MadrasahPendidikan

Kontrak Prestasi Kepala dan Program Unggulan Madrasah

yunandra. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag telah mengeluarkan beberapa Surat Keputusan terkait pengembangan program unggulan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah.

SK Dirjen Pendis diikuti dengan penetapan panduan pelaksanaannya. Harapannya, madrasah yang ditetapkan di SK tersebut dapat menjalankannya dengan menggunakan panduan tersebut.

Tentunya, setiap program unggulan tersebut memiliki tujuan dan target khusus yang ingin dicapai. Untuk itu, setiap Madrasah yang ditunjuk perlu merancang strategi dan mengukur tingkat ketercapaian program tersebut.

Posisi Kontrak prestasi kepala madrasah bisa menjadi sarana untuk mewujudkan tujuan program unggulan tersebut.

Kontrak prestasi kepala madrasah merupakan komitmen kepala untuk mencapai target prestasi dengan strategi yang telah ditetapkan sendiri.

Setiap tahun, Kanwil Kemenag DKI Jakarta bidang Pendidikan Madrasah mengadakan kegiatan kontrak prestasi kepala. Diawali dengan paparan proposal kepala madrasah tentang rencana target dan strategi mencapai di depan tim reviewer yang dibentuk oleh Kanwil.

Setelah itu, proposal menjadi kontrak prestasi kepala madrasah dengan Kepala kanwil Kemenag DKI Jakarta.

Tulisan ini mencoba memberikan gagasan untuk mengaitkan target prestasi dengan tujuan setiap program unggulan madrasah.

Program unggulan madrasah yang pertama adalah madrasah akademik. Berdasarkan PMA No. 60 Tahun 2015, pengertian madrasah akademik adalah prototipe madrasah aliyah berbentuk MAN IC atau MA lainnya yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat yang mengembangkan keunggulan kompetitif di bidang akademik, riset, dan sains.

Tahun 2021, 53 Madrasah Aliyah dan 33 madrasah Tsanawiyah telah ditetapkan sebagai madrasah akademik berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Islam No. 1834 Tahun 2021.

Pada SK dirjen Pendis tersebut, madrasah akademik tidak dibatasi jenjang Aliyah saja, tapi ada juga madrasah Tsanawiyah yang ditetapkan sebagai MTs akademik.

Oleh karena itu, Pengertian madrasah akademik menjadi madrasah yang memiliki keunggulan komperatif dan kompetitif dalam bidang akademik, sains, riset, dan teknologi.

Dari 86 madrasah, Ada 3 madrasah di DKI Jakarta yang ditetapkan sebagai madrasah akademik yaitu

  1. MAN 4 Jakarta Selatan
  2. MAN 13 Jakarta Selatan
  3. MTsN 32 Jakarta Selatan

Ketiga madrasah tersebut diharapkan memiliki target prestasi dan rencana aksi atau strategi mencapai target sebagai madrasah akademik. Target prestasi akademik menjadi prioritas dalam kontrak prestasi madrasah, baik kualitas maupun kuantitas.

Pertanyaan pemantik untuk mewujudkan program unggulan madrasah akademik.

  1. Berapa jumlah prestasi yang dicapai setiap tahun di setiap kategori akademik (sains, humaniora, dan keagamaan)?
  2. Adakah peningkatan jumlah prestasi setiap tahun?
  3. Apakah ada peningkatan prestasi setiap tahun berdasarkan level perlombaan (internasional, nasional, regional)?
  4. Apa strategi yang dikembangkan untuk mencapai target prestasi yang ditetapkan?

Program unggulan madrasah kedua adalah madrasah riset. Madrasah riset adalah Madrasah yang menyelenggarakan pembelajaran riset.

Menurut buku panduan, Kegiatan pembelajaran riset di madrasah merupakan wadah pembinaan bakat dan minat peserta didik dalam bidang penelitian ilmiah. Pembinaan riset di madrasah ditujukan untuk melatih peserta didik dalam merencanakan penelitian ilmiah, melakukan penelitian ilmiah dan menyusun laporan penelitian ilmiah.

Berdasarkan SK Dirjen No. 6757 Tahun 2020, ada 14 Madrasah Aliyah dan 15 Madrasah Tsanawiyah di DKI Jakarta yang ditetapkan sebagai madrasah riset. Mayoritas Madrasah Negeri.

Madrasah Riset memiliki amanah SK yang perlu menjadikan riset sebagai target di kontrak prestasi. Pertanyaan pemantik untuk mengukur ketercapaian program unggulan madrasah riset.

  1. Berapa jumlah karya penelitian yang dihasilkan madrasah setiap tahun di tiap kategori (keagamaan, sosial humaniora, sains)?
  2. Berapa jumlah prestasi riset yang telah diraih setiap tahun?
  3. Apakah ada peningkatan jumlah karya penelitian setiap tahun di tiap kategori?
  4. Adakah peningkatan jumlah prestasi di bidang riset setiap tahun?
  5. Apa strategi yang dikembangkan untuk mewujudkan madrasah riset?

Program unggulan madrasah ketiga adalah madrasah plus keterampilan. Menurut PMA No. 60 Tahun 2015, Madrasah plus keterampilan adalah prototipe madrasah aliyah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat yang mengembangkan keunggulan kompetitif di bidang keterampilan atau kejuruan atau kecakapan hidup.

Madrasah plus keterampilan berbeda dengan madrasah Aliyah kejuruan. Madrasah Aliyah kejuruan (MAK) merupakan satuan pendidikan kejuruan. Kemenag memiliki 3 MAK yaitu, 2 MAKN dan 1 MAKS (MAK UI Jakarta Selatan)

Lihat : 2 Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri dan MAK UI Jakarta

Sedangkan Madrasah Plus Keterampilan adalah madrasah reguler yang mengembangkan program keterampilan dalam pembelajarannya. Caranya memasukkan keterampilan tertentu ke intrakurikuler.

Di DKI Jakarta terdapat 3 Madrasah Aliyah Negeri plus keterampilan yaitu

  1. MAN 13 Jakarta Selatan
  2. MAN 8 Jakarta Timur
  3. MAN 15 Jakarta Timur

Ketiga MAN plus keterampilan tersebut perlu memasukkan target prestasi terkait keterampilan sebagai wujud pelaksanaan “amanah SK“.

Beberapa pertanyaan pemantik sebagai acuan menyusun target prestasi sebagai madrasah dengan program unggulan keterampilan.

  1. Berapa jumlah peserta didik yang mendapat Sertifikat profesi sesuai keahliannya?
  2. Berapa jumlah prestasi keterampilan yang telah diraih setiap tahun?
  3. Berapa kali mengikuti acara pertunjukan keterampilan?
  4. Berapa karya yang telah dipasarkan setiap tahun?
  5. Apa strategi yang dikembangkan untuk merealisasikan tujuan madrasah plus keterampilan?

Lihat : Jurusan di MAN Plus Keterampilan di Jakarta

Madrasah berasrama bisa dikategorikan sebagai model pengembangan pengelolaan satuan pendidikan. Asrama menjadi fasilitas unggulan untuk menunjang proses pendidikan.

Kemenag telah membangun beberapa asrama di madrasah negeri, baik MTSN maupun MAN. Harapannya keberadaan asrama bisa meningkatkan kualitas pembelajaran di madrasah. Juga meningkatkan prestasi peserta didik.

DKI memiliki beberapa madrasah negeri berasrama. Seperti

Jika dikaitkan dengan target prestasi, Madrasah berasrama perlu memiliki target prestasi yang berbeda dengan madrasah negeri bukan berasrama. Bahkan di satu madrasah, peserta didik yang tinggal di asrama dan non asrama perlu berbeda.

Dalam rangka mewujudkan madrasah unggulan dengan berasrama, berikut pertanyaan pemantik sebagai acuan menyusun target prestasi dan program madrasah.

  1. Berapa jumlah prestasi yang diraih anak-anak asrama sesuai program unggulannya?
  2. Berapa perbedaan jumlah prestasi yang diraih anak berasrama dan non asrama?
  3. Apa strategi yang dikembangkan untuk memanfaatkan asrama sebagai sarana mencapai prestasi?

Lihat: MAN Berasrama dan MTsN Berasrama


Sumber: Juknis Pengelolaan Pembelajaran asrama

Baca: Madrasah Unggulan menurut Regulasi


Eksplorasi konten lain dari Yunandra

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.