Pengawas Madrasah: Jabatan Fungsional Multi Peran
yunandracom. Secara umum, pengawas madrasah atau sekolah merupakan jabatan fungsional di lingkungan pendidikan.
Walaupun secara istilah, kata pengawas itu seperti Inspektur atau auditor. Sehingga pengawas madrasah terkesan sebagai auditor madrasah atau inspektur madrasah.
Dampaknya, peran pengawas lebih pada auditor dokumen madrasah. Padahal pengawas madrasah memiliki peran strategis untuk membantu meningkatkan kualitas pendidikan Islam, khususnya di madrasah
Tulisan ini mencoba menganalisa peran pengawas madrasah dan peran lain yang bisa dilakukan oleh seorang pengawas.

Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah pada Madrasah
Pengerti Jabatan fungsional adalah kelompok jabatan yang didasarkan pada keahlian dan keterampilan untuk memberikan pelayanan fungsional.
Secara struktur tidak terikat pada struktur organisasi yang hierarkis, melainkan fokus pada fungsi teknis di bawah pengawasan pejabat struktural.
Adapun karakteristik jabatan fungsional bersifat mandiri dan memungkinkan fokus pada pengembangan keahlian spesifik untuk kontribusi yang lebih terarah.
Jabatan fungsional pengawas madrasah adalah kelompok jabatan yang memiliki fungsi pendampingan terhadap madrasah yang bersifat mandiri.
Peluang Pengawas Madrasah
Pengawas madrasah memiliki peluang besar berperan dalam dunia pendidikan berdasarkan karakteristik dan struktur organisasi jabatan fungsional.
Secara mandiri, pengawas madrasah dapat mengembangkan potensi dan kompetensi dalam pengawasan yang berdampak terhadap peningkatan kualitas pendidikan madrasah.
Secara teknis, pengawas madrasah lebih fokus pada implementasi kebijakan pendidikan di madrasah.
Peran Pengawas Madrasah
Berdasar kemandirian dan teknis pelayanan, pengawas sekolah pada madrasah sebagai jabatan fungsional bisa melakukan berbagai peran
1. Pendamping Madrasah
Perubahan peran tidak lepas dari perubahan kebijakan. Secara substansi peran pendamping dan peran pengawasan tidak jauh berbeda. Keduanya memiliki tujuan sana yaitu membantu madrasah meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
Perbedaan hanya pada peran yang pengawas madrasah lakukan.
2. Fasilitator Pelatihan
Pengawas berperan sebagai fasilitator pelatihan.
Fasilitator pelatihan menjadi sarana pengembangan diri pengawas madrasah dengan cara berbagi ilmu dan wawasan.
3. Mentor Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Mentor memiliki bahasa lain yaitu dosen. Pendidik kepada GTK yang sudah menjabat atau mentor terhadap calon pendidik di perguruan tinggi
4. Asesor Mutu Pendidikan
Asesor adalah kegiatan praktis pengawas madrasah melakukan asesmen atau penilaian terhadap aktivitas pendidikan madrasah.
5. Kontributor Pokjawas
Pokjawas Menjadi rumah dan madrasah bagi para pengawas. Sehingga setiap pengawas madrasah perlu memiliki kontribusi terhadap kegiatan di Pokjawas
6. Partisipan Forum Pendidikan
Partisipan di forum ilmiah sebagai sarana menambah pengetahuan dan wawasan sebagai proses pengembangan diri
Ingin mendapatkan inspirasi lain, silahkan baca: Inovasi Pendidikan Islam–>>
Sumber: PMA No. 12 Tahun 2012 Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam

Artikel Terkait
- Pengawas Madrasah: Jabatan Fungsional Multi Peran

- MAGIS dan Kurikulum Berbasis Cinta: Diskusi Transformasi Madrasah Digital

- Socratic Dialogue: Merancang Pelatihan Guru di Seninan Pokjawas Jaksel

- Fokus Lokal Dampak Nasional: Gerakan Rabu Guru Belajar di Madrasah Jakarta Selatan

- Kolaborasi Efektif: Refleksi dari Kegiatan Seninan Pokjawas Jaksel

- Sesi 3: Belajar Manajemen Pendidikan dari Kelas Daring
Artikel Terbaru
- Membaca Buku: Kunci Sukses TKA di MA Pembangunan UIN Jakarta
- Kebijakan Pendidikan dan Kurikulum Nasional
- Teknologi Digital dan Media Pembelajaran: Literasi, Etika, dan Keterampilan Abad 21
- Orientasi PKKM 2025: Menggali Komitmen Perubahan di Madrasah
- Dampak TKA dan Tiga Pilar Spiritual di MAN 23 Al Azhar Asy Syarif
- Bisakah TKA Sebagai Pendorong Inovasi di MA Citra Cendekia?






