Organisasi

Apa Tugas Pengurus Pokjawasnas Madrasah 2026-2030?

yunandracom. Setelah terbit SK Nomor 6452 Tahun 2026, pengurus Kelompok Kerja Pengawas Madrasah tingkat Nasional (Pokjawasnas) memiliki 3 tugas utama.

Artikel ini akan mencoba menganalisa tugas Pokjawasnas Madrasah tersebut dari berbagai sudut.

Hal ini bagian dari refleksi penulis terkait keterlibatan Penulis di organisasi profesi pengawas madrasah.

Harapannya refleksi ini menjadi bahan merumuskan Inovasi Pendidikan Islam dari komponen catatan refleksi pengawas madrasah dalam menjalankan berbagai peran.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan SK tentang Penetapan Pengurus Pokjawas Madrasah Tingkat Nasional masa bakti 2026 – 2030.

Surat Keputusan bernomor 6452 Tahun 2026 ditetapkan tanggal 5 Agustus 2026.

Struktur kepengurusan Kelompok Kerja Pengawas Madrasah mengacu kepada Kepdirjen Nomor 5851 Tahun 2020 tentang Juknis Kelompok Kerja Pengawas Madrasah yang terdiri dari

  1. Ketua merangkap anggota
  2. Wakil Ketua merangkap anggota
  3. Sekretaris merangkap anggota
  4. Bendahara merangkap anggota
  5. Ketua Bidang perencanaan, pelaporan, dan evaluasi program merangkap anggota
  6. Ketua Bidang advokasi dan peningkatan kompetensi pengawas madrasah merangkap anggota
  7. Ketua Bidang kesejahteraan sosial, kerjasama dan hubungan masyarakat merangkap anggota
  8. Ketua Bidang pengembangan dan penjaminan mutu madrasah merangkap anggota
  9. Koordinator wilayah merangkap anggota
  10. Anggota

Keputusan tersebut menetapkan nama-nama pengawas madrasah yang mendapatkan amanah sebagai pengurus berasal dari berbagai provinsi.

Regulasi: Kepdirjen Nomor 5851 Tahun 2020 tentang Juknis Kelompok Kerja Pengawas Madrasah


Madrasah yunandra
Kelas Online Pengawas Madrasah

Berdasarkan SK tersebut, Pengurus Pokjawasnas Madrasah memiliki 3 tugas yaitu:

1. Koordinasi dan Konsolidasi

Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengawas untuk:

  1. Melakukan pendampingan dalam pemenuhan standar mutu madrasah
  2. Melakukan pendampingan pemenuhan mutu layanan peserta didik di madrasah meliputi efektivitas belajar mengajar, mutu program kegiatan madrasah dalam memenuhi kebutuhan dan minat siswa, dan mutu bimbingan peserta didik
  3. Melakukan pendampingan pelaksanaan kepemimpinan dan manajemen madrasah berfokus pada peningkatan prestasi belajar peserta didik

2. Fasilitasi dan Kolaborasi

Pada SK tersebut tertulis tugas pengurus pokjawasnas Madrasah yang kedua adalah

Menjalankan fungsi fasilitasi dan kolaborasi untuk penguatan peran pengawas madrasah

Dua kata yang menarik yaitu menjadi fasilitator dan kolaborator.

Keduanya dalam rangka menguatkan peran pengawas madrasah. Menurut Penulis, salah satu peran pengawas adalah fasilitator dan berkolaborasi dengan semua pihak atau melakukan kemitraan dalam rangka meningkatkan mutu madrasah.

3. Aspirasi dan Silaturahmi

Tugas ketiga yaitu “Menjadi wadah aspirasi dan silaturahmi antar pengawas madrasah dalam menyatukan visi pengabdian kepada agama, nusa dan bangsa di bidang pendidikan“.

Kata aspirasi menunjukkan perlunya posisi pengurus Pokjawasnas menjadi aspirasi bagi semua pengawas madrasah seluruh Indonesia.

Juga menjaga silaturahmi semua pengawas Madrasah.

Dan ini tugas berat pengurus sekarang, karena pengurus sebelumnya telah menggagas silaturahmi Nasional setiap tahun.

Ini harus menjadi program prioritas pengurus Pokjawasnas yang sekarang. Sekaligus bekal awal untuk merancang program kerja pengurus.


Untuk melihat lengkap, silahkan buka Refleksi Organisasi Profesi Pengawas Madrasah


Sumber: SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6452 Tahun 2026 Penetapan Pengurus Pokjawas Madrasah Tingkat Nasional 2026-2030

Buku Terbaru

Lainya


Artikel Terbaru

Ingin Meningkatkan Kompetensi
Secara Mandiri
,

Silahkan belajar
di madrasahyunandra.com
Buka