PendidikanPendidikan Tinggi Islam

Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Pendidikan Tinggi

yunandra. PermendikbudRistek No. 53 Tahun 2023 menjelaskan tentang standar kompetensi lulusan (SKL) Program Studi Pendidikan Tinggi.

Peraturan Menteri ini menetapkan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang menggantikan beberapa peraturan yang tidak sesuai.

Pada PermendikbudRistek No. 3 Tahun 2023 menjelaskan bahwa Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal mengenai kesatuan kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian mahasiswa dari hasil pembelajarannya pada akhir program pendidikan tinggi.

Standar kompetensi lulusan untuk menyiapkan mahasiswa menjadi anggota masyarakat yang

  • beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berkarakter sesuai dengan nilai-nilai Pancasila,
  • mampu dan mandiri untuk menerapkan, mengembangkan, menemukan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat, serta
  • secara aktif mengembangkan potensinya.

Rumusan Standar kompetensi lulusan dalam bentuk capaian pembelajaran lulusan.

Capaian pembelajaran lulusan untuk setiap program studi mencakup kompetensi yang meliputi:

a. penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, kecakapan/keterampilan spesifik dan aplikasinya untuk 1 (satu) atau sekumpulan bidang keilmuan tertentu;

b. kecakapan umum yang penting sebagai dasar untuk penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang kerja yang relevan;

pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan/atau melanjutkan studi pada jenjang.yang lebih tinggi ataupun untuk mendapatkan sertifikat profesi

d. kemampuan intelektual untuk berpikir secara mandiri dan.kritis sebagai pembelajar sepanjang hayat.


Regulasi: PermendikbudRistek No. 53 Tahun 2023 Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi


Eksplorasi konten lain dari Yunandra

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari Yunandra

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca