Standar Laboran: Tenaga Kependidikan di Labarotorium pada Satuan Pendidikan
yunandracom. Standar Kualifikasi dan Kompetensi Laboran sebagai tenaga kependidikan di laboratorium pada sekolah atau madrasah menjadi salah satu pembahasan di Inovasi pengelolaan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Posisi laboran sangat penting untuk mendukung inovasi Pendidikan Islam, baik secara kelembagaan maupun personal pendidikan.
Untuk mengetahui Kerangka Besar pembaharuan, silahkan buka Strategi Inovasi Pendidikan Islam
Penulis mencoba membahas laboran sebagai tenaga kependidikan di laboratorium sekolah dan madrasah berdasarkan peraturan yang berlaku.

Pengertian Standar Laboran Sebagai Tenaga Laboratorium Satuan Pendidikan
Mencoba membahas tiga pengertian yaitu Tenaga Laboratorium, Standar Laboram, dan Tenaga Kependidikan. Ketiga merujuk ke Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan.
Tenaga Kependidikan (Tendik) adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Tendik terbagi dua yaitu
- Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
- Tenaga Kependidikan selain Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Laboran termasuk tenaga kependidikan selain pendidik. Maka pengertian dari Tenaga laboratorium (laboran) merupakan tenaga kependidikan selain pendidik yang bertugas mengelola laboratorium pada Satuan Pendidikan.
Sedangkan Standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi yang dimiliki Tenaga Kependidikan selain Pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada Satuan Pendidikan.
Jadi Standar tenaga laboratorium adalah kriteria minimal kompetensi yang dimiliki Tenaga laboratorium sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada Satuan Pendidikan
Standar Kompetensi Tenaga Laboratorium (Laboran) Menurut Permendikdasmen 21 Tahun 2025
Pasal 17 di Permendikdasmen 21 Tahun 2025 menjelaskan standara kompetensi tenaga laboratorium (Laboran) yang terdiri dari dari 3 yaitu
- Kepribadian
- Sosial
- Profesional
Domain kompetensi tenaga laboratorium sama dengan tenaga kependidikan lainnya selain guru yang berjumlah 4 domain kompetensi. Domain tambahannya yaitu Pedagogik.
1. Kompetensi kepribadian
Kompetensi kepribadian bagi tenaga laboratorium berjumlah 3 kompetensi meliputi kemampuan:
- menunjukkan perilaku etis yang mencerminkan kematangan spiritual, moral, dan emosional, serta menjunjung tinggi integritas, tanggung jawab, dan keadilan dalam layanan laboratorium yang inklusif, aman, nyaman, ramah, kondusif, dan menghargai nilai-nilai kemanusiaan;
- mengembangkan diri secara berkelanjutan melalui refleksi, adaptasi, dan pembelajaran sepanjang hayat guna meningkatkan kompetensi sebagai tenaga laboratorium yang profesional dan siap menghadapi perkembangan ilmu dan teknologi; dan
- berorientasi pada peningkatan mutu layanan laboratorium yang berpusat pada Murid dengan mendukung proses pembelajaran berbasis eksplorasi, penemuan, dan pemecahan masalah secara ilmiah.
2. Kompetensi Sosial kepribadian
Kompetensi sosial bagi tenaga laboratorium berjumlah 3 kompetensi meliputi kemampuan:
- membangun komunikasi yang terbuka dan kolaboratif dengan Pendidik, Murid, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik dalam mendukung pelaksanaan kegiatan laboratorium secara aman, efektif, dan bermutu;
- berpartisipasi aktif dalam komunitas profesi atau organisasi yang relevan untuk mengembangkan wawasan, keterampilan, dan kontribusi dalam peningkatan mutu layanan laboratorium dan pembelajaran berbasis praktik; dan
- membangun hubungan kerja yang sehat dan inklusif serta menciptakan iklim laboratorium yang aman, nyaman, ramah, kondusif, dan menghargai keragaman sebagai bagian dari komunitas pembelajaran yang kolaboratif.
3. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional bagi tenaga laboratorium berjumlah 8 kompetensi meliputi kemampuan:
- merencanakan pengelolaan laboratorium secara sistematis berdasarkan analisis kebutuhan pembelajaran, jenis praktikum, serta kapasitas sarana dan prasarana yang tersedia;
- memanfaatkan bahan, mengoperasikan alat, dan menggunakan metode kerja laboratorium sesuai prosedur standar, prinsip ilmiah, serta memperhatikan efisiensi, akurasi, dan keselamatan kerja;
- mengelola pemeliharaan bahan, alat, dan lingkungan laboratorium secara berkala untuk memastikan ketersediaan, keamanan, dan keberlangsungan fungsi laboratorium dalam mendukung pembelajaran;
- menyediakan layanan laboratorium secara terjadwal, inklusif, dan adil dengan koordinasi yang efektif bersama Pendidik dan pengguna lainnya;
- mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengelolaan data laboratorium, simulasi eksperimen, dan pendokumentasian hasil kegiatan secara digital;
- mengelola keselamatan dan kesehatan kerja di laboratorium melalui penerapan prosedur keselamatan, pelatihan pengguna, dan penyediaan sarana proteksi yang memadai;
- mengembangkan laboratorium melalui inovasi sarana, optimalisasi tata kelola, dan perluasan fungsi laboratorium sebagai ruang pembelajaran aktif dan kontekstual; dan
- melaksanakan evaluasi pengelolaan laboratorium secara berkala untuk mengidentifikasi kekuatan, kendala, dan peluang peningkatan mutu layanan laboratorium.
Untuk materi lainnya, silahkan buka Inovasi Pengelolaan GTK Madrasah
Sumber: Kumpulan Peraturan Standar Nasional Pendidikan Terlengkap

Artikel GTK Madrasah
- Standar Tenaga Admininstrasi pada Satuan Pendidikan

- Standar Laboran: Tenaga Kependidikan di Labarotorium pada Satuan Pendidikan

- Kompetensi Pustakawan Sebagai Tenaga Kependidikan di Perpustakaan Sekolah/Madrasah

- Profil Direktorat GTK Madrasah Kemenag
- 3 Cara Menciptakan Peluang dan Berkontribusi di Pendidikan

- Guru dan Tenaga Kependidikan: Peran dan Kedudukan dalam Inovasi Pendidikan Islam

Artikel Terbaru
- Analisis PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 dan Dampak terhadap karier guru dan Pengawas
- Refleksi Pengawas Mutu Pendidikan Madrasah: Pengawasan Yang Memberdayakan
- FGD PKB Digital: Strategi Peningkatan Mutu GTK Madrasah
- JUMAT BERSEPEDA di Madrasah: 9 Nilai Integritas Antikorupsi
- Tips Merancang Implementasi dan Melaksanakan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah secara kreatif
- Panduan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah: Sebuah Kurikulum Insersi
| Ingin Meningkatkan Kompetensi Secara Mandiri, Silahkan belajar di madrasahyunandra.com |
| Buka |






