MadrasahPendidikan

Tugas dan Fungsi Komite Madrasah

Yunandra. Peraturan Menteri Agama No. 16 Tahun 2020 mengatur Tugas Fungsi Komite Madrasah. Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan dan pakar pendidikan.

Tugas dan Fungsi Komite Madrasah

PMA No. 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah dalam memberikan ruang kepada masyarakat untuk terlibat dan berpartisipasi dalam pendidikan.

Berdasarkan PMA No. 16 Tahun 2020, komite madrasah memiliki tugas untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan madrasah. Bentuk dukungan komite madrasah berupa material maupun non material.

Adapun Fungsi Komite Madrasah adalah

Pemberi Pertimbangan dalam:

  • Menyusun kebijakan dan program madrasah
  • penyusunan rencana kerja dan anggaran madrasah (RKAM)
  • penetapan kriteria kinerja madrasah
  • pengembangan sarana dan prasarana pendidikan di madrasah

pemberian dukungan finansial, pemikiran, dan/atau tenaga kependidikan dalam menyelenggarakan pendidikan di madrasah.

pengembangan kerja sama Madrasah

pengawas terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan

penerimaan dan tindak lanjut keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat.


Sumber: PMA No. 16 Tahun 2020 Komite Madrasah



Eksplorasi konten lain dari Yunandra

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari Yunandra

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca