Dosen

8 Ciri Dosen Berprestasi menurut Regulasi

yunandracom. Dosen berprestasi perlu mendapatkan penghargaan yang layak. Pemerintah telah menetapkan ciri dosen berprestasi dalam peraturan pemerintah.

Tulisan ini mencoba mengulas sedikit tentang ciri dosen berprestasi sebagai bagian dari pengelolaan pendidik di satuan pendidikan tinggi.

Madrasah yunandra
Kelas Online Pengawas Madrasah

Pada PP 37 Tahun 2009 terdapat pengertian dari dosen

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Pengertian di atas menegaskan 3 tugas utama dan 3 cara melaksanakan ketiga tugas tersebut.

Tiga tugas utama yaitu

  1. mentransformasikan,
  2. mengembangkan, dan
  3. menyebarluaskan

Tiga cara melaksanakan yaitu

  1. Pendidikan
  2. Penelitian
  3. Pengabdian kepada masyarakat

Dosen terbagi dua yaitu tetap dan tidak tetap.

Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu.

Adapun pengertian Satuan pendidikan tinggi adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi.

Untuk menjamin profesionalisme dosen, pemerintah sertifikasi profesi dosen.

Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen.

Artinya Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada dosen sebagai tenaga profesional


Dosen berprestasi merupakan dosen yang:

  1. menghasilkan mahasiswa berprestasi akademik atau non-akademik di tingkat nasional dan/atau internasional
  2. mengarang atau menyusun naskah buku yang diterbitkan oleh lembaga resmi;
  3. menghasilkan karya kreatif atau inovatif yang diakui baik pada tingkat daerah, nasional dan/atau internasional;
  4. memperoleh hak atas kekayaan intelektual;
  5. memperoleh penghargaan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan/atau olahraga;
  6. menghasilkan karya tulis yang diterbitkan di jurnal nasional yang terakreditasi dan/atau jurnal yang mempunyai reputasi internasional;
  7. menjalankan tugas dan kewajiban sebagai dosen dengan dedikasi yang baik; atau
  8. menghasilkan capaian kinerja melampaui target yang ditetapkan satuan pendidikan tinggi.

Untuk mengetahui lebih lanjut, silahkan baca: Karakter Dosen Zaman Digital


Sumber: PP 37 Tahun 2009 tentang Dosen

Konsep Madrasah Minimalis Strategi Pengembangan Madrasah
Buku Terbaru

Lainya


Artikel Terbaru