Standar Tenaga Admininstrasi pada Satuan Pendidikan
yunandracom. Standar Tenaga Administrasi pada Satuan Pendidikan menjadi bagian tema di Inovasi Guru dan Tenaga Kependidikan yang menjadi sasaran Inovasi Pendidikan Islam di YunandraCom.
GTK memiliki peran penting pada inovasi pendidikan Islam karena mereka lah aktor implementasi kebijakan pendidikan di satuan pendidikan. Tanpa pengelolaan GTK yang baik, maka implementasi kebijakan pendidikan tidak terwujud dengan lancar dan baik.
Untuk mengetahui Kerangka Besar pembaharuan, silahkan buka Strategi Inovasi Pendidikan Islam
Tenaga Kependidikan tidak hanya kepala sekolah atau pengawas sekolah, tapi termasuk juga tenaga administrasi yang bertugas melakukan layanan administrasi di satuan pendidikan.
Pada artikel, penulis akan membahas standar tenaga administrasi satuan pendidikan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Pengertian Standar Tenaga Administrasi
Standar Tenaga Administrasi adalah kompetensi tenaga administrasi dalam melakukan layanan
administrasi pada Satuan Pendidikan.
Kompetensi tenaga administrasi sama dengan tenaga kependidikan selain pendidik lainnya yaitu 3 dimensi yaitu
- Kepribadian
- Sosial
- Profesional
Standar Kompetensi Tenaga Administrasi pada Satuan Pendidikan Menurut Permendikdasmen 21 Tahun 2025
Pada Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 pasal 18 menetapkan kompetensi tenaga administrasi dengan 3 dimensi yaitu
1. Standar Kepibadian
Kompetensi kepribadian bagi tenaga administrasi berjumlah 5 kompetensi meliputi kemampuan:
- menunjukkan perilaku etis yang mencerminkan kematangan spiritual, moral, dan emosional serta menjunjung tinggi integritas dan tanggung jawab dalam memberikan layanan administrasi yang inklusif dan adil;
- mengembangkan diri secara terencana dan berkelanjutan dengan semangat belajar sepanjang hayat untuk meningkatkan profesionalitas sebagai tenaga administrasi Satuan Pendidikan;
- memiliki komitmen terhadap peningkatan mutu dan akuntabilitas layanan administrasi di Satuan Pendidikan;
- memberikan layanan administrasi secara jujur, adil, transparan, responsif, dan bertanggung jawab;
- terbuka terhadap pembaruan dan inovasi dalam pengelolaan administrasi guna mendukung peningkatan mutu layanan di Satuan Pendidikan.
2. Standar Sosial
Kompetensi sosial bagi tenaga administrasi berjumlah 3 kompetensi meliputi kemampuan:
- membangun komunikasi terbuka dan kolaborasi yang produktif dengan warga Satuan Pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung pelayanan administrasi yang prima, responsif, dan berorientasi mutu;
- berpartisipasi aktif dalam komunitas profesi dan jejaring organisasi yang relevan guna memperkuat kontribusi dalam peningkatan tata kelola dan dukungan pembelajaran di Satuan Pendidikan;
- membangun relasi kerja yang saling menghargai dan menciptakan iklim kerja yang inklusif, aman, nyaman, ramah, kondusif, dan menghormati keragaman sebagai bagian dari budaya pelayanan publik di Satuan Pendidikan.
3. Standar Profesional
Kompetensi profesional bagi tenaga administrasi meliputi kemampuan:
- memahami dan menindaklanjuti perkembangan kebijakan di bidang administrasi pendidikan untuk memastikan layanan administrasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mendukung tata kelola Satuan Pendidikan;
- melaksanakan tugas administratif yang akurat, efisien, dan tepat waktu sebagai bentuk dukungan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Satuan Pendidikan secara transparan dan akuntabel;
- merencanakan dan melaksanakan layanan administrasi yang sistematis, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan warga Satuan Pendidikan;
- mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan keterbukaan dalam layanan administrasi Satuan Pendidikan;
- melakukan evaluasi dan peninjauan berkala terhadap mutu layanan administrasi untuk perbaikan berkelanjutan di Satuan Pendidikan;
- mengembangkan layanan administrasi secara inovatif dan adaptif untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan dan tata kelola di Satuan Pendidikan.
Untuk materi lainnya, silahkan buka Inovasi Pengelolaan GTK Madrasah
Sumber: Kumpulan Peraturan Standar Nasional Pendidikan Terlengkap

Artikel Terkait
- Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Fungsional guru dan pengawas
- Standar Tenaga Admininstrasi pada Satuan Pendidikan

- Standar Laboran: Tenaga Kependidikan di Labarotorium pada Satuan Pendidikan

- Kompetensi Pustakawan Sebagai Tenaga Kependidikan di Perpustakaan Sekolah/Madrasah

- 3 Cara Menciptakan Peluang dan Berkontribusi di Pendidikan

- Guru dan Tenaga Kependidikan: Peran dan Kedudukan dalam Inovasi Pendidikan Islam

Artikel Terbaru
- Webinar Penguatan Pendidikan Antikorupsi Guru Madrasah 2026
- Apa Tugas Pengurus Pokjawasnas Madrasah 2026-2030?
- KBC Pendidikan Nilai: Refleksi Workshop di KKGMI Palmerah Jakarta Barat
- 4 Strategi Mengelola Otak (Talenta) Untuk Kemajuan Bangsa: Studi Kasus 4 Negara
- Refleksi FGD Merumuskan Peta Jalan Madrasah Vokasi
- Sosialisasi KMA 512 Tahun 2026 Pedoman KBC di Webinar APPAKSI
| Ingin Meningkatkan Kompetensi Secara Mandiri, Silahkan belajar di madrasahyunandra.com |
| Buka |






