pembinaan

Refleksi Pengawas PAI dan Madrasah: Catatan Kegiatan Pendamping

yunandracom. Refleksi Pengawas PAI dan Pendamping madrasah merupakan salah satu aktivitas utama pengawas madrasah multi peran yang tahun 2026 berubah menjadi pengawas mutu pendidikan.

Perubahan tersebut berdampak kepada perubahan judul dari catatan refleksi pengawas pendamping madrasah menjadi refleksi pengawas mutu pendidikan madrasah.

Fungsinya tetap sama yaitu catatan lapangan penulis dalam mendampingin madrasah yang berfunsgsi sebagai salah satu inovasi pendidikan Islam berdasarkan konsep yunandracom.


Buku Madrasah Minimalis Strategi Pengembangan Sekolah Unggul Berbasis Islam
Buku Terbaru

Artikel ini akan tetap ada dan menjadi dokumen perjalanan penulis melaksanakan kebijakan nasional sebagai Pengawas PAI dan pendamping madrasah.

Perjalanan menjadi pengawas PAI memberikan pengalaman yang berharga yang sayang kalau tidak didokumentasikan. Apalagi dengan peran baru sebagai pendamping madrasah, penulis merasa nyaman dan bisa menggali potensi yang terpendam.

Berbeda dengan peran sebelumnya yang lebih banyak pada supervisi akademik dan manajerial. Dua peran yang terkesan sebagai inspektur dan pemeriksa data. Alih-alih mendapatkan sambutan terbuka, malah membuat takut para kepala madrasah dan guru

Kedatangannya seperti mau mencari kekurangan dan menasehati kesalahan. Padahal yang diperlukan adalah pendampingan dan dorongan untuk maju bersama.

Kenapa penulis bisa berucap seperti di atas? Karena penulis pernah mengalami menjadi seorang guru dan juga kepala madrasah.

Selama sepuluh tahun menjadi guru di MIN Al Azhar Asy Syarif. Dan selama itu juga mengalami menjadi kepala madrasah ibtidaiyah dan Tsanawiyah. Setelah menjadi pengawas, penulis mendapatkan kesempatan untuk menjadi kepala madrasah Aliyah pertama kali.

Berdasarkan pengalaman tersebut menjadi tahu apa yang dibutuhkan oleh kepala madrasah.

Peran pendamping madrasah adalah

  1. Menggali potensi dengan coaching
  2. Memberi solusi dengan consulting
  3. Menjadi inspirasi dengan mentoring
  4. membuka ruang prestasi dengan facilitating

Maka Artikel ini merupakan kumpulan catatan harian selama melaksanakan tugas sebagai pendamping madrasah empat metode di atas.

Hal ini merupakan strategi memberikan kemudahan kepada para pembaca, baik guru, kepala, dan pengawas madrasah serta semua pemerhati pendidikan madrasah.

Harapannya dapat memberikan inspirasi dan gagasan baru dalam menjalankan perannya sebagai pendamping. juga bagi guru dan kepala madrasah dapat menjadi dasar pengembangan madrasah.


Isitlah pendamping satuan pendidikan menjadi kuat dengan terbitnya Permenpanrb yang memposisikan pendamping (pengawas sekolah) sebagai karir dari guru.

Pada ayat 2, penjelasan tentang penugasan tersebut menjadi komponen kinerja Guru.

Regulasi: Permenpanrb No. 21 Tahun 2024 Jabatan Fungsional Guru

Berdasarkan kedua peraturan, tugas pendamping satuan pendidikan terdiri dari 4 tahap yang menjadi sebuah siklus pendampingan. Maka kegiatan pendampingan ini akan mengikuti siklus pendampingan dengan refleksi pasca pendampingan.

Untuk lebih jelas tentang konsep siklus pendampingan dan kedudukan pengawas sekolah dalam sistem pendidikan nasional, penulis membagi dua tema yaitu

  1. Pengawas Madrasah: Konsep Pengawasan Mutu Pendidikan dan Strategi Pengembangan Profesi. Artikel yang membahas tentang konsep, kompetensi, kualifikasi dan kinerja pengawas madrasah.
  2. Pengawas Sekolah: Jabatan Fungsional Pengawasan Mutu Pendidikan. Artikel yang membahas pengawas sekolah berdasarkan peraturan menteri pendidikan.

Kedua tema tersebut merupakan bagian dari inovasi pengelolaan guru dan tenaga kependidikan.


Dengan peran baru sebagai pendamping, tentunya orientasi utama bagaimana bisa menemani madrasah, khususnya kepala madrasah merancang dan melaksanakan program yang berdampak terhadap kualitas lulusan madrasah.

Apapun usaha yang dilakukan oleh semua pihak, baik guru, kepala, tenaga kependidikan dan pengawas, tujuan akhirnya memberikan pelayanan yang maksimal untuk tumbuh kembangnya potensi anak atau siswa.

Maka disini , penulis mengambil istilah memberdayakan yaitu membantu kepala dan guru untuk berdaya.

Metode yang cocok untuk memberdayakan madrasah sesuai dengan metode pendampingan yaitu coaching, mentoring dan facilitating. dan consulting.

Berdasarkan 4 metode tersebut, penulis melakukan pendampingan dan menuangkan beberapa pengalaman dalam bentuk tulisan di bawah ini.

Penulis menggunakan nama madrasah sebagai judul utama karena ingin menggambarkan bahwa setiap madrasah itu unik dan punya hak yang untuk maju dan berkembang sesuai potensi dan karakteristiknya.


Setelah terbitnya Permenpanrb Nomor 7 Tahun 2026, kedudukan Pengawas madrasah atau sekolah beralih lagi menjadi jabatan fungsional khusus yang berbeda dengan guru.

Pada Permenpanrb Nomor 21 Tahun 2024, Pengawas sekolah menjadi salah satu tugas dari Jabatan Fungsional Guru dengan status sebagai pendamping satuan pendidikan. Posisinya sama dengan kepala sekolah sebagai guru yang mendapat tugas sebagai pemimpin satuan pendidikan.

Dengan posis terpisah ini, maka pengawas madrasah memilki jenjang karier khusus dengan posisi sebagai pengawas mutu pendidikan.


Sejak tahun 2021, Penulis berpindah dari pengawas RA dan MI menjadi pengawas pendamping Madrasah Aliyah. Berikut refleksi kegiatan.

Bersamaan dengan pergantian pengawas karena pesiun atau kehadiran pengawas baru, maka perubahan madrasah binaan menjadi keharusan.

Madrasah Aliyah di Jakarta Selatan Berjumlah 29 Madrasah, sebagai pengawas saya belum mengalami menjadi pendamping di semua MA.

Sebagian ada yang pernah dengan waktu singkat, tapi ada juga yang belum pernah sampai sekarang tahun awal 2026 menjadi pendamping madrasah tersebut.

Berikut ini adalah nama-nama Madrasah Aliyah yang pernah menjadi madrasah binaan saya.

Setiap madrasah saya jumpai sebagai ruang belajar yang hidup, dengan cerita, tantangan, dan praktik baik yang membentuk pengalaman pendampingan.

Selama menjalankan peran sebagai pengawas pendamping, saya memperoleh banyak pelajaran dan inspirasi dari proses interaksi dan refleksi bersama warga madrasah.

Pengalaman-pengalaman tersebut kemudian saya tuangkan dalam beberapa tulisan berikut sebagai catatan pembelajaran dan ikhtiar berbagi makna.

Madrasah Aliyah Negeri 19 berlokasi di Pesanggrahan memiliki fasilitas asrama. Penulis menjadi pengawas pendamping madrasah tersebut sekitar 3 tahun.

Berikut ini catatan refleksi penulis:

Madrasah Aliyah Swasta milik Persatuan Umat Islam (PUI) bernama MA PUI Al Islamiyah berlokasi di Pancoran.

Berikut catatan refleksi penulis sebagai pengawas pendamping madrasah tersebut.

Madrasah Aliyah Nurul Amanah merupakan madrasah berbasis pesantren yang berlokasi di Jagakarsa. Hampir 2 tahun menjadi pengawas pendamping madrasah tersebut.

Berikut catatan refleksi penulis selama menjadi pengawas pendamping

Madrasah Aliyah Miftahul Umam termasuk madrasah terpadu yang menyelenggarakan pendidikan madrasah mulai dari MI, MTs, sampai dengan MA.

Pernah menjadi pengawas pendamping madrasah ini hampir 4 tahun. Berikut catatan refleksi selama menjadi pengawas Madrasah Aliyah Miftahul Umam

Madrasah Aliyah Negeri 13 termasuk madrasah unggulan di Jakarta dengan keunggulan akademik dan riset. Juga termasuk satu dari 3 Madrasah Plus Keterampilan di DKI Jakarta.

Penulis belum pernah menjadi pengawas pendamping MAN 13, tapi pernah berkunjung saat kegiatan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah.

Berikut ini catatan refleksi penulis saat melakukan PKKM di MAN 13

Selain MAN 13, MAN 11 Jakarta Selatan belum pernah menjadi binaan Penulis. Tapi punya catatan refleksi karena pernah menjadi asesor penilaian kinerja kepala madrasah (PKKM).

Berikut catatan refleksi penulis.

Jakarta Selatan memiliki 6 MAN setelah MA Al Azhar Asy Syarif menjadi MAN 23 Al Azhar Asy Syarif. 3 MAN belum pernah menjadi pengawasan penulis. Salah satunya MAN 7 Jakarta Selatan.

Tapi pernah berkunjung di kegiatan PKKM dengan catatan refleksi berikut.

MA Darunnajah termasuk madrasah Berbasis pesantren unggulan.

Berikut catatan refleksi penulis saat melakukan PKKM di madrasah tersebut.

MA Sa’adatuddarain berlokasi di Mampang yang memiliki jenjang MI dan MTS sehingga bisa masuk kategori Madrasah terpadu.

Penulis belum pernah menjadi pengawas binaan tapi perlu berkunjung saat PKKM.

Berikut catatan refleksi pengawas madrasah.

MA Al Khairiyah termasuk madrasah terpadu yang menyelenggarakan pendidikan madrasah mulai Ibtidaiyah, Tsanawiyah sampai Aliyah.

Penulis memiliki catatan refleksi tentang MA Al Khairiyah saat melakukan PKKM.

MA Ats-Tsaqafah lebih terkenal sebagai pesantren. Pengelola pesantren tersebut ulama Indonesia yaitu Prof. Dr. KH. Aqiel Siroj.

Penulis pernah berkunjung saat PKKM sehingga ada catatan refleksi pengawas madrasah.

Kunjungan PKKM Penulis ke MA Annajah menjadi kunjungan terakhir karena status MA Annajah telah berubah menjadi SMA.


Sebelum menjadi pengawas madrasah Aliyah, pernah menjadi pengawas MI, Kegiatan pendampingan terbagi dua kelompok yaitu Kelompok Kerja Madrasah dan Madrasah Binaan.

Model pendampingan di jenjang MI sering berbasis kelompok kerja Madrasah. Sehingga catatan refleksi ini berasal dari pertemuan pengawas dengan para kepala madrasah ibtidaiyah.

Selain itu, penulis pernah menjadi pengawas madrasah ibtidaiyah yang mendampingi beberapa kecamatan yaitu Cilandak, Pancoran, Mampang, Tebet dan Kebayoran Lama.

Tapi paling lama, sekitar 8 tahun menjadi pengawas madrasah di KKMI Cilandak.

Catatan refleksi sebagai pengawas di KKMI yang terdokumentasikan sebagai berikut

Adapu catatan ringan saat dampingan ke madrasah yang terdokumentasikan sebagai berikut


Selama menjadi pengawas jenjang madrasah ibtidaiyah di satu kecamatan, sekaligus juga menjadi pengawas Raudhatul Athfal.

Penulis menuangkan catatan refleksi dalam tulisan berikut ini.


Pada awal pengangkatan sebagai pengawas, Peraturan yang berlaku adalah Pengawas Pendidikan Agama Islam. Sehingga saya memiliki tugas mengawasi guru pendidikan Agama Islam (PAI) di Sekolah dan pengawas Madrasah.

Kondisi ini sebelum terbit PMA Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI).

Setelah terbit PMA 2 Tahun 2012 dan Perubahan PMA 13 Tahun 2013, Pengawas Jakarta Selatan belum melakukan pemisahan antara pengawas PAI dan pengawas Madrasah.

Pada tahun 2015, Pengawas Jakarta Selatan mulai terbagi menjadi dua kategori yaitu pengawas madrasah dan Pengawas PAI. Secara otomatis, Kelompok Kerja Pengawas terbagi dua menjadi Pokjawas Madrasah dan Pokjawas PAI.

Dengan keputusan tersebut, setiap pengawas melakukan lepas sambut di wilayah binaan masing-masing, seperti yang kami lakukan di RA kecamatan Kebayoran Baru dan Kebayoran Lama.

Selama menjadi pengawas PAI di Sekolah Dasar, hanya ada dua catatan ringan yang terdokumentasikan yaitu

  1. Pentingnya Kompetensi Teknologi Informasi dan Komunikasi bagi Guru PAI
  2. Kegiatan Pembiasaan Shalat Dhuha di SDN Cilandak Barat 08

Kedua kegiatan ini menjadi pengalaman berharga bahwa pernah menjadi pengawas PAI SD selama 5 tahun sejak tahun 2010 sampai awal tahun 2015.


Apa tugas baru pengawas sekolah pada madrasah?

Berdasarkan peraturan terbaru, Tugas pengawas sekolah pada madrasah adalah merencanakan program pendampingan, pendampingan merancang program madrasah, pendampingan melaksanakan program madrasah, dan pelaporan hasil pendampingan
———————————————

Berapa jumlah minimal madrasah binaan bagi pengawas MA?

PMA Nomor 2 Tahun 2012 menetapkan Pengawas Tingkat Menengah (MTs, MA) membina minimal 7 madrasah dan atau 40 guru. Sedangkan Pengawas Dasar (RA dan MI) membina minimal 10 Madrasah dan atau 60 Guru
———————————————

Apa peraturan yang menyebut pengawas madrasah menjadi pendamping satuan pendidukan?

Permenpanrb No. 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Funsional Guru pasal 8 ayat 1
———————————————

Apakah pengawas sekolah merupakan jabatan fungsional menurut Permenpanrb nomor 21 Tahun 2021?

Bukan, Tapi menjadi tugas tambahan jabatan funsional guru sebagai pendamping satuan pendidikan.
———————————————

Kapan berubah Pengawas Sekolah dari Pendamping Satuan Pendidikan menjadi Pengawas Mutu Pendidikan

Setelah terbit Permenpanrb Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional dalam Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan
———————————————

Apa isi Permenpanrb Nomor 7 Tahun 2026?

Mengembalikan Pengawas Sekolah, Pamong dan Penilik sebagai jabatan fungsional yang berbeda dengan guru atau pendidik lainnya
———————————————

Apa tugas baru Pengawas Sekolah atau Madrasah

Pengawasan mutu pendidikan madrasah atau sekolah


Silahkan baca juga catatan kegiatan lainnya sebagai Dosen Profesional di Universitas–>


Sumber: Kumpulan peraturan pengawas madrasah

Madrasah yunandra
Kelas Online Pengawas Madrasah