PendidikanPengawas

Formasi Jabatan Pengawas Sekolah Dengan Pendekatan Objek Kerja

Yunandra. Formasi jabatan fungsional pengawas sekolah menjadi bahasan di SK Mendikbudristek No. 234 Tahun 2024.

SK ini menetapkan pedoman formasi jabatan fungsional guru, PS, pamong belajar, dan penilik. Sebagai pelaksana dari Permepanrb No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Regulasi: Permenpanrb No. 1 Tahun 2023 Jabatan Fungsional

Pedoman Formasi Pengawas Sekolah

Pada SK Menteri menjelaskan bahwa JF Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan melakukan kegiatan pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan.

Langkah Penghitungan Formasi Pengawas Sekolah Dengan Pendekatan Objek Kerja

Menurut PermenPANRB No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja mengatur 4 pendekatan dalam menghitung Formasi pegawai, yakni

  • hasil kerja,
  • objek kerja,
  • peralatan kerja, dan
  • tugas per tugas jabatan.

Untuk Formasi JF Pengawas Sekolah menggunakan berdasarkan objek kerja. Karena mempertimbangkan kesesuaian peran baru JF Pengawas Sekolah dalam kebijakan transformasi peran JF Pengawas Sekolah sebagai pendamping kepala satuan pendidikan.

Peran Baru Pengawas Sekolah terdiri dari 4 tahapan dalam siklus pendampingan yaitu

  • perencanaan pendampingan,
  • pendampingan perencanaan satuan pendidikan,
  • pendampingan terhadap pelaksanaan program satuan pendidikan, dan
  • pelaporan hasil pendampingan.

Regulasi:

1. Proyek Formasi Pengawas Sekolah

Langkah awal dalam menghitung proyeksi Formasi JF Pengawas Sekolah yaitu menghimpun data jumlah satuan pendidikan pada lingkup kewenangan daerah.

Lingkup sebagaimana dimaksud terdiri atas satuan pendidikan pada kewenangan pemerintah kabupaten/kota dan satuan pendidikan pada lingkup kewenangan pemerintah provinsi.

Setelah jumlah satuan pendidikan diketahui, Formasi dapat dihitung dengan memperhatikan rasio ideal (proporsi jumlah JF Pengawas Sekolah berbanding satuan pendidikan), serta variabel Indeks Kesulitan Geografis (IKG) suatu wilayah.

2. Sebaran Formasi JF Pengawas Sekolah Setiap Jenjang Jabatan

Setelah mendapatkan proyeksi Formasi JF Pengawas Sekolah secara umum menggunakan rumus di atas, langkah selanjutnya yaitu menghitung sebaran Formasi JF PS untuk setiap jenjang jabatan.

Formasi JF Pengawas Sekolah per jenjang jabatan dihitung berdasarkan perbedaan peran dan penguasaan level kompetensi dari masing-masing jenjang jabatan.

Dengan memperhatikan perbedaan ekspektasi peran dari masing-masing jenjang jabatan, perlu acuan rasio per jenjang guna memastikan Formasi JF PS jenjang jabatan ahli muda, madya, dan utama terdistribusikan secara proporsional.

Rasio ideal per jenjang jabatan bagi JF Pengawas Sekolah, dari jenjang ahli muda hingga ahli utama, 5 : 3 : 1

Tabel Persentase Maksimum dan Minimum Formasi JF Pengawas Sekolah per Jenjang Jabatan

Rentang PersentaseAhli MudaAhli MadyaAhli Utama
Jumlah 531
Maksimum60%35%15%
Ideal56%33%11%
Minimum50%30%10%

Keterangan: PPK dalam menetapkan rentang rasio JF Pengawas Sekolah per jenjang jabatan dapat menggunakan rentang rasio dengan total 100% dari Formasi JF Pengawas Sekolah di wilayah

Note:

Pengawas Sekolah Lintas Jenjang

PPK mengangkat dan dapat menugaskan pejabat fungsional pengawas sekolah untuk melaksanakan tugas pendampingan kepada kepala satuan pendidikan dampingan secara lintas jenjang satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan pemerintah kabupaten/kota atau provinsi.


Sumber: Keputusan Mendikbudristek No. 234 Tahun 2024 Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Guru, PS, Pamong Belajar, dan Penilik


Eksplorasi konten lain dari Yunandra

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca