Pengawas

4 Tujuan Pendampingan Pengawas Sekolah atau Madrasah

yunandracom. Perdirjen GTK Kemendikbudristek menerbitkan peraturan yang menjelaskan tujuan pendampingan pengawas sekolah.

Peraturan tersebut menetapkan peran pengawas sekolah atau madrasah sebagai pendamping dalam implementasi kebijakan merdeka belajar pada satuan pendidikan.

Tujuan pendampingan menurut Perdirjen GTK Kemendikbudristek No. 4831 Tahun 2023 terdiri dari 4 tujuan yaitu

1. Budaya Kolaborasi

Tujuan pertama adalah menciptakan budaya kolaborasi dengan Kepala Sekolah, warga Satuan Pendidikan, dan masyarakat secara berkelanjutan dalam mengembangkan program pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik;

2. Lingkungan Belajar

Tujuan kedua adalah mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif

3. Budaya Refleksi

Tujuan Pendampingan ketiga adalah membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga Satuan Pendidikan dan pengelolaan program Satuan Pendidikan; dan

4. Kualitas Proses dan Hasil Belajar

Tujuan keempat adalah meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.


Ingin mengetahui tema-tema penting tentang pengawas madrasah, silahkan membaca artikel: Pengawas Madrasah


Sumber: Perdirjen GTK No. 4831 Tahun 2023 Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar di Satuan Pendidikan

Madrasah yunandra
Kelas Online Pengawas Madrasah

    Lainya


    Artikel Terbaru

    Ingin Meningkatkan Kompetensi
    Secara Mandiri
    ,

    Silahkan belajar
    di madrasahyunandra.com
    Buka