Kepala Madrasah Transformatif: Strategi Inovasi Pengelolaan Pemimpin Transformatif

yunandracom. Inovasi pengelolaan kepala madrasah transforatif merupakan salah satu tema inovasi pengelolaan guru dan tenaga kependidikan yang menjadi sasaran grand desgn inovasi pendidikan Islam.

Penulis akan membahas kepala madrasah secara detail di artikel mulai dari pengertian, sampai kepada pengembangan profesi kepala madrasah. Sumber utama adalah peraturan yang terbit dari Kementerian Agama.

Ditambah dengan gagasan baru dalam pengelolaan kepala madrasah sebagai inovasi Pendidikan Islam dari aspek GTK Madrasah.

Dua hal tersebut yang membedakan dengan tema kepala sekolah yang bersumber dari kebijakan Kemendikdasmen baik peraturan dan panduan pelaksanaan. Untuk jelasnya, silahkan buka Kepala Sekolah: Pemimpin Pembelajaran Transformatif

Harapannya, tulisan ini menjadi rujukan semua baik pemangku kebijakan, juga para praktisi pendidikan mulai dari guru, kepala madrasah, pengawas madrasah. Termasuk juga akademisi seperti dosen dan para pemerhati pendidikan.


Kepala Madrasah adalah tenaga pendidik yang diberi tugas tambahan untuk memimpin dan mengelola madrasah agar seluruh sumber daya pendidikan dapat berfungsi secara optimal dalam mencapai tujuan pendidikan Islam maupun tujuan pendidikan nasional.

Kepala madrasah bukan hanya sebagai administrator, tetapi juga pemimpin (leader), manajer, supervisor, inovator, dan motivator di lingkungan madrasah.

1. Pengertian Kepala Madrasah Transformatif

Kepala madrasah adalah pemimpin madrasah. Madrasah adalah satuan pendidikan formal pada Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam.

Kepala madrasah terdiri dari 3 jkategori yaitu

  1. Kepala madrasah PNS pada madrasah negeri
  2. Kepaa madrasah PNS pada madrasah swasta
  3. Kepala madarasah non PNS pada madrasah swasta

Transformatif adalah sifat yang mampu membawa perubahan mendasar.

Jadi Kepala Madrasah Trasformatif adalah Pemimpin satuan pendidikan umum berciri khas Islam yang mampu membawa perubahan madrasah secara mendasar.


2. Kepala Madrasah dan Manajemen SDM Pendidikan

3. Manajemen Kepala Madrasah Profesional


Dalam sistem pendidikan nasional, Kepala satuan pendidikan merupakan salah satu unsur dari tenaga kependidikan yang memiliki peran penting dalam mengelola satuan pendidikan.

Di Kementerian Agama juga, Peraturan khusus tentang kepala madrasah sudah terbit dan telah mengalami bebereapa kali perubahan.

Berikut ini beberapa peraturan menteri mengenai kepala madrasah

  1. PMA 29 Tahun 2014 Kepala Madrasah
  2. PMA 58 Tahun 2017 Penganti PMA 29 Tahun 2014
  3. PMA 24Tahun 2018 perubahan PMA 58 Tahun 2017

1. Tugas Kepala Madrasah

Kepala madrasah memiliki tugas yaitu manajerial, mengembangkan kewirausahaan dan melakukan supervi kepada guru dan tenaga kependidikan.

2. Fungsi Kepala Madrasah

Adapun fungsi kepala madrasah adalah merencanakan, mengelola, mensupervisi dan mengevaluasi

3. Tanggung Jawab Kepala Madrasah

Sebagai pemimpin madrasah, kepala madrasah memiliki tanggung jawab sebagai berikut

  1. Menyusun RKJM untuk masa 4 tahun
  2. Menyusun RKT
  3. Mengembangan kurikulum
  4. Menetapkan pemabgian tugas dan pendayagunaan GTK
  5. Menandatangani ijazah, surat keterangan hasl ujian akhir, keterangan penggatian ijazah dan dokumen akademik lain
  6. Mengembangkan nilai kewirausahaan
  7. Melakukan penilaian kinerja GTK

Dalam proses pengangkatan kepala madrasah ada beberapa tahapan yaitu

1. Seleksi Persyaratan

2. Diklat Calon Kepala madrasah

3. Pengangkatan dan Masa Tugas

4. Pemberhentian


Kepala sekolah dan madrasah termasuk komponen penting dalam proses pendidikan. Maka pemerintah memasukkan standar kualifikasi dan kompetensi kepala sekolah atau madrasah menjadi salah satu dari 8 standar nasional pendidikan.

Hal ini untuk menjamin pelayanan pendidikan yang berkualitas kepada masyarakat.

Penulis akan membahas standar kompetensi kepala madrasah dari dua komponen besar. Pertama standar kompetensi kepala sekolah atau madrasah berdasarkan regulasi atau peraturan resmi serta teori pendidikan. Kedua gagasan ringan hasil refleksi implementasi kebijakan dan teori di madrasah.

Walaupun terbagi menjadi dua kategori, dalam sistematika penulisan tetap menggunakan tema khusus sesuai pembahasan.


Setiap kepala madrasah harus memiliki sertifikan calon kepala madrasah sebagai syarat pengangkatan.


Pada pelaksanaan tugas, kepala madrasah memiliki beban kerja berdasarkan peraturan yang berlaku.

Beban Kerja Kepala Sekolah merupakan tugas dan fungsi yang harus dilakukan oleh Guru yang diberi tugas sebagai Kepala sekolah.



Pembahasan penilaian kinerja kepala madrasah terbagi menjadi dua kategori yaitu berdasarkan peraturan yang berlaku dan gagasan baru sebagai inovasi PKKM.

Walaupun terbagi dua kategori, sistematika penulisan menggunakan tema yang menjadi fokus bahasan.

Perbedaannya pada judul dan isi pembahasan

A. Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Berdasarkan Perdirjen Pendis 1111 Tahun 3019

Kemenag telah menerbitkan Perdirjen Pendidikan Islam Nomor 1111 tahun 2019 sebagai acuan pelaksanaan PKKM.

Pelaksanaannya terbagi dua kategori yaitu

  • PKKM Tahunan menggunakan 4 komponen.
  • PKKM 4 tahunan menggunakan 5 komponen.

Secara detail, silahkan buka artikel berjudul Komponen Penilaian Kinerja Kepala Madrasah


Pembahasan PKB Kepala Madrasah mengacu kepada regulasi resmi dan teori ahli. Hal ini untuk memperkuat gagasan baru yang akan saya tuangkan dalam beberapa artikel di blog yunandraCom.

Oleh karena itu, pembahasan akan terbagi menjadi dua kelompok yaitu teori regulatif dan gagasan Inovatif.

1. Teori dan Regulasi PKB Kepala Madrasah

Kajian regulasi PKB Kepala Madrasah mencakup Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan sebagai dua Kementerian yang menangani PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah.

2. Gagasan Inovatif Pengembangan Kepala Madrasah

Inovasi pengembangan kepala madrasah berdasarkan hasil analisis teori, regulasi dan refleksi di madrasah atau forum ilmiah.

Berikut ini artikel mengenai PKB kepala madrasah

  1. PKB Kepala Madrasah Berbasis Growth Level. Gagasan pengembangan profesi kepala (guru dan pengawas) berbasis leveling kompetensi.


Secara khusus, sertifkasi kepala madrasah tidak ada, sertikasi untuk mendapatkan tunjangan profesi mengikuti sertifikasi guru.


Kelompok kerja kepala madrasah menjadi sarana berbagi dan kolaborasi antar madrasah. Kedudukanya sudah ada payung hukum di PMA 90 Tahun 2013 dengan dua kali perubahan yaitu PMA 60 Tahun 2015 dan PMA 66 Tahun 2016.

KKM terbentuk di setiap jenjang mulai dari RA, MI, MTs, dan MA.

Adapun Pembentukan forum kepala madrasah dengan nama Kelompok Kerja Madrasah (KKM) bertujuan untuk mengembangkan mutu madrasah di provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.

Adapun peran atau fungsi KKM yaitu

  1. Meningkatkan profesionalitas kepala madrasah;
  2. Mengkoordinasikan dan mensinergikan program peningkatan mutu madrasah.

Untuk mengetahui secara detail, sikahkan buka Peran Kelompok Kerja Madrasah dalam meningkatkan mutu pendidikan >>


Baca juga: Artikel Pengawas Madrasah–>>


Ingin mengetahui Regulasi Kepala Madrasah, buka Kumpulan peraturan kepala Terlengkap