Memahami Indikator Model Kompetensi Pengawas Sekolah Terbaru
Yunandra.com. Model Kompetensi Pengawas Sekolah telah ditetapkan dalam bentuk SK Dirjen GTK No. 7328 Tahun 2023. Keputusan tersebut dilakukan untuk mendukung implementasi kebijakan Merdeka Belajar.
Juga mendukung peran baru sebagai pendamping satuan pendidikan dalam melaksanakan transformasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Peran baru pengawas sekolah sebagai pendamping diatur oleh Perdirjen GTK No. 4831 Tahun 2023.
Kebijakan Merdeka Belajar merupakan langkah untuk mentransformasi pendidikan demi terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul Indonesia yang memiliki Profil Pelajar Pancasila.
Profil Pelajar Pancasila merupakan perwujudan dari tujuan pendidikan nasional. Enam Profil Pelajar Pancasila yaitu:
- Berimaan, bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, dan Berakhlak Mulia
- Berkebhinekaan Global
- Gotong Royong
- Mandiri
- Kreatif
- Bernalar Kritis
Pendampingan adalah kegiatan Pengawas Sekolah membersamai Kepala Sekolah dalam peningkatan kapasitas dan mutu layanan Satuan Pendidikan untuk menyelenggarakan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan menggunakan strategi serta metode yang relevan.
Regulasi: Perdirjen GTK No. 7328 Tahun 2023 Model Kompetensi Pengawas Sekolah
Model Kompetensi Pengawas Sekolah Terbaru
Berdasarkan Perdirjen GTK No. 7328 Tahun 2023, Kompetensi Pengawas Sekolah yang baru terdiri dari 3 kompetensi. Tiga kompetensi ini termasuk kompetensi teknis mengacu ke PermePANRB No, 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
a. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan Pengawas Sekolah dalam menunjukkan kualitas diri melalui kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik, pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi, dan memiliki orientasi berpusat pada peserta didik.
Adapun indikator dari Kompetensi kepribadian terdiri dari 3 indikator, yaitu:
- kematangan moral, emosi, dan spiritual dalam berperilaku sesuai dengan kode etik
- pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi; dan
- orientasi berpusat pada peserta didik.
b. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan Pengawas Sekolah berkolaborasi dengan kepala sekolah, rekan sejawat, dan masyarakat, serta keterlibatan dengan pemangku kepentingan, organisasi profesi, dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
Jumlah indikator Kompetensi sosial sama dengan kepribadian terdiri dari 3 indikator, yaitu:
- kolaborasi untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik
- keterlibatan pemangku kepentingan untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik; dan
- keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
c. Kompetensi Profesional.
Kompetensi profesional merupakan kemampuan Pengawas Sekolah dalam mendampingi kepala sekolah untuk melakukan pengembangan diri, pengembangan satuan pendidikan, dan mengelola implementasi kebijakan pendidikan pada satuan pendidikan dalam peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
Adapun indikator Kompetensi profesional terdiri dari 3 indikator, yaitu:
- pendampingan kepada kepala sekolah dalam pengembangan diri untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik;
- pendampingan kepada kepala sekolah dalam pengembangan satuan pendidikan untuk peningkatan mutu layanan pendidikan yang berpusat pada peserta didik; dan
- pendampingan kepada kepala sekolah dalam mengelola implementasi kebijakan pendidikan pada satuan pendidikan untuk peningkatan mutu layanan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
Sumber:
- Perdirjen GTK No. 4831 Tahun 2023 Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan
- PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 Jabatan Fungsional
Artikel Pengawas
- Strategi Optimalisasi MAGIS dengan SK21
- 4C dalam Siklus Pendampingan Pengawas yang Memberdayakan
- Pengawas Sebagai Mitra Strategis Madrasah
- Cara Mengajukan Penilaian Angka Kredit (PAK) di eKinerja
- 4 Indikator Praktik Kinerja Pengawas Sekolah
- Formalitas Kinerja dan Subtansi Dampak pada Regulasi Pengawas atau Pendamping
Eksplorasi konten lain dari Yunandra
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.