AkreditasiMadrasahPendidikan

Instrumen Akreditasi PDM di SK Menteri No. 246 Tahun 2024

yunandra.com. Instrumen akreditasi paud dan pendidikan dasar dan menengah (PDM) terbaru ditetapkan oleh SK Menteri Dikbud Ristek No. 246 Tahun 2024.

Menurut PermendikbudRistek No. 38 Tahun 2023, Pengertian Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan berdasarkan penilaian mutu layanan pendidikan.

SK Menteri Dikbud Ristek No. 246 Tahun 2024 menggantikan

Baca: https://yunandra.com/indikator-akreditasi-sekolah-dan-madrasah-tahun-2020-terbaru/

SK Menteri Dikbud Ristek No. 246 Tahun 2024 menetapkan Instrumen akreditasi terdiri dari 4 (empat) komponen yaitu

  1. kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik,
  2. kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan,
  3. iklim lingkungan belajar, dan
  4. kompetensi hasil pembelajaran lulusan dan/atau peserta didik.

Komponen pertama dari instrumen akreditasi tahun 2024 adalah Kinerja Pendidik dalam Mengelola Proses Pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Kinerja pendidik terdiri dari 4 butir instrumen akreditasi, yaitu

  1. Pendidik menyediakan dukungan sosial emosional bagi peserta didik dalam proses pembelajaran.
  2. Pendidik mengelola kelas untuk menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tercapainya tujuan pembelajaran.
  3. Pendidik mengelola proses pembelajaran secara efektif dan bermakna.
  4. Pendidik memfasilitasi pembelajaran yang efektif dalam membangun keimanan, ketakwaan, komitmen kebangsaan, kemampuan bernalar dan memecahkan masalah, serta karakter dan kompetensi lainnya yang relevan bagi peserta didik.

Komponen kedua dari instrumen akreditasi tahun 2024 adalah Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan

Kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan terdiri dari 5 butir instrumen akreditasi.

  1. Kepala satuan pendidikan menerapkan budaya refleksi untuk perbaikan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, serta evaluasi kinerja untuk rencana pengembangan profesional bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
  2. Kepala satuan pendidikan menghadirkan layanan belajar yang partisipatif dan kolaboratif untuk tercapainya visi dan misi.
  3. Kepala satuan pendidikan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan sesuai perencanaan berdasarkan refleksi yang berbasis data secara transparan dan akuntabel.
  4. Kepala satuan pendidikan memimpin pengelolaan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
  5. Kepala satuan pendidikan mengembangkan kurikulum di tingkat satuan pendidikan yang selaras dengan kurikulum nasional.

Komponen ketiga dari instrumen akreditasi tahun 2024 adalah Iklim Lingkungan Belajar. Iklim lingkungan belajar terdiri dari 5 butir instrumen akreditasi 2024.

  1. Satuan pendidikan memastikan terbangunnya iklim kebinekaan bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
  2. Satuan pendidikan menyediakan lingkungan belajar yang inklusif untuk memenuhi kebutuhan belajar peserta didik yang beragam.
  3. Satuan pendidikan mewujudkan iklim lingkungan belajar yang aman secara psikis bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
  4. Satuan pendidikan memastikan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
  5. Satuan pendidikan menjamin lingkungan yang sehat dan memiliki/melaksanakan program yang membangun kesehatan fisik dan mental pada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Komponen keempat adalah Kompetensi Hasil Pembelajaran Lulusan dan/atau Peserta Didik.

Komponen ini diperhitungkan dari hasil analisis asesmen nasional.

Baca: Cara Meminimalisir Dampak Negatif dari Asesmen Nasional (AN)


Sumber: Kepmendikbudristek No. 246 Tahun 2024 Instrumen Akreditasi PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah


Eksplorasi konten lain dari Yunandra

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.