Memahami 3 Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti)
yunandra. Kemendikbudristek mengeluarkan peraturan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dengan nomor 53 Tahun 2023.
Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti)
Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) adalah satuan standar yang meliputi SNP ditambah dengan standar
penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat.
Berdasarkan pengertian di atas, SN Dikti terdiri 3 standar yaitu.
1. Standar Nasional Pendidikan;
SNP terdiri atas:
- a. standar luaran pendidikan merupakan standar kompetensi lulusan (SKL)
- b. standar proses pendidikan. Standar proses pendidikan terdiri atas:
- a. standar proses pembelajaran;
- b. standar penilaian; dan
- c. standar pengelolaan.
- c. Standar Masukan Pendidikan. Standar masukan pendidikan terdiri atas:
- a. standar isi;
- b. standar dosen dan tenaga kependidikan;
- c. standar sarana dan prasarana; dan
- d. standar pembiayaan
2. Standar Penelitian
Pada standar penelitian terdiri atas:
- a. standar luaran penelitian adalah kriteria minimal mengenai mutu, relevansi, dan kemanfaatan hasil penelitian
- b. standar proses penelitian adalah merupakan kriteria minimal mengenai proses dan pengelolaan penelitian yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penelitian.
- c. standar masukan penelitian adalah kriteria minimal mengenai akses terhadap sarana, prasarana, pembiayaan, penugasan dosen, dan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan misi perguruan tinggi.
Standar penelitian terimplementasi dalam strategi, arah kebijakan, program, dan pelaksanaan penelitian berdasarkan misi perguruan tinggi
3. Standar Pengabdian kepada Masyarakat
Pada standar pengabdian kepada masyarakat terdiri atas:
- a. standar luaran pengabdian kepada masyarakat adalah kriteria minimal mengenai mutu, relevansi, dan kemanfaatan hasil pengabdian kepada masyarakat.
- b. standar proses pengabdian kepada masyarakat adalah kriteria minimal mengenai proses dan pengelolaan pengabdian kepada masyarakat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
- c. standar masukan pengabdian kepada masyarakat adalah kriteria minimal mengenai akses terhadap sarana, prasarana, pembiayaan, penugasan dosen, dan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan misi perguruan tinggi
Standar pengabdian kepada masyarakat terimplementasi dalam strategi, arah kebijakan, program dan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan misi perguruan tinggi.
Keterkaitan Ketiga Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Standar nasional pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai dasar bagi perguruan tinggi dalam penyelenggaraan Tridharma.
Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Penyelenggaraan Tridharma sesuai dengan misi perguruan tinggi dengan menentukan komposisi bobot pelaksanaan masing-masing dharma di tingkat perguruan tinggi, program studi, dan individu dosen.
Peraturan: PermendikbudRistek No. 53 Tahun 2023 Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Artikel Terkait
- 4 Materi Ujian Masuk PTKIN 2025
- Kode Etik Nasional Dosen pada PermendikbudRistek No. 44 Tahun 2024
- Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Pendidikan Tinggi
- Memahami 3 Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti)
- 4 Kebijakan Kampus Merdeka Belajar
- Apa perbedaan Pendidikan Tinggi dan Perguruan Tinggi?
Eksplorasi konten lain dari Yunandra
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.