Kebijakan Nasional

Arah Baru Kebijakan Pendidikan Nasional: Masa Depan, Peluang, dan Tantangan Nyata bagi Pendidikan Islam

Buku Madrasah Minimalis Strategi Pengembangan Sekolah Unggul Berbasis Islam
Buku Terbaru

Daftar Isi

yunandracom. Perubahan Kebijakan Pendidikan Nasional sering membuat Madrasah atau sekolah Islam panik. Karena perubahannya sangat cepat dan terkadang tidak kondisi lapangan belum siap.

Maka kedudukan kebijakan pendidikan nasional sangat penting dalam merumuskan Grand Design Inovasi Pendidikan Islam.

Kedudukannya sama dengan halaman Konsep Pendidikan Islam sebagai sumber inovasi. Konsep Pendidikan Islam membicarakan teori dan tataran ideal. Sedangkan kebijakan  pendidikan merupakan hukum positif yang menjadi acuan resmi negara dalam mengelola pendidikan nasional.

Artinya Kebijakan Nasional pendidikan merupakan arah dan strategi pemerintah dalam mewujudkan sistem pendidikan yang berkualitas, merata, dan relevan dengan perkembangan zaman.

Selain teori dan kebijakan, grand design inovasi pendidikan Islam bersumber dari hasil refleksi implementasi di kegiatan Profesional Pengawas Madrasah.

Dengan landasan teori, kebijakan dan refleksi Implementasi, kerangka dasar pengembangan pendidikan Islam bisa lebih kuat

Dalam konteks Indonesia, kebijakan pendidikan tidak hanya berfungsi sebagai pedoman teknis, tetapi juga sebagai instrumen ideologis dan sosial untuk membentuk karakter bangsa.

Artikel akan menjadi peta navigasi komprehensif bagi dosen, pengawas, kepala madrasah, dan guru untuk melihat nasib pendidikan Islam di bawah payung hukum nasional.


Dalam politik pendidikan, Kebijakan pendidikan nasional berpengaruh besar terhadap pengembangan satuan pendidikan. Termasuk madrasah atau pesantren yang masuk dalam sistem pendidikan nasional.

Khususnya madrasah, Kebijakan sering mempengaruhi terhadap proses pelaksanaan pendidikan di madrasah.

Pengertian Kebijakan adalah arah, tindakan, atau kumpulan keputusan yang diambil oleh pemerintah atau organisasi untuk mencapai tujuan tertentu. Ini mencakup langkah-langkah yang diambil (atau tidak diambil) untuk memecahkan masalah tertentu.

Kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemerintah yang berorientasi pada tujuan tertentu untuk mengatasi masalah publik dan kepentingan masyarakat umum.

Pendidikan Nasional adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya

Kebijakan pendidikan adalah bentuk kebijakan publik di bidang pendidikan yang bertujuan mengatur sistem pendidikan agar efektif, efisien, bermutu, dan merata. Kebijakan ini mencakup kurikulum, pembiayaan, standar pendidikan, dan pengelolaan sumber daya manusia.


Pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan yang mengatur sistem pendidikan nasional. Ada dua landasan hukum yaitu

  • UUD 1945 Pasal 31: Ayat (1) menegaskan hak setiap warga negara mendapatkan pendidikan, dan ayat (3) memerintahkan pemerintah menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.
  • UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas): Menjadi landasan operasional utama yang mengatur tujuan, prinsip, jalur, jenjang, serta jenis pendidikan.

Keduanya menjadi landasan utama. Lalu ada turunnya dalam bentuk Peraturan Pemerintah


Penetapan sebuah kebijakan terlihat ideal dan mudah. Padahal kondisi di satuan pendidikan, baik sekolah dan madrasah maupun perguruan tinggi sering berbeda dengan pemikiran para pengambil kebijakan.

Tantangan dalam implementasi kebijakan perlu mendapatkan perhatian khusus untuk terus melakukan evaluasi dalam rangka penyempurnaan atau antisipasi terhadap permasalahan baru.

Menurut beberapa sumber, tantangan implementasi kebijakan pendidikan nasional adalah

  • Pemerataan pendidikan (khususnya wilayah 3T). Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) adalah wilayah yang pembangunannya kurang berkembang, berlokasi di perbatasan, dan akses infrastruktur/layanan dasarnya terbatas. Isu sangat santer dan perlu mendapatkan perhatian dari pengambil kebijakan.
  • Kesenjangan kualitas antar daerah. Istilah Pendidikan berkualitas adanya di pulau Jawa saja. Sedangkan di luar Jawa tidak mendapatkan perhatian. Ini juga menjadi tantangan besar. Sehingga sistem pendidikan Nasional tidak hanya berjalan di Jawa tapi perlu kepastian berjalan juga di luar Jawa
  • Adaptasi teknologi dan literasi digital. Perkembangan teknologi digital tidak bisa tertahan, kebijakan pendidikan nasional perlu mengantisipasi hal tersebut dengan kebijakan lainnya yang mendukung peningkatan kualitas literasi digital terutama guru dan siswa.

Maka sebelum memutuskan sebuah kebijakan pendidikan nasional, para pemangku kepentingan harus berpikir Indonesia bukan berpikir kota-kota besar, apalagi hanya berpikir ibu kota negara atau provinsi di Pulau Jawa. Agar setiap kebijakan sesuai dengan kondisi Indonesia dari Sabang sampai Merauke.


Perubahan yang terus bergerak dan tahun emas sudah di depan mata dengan bonus demografi yang dimiliki, Kebijakan pendidikan nasional harus lebih fokus kepada kondisi nyata. Kondisi nyata yang dapat tergali melalui data yang akurat.

Sehingga kebijakan tidak berdiri di atas asumsi dan persepsi, tapi berlandaskan data empirik. Untuk mendukung hal tersebut perlu ada program transformasi digital di lingkungan pendidikan. Sehingga pengambilan data bisa berjalan lebih cepat dan akurat.

Di sinilah masa depan pendidikan nasional akan tergambar dengan jelas.


Pada artikel ini, ruang lingkup arah kebijakan pendidikan nasional fokus kepada 4 hal yaitu

  1. Analisis regulasi pendidikan nasional secara umum seperti membedah isi regulasi yang terbit. Artinya fokus pada kajian struktur regulasi yang terbit serta dampak terhadap realitas pendidikan nasional.
  2. Kebijakan kurikulum nasional yang bersumber dari peraturan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Fokus utama kepada Implementasi kurikulum nasional terkait kerangka dasar dan struktur kurikulum serta penyusunan kurikulum operasional di satuan pendidikan.
  3. Kebijakan Kurikulum Madrasah yang bersumber dari Kementerian Agama. Pemahaman ini terbatas pada kebijakan kurikulum di madrasah secara khusus, sebagai tambahan dari kebijakan kurikulum nasional mulai dari sejarah, kerangka dasar, struktur sampai dengan strategi implementasi di madrasah.
  4. Akreditasi dan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. Kebijakan terkait khusus tentang standar mutu pendidikan. Fokus kepada 8 SMP. Fokus utama pada sistem akreditasi dan penjaminan mutu pendidikan.
  5. Standar Nasional Pendidikan. Kebijakan SNP merupakan amanah dari UU Sistem Pendidikan Nasional sebagai acuan penjaminan mutu dan peningkatan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia

Keempat tema tersebut dapat menentukan arah masa depan Pendidikan Islam, baik madrasah, pesantren, sekolah Islam, maupun perguruan tinggi Islam.


Kebijakan pendidikan nasional tertuang dalam bentuk undang-undang sistem pendidikan nasional atau Sisdiknas.

Bab ini fokus membahas tema yang berkaitan dengan sistem pendidikan nasional yang telah menjadi produk hukum di Indonesia.

Maka kajian pertama tentang peraturan perundang-undangan tertinggi yang mengandung sistem pendidikan Nasional.

1. Arah Sistem Pendidikan Nasional

Di Indonesia, telah terbit UU tentang sistem pendidikan Nasional sebagai acuan pelaksanaan pendidikan di Indonesia.

Untuk pembahasan UU, Penulis menganalisanya bersamaan dengan produk hukum lainnya yang terbit dari instansi pemerintah mengenai pendidikan nasional.

Silahkan baca di bagian regulasi pendidikan nasional.

Untuk melihat arah sistem pendidikan Nasional dapat terlihat 5 tema yaitu


a. Visi dan Misi Pendidikan Nasional

Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.

b. Misi Pendidikan Nasional

Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi sebagai berikut:

  • 1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
  • 2. membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;
  • 3. meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;
  • 4. meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global;
  • memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.

c. Tujuan Pendidikan Nasional

Tujuan pendidikan nasional Indonesia, menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 3, adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Berdasarkan kebijakan Kemendikdasmen, Tujuan tersebut terwujud dalam 8 dimensi profil lulusan yaitu Keimanan & Ketakwaan, Kewargaan, Penalaran Kritis, Kreativitas, Kolaborasi, Kemandirian, Kesehatan, dan Komunikasi.


d. Fungsi Pendidikan Nasional

Berdasarkan visi dan misi pendidikan nasional tersebut, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi

  • manusia yang
    • beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
    • berakhlak mulia,
    • sehat,
    • berilmu,
    • cakap,
    • kreatif,
    • mandiri
  • warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

e. Strategi Pembangunan Pendidikan Nasional

Pembaharuan sistem pendidikan memerlukan strategi tertentu. Strategi pembangunan pendidikan nasional dalam undang-undang ini meliputi :

  • 1. pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia;
  • 2. pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi;
  • 3. proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
  • 4. evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan;
  • 5. peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan;
  • 6. penyediaan sarana belajar yang mendidik;
  • 7. pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan;
  • 8. penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata;
  • 9. pelaksanaan wajib belajar;
  • 10. pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan;
  • 11. pemberdayaan peran masyarakat;
  • 12. pusat pembudayaan dan pembangunan masyarakat; dan
  • 13. pelaksanaan pengawasan dalam sistem pendidikan nasional.

2. Kedudukan Pendidikan Islam pada Sistem Pendidikan Nasional

Berdasarkan analisa terhadap naskah UU Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan Islam memiliki 3 fungsi

  1. Lembaga Pendidikan Islam seperti Madrasah dan pesantren
  2. Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam yang wajib di semua jenjang pendidikan
  3. Nilai Pendidikan Islam yang menjadi tujuan pendidikan nasional yaitu manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.

Setiap periode kabinet biasanya melahirkan kebijakan baru dalam bentuk program prioritas. Program prioritas tersebut mengacu kepada Rencana Strategis Presiden.

Setiap Kementerian Negara termasuk Kementerian yang mengurus pendidikan nasional dan Pendidikan Agama harus menyusun rencana strategis berdasarkan Renstra Presiden.

Penulis akan membahas berbagai rencana strategis kementerian yang mengurus pendidikan nasional dan pendidikan agama untuk mengetahui program prioritas setiap tahunnya.

Berkut ini Rencana Strategis sebagai kebijakan pendidikan nasional berdasarkan Kementerian yang mengurus bidang pendidikan nasional dan Pendidikan Agama

1. Kebijakan Pendidikan Nasional dalam Asta Cita Presiden

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 – 2029 berlandaskan Perpres Nomor 12 Tahun 2025.

Perpres tersebut merupakan pelaksanaan dari UU Nomor 59 Tahun 2029 tentang RPJMN 2025 – 2045.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025–2029 merupakan penjabaran Visi, Misi dan Program Presiden dengan tetap berpedoman pada RPJPN Tahun 2025–2045.

RPJMN menjadi dasar hukum dalam penyusunan Renstra K/L dan RKP serta RPJMD wajib selaras dengan RPJMN, dan acuan Badan Usaha/Non State Actors.

RPJMN Tahun 2025 – 2029 merupakan tahap penguatan transformasi.

Secara singkat, RPJMN ini menetapkan poin penting yaitu

  1. visi “Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045”.
  2. Asta Cita menjadi Misi Presiden
  3. Program Prioritas berjumlah 17 program
  4. Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) 8 Program

Secara detail, silahkan baca: Arah Pendidikan Nasional Jangka Menengah pada Asta Cita, Protas dan PHTC


2. Arah Kebijakan Pendidikan Nasional berdasarkan Visi Kemendikdasmen 2025 – 2029

Sesuai dengan RKJM 2025-2029, Kemendikdasmen menyusun Rencana Strategis yang berisi berbagai kebijakan pendidikan nasional.

Restra tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 19 Tahun 2025.

Permendikdasmen menegaskan bahwa Renstra Kemendikdasmen Tahun 2025-2029 adalah dokumen perencanaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk periode 5 tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan tahun 2029 yang merupakan penjabaran dari RPJMN.

Dokumen kebijakan pendidikan nasional memiliki tebal 141 halaman menjelaskan kondisi umum yang menjadi dasar rumusan visi, misi, tujuan dan rencana strategis

Visi Kemendikdasmen 2025 – 2029 adalah “Terwujudnya pendidikan bermutu untuk semua dengan dukungan partisipasi semesta dalam rangka mewujudkan bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045

Secara detail, silahkan buka Visi dan Misi Kemendikdasmen


3. Arah Kebijakan Pendidikan Agama Islam Menurut Renstra Kemenag 2025 – 2029

Secara umum, Kementerian Agama mengelola seluruh urusan keagamaan di Indonesia. Tidak hanya Agama Islam, tapi semua agama resmi di Indonesia.

Sehingga Kemenag memiliki pejabat eselon 1 untuk setiap agama dengan jabatan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat.

Di antara agama, ada eselon 1 yang mengurus Pendidikan Islam yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Eselon 1 ini memiliki 5 eselon 2 yaitu Direktorat KSKK, GTK Madrasah, PAI dan Perguruan Tinggi Islam, serta Direktorat Pesantren.

Rencananya Tahun 2026, Direktorat Pesantren akan berubah menjadi Direktorat Jenderal Pesantren.

Dengan organisasi seperti itu, Kebijakan Pendidikan Islam menjadi bagian dari kebijakan Kementerian Agama.

Kebijakan Pendidikan Islam yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Restra Kemenag 2025 – 2026.

Renstra Kemenag merumuskan visi tahun 2025 – 2029 adalah “Terwujudnya Masyarakat yang Rukun, Maslahat, dan Cerdas Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045″

Untuk detailnya, silahkan buka artikel Arah Kebijakan Pendidikan Islam di Kementerian Agama.


4. Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek 2025 – 2029

Kemendiktisaintek merupakan Kementerian baru yang rasa lama. Karena sebelumnya pernah ada dengan nama Kemenristekdikti sebelum bergabung dengan Kemendikbud menjadi Kemendikbudristek di Tahun 2021.

Tahun 2024, Kemendikbudristek terpecah menjadi tiga Kementerian yaitu Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, dan Kemenbud.

Karena terpisah, Kemendiktisaintek memiliki Kebijakan sendiri terkait pendidikan tinggi secara nasional.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendiktisaintek Nomor 40 Tahun 2025.

Visi Kemdiktisaintek dalam Renstra 2025-2029 adalah “Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang inklusif, adaptif, dan berdampak dalam mewujudkan transformasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045


Kebijakan pendidikan nasional tidak berdiri sendiri, tetapi tersusun dalam beberapa pilar utama yang saling berkaitan…

Regulasi Pendidikan Nasional

Analisis regulasi pendidikan nasional merupakan salah satu tema dari kebijakan pendidikan nasional yang fokus pada analisis peraturan perundang-undangan mengenai pendidikan nasional.

Secara sederhana, analisis regulasi pendidikan nasional adalah proses sistematis untuk mengkaji, menilai, dan memahami peraturan hukum sebagai produk kebijakan pemerintah untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan bermutu, demokratis, dan berkeadilan.

Pembahasan di tema regulasi pendidikan nasional sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan di UU 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Adapun hierarki peraturan perundang-undangan tersebut adalah

  1. Undang-undang
  2. Peraturan Pemerintah
  3. Peraturan Presiden
  4. Peraturan Menteri Pendidikan
  5. Peraturan Menteri Agama
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi
  7. Peraturan Kementerian lain yang berkaitan dengan Pendidikan

Secara detail tentang analisis peraturan perundang-undangan tersebut tersedia di artikel khusus di bawah ini.

Penjelasan mendalam mengenai aspek hukum dan daftar aturan lengkap dapat Anda baca di: Analisis Regulasi Pendidikan Nasional berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan–>>


Kebijakan Kurikulum Nasional

Tema kedua dari kebijakan pendidikan nasional adalah dinamika kurikulum nasional dalam sistem pendidikan nasional. Kurikulum merupakan kebijakan yang paling berdampak sering menjadai pembicaraan nasional. Karena berkaitan langsung dengan aktor utama di kelas yaitu guru dan siswa.

Setiap perubahan kurikulum, guru dan siswa yang paling sibuk. Mereka harus menyesuaikan dengan tujuan, materi, proses dan penilaian. Keempatnya merupakan komponen kurikulum yang saling berkaitan.

Jika tujuan berubah, maka ketiga komponen yang lain harus menyesuiakan.

Pengertian umum, Kebijakan kurikulum nasional merupakan arah, tindakan, atau kumpulan keputusan yang diambil oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai kurikulum nasional.

Pembahasan kurikulum nasional meliputi

  1. Kerangka dasar
  2. Struktur Kurikulum
  3. Kurikulum Operasional Sekolah
  4. Pembelajaran dan Asesmen
  5. Kokurikuler
  6. Ekstrakurikuler

Kebijakan terbaru mengenai kurikulum nasional yaitu penilaian oleh pemerintah. Sejak tahun 2021, Ujian Nasional tidak ada dan muncul Asesmen Nasional sebagai alat ukur pemerintah.

Tahun 2025, Pemerintah menetapkan kebijakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) menjadi evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah. Untuk memperlancar proses pelaksanaan, Kemendikdasmen menerbitkan pedoman penyelenggaraan TKA yang digabungkan dengan Asesmen Nasional

Untuk memahami lebih dalam, pembahasan dapat terlihat di bawah ini


Kebijakan Kurikulum Madrasah

Kurikulum berbasis cinta menjadi tema ketiga dari kebijakan pendidikan nasional.

Kebijakan kurikulum madrasah merupakan arah, tindakan, atau kumpulan keputusan yang diambil oleh Kementerian Agama mengenai kurikulum madrasah.

Pembahasan kurikulum madrasah meliputi

  1. Kerangka dasar dan Struktur Kurikulum madrasah
  2. Kurikulum Operasional madrasah
  3. Pembelajaran dan Asesmen madrasah
  4. Kokurikuler di madrasah
  5. Ekstrakurikuler di madrasah

Pada tahun 2024, Kementerian Agama mentapkan sebuah kebijakan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) sebagai pendidikan nilai yang menguatkan kurikulum madrasah.

Tahun 2026, terbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 512 Tahun 2026 tentang Pedoman Kurikulum Berbasis Cinta yang menjadi kebijakan di Pendidikan Madrasah, Pendidikan Agama Islam, dan Keagamaan.

Kurikulum berbasis cinta berorientasi pada penguatan pendidikan karakter dibahas secara detail di artikel khusus sebagai sub utama di bawah ini

Kebijakan Kurikulum Madrasah

Pembahasan secara detail tersedia di: Dinamika Kebijakan Kurikulum Madrasah


Akreditasi Pendidikan di Indonesia

Tema keempat dari kebijakan pendidikan nasional sekaligus sebagai pelengkap yaitu akreditasi sekolah dan madrasah sebagai sistem penjaminan mutu eksternal.

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) adalah mekanisme sistematis, terencana, dan berkelanjutan untuk memastikan layanan pendidikan memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP). SPMP mencakup dua komponen utama:

  • Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dijalankan satuan pendidikan, dan
  • Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) melalui akreditasi. Tujuannya adalah menciptakan budaya mutu secara mandiri.

Akreditasi nasional adalah proses evaluasi dan penilaian kelayakan suatu program studi atau perguruan tinggi oleh lembaga eksternal (seperti BAN-PT atau LAM) berdasarkan standar nasional pendidikan.

Untuk pembahasan detail, lihat di bawah ini:

Akreditasi Pendidikan di Indonesia

Untuk membahas lebih lengkap, silankah baca: Akreditasi Nasional dan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan


Berdasarkan amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 dan PP Standar Nasional Pendidikan, Kementerian Pendidikan harus menetapkan standar Nasional Pendidikan dasar dan menengah, juga standar pendidikan tinggi.

Kebijakan Pemerintah tentang standar nasional pendidikan berjumlah 8 standE.

sikahkan baca: Standar Nasional Pendidikan


Kementerian Agama memiliki kegiatan rutin tahunan yang memerlukan aturan sebagai kebijakan pendidikan nasional.

Kegiatan rutin tahunan yang memerlukan kebijakan baru setiap tahun antar lain sistem penerimaan murid baru, kegiatan masa orientasi murid baru, dan kegiatan Ramadhan.

YunandraCom akan membahas kegiatan rutin tahunan dengan kebijakan Nasional pada Pendidikan Madrasah yang muncul berdasarkan aturan yang terbaru.


1. MATAMUDA 2026; Masa Orientasi Murid Baru Madrasah

Kementerian Agama mengenalkan pekan orientasi murid baru dengan istilah Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA).

Pada tahun 2026 setelah perubahan istilah siswa menjadi murid, Kementerian Agama merubah MATSAMA menjadi MATAMUDA yaitu Masa Ta’aruf Murid Madrasah.

Perubahan istilah tersebut tidak berpengaruh banyak terhadap orientasi dari kegiatan tersebut. Hanya saja ada penambahan kebijakan baru terkait implementasi kurikulum berbasis cinta (KBC).

Kebijakan inilah yang membedakan dengan kebijakan pendidikan madrasah sebelumnya.

Secara umum, tujuan utama MATAMUDA adalah langkah awal bagi Murid Baru untuk mengenal lingkungan madrasah sekaligus menumbuhkan rasa nyaman, aman, dan percaya diri.

Murid dapat mengenal budaya madrasah, membangun hubungan yang baik dengan guru dan teman, serta mulai memahami nilai-nilai yang menjadi ciri khas madrasah. Suasana yang hangat dan ramah akan membantu murid beradaptasi lebih cepat sehingga siap mengikuti proses pembelajaran.

Selain itu, madrasah untuk mulai mengenali karakter, minat, dan potensi setiap murid. Informasi tersebut dapat menjadi dasar dalam memberikan pembinaan dan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan murid.

Adapun pembahasan tentang masa orientasi ini tertuang dalam beberapa tulisan yang terus berkembang sesuai dengan kebijakan yang berlaku, baik di Kemenag maupun Kemendikdasmen.

  1. Tujuan dan Materi Masa Ta’aruf Murid Madrasah 2026 – 2027
  2. Enam Ketentuan Umum dalam Pelaksanaan MATAMUDA 2026 – 2027

Dalam beberapa tahun, kebijakan pendidikan nasionanl sering mengalami perubahan yang berdampak terhadap implementasi di satuan pendidikan, baik sekolah maupun madrasah termasuk perguruan tinggi.

Hal ini tidak lepas dari perubahan global dan tuntutan perkembangan teknologi yang sangat cepat. Kehadiran AI Generative semakin menggerus peran pendidik di lembaga pendidikan. Sehingga Pemerintah perlu menantisipasi setiap perubahan dengan berbagai kebijakan yang responsif dan menempatkan teknologi sebagai alat peningkatkan kualitas pendidikan manusia.


1. Refleksi Hardiknas 2026: Arah Kebijakan Pendidikan dan 3 Kunci Utama Penjaminan Mutu Pendidikan

Pada naskah pidato Mendikdasmen di acara Hardiknas (Hari Pendidikan Nasional) menguatkan 4 poin penting yaitu spirit pendidikan nasional, 4 kebijakan strategis, 4 pusat pendidikan dan 3 kunci utama penjaminan mutu pendidikan.


2. Sekolah Nasional Terintegrasi: Program Pemerataan Sekolah Bermutu

Kemendikdasmen menyusun program pemerataan sekolah bermutu dengan membangun Sekolah Nasional Terintegrasi. Sekolah Nasional Terintegrasi adalah sekolah yang berada dalan 1 tata manajemen tata kelola dan 1 sistem pembelajaran yang berkelanjutan antar jenjang (SMP –> SMA) dengan fasilitas lengkap mendukung pembelajaran berkelas dunia.

Latar belakang program Sekolah Nasional Integrasi (SNT) adalah rendahnya mutu pendidikan dan ketimpangan antra wilayah. Harapanyanya dengan Kebijakan Sekolah Nasional Terintegrasi dapat menyelesaikan dua permasalahan yaitu menerapkan sistem yang memastikan lulusan berkualitas dan sebagai rujukan sekolah sekitar dalam menyediakan layanan yang efesien dan bermutu.

Kebijakan sekolah nasional terintegrasi akan dibahas dalam beberapa artikel di bawah ini

  1. Tujuan Sekolah Nasional Terintegrasi dan Solusi 2 Masalah Utama Pendidikan
  2. Karakteristik Sekolah Nasional Terintegrasi dan Definisi Pembeda dengan PSP
  3. Tiga Transformasi Kunci Sekolah Nasional Terintegrasi
  4. Perbedaan Sekolah Nasional Terintegrasi, Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda

3. Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan: Lembaga Gabungan BSNP dan BAN

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan Kebijakan baru dalam bentuk peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2026 tentang Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan (BSANP).

BSANP adalah suatu badan yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pengembangan standar nasional pendidikan dan pelaksanaan akreditasi dalam kerangka sistem pendidikan nasional.

Jika melihat dasar pertimbannganya, BSANP merupakan gabungan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dengan Badan Akreditasi Nasional (BAN)

BSNP merupakan lembaga yang pernah ada lalu melebur dengan kurikulum dan Asesmen menjadi Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP).

a. Dasar Kebijakan Penetapan BSANP

Secara umum, Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan (BSANP) terbentuk dengan 5 pertimbangan, yaitu

  1. Mendukung tercapaianyan tujuan pendidikan nasional
  2. Melaksakan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  3. meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan keselarasan antara pengembangan standar nasional pendidikan dan evaluasi pemenuhannya.
  4. Menyesuaiakan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi
  5. Membutuhkan Peraturan Menteri yang baru.

b. Penetapan Susunan Keanggotaan BSANP 2026 – 2031

Berdasarkan SK Mendikdasmen Nomor 217 Tahun 2026, Mendikdasmen melantik anggota Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan periode 2026 – 2031.

Susunan keanggotaan Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan terdiri atas:

  • a. Ketua BSANP
  • b. Sekretari BSANP
  • c. Ketua Komite Standar Nasional Pendidikan;
  • d. Ketua Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Formal;
  • e. Ketua Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal;dan
  • f. Anggota.

Secara total, jumlah anggota BSANP berjumlah 35 orang.

Untuk melihat SKnya, silahkan berkunjung di bukuyunandra.com berjudul Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan


Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta melalui Bidang Pendidikan Madrasah memiliki beberapa program unggulan sebagai kebijakan regional dalam rangka peningkatan mutu pendidikan madrasah.

Program-program tersebut memiliki dampak terhadap peningkatan prestasi madrasah di DKI Jakarta.

Ketiga kebijakan pendidikan tersebut adalah kontrak prestasi kepala madrasah, Jakarta Madrasah Award (JMA), Jakarta Madrasah Competition (JMC), dan review 100 hari kerja kepala madrasah baru.

1. Kontrak Prestasi Kepala Madrasah

Kebijakan kontrak prestasi kepala madrasah bersamaan dengan munculnya tagline “Madrasah Mandiri Berprestasi“.

Tagline tersebut menggantikan tagline “Madrasah Lebih Baik, Lebih Baik Madrasah“.

Menggunakan kata “prestasi” mempermudah mengangkat citra Madrasah. Prestasi menjadi alat reputasi yang terukur dan terlihat secara umum.

Maka Bidang Pendidikan Madrasah Kemenag DKI Jakarta mengangkat kontrak prestasi sebagai alat mengangkat citra Madrasah.

Sekaligus membuat kepala madrasah menyusun program madrasah lebih terarah yaitu program berbasis prestasi.

Untuk detailnya, silahkan buka Kontrak Prestasi Kepala Madrasah: Kebijakan Penjaminan Mutu di Jakarta


2. Jakarta Madrasah Award (JMA)

Kebijakan Bidang Pendidikan Madrasah yang berdampak adalah penganugerahan insan madrasah yang berprestasi.

Acara puncak yang membangkitkan gairah madrasah di DKI Jakarta untuk menampilkan prestasi yang diraih selama satu tahun.

Jakarta Madrasah Award (JMA) memiliki kaitan erat dengan kontrak prestasi kepala madrasah. JMA menjadi alat ukur ketercapaian kontrak prestasi kepala madrasah dan sekaligus pemberian apresiasi kepada Madrasah yang pencapaian kontrak prestasi terbaik.

Untuk lengkapnya, silahkan buka Jakarta Madrasah Award (JMA): Ajang Penghargaan Insan Madrasah Jakarta

3. Jakarta Madrasah Competition (JMC)

Kebijakan Bidang Pendidikan Madrasah DKI Jakarta yang ketiga adalah perlombaan insan Madrasah se DKI Jakarta sebagai ajang kompetisi.

Berbagai lomba tersedia bagi murid madrasah dan guru dan tenaga kependidikan madrasah.

Lomba yang tidak hanya akademik, tapi mencakup lomba keagamaan dan lomba non akademik seperti riset dan robotik.

Detail pelaksanaan kebijakan ini, silahkan buka Jakarta Madrasah Competition: AJang Talenta Madrasah

4. Program 100 Hari Kerja Kepala Madrasah Baru

Program 100 hari kerja kepala madrasah yang baru promosi menjadi gebrakan baru Bidang Pendidikan Madrasah DKI Jakarta.

Tentunya ini sebuah kebijakan strategis untuk mendorong kepala madrasah baru langsung melakukan inovasi pengembangan madrasah yang dipimpinnya.


Apa pengertian Pendidikan Nasional?

Pendidikan Nasional adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya.
____________________________

Apa itu kebijakan pendidikan nasional?

Arah dan strategi pemerintah dalam mewujudkan sistem pendidikan yang berkualitas, merata, dan relevan dengan perkembangan zaman.
——————————

Apa landasan hukum kebijakan pendidikan nasional?

UUD 1945 dan UU Sisdiknas
_______________________________

Apa perbedaan sekolah dan madrasah?

Sekolah menerapkan kurikulum umum dengan 3 jam mata pelajaran PAI
Sedangkan Madrasah menambah 5 Mapel agama dan bahasa Arab di struktur kurikulum
______________________________________

Sebutkan contoh Kebijakan di Kementerian Agama?

Kebijakan Kurikulum Berbasis Cinta
_______________________________

Sebutkan contoh kebijakan terpopuler?

Merdeka Belajar dan Pembelajaran Mendalam


Maka kebijakan pendidikan nasional yang baik adalah kebijakan yang adaptif dan inklusif.

Adaptif artinya kebijakan pendidikan nasional yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah di seluruh Indonesia.

Inklusif artinya terbuka dengan berbagai kondisi dan perubahan yang terjadi.

Sehingga kondisi apapun, kebijakan tersebut bisa terlaksana dengan baik.

Dengan membahas empat tema penting (regulasi pendidikan, kurikulum nasional, kurikulum madrasah dan akreditasi) dari kebijakan pendidikan nasional ini menjadi titik awal pengembangan pendidikan Islam di Indonesia.

Posisinya sebagai sumber pembaharuan bersama dengan teori pendidikan Islam dan refleksi implementasi kebijakan dan teori pendidikan.



Madrasah yunandra
Kelas Online Pengawas Madrasah