Regulasi Pendidikan

Apa Tugas dan Fungsi Komite Madrasah Menurut PMA 16 Tahun 2020?

Yunandra. Pembahasan PMA 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah dengan tugas dan fungsi merupakan bagian dari tema Analisa Kebijakan Pendidikan Nasional.

Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan dan pakar pendidikan.

Tugas dan Fungsi Komite Madrasah

PMA No. 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah dalam memberikan ruang kepada masyarakat untuk terlibat dan berpartisipasi dalam pendidikan.

Berdasarkan PMA No. 16 Tahun 2020, komite madrasah memiliki tugas untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan madrasah. Bentuk dukungan komite madrasah berupa material maupun non material.

Adapun Fungsi Komite Madrasah adalah

Pemberi Pertimbangan dalam:

  • Menyusun kebijakan dan program madrasah
  • penyusunan rencana kerja dan anggaran madrasah (RKAM)
  • penetapan kriteria kinerja madrasah
  • pengembangan sarana dan prasarana pendidikan di madrasah

Fungsi kedua yaitu pemberian dukungan finansial, pemikiran, dan/atau tenaga kependidikan dalam menyelenggarakan pendidikan di madrasah.

Fungsi ketiga adalah pengembangan kerja sama Madrasah

Fungsi keempat adalah pengawasan terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan

Fungsi kelima adalah penerimaan dan tindak lanjut keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat.


Sumber: PMA No. 16 Tahun 2020 Komite Madrasah