Kebijakan Nasional

Kebijakan Pendidikan Tinggi: Renstra Kemendiktisaintek 2025-2029

yunandracom. Arah kebijakan Pendidikan Tinggi di Indonesia Lima Tahun ke depan mengacu kepada Renstra Kemendiktisaintek 2025.

Kajian ini merupakan bagian dari kajian kebijakan pendidikan nasional jenjang pendidikan tinggi sebagai bahan merumuskan Inovasi Pendidikan Islam.

Hal ini terkait dengan inovasi pendidikan Tinggi Islam yang berada di bawah Kementerian Agama dan menginduk ke Kementerian Negara yang bertanggungjawab urusan pendidikan tinggi yaitu Kemendiktisaintek (Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi)

Maka artikel ini akan menggali arah kebijakan pendidikan tinggi berdasarkan regulasi di Kemendiktisaintek.

Buku Terbaru

Menurut UU Nomor 12 Tahun 2012, Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.

Kebijakan adalah rangkaian konsep, asas, atau arah tindakan yang menjadi pedoman dasar dalam merencanakan, memimpin, dan mengambil keputusan.

Jadi Kebijakan pendidikan tinggi adalah seperangkat aturan, prinsip, dan arahan strategis khusus yang mengatur pengelolaan, penyelenggaraan, serta pengembangan sistem di perguruan tinggi untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.


Pengertian kebijakan pendidikan tinggi menguatkan tujuannya yaitu mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan penerbitan seperangkat aturan tentang pengelolaan dan pengembangan yang terarah.


Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkembang, Pendidikan Tinggi memiliki dasar hukum yang kuat.

  1. UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 sebagai payung hukum utama.
  2. UU 12 Tahun 2012 Pendidikan Tinggi adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus

Dua aturan tertinggi melahirkan beberapa peraturan turunan sebagai implementasi teknis dari UU.


Secara terstruktur, Arah kebijakan pendidikan tinggi ditetapkan oleh Kementerian yang mengurus pendidikan tinggi yang sekarang ini adalah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Kemendiktisaintek mengeluarkan kebijakan dalam bentuk peraturan menteri tentang Rencana Strategis Kemendikbudristek tahun 2025 – 2029.

Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 menetapkan rencana strategis sebagai acuan kebijakan pendidikan Tinggi selama 5 tahun


Selain Keagamaan, Kementerian Agama mengelola urusan pendidikan yang terkait Agama dan keagamaan. Salah satunya Pendidikan Tinggi Islam.

Pads struktur organisasi Kemenag, Pendidikan Tinggi Islam berada di bawah pengelolaan Eselon II yaitu direktur di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.



Sumber: Kumpulan Regulasi Pendidikan Tinggi

Madrasah yunandra
Kelas Online Pengawas Madrasah

Artikel Terbaru

Ingin Meningkatkan Kompetensi
Secara Mandiri
,

Silahkan belajar
di madrasahyunandra.com
Buka