PendidikanPengawas

Pengawas Madrasah Berdaya dan Memberdayakan, Optimalisasi Peran Baru

yunandra. Pendampingan merupakan peran baru pengawas. Untuk mengoptimalkan peran tersebut pengawas Madrasah dituntut untuk berdaya dan memberdayakan dalam menggunakan 5 metode pendampingan.

Metode pendampingan terdiri 5 metode. Mulai dari Training, Mentoring, Coaching, Facilitating, dan Consulting.

Training dan Mentoring mungkin sudah biasa digunakan dalam peran sebagai pengendali. Sedangkan sisanya tiga Metode pendampingan jarang digunakan.

Tulisan ini mencoba mengangkat pengawas madrasah atau pengawas agama berdaya dan memberdayakan menjadi kekuatan untuk memaksimalkan peran pendamping.

Harapannya menjadi inspirasi bagi pengawas madrasah atau Agama bahwa pengawas punya potensi dan kompetensi untuk berkontribusi meningkatkan kualitas pendidikan madrasah dan agama.

Pengawas Madrasah Berdaya

Pengawas Berdaya adalah Pengawas yang memiliki potensi dan kompetensi untuk menjalankan peran dan melaksanakan tugas sebagai pengawas

Potensi adalah kompetensi bawaan yang dimiliki sebelum menjadi Pengawas madrasah. Potensi pengawas terbagi 2 yaitu

  • potensi general adalah kemampuan yang didapat melalui pengalaman menjadi guru, wakil kepala atau kepala
  • potensi spesial adalah kemampuan yang diperoleh dari pengalaman belajar pribadi yang tidak dimiliki oleh semua pengawas. Potensi spesial memiliki dua kategori yaitu
    • Spesialis Intrakurikuler yaitu kemampuan yang diperoleh dari pengalaman sebagai guru mata pelajaran yang diampu
    • Spesialis Ekstrakurikuler yaitu kemampuan yang dimiliki dari pengalaman pribadi sebagai guru ekstrakurikuler atau aktivis di masyarakat atau organisasi.

Sedangkan kompetensi, Pengawas memiliki dua kompetensi yaitu

  • Kompetensi formal yaitu kompetensi yang wajib dimiliki oleh seorang pengawas berdasarkan peraturan yang berlaku.
  • Kompetensi moral yaitu kompetensi yang terkait dengan kebijakan pendidikan yang berlaku, seperti kurikulum merdeka, penyusunan modul aja atau tugas atau peran yang harus dilakukan oleh guru, wakil, dan kepala madrasah.

Potensi dan kompetensi tersebut dapat pengawas kembangkan jika memiliki dua sikap yaitu

  • Pembelajar yaitu pengawas yang terus belajar dan berbagi di berbagai forum ilmiah atau majlis ilmu. Seperti mengikuti komunitas belajar, kegiatan pokjawas,
  • Mandiri yaitu pengawas mampu mengontrol dan mengandalkan diri sendiri tanpa tergantung kondisi sekitar. Seperti membaca sendiri.

Artinya Pengawas Berdaya dengan potensi dan kompetensi dapat melaksanakan peran sebagai pendamping dalam menggunakan 3 metode pendampingan

  1. Training yaitu mampu menjadi trainer untuk berbagi ilmu dan keterampilan.
  2. Mentoring yaitu mampu menjadi mentor untuk berbagi pengalaman.
  3. Consulting yaitu mampu menjadi konsultan untuk berbagi ide dan saran.

Pengawas Memberdayakan

Pengawas Madrasah Memberdayakan adalah pengawas yang mampu menggali potensi sasarannya dan memaksimalkan potensi tersebut untuk mencapai tujuan yang diinginkan oleh sasaran.

Sasaran yang dimaksud adalah madrasah, kepala, dan guru serta warga madrasah.

Pengawas memiliki posisi yang kuat sebagai pengawas memberdayakan karena ada regulasi yang menetapkan peran pengawas sebagai pendamping dan model kompetensi pengawas .

Kedua regulasi tersebut memerlukan dukungan dari sikap pengawas yaitu

  1. Sabar yaitu kesabaran menggali potensi sasaran
  2. Rela yaitu kerelaan memberi kesempatan kepada sasaran untuk berkembang
  3. Mau yaitu kemampuan berbagi kepada sasaran agar dapat berdaya.

Pengawas Memberdayakan dapat memaksimalkan peran pendamping yang menggunakan 3 metode yaitu

  1. Coaching yaitu kesabaran pengawas untuk menggali potensi sasaran dan menentukan sendiri target dan rencana aksinya
  2. Facilitating yaitu kerelaan memberi kesempatan kepada sasaran untuk maju dan berkembang, bahkan tampil lebih sempurna.
  3. Consulting yaitu kemauan berbagi ide dan gagasan kepada sasaran sebagai alternatif atau inspirasi.

Berdaya dan memberdayakan merupakan dua hal yang saling berkaitan dan saling mempengaruhi. Sebagai pengawas tidak bisa memilih hanya salah satu. Jika hanya berdaya maka menjadi pengawas aktif. Siap menjadi trainer, mentor, dan konsultan.

jika hanya memberdayakan akan menjadi pengawas normatif. Siap melaksanakan tugas sesuai aturan yang ada.

Tapi pengawas Berdaya dan memberdayakan akan menjadi pengawas inspiratif atau provokatif positif. Siap memberi ide dan menjadi pendamping profesional.

“Mainkan” potensi dan kompetensi yang dimiliki untuk memberdayakan madrasah atau guru. Buatlah “madrasah dan guru butuh pengawas, bukan pengawas butuh madrasah”. Maksimalkan potensi spesialis ekstra menjadi branding diri. Dampaknya akan mengangkat derajat pengawas secara pribadi maupun seluruh pengawas.

Semoga bermanfaat.


Sumber: Perdirjen GTK No. 4831 Tahun 2023 dan Perdirjen GTK No. 7328 Tahun 2023