GuruPendidikan

Tugas Tambahan Guru Sebagai Tutor

yunandra. SK Mendikbudristek No. 495 Tahun 2024 mengatur tugas tambahan baru bagi guru yaitu tutor. Rincian dan ekuivalen kegiatan tutor tertulis dengan jelas di lampiran SK Menteri.

Tugas Tambahan Tutor

Tutor menjadi tugas tambahan pendidik dalam membimbing dan melatih peserta didik. Menurut KBBI, Tutor adalah orang yang memberi pelajaran (membimbing) kepada seseorang atau sejumlah kecil siswa (di rumah, bukan di sekolah). di Perguruan tinggi, tutor adalah dosen yang membimbing sejumlah mahasiswa dalam pelajarannya

Rincian tugas dan beban kerja tutor sebagai tugas tambahan dalam melaksanakan pembimbingan, pelatihan, pengarahan bagi peserta didik.

Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

b. Jumlah dan Jangka Waktu Sebagai Tutor   

1 (satu) guru sebagai tutor bertugas maksimal 6 (enam) jam tatap muka paling singkat 1 (satu) bulan paling lama 1 (satu) tahun.   

c. Bukti Fisik Tugas Tambahan Guru

  1. SK sebagai tutor;
  2. program dan jadwal kegiatan tutor;
  3. laporan pelaksanaan tugas yang disetujui oleh kepala sekolah. 

d. Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu Guru Tutor

1 jam tatap muka bertugas sebagai tutor sama dengan 1 jam tatap muka pelaksanaan tugas guru.


Sumber: SK Mendikbudristek No. 495 Tahun Rincian Ekuivalen Tambahan Lain Guru, Beban Kerja Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah

Tugas Tambahan Lain Guru


Artikel Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Yunandra

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca