pembinaan

Refleksi Pengawas Pendamping: Kegiatan Pendampingan Menuju Madrasah Bermutu

yunandracom. Refleksi Pendamping madrasah merupakan salah satu aktivitas utama pengawas madrasah multi peran yang tahun 2026 berubah menjadi pengawas mutu pendidikan.

Perubahan tersebut berdampak kepada perubahan judul dari catatan refleksi pengawas pendamping madrasah menjadi refleksi pengawas mutu pendidikan madrasah.

Fungsinya tetap sama yaitu catatan lapangan penulis dalam mendampingin madrasah yang berfunsgsi sebagai salah satu inovasi pendidikan Islam berdasarkan konsep yunandracom.


Buku Madrasah Minimalis Strategi Pengembangan Sekolah Unggul Berbasis Islam
Buku Terbaru

Artikel ini akan tetap ada dan menjadi dokumen perjalanan penulis melaksanakan kebijakan nasional sebagai pendamping madrasah.

Perjalanan menjadi pengawas memberikan pengalaman yang berharga yang sayang kalau tidak didokumentasikan. Apalagi dengan peran baru sebagai pendamping madrasah, penulis merasa nyaman dan bisa menggali potensi yang terpendam.

Berbeda dengan peran sebelumnya yang lebih banyak pada supervisi akademik dan manajerial. Dua peran yang terkesan sebagai inspektur dan pemeriksa data. Alih-alih mendapatkan sambutan terbuka, malah membuat takut para kepala madrasah dan guru

Kedatangannya seperti mau mencari kekurangan dan menasehati kesalahan. Padahal yang diperlukan adalah pendampingan dan dorongan untuk maju bersama.

Kenapa penulis bisa berucap seperti di atas? Karena penulis pernah mengalami menjadi seorang guru dan juga kepala madrasah.

Selama sepuluh tahun menjadi guru di MIN Al Azhar Asy Syarif. Dan selama itu juga mengalami menjadi kepala madrasah ibtidaiyah dan Tsanawiyah. Setelah menjadi pengawas, penulis mendapatkan kesempatan untuk menjadi kepala madrasah Aliyah pertama kali.

Berdasarkan pengalaman tersebut menjadi tahu apa yang dibutuhkan oleh kepala madrasah.

Peran pendamping madrasah adalah

  1. Menggali potensi dengan coaching
  2. Memberi solusi dengan consulting
  3. Menjadi inspirasi dengan mentoring
  4. membuka ruang prestasi dengan facilitating

Maka Artikel ini merupakan kumpulan catatan harian selama melaksanakan tugas sebagai pendamping madrasah empat metode di atas.

Hal ini merupakan strategi memberikan kemudahan kepada para pembaca, baik guru, kepala, dan pengawas madrasah serta semua pemerhati pendidikan madrasah.

Harapannya dapat memberikan inspirasi dan gagasan baru dalam menjalankan perannya sebagai pendamping. juga bagi guru dan kepala madrasah dapat menjadi dasar pengembangan madrasah.


Isitlah pendamping satuan pendidikan menjadi kuat dengan terbitnya Permenpanrb yang memposisikan pendamping (pengawas sekolah) sebagai karir dari guru.

Pada ayat 2, penjelasan tentang penugasan tersebut menjadi komponen kinerja Guru.

Regulasi: Permenpanrb No. 21 Tahun 2024 Jabatan Fungsional Guru

Berdasarkan kedua peraturan, tugas pendamping satuan pendidikan terdiri dari 4 tahap yang menjadi sebuah siklus pendampingan. Maka kegiatan pendampingan ini akan mengikuti siklus pendampingan dengan refleksi pasca pendampingan.

Untuk lebih jelas tentang konsep siklus pendampingan dan kedudukan pengawas sekolah dalam sistem pendidikan nasional, penulis membagi dua tema yaitu

  1. Pengawas Madrasah: Konsep Pengawasan Mutu Pendidikan dan Strategi Pengembangan Profesi. Artikel yang membahas tentang konsep, kompetensi, kualifikasi dan kinerja pengawas madrasah.
  2. Pengawas Sekolah: Jabatan Fungsional Pengawasan Mutu Pendidikan. Artikel yang membahas pengawas sekolah berdasarkan peraturan menteri pendidikan.

Kedua tema tersebut merupakan bagian dari inovasi pengelolaan guru dan tenaga kependidikan.


Dengan peran baru sebagai pendamping, tentunya orientasi utama bagaimana bisa menemani madrasah, khususnya kepala madrasah merancang dan melaksanakan program yang berdampak terhadap kualitas lulusan madrasah.

Apapun usaha yang dilakukan oleh semua pihak, baik guru, kepala, tenaga kependidikan dan pengawas, tujuan akhirnya memberikan pelayanan yang maksimal untuk tumbuh kembangnya potensi anak atau siswa.

Maka disini , penulis mengambil istilah memberdayakan yaitu membantu kepala dan guru untuk berdaya.

Metode yang cocok untuk memberdayakan madrasah sesuai dengan metode pendampingan yaitu coaching, mentoring dan facilitating. dan consulting.

Berdasarkan 4 metode tersebut, penulis melakukan pendampingan dan menuangkan beberapa pengalaman dalam bentuk tulisan di bawah ini.

Penulis menggunakan nama madrasah sebagai judul utama karena ingin menggambarkan bahwa setiap madrasah itu unik dan punya hak yang untuk maju dan berkembang sesuai potensi dan karakteristiknya.


Setelah terbitnya Permenpanrb Nomor 7 Tahun 2026, kedudukan Pengawas madrasah atau sekolah beralih lagi menjadi jabatan fungsional khusus yang berbeda dengan guru.

Pada Permenpanrb Nomor 21 Tahun 2024, Pengawas sekolah menjadi salah satu tugas dari Jabatan Fungsional Guru dengan status sebagai pendamping satuan pendidikan. Posisinya sama dengan kepala sekolah sebagai guru yang mendapat tugas sebagai pemimpin satuan pendidikan.

Dengan posis terpisah ini, maka pengawas madrasah memilki jenjang karier khusus dengan posisi sebagai pengawas mutu pendidikan.


Sejak tahun 2021, Penulis berpindah dari pengawas RA dan MI menjadi pengawas pendamping Madrasah Aliyah. Berikut refleksi kegiatan.

Catatan refleksi saya sebagai pendamping MAN 4 Jakarta tertuang di tulisan bawah ini:

Pendampingan MAN 4 Jakarta sudah berjalan selama 5 tahun, saya menemukan sebuah keunggulan MAN 4 adalah budaya kerja tuntas.

Hal ini menjadikan sebuah pernyataan bahwa siapapun kepala madrasah nya, MAN 4 akan tetap terbaik.


MAN 23 Al Azhar Asy Syarif merupakan Madrasah Negeri baru. Sebelumnya kelas jauh MAN 4 Jakarta.

MAN 23 Al Azhar Asy Syarif bukan madrasah yang asing buat saya, karena saya terlibat dalam pendiriannya di Tahun 2012 sebagai kepala madrasah.

Setelah menjadi kelas jauh di Tahun 2014, otomatis kepala MAN 4 menjadi kepala MA Al Azhar Asy Syarif dan saya tidak menjabat sebagai kepala madrasah lagi.

a. Tiga Pilar Spiritual sebagai dampak TKA di MAN 23 Al Azhar Asy-Syarif

Catatan awal sebagai pengawas pendamping saat monitoring pelaksanaan TKA, penulis menemukan dampak TKA terhadap penanaman spiritual siswa.

Selengkapnya buka Tiga Pilar Spiritual Dampak dari TKA.


b. Peresmian Gedung Laboratorium dan Perpustakaan Berbiaya SBSN 2025

Saat podcast dengan Menteri Agama, Siswa yang bertugas sebagai menanyakan apa pesan Menteri Agama kepada Murid MAN 23 Al Azhar Asy Syarif. Beliau menjawab kuasai bahasa asing, baik Inggris maupun Arab. Jawaban beliau “Kuasai bahasa agar tidak bengong”.

Acara podacat tersebut terlaksana di sela-sela peresmian gedung perpustakaan dan laboratorium MAN 23 Al Azhar Asy Syarfi Jakarta Selatan.

Adapun artikel terkait kegiatan peresmian gedung antara lain


MA Pembangunan UIN Jakarta merupakan madrasah unggulan di Jakarta. Banyak prestasi telah mereka raih.

Saya sebagai pengawas pendamping madrasah Aliyah Pembangunan UIN menemukan hal-hal menarik yang tertuang di tulisan di bawah ini:


Selama menjadi pengawas pendamping madrasah Aliyah Manaratul Islam (MANIS), saya menemukan hal menarik yang tertuang di artikel di bawah ini


Menjadi pengawas pendamping madrasah aliyah Citra Cendekia, saya melihat potensi dan komitmen yang bagus dan saya tuangkan di tulisan di bawah ini;



Catatan lapangan seorang pendamping madrasah, saya tuangkan dalam tulisan berikut:


MA Sultan Hasanuddin berlokasi di jalan raya yang memiliki potensi yang saya tuangkan dalam tulisan berikut ini

a. Pemetaan Potensi MA Sultan Hasanuddin

Pada kunjungan pertama, penulis mencoba menganalisa potensi yang madrasah miliki. Dan potensi tersebut menjadi modal pengembangan madrasah ke depan.

Secara detail, silahkan buku Guru PNS dan Karakteristik Madrasah

b. Refleksi Pendampingan Program Madrasah Berbasis Anggaran ERKAM

Pada kunjungan ke MA Sultan Hasanuddin Jakarta Selatan di Selasa (5/5/2026) penulis menetapkan dua target utama yaitu Refleksi Pendampingan Pelaksanaan Program Madrasah Berbasis Anggaran di ERKAM. Kedua mengkaji dokumen SKP Guru PNS melalui ERKAM.

Secara detail, buka: Refleksi Pendampingan Madrasah berbasis ERKAM


Menjadi pengawas pendamping madrasah ini baru 2 tahun, saya menemukan pengalaman yang tertuang dalam tulisan berikut

  1. Penataan Program Madrasah Berbasis Pesantren. Diskusi menggali potensi MA Al I’thisom sebagai madrasah berbasis pesantren

Madrasah Aliyah Quran Al Ihsan merupakan madrasah baru berbasis pesantren. Saya menemukan banyak potensi di Madrasah ini. Perlu kerja keras dan cerdas untuk membantu MAQ Al Ihsan.

Selama proses pendampingan madrasah, saya menemukan beberapa pelajaran yang tertuang di beberapa tulisan di bawah ini:


Selama melaksanakan pendampingan madrasah, Penulis mendapatkan beberapa pelajaran berharga yang bisa menjadi inspirasi dan gagasan baru dalam pengembangan madrasah ke depan. Khususnya terkait grand design inovasi pendidikan Islam.

Gagasan tersebut berdasarkan hasil refleksi di setiap kunjungan pendampingan madrasah.

Setelah menjadi pengawas madrasah aliyah, Penulis mengamati sistem pengelolaan madrasah baik sarana prasarana, administrasi madrasah dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan madrasah.

Hasil dari pengamatan tersebut, penulis mengelompokkan Madrasah Binaan menjadi 5 kategori yaitu

  1. Madrasah Mandiri. Madrasah yang berdiri sendiri secara lokasi dan pengelolaan.
  2. Madrasah Berasrama yaitu madrasah yang memiliki fasilitas asrama dengan daya tampung terbatas. Ciri khasnya tidak semua peserta didik di asrama. sebagai pembeda dengan Madrasah Berbasis Pesantren.
  3. Madrasah Terpadu yaitu madrasah yang berada di bawah satu yayasan dengan Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah.
  4. Madrasah Terpadu Berasrama yaitu madrasah aliyah yang merupakan gabungan antara madrasah berasrma dan madrasah terpadu
  5. Madrasah Berbasis Pesantren yaitu madrasah yang berada di lingkungan pesantren. Ciri khasnya yaitu semua peserta didik berada di pesantren dan tidak ada yang pulang pergi.

Secara detail, tipologi ini telah tertuang di buku “Madrasah Minimalis”


Selanjuntya: Arsip Pendampingan madrasah tahun sebelumnya >>


Bersamaan dengan pergantian pengawas karena pesiun atau kehadiran pengawas baru, maka perubahan madrasah binaan menjadi keharusan.

Madrasah Aliyah di Jakarta Selatan Berjumlah 29 Madrasah, sebagai pengawas saya belum mengalami menjadi pendamping di semua MA.

Sebagian ada yang pernah dengan waktu singkat, tapi ada juga yang belum pernah sampai sekarang tahun awal 2026 menjadi pendamping madrasah tersebut.

1. MA Pernah Menjadi Binaan

Berikut ini adalah nama-nama Madrasah Aliyah yang pernah menjadi madrasah binaan saya.

Setiap madrasah saya jumpai sebagai ruang belajar yang hidup, dengan cerita, tantangan, dan praktik baik yang membentuk pengalaman pendampingan.

Selama menjalankan peran sebagai pengawas pendamping, saya memperoleh banyak pelajaran dan inspirasi dari proses interaksi dan refleksi bersama warga madrasah.

Pengalaman-pengalaman tersebut kemudian saya tuangkan dalam beberapa tulisan berikut sebagai catatan pembelajaran dan ikhtiar berbagi makna.

  1. MAN 19
  2. MA PUI Al Islamiyah
  3. MA Al Amanah
  4. MA Miftahul Umam

b. MA Bukan Binaan

Adapun madrasah aliyah yang berlum pernah sampai sekarang menjadi binaan saya berjumlah 8 MA.

Walaupun belum pernah menjadi pendamping, tapi saya sebagai pengawas pernah berkunjung ke madrasah.

Kunjungan ke madrasah tersebut dalam kegiatan penilaian kinerja kepala madrasah PKKM).

Berikut ini catatan pengamatan saya selama melaksanakan PKKM di MA yang bukan binaan

  1. MAN 13
  2. MAN 11
  3. MA 7
  4. MA Darunnaah
  5. MA Sa’adatuddarain
  6. MA Al Khairiyah
  7. MA Ats-Tsaqafah
  8. MA Annajah

Sebelum menjadi pengawas madrasah Aliyah, pernah menjadi pengawas MI, Kegiatan pendampingan terbagi dua kelompok yaitu Kelompok Kerja Madrasah dan Madrasah Binaan

Adapu catatan ringan yang terdokumentasikan sebagai berikut

Catatan di atas mayoritas sebagai pendamping di KKMI CIlandak

Adapu catatan ringan saat dampingan ke madrasah yang terdokumentasikan sebagai berikut


Selama menjadi pengawas Raudhatul Athfal, saya menuangkan dalam tulisan berikut ini


Pada awal pengangkatan sebagai pengawas, Peraturan yang berlaku adalah Pengawas Pendidikan Agama Islam. Sehingga saya memiliki tugas mengawasi guru pendidikan Agama Islam (PAI) di Sekolah dan pengawas Madrasah.

Kondisi ini sebelum terbit PMA Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI).

Setelah terbit PMA 2 Tahun 2012 dan Perubahan PMA 13 Tahun 2013, Pengawas Jakarta Selatan belum melakukan pemisahan antara pengawas PAI dan pengawas Madrasah.

Pada tahun 2015, Pengawas Jakarta Selatan mulai terbagi menjadi dua kategori yaitu pengawas madrasah dan Pengawas PAI. Secara otomatis, Kelompok Kerja Pengawas terbagi dua menjadi Pokjawas Madrasah dan Pokjawas PAI.

Dengan keputusan tersebut, setiap pengawas melakukan lepas sambut di wilayah binaan masing-masing, seperti yang kami lakukan di RA kecamatan Kebayoran Baru dan Kebayoran Lama.

Selama menjadi pengawas PAI di Sekolah Dasar, hanya ada dua catatan ringan yang terdokumentasikan yaitu

  1. Pentingnya Kompetensi Teknologi Informasi dan Komunikasi bagi Guru PAI
  2. Kegiatan Pembiasaan Shalat Dhuha di SDN Cilandak Barat 08

Kedua kegiatan ini menjadi pengalaman berharga bahwa pernah menjadi pengawas PAI SD selama 5 tahun sejak tahun 2010 sampai awal tahun 2015.


Apa tugas baru pengawas sekolah pada madrasah?

Berdasarkan peraturan terbaru, Tugas pengawas sekolah pada madrasah adalah merencanakan program pendampingan, pendampingan merancang program madrasah, pendampingan melaksanakan program madrasah, dan pelaporan hasil pendampingan
———————————————

Berapa jumlah minimal madrasah binaan bagi pengawas MA?

PMA Nomor 2 Tahun 2012 menetapkan Pengawas Tingkat Menengah (MTs, MA) membina minimal 7 madrasah dan atau 40 guru. Sedangkan Pengawas Dasar (RA dan MI) membina minimal 10 Madrasah dan atau 60 Guru
———————————————

Apa peraturan yang menyebut pengawas madrasah menjadi pendamping satuan pendidukan?

Permenpanrb No. 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Funsional Guru pasal 8 ayat 1
———————————————

Apakah pengawas sekolah merupakan jabatan fungsional menurut Permenpanrb nomor 21 Tahun 2021?

Bukan, Tapi menjadi tugas tambahan jabatan funsional guru sebagai pendamping satuan pendidikan.
———————————————

Kapan berubah Pengawas Sekolah dari Pendamping Satuan Pendidikan menjadi Pengawas Mutu Pendidikan

Setelah terbit Permenpanrb Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional dalam Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan
———————————————

Apa isi Permenpanrb Nomor 7 Tahun 2026?

Mengembalikan Pengawas Sekolah, Pamong dan Penilik sebagai jabatan fungsional yang berbeda dengan guru atau pendidik lainnya
———————————————

Apa tugas baru Pengawas Sekolah atau Madrasah

Pengawasan mutu pendidikan madrasah atau sekolah


Silahkan baca juga catatan kegiatan lainnya sebagai Dosen Profesional di Universitas–>


Sumber: Kumpulan peraturan pengawas madrasah

Madrasah yunandra
Kelas Online Pengawas Madrasah