Kebijakan Nasional

Arah Baru Kebijakan Pendidikan Nasional: Strategi dan Dinamika dan Tantangan Pendidikan Islam

Artikel Terbaru

Buku Madrasah Minimalis Strategi Pengembangan Sekolah Unggul Berbasis Islam
Buku Terbaru

yunandracom. Perubahan Kebijakan Pendidikan Nasional sering membuat Madrasah atau sekolah Islam panik. Karena perubahannya sangat cepat dan terkadang tidak kondisi lapangan belum siap.

Maka kedudukan kebijakan pendidikan nasional sangat penting dalam merumuskan Grand Design Inovasi Pendidikan Islam.

Artinya Kebijakan Nasional pendidikan merupakan arah dan strategi pemerintah dalam mewujudkan sistem pendidikan yang berkualitas, merata, dan relevan dengan perkembangan zaman.

Dengan landasan teori, kebijakan dan refleksi Implementasi, kerangka dasar pengembangan pendidikan Islam bisa lebih kuat

Dalam konteks Indonesia, kebijakan pendidikan tidak hanya berfungsi sebagai pedoman teknis, tetapi juga sebagai instrumen ideologis dan sosial untuk membentuk karakter bangsa.

Artikel akan menjadi peta navigasi komprehensif bagi dosen, pengawas, kepala madrasah, dan guru untuk melihat nasib pendidikan Islam di bawah payung hukum nasional.


Dalam politik pendidikan, Kebijakan pendidikan nasional berpengaruh besar terhadap pengembangan satuan pendidikan. Termasuk madrasah atau pesantren yang masuk dalam sistem pendidikan nasional.

Khususnya madrasah, Kebijakan sering mempengaruhi terhadap proses pelaksanaan pendidikan di madrasah.

Pengertian Kebijakan adalah arah, tindakan, atau kumpulan keputusan yang diambil oleh pemerintah atau organisasi untuk mencapai tujuan tertentu. Ini mencakup langkah-langkah yang diambil (atau tidak diambil) untuk memecahkan masalah tertentu.

Kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemerintah yang berorientasi pada tujuan tertentu untuk mengatasi masalah publik dan kepentingan masyarakat umum.

Pendidikan Nasional adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya

Kebijakan pendidikan adalah bentuk kebijakan publik di bidang pendidikan yang bertujuan mengatur sistem pendidikan agar efektif, efisien, bermutu, dan merata. Kebijakan ini mencakup kurikulum, pembiayaan, standar pendidikan, dan pengelolaan sumber daya manusia.


Pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan yang mengatur sistem pendidikan nasional. Ada dua landasan hukum yaitu

  • UUD 1945 Pasal 31: Ayat (1) menegaskan hak setiap warga negara mendapatkan pendidikan, dan ayat (3) memerintahkan pemerintah menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.
  • UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas): Menjadi landasan operasional utama yang mengatur tujuan, prinsip, jalur, jenjang, serta jenis pendidikan.

Keduanya menjadi landasan utama. Lalu ada turunnya dalam bentuk Peraturan Pemerintah


Kebijakan Pendidikan Nasional telah bentuk menjadi produk hukum syaitu UU Sisdiknas. Sistem Pendidikan Islam tmerupakan dokumen negara yang berfungsi sebagai payung hukum dalam proses penyelenggaraan penddiikan secara nasional.

Maka perlu mamahami secaca detail tentang ketentuan yang tercantum di Sistem Pendidikan Nasional mulai dari visi, misi., tujuan dan strategi yang menjadi dasar pengelolaan pendidikan di Indonesia.

Juga perlu perlu membahsa kedudukan Pendidikan Agama Islam pada sistem pendidikan nasional sehingga tahu bagaimana mengelola pendidikan Islam.


Di Indonesia, Walaupun terdapat Kementerian Negara yang khusus bertanggunjawab terhadap Pendidikan Nasional. Pada tataran implementasi banyak Kementerian Negara mengelola juga pendidikan.

Maksud dari Kementerian Negara adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden. Sementara itu, Lembaga Negara adalah instansi atau lembaga pemerintahan yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 atau undang-undang untuk menjalankan fungsi ketatanegaraan.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjadi pembina dalam pelaksanaan pendidikan. dan Kementerian Pendidikan TInggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) bertanggunjawab terdahap pendidikan tinggi. Ada juga Kementerian Agama yang fokus membina Pendidikan Agama.

Pada Kabinet Merah Putih, Kementerian Sosial mengurus juga Pendidikan. Sehingga Arah Kebijakan Pendidikan Nasional terpengaruh juga oleh Kebijakan Kementerian yang mengelola pendidikan.

Pada tema ini, Penulis akan menampilkan arah kebijakan Pendidikan Nasional berdasarkan kebijakan Kementerian atau Lembaga Negara yang mengelola Pendidikan. Tentunya di awali dengan Rencana Pendidikan Nasional menurut Presiden yang sebagai rencana strategis jangka menengah.


Kebijakan pendidikan nasional tidak berdiri sendiri, tetapi tersusun dalam beberapa tema utama yang saling berkaitan…

Regulasi Pendidikan Nasional

Analisis regulasi pendidikan nasional merupakan salah satu tema dari kebijakan pendidikan nasional yang fokus pada analisis peraturan perundang-undangan mengenai pendidikan nasional.

Pembahasan di tema regulasi pendidikan nasional sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan di UU 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Adapun hierarki peraturan perundang-undangan tersebut adalah

  1. Undang-undang
  2. Peraturan Pemerintah
  3. Peraturan Presiden
  4. Peraturan Menteri Pendidikan
  5. Peraturan Menteri Agama
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi
  7. Peraturan Kementerian lain yang berkaitan dengan Pendidikan

Kebijakan Kurikulum Nasional

Tema kedua dari kebijakan pendidikan nasional adalah dinamika kurikulum nasional dalam sistem pendidikan nasional. Kurikulum merupakan kebijakan yang paling berdampak sering menjadai pembicaraan nasional. Karena berkaitan langsung dengan aktor utama di kelas yaitu guru dan siswa.

Setiap perubahan kurikulum, guru dan siswa yang paling sibuk. Mereka harus menyesuaikan dengan tujuan, materi, proses dan penilaian. Keempatnya merupakan komponen kurikulum yang saling berkaitan. Jika tujuan berubah, maka ketiga komponen yang lain harus menyesuiakan.

Pengertian umum, Kebijakan kurikulum nasional merupakan arah, tindakan, atau kumpulan keputusan yang diambil oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai kurikulum nasional.

Pembahasan kurikulum nasional meliputi

  1. Kerangka dasar
  2. Struktur Kurikulum
  3. Kurikulum Operasional Sekolah
  4. Pembelajaran dan Asesmen
  5. Kokurikuler
  6. Ekstrakurikuler

Kebijakan Kurikulum Madrasah

Kebijakan kurikulum madrasah merupakan arah, tindakan, atau kumpulan keputusan yang diambil oleh Kementerian Agama mengenai kurikulum madrasah.

Pada tahun 2024, Kementerian Agama mentapkan sebuah kebijakan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) sebagai pendidikan nilai yang menguatkan kurikulum madrasah.

Tahun 2026, terbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 512 Tahun 2026 tentang Pedoman Kurikulum Berbasis Cinta yang menjadi kebijakan di Pendidikan Madrasah, Pendidikan Agama Islam, dan Keagamaan.

Pembahasan kurikulum madrasah meliputi

  1. Kerangka dasar dan Struktur Kurikulum madrasah
  2. Kurikulum Operasional madrasah
  3. Pembelajaran dan Asesmen madrasah
  4. Kokurikuler di madrasah
  5. Ekstrakurikuler di madrasah

Akreditasi Pendidikan di Indonesia

Tema keempat dari kebijakan pendidikan nasional yaitu akreditasi pendidikan yang berlaku mulai Pendidikan Usia Dini, Pendidikdan Dasar dan Menengah sampai Pendidikan Tinggi. Termsuk juga Pendidikan Formal dan Non Formal.

Akreditasi Pendidikan merupakan sistem penjaminan External yang dilakukan oleh pihak luar satuan pendidikan..


Standar Nasional Pendidikan di Indonesia

Berdasarkan amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 dan PP Standar Nasional Pendidikan, Kementerian Pendidikan harus menetapkan standar Nasional Pendidikan dasar dan menengah, juga standar pendidikan tinggi.

Kebijakan Pemerintah tentang standar nasional pendidikan berjumlah 8 standar yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, strandar penilaian, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiyaan.


Asesmen dan evaluasi pendidikan nasional merupakan bagian penting dari kebijakan pendidikan yang digunakan untuk mengukur mutu hasil belajar, memetakan kualitas pendidikan, dan mendukung pengambilan keputusan berbasis data. Sistem asesmen di Indonesia terus berkembang mengikuti arah kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

Beberapa kebijakan utama mengenai asesmen dan evaluasi pendidikan nasional meliputi:

  • Ujian Nasional (UN). Ujian Nasionl (UN) . UN adalah istem evaluasi standar pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Fungsi UN pernah menjadi penentu kelulusan siswa.

Penetapan sebuah kebijakan terlihat ideal dan mudah. Padahal kondisi di satuan pendidikan, baik sekolah dan madrasah maupun perguruan tinggi sering berbeda dengan pemikiran para pengambil kebijakan.

Tantangan dalam implementasi kebijakan perlu mendapatkan perhatian khusus untuk terus melakukan evaluasi dalam rangka penyempurnaan atau antisipasi terhadap permasalahan baru.

Menurut beberapa sumber, tantangan implementasi kebijakan pendidikan nasional adalah

  • Pemerataan pendidikan (khususnya wilayah 3T). Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) adalah wilayah yang pembangunannya kurang berkembang, berlokasi di perbatasan, dan akses infrastruktur/layanan dasarnya terbatas. Isu sangat santer dan perlu mendapatkan perhatian dari pengambil kebijakan.
  • Kesenjangan kualitas antar daerah. Istilah Pendidikan berkualitas adanya di pulau Jawa saja. Sedangkan di luar Jawa tidak mendapatkan perhatian. Ini juga menjadi tantangan besar. Sehingga sistem pendidikan Nasional tidak hanya berjalan di Jawa tapi perlu kepastian berjalan juga di luar Jawa
  • Adaptasi teknologi dan literasi digital. Perkembangan teknologi digital tidak bisa tertahan, kebijakan pendidikan nasional perlu mengantisipasi hal tersebut dengan kebijakan lainnya yang mendukung peningkatan kualitas literasi digital terutama guru dan siswa.

Maka sebelum memutuskan sebuah kebijakan pendidikan nasional, para pemangku kepentingan harus berpikir Indonesia bukan berpikir kota-kota besar, apalagi hanya berpikir ibu kota negara atau provinsi di Pulau Jawa. Agar setiap kebijakan sesuai dengan kondisi Indonesia dari Sabang sampai Merauke.


Perubahan yang terus bergerak dan tahun emas sudah di depan mata dengan bonus demografi yang dimiliki, Kebijakan pendidikan nasional harus lebih fokus kepada kondisi nyata. Kondisi nyata yang dapat tergali melalui data yang akurat.

Sehingga kebijakan tidak berdiri di atas asumsi dan persepsi, tapi berlandaskan data empirik. Untuk mendukung hal tersebut perlu ada program transformasi digital di lingkungan pendidikan. Sehingga pengambilan data bisa berjalan lebih cepat dan akurat.

Di sinilah masa depan pendidikan nasional akan tergambar dengan jelas.


Kementerian Agama memiliki kegiatan rutin tahunan yang memerlukan aturan sebagai kebijakan pendidikan nasional.

Kegiatan rutin tahunan yang memerlukan kebijakan baru setiap tahun antar lain sistem penerimaan murid baru, kegiatan masa orientasi murid baru, dan kegiatan Ramadhan.

YunandraCom akan membahas kegiatan rutin tahunan dengan kebijakan Nasional pada Pendidikan Madrasah yang muncul berdasarkan aturan yang terbaru.


1. MATAMUDA 2026; Masa Orientasi Murid Baru Madrasah

Kementerian Agama mengenalkan pekan orientasi murid baru dengan istilah Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA).

Pada tahun 2026 setelah perubahan istilah siswa menjadi murid, Kementerian Agama merubah MATSAMA menjadi MATAMUDA yaitu Masa Ta’aruf Murid Madrasah.

Perubahan istilah tersebut tidak berpengaruh banyak terhadap orientasi dari kegiatan tersebut. Hanya saja ada penambahan kebijakan baru terkait implementasi kurikulum berbasis cinta (KBC).

Kebijakan inilah yang membedakan dengan kebijakan pendidikan madrasah sebelumnya.

Secara umum, tujuan utama MATAMUDA adalah langkah awal bagi Murid Baru untuk mengenal lingkungan madrasah sekaligus menumbuhkan rasa nyaman, aman, dan percaya diri.

Murid dapat mengenal budaya madrasah, membangun hubungan yang baik dengan guru dan teman, serta mulai memahami nilai-nilai yang menjadi ciri khas madrasah. Suasana yang hangat dan ramah akan membantu murid beradaptasi lebih cepat sehingga siap mengikuti proses pembelajaran.

Selain itu, madrasah untuk mulai mengenali karakter, minat, dan potensi setiap murid. Informasi tersebut dapat menjadi dasar dalam memberikan pembinaan dan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan murid.

Adapun pembahasan tentang masa orientasi ini tertuang dalam beberapa tulisan yang terus berkembang sesuai dengan kebijakan yang berlaku, baik di Kemenag maupun Kemendikdasmen.


Dalam beberapa tahun, kebijakan pendidikan nasionanl sering mengalami perubahan yang berdampak terhadap implementasi di satuan pendidikan, baik sekolah maupun madrasah termasuk perguruan tinggi.

Hal ini tidak lepas dari perubahan global dan tuntutan perkembangan teknologi yang sangat cepat. Kehadiran AI Generative semakin menggerus peran pendidik di lembaga pendidikan. Sehingga Pemerintah perlu menantisipasi setiap perubahan dengan berbagai kebijakan yang responsif dan menempatkan teknologi sebagai alat peningkatkan kualitas pendidikan manusia.


1. Refleksi Hardiknas 2026: Arah Kebijakan Pendidikan dan 3 Kunci Utama Penjaminan Mutu Pendidikan

Pada naskah pidato Mendikdasmen di acara Hardiknas (Hari Pendidikan Nasional) menguatkan 4 poin penting yaitu spirit pendidikan nasional, 4 kebijakan strategis, 4 pusat pendidikan dan 3 kunci utama penjaminan mutu pendidikan.


2. Sekolah Nasional Terintegrasi: Program Pemerataan Sekolah Bermutu

Kemendikdasmen menyusun program pemerataan sekolah bermutu dengan membangun Sekolah Nasional Terintegrasi. Sekolah Nasional Terintegrasi adalah sekolah yang berada dalan 1 tata manajemen tata kelola dan 1 sistem pembelajaran yang berkelanjutan antar jenjang (SMP –> SMA) dengan fasilitas lengkap mendukung pembelajaran berkelas dunia.

Latar belakang program Sekolah Nasional Integrasi (SNT) adalah rendahnya mutu pendidikan dan ketimpangan antra wilayah. Harapanyanya dengan Kebijakan Sekolah Nasional Terintegrasi dapat menyelesaikan dua permasalahan yaitu menerapkan sistem yang memastikan lulusan berkualitas dan sebagai rujukan sekolah sekitar dalam menyediakan layanan yang efesien dan bermutu.

Kebijakan sekolah nasional terintegrasi akan dibahas dalam beberapa artikel di bawah ini

  1. Tujuan Sekolah Nasional Terintegrasi dan Solusi 2 Masalah Utama Pendidikan
  2. Karakteristik Sekolah Nasional Terintegrasi dan Definisi Pembeda dengan PSP
  3. Tiga Transformasi Kunci Sekolah Nasional Terintegrasi
  4. Perbedaan Sekolah Nasional Terintegrasi, Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda

3. Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan: Lembaga Gabungan BSNP dan BAN

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan Kebijakan baru dalam bentuk peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2026 tentang Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan (BSANP).

BSANP adalah suatu badan yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pengembangan standar nasional pendidikan dan pelaksanaan akreditasi dalam kerangka sistem pendidikan nasional.

Jika melihat dasar pertimbannganya, BSANP merupakan gabungan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dengan Badan Akreditasi Nasional (BAN)

BSNP merupakan lembaga yang pernah ada lalu melebur dengan kurikulum dan Asesmen menjadi Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP).

a. Dasar Kebijakan Penetapan BSANP

Secara umum, Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan (BSANP) terbentuk dengan 5 pertimbangan, yaitu

  1. Mendukung tercapaianyan tujuan pendidikan nasional
  2. Melaksakan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  3. meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan keselarasan antara pengembangan standar nasional pendidikan dan evaluasi pemenuhannya.
  4. Menyesuaiakan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi
  5. Membutuhkan Peraturan Menteri yang baru.

b. Penetapan Susunan Keanggotaan BSANP 2026 – 2031

Berdasarkan SK Mendikdasmen Nomor 217 Tahun 2026, Mendikdasmen melantik anggota Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan periode 2026 – 2031.

Susunan keanggotaan Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan terdiri atas:

  • a. Ketua BSANP
  • b. Sekretari BSANP
  • c. Ketua Komite Standar Nasional Pendidikan;
  • d. Ketua Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Formal;
  • e. Ketua Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal;dan
  • f. Anggota.

Secara total, jumlah anggota BSANP berjumlah 35 orang.

Untuk melihat SKnya, silahkan berkunjung di bukuyunandra.com berjudul Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan


Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta melalui Bidang Pendidikan Madrasah memiliki beberapa program unggulan sebagai kebijakan regional dalam rangka peningkatan mutu pendidikan madrasah.

Program-program tersebut memiliki dampak terhadap peningkatan prestasi madrasah di DKI Jakarta.

Ketiga kebijakan pendidikan tersebut adalah kontrak prestasi kepala madrasah, Jakarta Madrasah Award (JMA), Jakarta Madrasah Competition (JMC), dan review 100 hari kerja kepala madrasah baru.

1. Kontrak Prestasi Kepala Madrasah

Kebijakan kontrak prestasi kepala madrasah bersamaan dengan munculnya tagline “Madrasah Mandiri Berprestasi“.

Tagline tersebut menggantikan tagline “Madrasah Lebih Baik, Lebih Baik Madrasah“.

Menggunakan kata “prestasi” mempermudah mengangkat citra Madrasah. Prestasi menjadi alat reputasi yang terukur dan terlihat secara umum.

Maka Bidang Pendidikan Madrasah Kemenag DKI Jakarta mengangkat kontrak prestasi sebagai alat mengangkat citra Madrasah.

Sekaligus membuat kepala madrasah menyusun program madrasah lebih terarah yaitu program berbasis prestasi.

Untuk detailnya, silahkan buka Kontrak Prestasi Kepala Madrasah: Kebijakan Penjaminan Mutu di Jakarta


2. Jakarta Madrasah Award (JMA)

Kebijakan Bidang Pendidikan Madrasah yang berdampak adalah penganugerahan insan madrasah yang berprestasi.

Acara puncak yang membangkitkan gairah madrasah di DKI Jakarta untuk menampilkan prestasi yang diraih selama satu tahun.

Jakarta Madrasah Award (JMA) memiliki kaitan erat dengan kontrak prestasi kepala madrasah. JMA menjadi alat ukur ketercapaian kontrak prestasi kepala madrasah dan sekaligus pemberian apresiasi kepada Madrasah yang pencapaian kontrak prestasi terbaik.

Untuk lengkapnya, silahkan buka Jakarta Madrasah Award (JMA): Ajang Penghargaan Insan Madrasah Jakarta

3. Jakarta Madrasah Competition (JMC)

Kebijakan Bidang Pendidikan Madrasah DKI Jakarta yang ketiga adalah perlombaan insan Madrasah se DKI Jakarta sebagai ajang kompetisi.

Berbagai lomba tersedia bagi murid madrasah dan guru dan tenaga kependidikan madrasah.

Lomba yang tidak hanya akademik, tapi mencakup lomba keagamaan dan lomba non akademik seperti riset dan robotik.

Detail pelaksanaan kebijakan ini, silahkan buka Jakarta Madrasah Competition: AJang Talenta Madrasah

4. Program 100 Hari Kerja Kepala Madrasah Baru

Program 100 hari kerja kepala madrasah yang baru promosi menjadi gebrakan baru Bidang Pendidikan Madrasah DKI Jakarta.

Tentunya ini sebuah kebijakan strategis untuk mendorong kepala madrasah baru langsung melakukan inovasi pengembangan madrasah yang dipimpinnya.


Apa pengertian Pendidikan Nasional?

Pendidikan Nasional adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya.
____________________________

Apa itu kebijakan pendidikan nasional?

Arah dan strategi pemerintah dalam mewujudkan sistem pendidikan yang berkualitas, merata, dan relevan dengan perkembangan zaman.
——————————

Apa landasan hukum kebijakan pendidikan nasional?

UUD 1945 dan UU Sisdiknas
_______________________________

Apa perbedaan sekolah dan madrasah?

Sekolah menerapkan kurikulum umum dengan 3 jam mata pelajaran PAI
Sedangkan Madrasah menambah 5 Mapel agama dan bahasa Arab di struktur kurikulum
______________________________________

Sebutkan contoh Kebijakan di Kementerian Agama?

Kebijakan Kurikulum Berbasis Cinta
_______________________________

Sebutkan contoh kebijakan terpopuler?

Merdeka Belajar dan Pembelajaran Mendalam


Maka kebijakan pendidikan nasional yang baik adalah kebijakan yang adaptif dan inklusif.

Adaptif artinya kebijakan pendidikan nasional yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah di seluruh Indonesia.

Inklusif artinya terbuka dengan berbagai kondisi dan perubahan yang terjadi.

Sehingga kondisi apapun, kebijakan tersebut bisa terlaksana dengan baik.

Dengan membahas empat tema penting (regulasi pendidikan, kurikulum nasional, kurikulum madrasah dan akreditasi) dari kebijakan pendidikan nasional ini menjadi titik awal pengembangan pendidikan Islam di Indonesia.

Posisinya sebagai sumber pembaharuan bersama dengan teori pendidikan Islam dan refleksi implementasi kebijakan dan teori pendidikan.



Madrasah yunandra
Kelas Online Pengawas Madrasah