari dengan aturan sebagai berikut:

  • Senin – Kamis jam 07.00 – 14.30, dan Istirahat jam  12.00 – 13.00
  • Jum’at jam 07.00 – 11.30, dan Sabtu jam 07.00 – 15.00

Adapun beban kerja guru dari 37,5 jam kerja, guru harus mengajar sekurang-kurangnya 24 jam pelajaran dan maksimal 40 jam pelajaran. Sedangkan Hari libur guru sesuai dengan hari libur nasional dan hari libur yang ditetapkan dalam kalender pendidikan di daerah masing-masing

Setelah mensosialisasi PMA 48 tahun 2013 dan Peraturan Dirjen Pendis no 1 tahun 2013, kedua peraturan tersebut lebih banyak membicarakan tentang kehadiran dan kepulangan PNS. Sedangkan masalah melaksankan tugas tidak dibahas secara rinci. Pemerintah memberlakukan sistem penilaian prestasi kinerja PNS. Peraturan tersebut ditaungkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.

Pada ketentutan umum, tujuan PPK PNS adalah untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yg dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja & sistem karier, yg dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Dan diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yg disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yg disepakati.

Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas unsur sasaran kerja pegawai (SKP) dan perilaku kerja. Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 tahun (akhir Desember tahun bersangkutan/akhir Januari tahun berikutnya), yang terdiri atas unsur:

  1. SKP bobotnya 60 %
  2. Perilaku kerja bobotnya 40 %

Adapu tata cara menyusun SKP adalah

  1. Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT instansi. Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal-hal sbb: Jelas, Dapat diukur, Relevan, Dapat dicapai, dan memiliki target waktu.
  2. SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Adapun Unsur-unsut Sasaran kinerja Pegawai (SKP) yaitu

  1. Kegiatan Tugas Jabatan. Mengacu pada Penetapan Kinerja/RKT. Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi s/d jabatan terendah secara hierarki.
  2. Angka Kredit
  3. Target. Dalam menetapkan target meliputi aspek sbb:
    • Kuantitas (Target Output)
    • Kualitas (Target Kualitas)
    • Waktu (Target Waktu)
    • Biaya (Target Biaya)

Selanjutnya penilaia prilaku terdapat beberapa ketentuan, yaitu:

  1. Nilai perilaku kerja PNS dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb:
    • 91 – 100 : Sangat baik
    • 76 – 90 : Baik
    • 61 – 75 : Cukup
    • 51 – 60 : Kurang
    • 50 – ke bawah : Buruk

2. Penilaian perilaku kerja meliputi aspek:

  • Orientasi pelayanan
  • Integritas
  • Komitmen
  • Disiplin
  • Kerja sama
  • Kepemimpinan

Sistem SKP dan Penilaian Prilaku menjadi model baru sebagai ganti DP3 yang selama ini berlaku.

Diakhir pembinaan, Pengawas memberikan penguatan terhadap persiapan pembelakuan kurikulum 2013 di madrasah. Berdasarkan instruksi kementerian Agama, Kurikulum 2013 berlaku di Madrasah mulai tahun pelajaran 2014-2015. Artinya Kemenag dan Madrasah memiliki waktu 6 bulan untuk mempersiapkan beberapa perangkat pendukungnya serta sosialisasi ke madrasah-madrasah.

Untuk dapatkan artikel terbaru,
Silahkan daftar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *