Pengawas Madrasah: Konsep Pengawasan dan Strategi Pengembangan Profesi

YunandraCom. Pengawas sekolah atau madrasah merupakan bagian dari tenaga kependidikan yang berperan dalam meningkatkan mutu pendidikan Islam melalui fungsi pendampingan.

Dalam Grand Design yunandraCom, tenaga kependidikan menjadi produk sekaligus penggerak inovasi pendidikan Islam, sehingga pengawas madrasah mencerminkan hasil inovasi yang memastikan pendidikan berjalan efektif dan berkelanjutan.

Kajian Didin lebih fokus pada dua hal yaitu regulasi dan inovasi pasca refleksi di kegiatan profesi pengawas madrasah. Hal ini yang menjadi pembeda dengan pembahasan di aktifitas pengawas madrasah multiperan.


Peraturan tentang pengawas madrasah terbit silih berganti mengikuti kebijakan pendidikan nasional yang ada.

Kebijakan yang dapat merubah tugas dan fungsi serta peran pengawas. Dengan perubahan tersebut berdampak pula terhadap perubahan peraturan mengenai kompetensi dan kinerja.

Selain itu, terdapat perbedaan antara pengawas sekolah dan pengawas madrasah, serta pengawas Agama.

Posisi pengawas agama, baik Pengawas PAI dan Pengawas Agama lain menjadi tidak jelas dengan peraturan yang baru. Padahal PMA 2 Tahun 2012 yang mengatur pengawas madrasah dan pengawas pendidikan agama Islam masih berlaku

Sehingga regulasi pengawas sekolah atau madrasah itu menjadi topik yang menarik. Terutama istilah pengawas telah berubah menjadi Pendamping Satuan Pendidikan.

Beberapa pihak sedang mengusahakan untuk mengembalikan dari pendamping satuan pendidikan menjadi pengawas madrasah.

Jika berkaitan dengan kebijakan hukum, proses peralihan membutuhkan waktu yang panjang.

Perlu kiranya mendata ulang peraturan yang menjadi dasar hukum jabatan fungsional pengawas sekolah atau madrasah

Kedudukan Pengawas Sekolah pada UU Sisdiknas 20 Tahun 2003

Pendidikan Nasional mengalami perubahan signifikan dengan terbitnya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

UU tersebut menjadi acuan utama untuk perubahan kebijakan proses pendidikan di Indonesia.

Kata pengawas muncul di penjelasan pasal 39 ayat 1 tentang tenaga kependidikan yang termasuk pengelola satuan pendidikan, penilik, pamong dan pustakawan serta laboran.

PP Standar Nasional Pendidikan

UU 20 Tahun 2003 telah mengamanahkan pasal 36 ayat 4 untuk menjelaskan ketentuan lanjutan tentang standar Nasional pendidikan (SNP) dalam bentuk Peraturan Pemerintah.

Sejak pertama kali terbit tahun 2005, PP SNP telah beberapa kali perubahan. Perubahan tersebut diperlukan untuk merespon kebijakan yang mau diambil.


Sebagai berpendapat bahwa pengawas sekolah pada madrasah merupakan istilah yang sesuai dengan regulasi. Walaupun pada realitanya Pengawas madrasah lebih populer. Apalagi sudah terbit PMA 2 Tahun 2012 yang secara jelas menyebut pengawas madrasah terdengar. Lebih banyak kepada pengawa


Secara umum kompetensi pengawas madrasah sama dengan pengawas sekolah. Perbedaannya hanya di peraturan sebagai dasar hukumnya.

Pengawas sekolah mengikuti peraturan menteri pendidikan, sedangkan pengawas madrasah mengikuti peraturan menteri agama. Walaupun secara substansi PMA menduplikasi kompetensi yang ada di Peraturan Pengawas Sekolah.

Standar Kompetensi Pengawas Madrasah

Sudah terjadi perubahan dari awal terbitnya Peraturan Menteri sampai sekarang kompetensi pengawas sekolah atau madrasah.

Kompetensi pengawas sekolah atau madrasah ada 6 dimensi yaitu

  1. Kepribadian
  2. Supervisi Manajerial
  3. Supervisi Akademik
  4. Evaluasi Pendidikan
  5. Penelitian dan Pengembangan
  6. Sosial

Sekarang ini telah berubah menjadi 3 kompetensi yaitu kepribadian, sosial dan profesional. Ini sesuai dengan Permenpanrb tentang jabatan fungsional.

Gagasan Pengembangan Kompetensi Pengawas Madrasah

Tema kedua dari pembahasan kompetensi Pengawas sekolah adalah gagasan yang muncul saat melaksanakan Pendampingan di madrasah. Catatan lengkapnya tersedia di Aktivitas Pendampingan Madrasah.

Disini merupakan usaha menjadikan refleksi sebagai gagasan yang logis. Berikut catatan inovasinya

  1. Responsif dan Proaktif. Dua Kompetensi Kepribadian Pengawas Madrasah dalam mendampingi Raudhatul Athfal meningkatkan kualitas pendidikan.

Kurikulum nasional terus berubah untuk merespon setiap kondisi yang ada. Maka tidak salah, pengawas perlu beradaptasi dengan peran yang berbeda sesuai dengan tuntutan kurikulum nasional atau kurikulum madrasah khususnya.

Berikut catatan ringan tentang peran pengawas madrasah dalam menghadapi perubahan kurikulum.

  1. Lima Peran Pengawas dalam Merespon Kurikulum Merdeka. Catatan ringan tindakan pengawas madrasah dalam mendukung implementasi kurikulum merdeka di madrasah.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Pengawas Madrasah sudah menjadi amanah regulasi di Permenpanrb No. 21 Tahun 2021.

Pengawas harus bergabung dengan organisasi profesi yang berfungsi sebagai sarana peningkatan kompetensi pengawas madrasah.

Pembahasan PKB Pengawas Madrasah akan terbagi dua yaitu Regulasi teoritis dan Inovasi praktis.

Peraturan PKB Pengawas

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Pengawas Madrasah memiliki landasan hukum yang jelas. Maka tulisan yang akan saya tuangkan dalam artikel – artikel tidak lepas dari analisa pribadi terhadap regulasi atau teori.

Inovasi PKB Pengawas Madrasah

Inovasi program PKB pengawas madrasah tertuang dalam artikel berikut ini

  1. Growth Level sebuah alternatif. Gagasan baru level kompetensi pengawas madrasah.

Pengawas madrasah dengan peran penting dalam mendampingi satuan pendidikan tentunya perlua melakukan ppengembangan profesi dengan terncana. Kehadiran Kelompok Kerja Pengawas (POKJAWAS) menjadi sarana pengembangan kompetensai dan penuntasan kinerja.

Melalui berbagi, Pengawas memiliki kesiapan untuk mendampingi madrasah dengan baik.

Berikut ini beberapa catatan inspirasi bagaimana menoptimalkan peran POKJAWAS

  1. Rapat Menjadi Jantung Pokjawas. Catatan ringan saat pertemuan perdana pengurus POKJAWASMAD DKI Jakarta

Kumpulan artikel kategori pengawas madrasah


Baca juga: artikel menjadi dosen Inovatif–>>