Formasi Jabatan Pengawas Sekolah Dengan Pendekatan Objek Kerja
Yunandra. Formasi jabatan fungsional pengawas sekolah menjadi bahasan di SK Mendikbudristek No. 234 Tahun 2024.
SK ini menetapkan pedoman formasi jabatan fungsional guru, PS, pamong belajar, dan penilik. Sebagai pelaksana dari Permepanrb No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Regulasi: Permenpanrb No. 1 Tahun 2023 Jabatan Fungsional
Pedoman Formasi Pengawas Sekolah
Pada SK Menteri menjelaskan bahwa JF Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan melakukan kegiatan pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan.
Langkah Penghitungan Formasi Pengawas Sekolah Dengan Pendekatan Objek Kerja
Menurut PermenPANRB No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja mengatur 4 pendekatan dalam menghitung Formasi pegawai, yakni
- hasil kerja,
- objek kerja,
- peralatan kerja, dan
- tugas per tugas jabatan.
Untuk Formasi JF Pengawas Sekolah menggunakan berdasarkan objek kerja. Karena mempertimbangkan kesesuaian peran baru JF Pengawas Sekolah dalam kebijakan transformasi peran JF Pengawas Sekolah sebagai pendamping kepala satuan pendidikan.
Peran Baru Pengawas Sekolah terdiri dari 4 tahapan dalam siklus pendampingan yaitu
- perencanaan pendampingan,
- pendampingan perencanaan satuan pendidikan,
- pendampingan terhadap pelaksanaan program satuan pendidikan, dan
- pelaporan hasil pendampingan.
Regulasi:
1. Proyek Formasi Pengawas Sekolah
Langkah awal dalam menghitung proyeksi Formasi JF Pengawas Sekolah yaitu menghimpun data jumlah satuan pendidikan pada lingkup kewenangan daerah.
Lingkup sebagaimana dimaksud terdiri atas satuan pendidikan pada kewenangan pemerintah kabupaten/kota dan satuan pendidikan pada lingkup kewenangan pemerintah provinsi.
Setelah jumlah satuan pendidikan diketahui, Formasi dapat dihitung dengan memperhatikan rasio ideal (proporsi jumlah JF Pengawas Sekolah berbanding satuan pendidikan), serta variabel Indeks Kesulitan Geografis (IKG) suatu wilayah.
2. Sebaran Formasi JF Pengawas Sekolah Setiap Jenjang Jabatan
Setelah mendapatkan proyeksi Formasi JF Pengawas Sekolah secara umum menggunakan rumus di atas, langkah selanjutnya yaitu menghitung sebaran Formasi JF PS untuk setiap jenjang jabatan.
Formasi JF Pengawas Sekolah per jenjang jabatan dihitung berdasarkan perbedaan peran dan penguasaan level kompetensi dari masing-masing jenjang jabatan.
Dengan memperhatikan perbedaan ekspektasi peran dari masing-masing jenjang jabatan, perlu acuan rasio per jenjang guna memastikan Formasi JF PS jenjang jabatan ahli muda, madya, dan utama terdistribusikan secara proporsional.
Rasio ideal per jenjang jabatan bagi JF Pengawas Sekolah, dari jenjang ahli muda hingga ahli utama, 5 : 3 : 1
Tabel Persentase Maksimum dan Minimum Formasi JF Pengawas Sekolah per Jenjang Jabatan
Rentang Persentase | Ahli Muda | Ahli Madya | Ahli Utama |
---|---|---|---|
Jumlah | 5 | 3 | 1 |
Maksimum | 60% | 35% | 15% |
Ideal | 56% | 33% | 11% |
Minimum | 50% | 30% | 10% |
Keterangan: PPK dalam menetapkan rentang rasio JF Pengawas Sekolah per jenjang jabatan dapat menggunakan rentang rasio dengan total 100% dari Formasi JF Pengawas Sekolah di wilayah
Note:
Pengawas Sekolah Lintas Jenjang
PPK mengangkat dan dapat menugaskan pejabat fungsional pengawas sekolah untuk melaksanakan tugas pendampingan kepada kepala satuan pendidikan dampingan secara lintas jenjang satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan pemerintah kabupaten/kota atau provinsi.
Sumber: Keputusan Mendikbudristek No. 234 Tahun 2024 Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Guru, PS, Pamong Belajar, dan Penilik
Artikel Pengawas
- Refleksi Pendampingan Madrasah Melalui PKKM 2024
- Aspek dan Kriteria Penilaian Anugerah GTK Madrasah 2024
- Beban Kerja Terbaru Pengawas Sekolah atau Madrasah 2024
- Formasi Jabatan Pengawas Sekolah Dengan Pendekatan Objek Kerja
- Pengawas Madrasah Berdaya dan Memberdayakan, Optimalisasi Peran Baru
- Superior Vision, Pemaknaan istilah Pengawas Sekolah sebagai Supervisor
Artikel Terbaru
- Pengembangan Madrasah Menjadi Compassionate School Melalui Ta’dib
- MA Miftahul Umam Menuju Tipologi Madrasah RDM
- Inovasi Program Muhadharah di MA Nurussaadah Poltangan
- Cara Menggunakan Analisis PESTEL di Dunia Pendidikan?
- 4 Orientasi Peningkatan Kualitas Pendidikan Madrasah
- Refleksi Pendampingan Madrasah Melalui PKKM 2024