Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Pendidikan Tinggi
yunandra. PermendikbudRistek No. 53 Tahun 2023 menjelaskan tentang standar kompetensi lulusan (SKL) Program Studi Pendidikan Tinggi.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Standar Nasional Pendidikan yang khusus Pendidikan TInggi dan memiliki dampak terhadap Inovasi Pendidikan Islam dari Aspek Kebijakan Pendidikan Nasional.
Silahkan pelajari berbagai kebijakan nasional di artikel: Kebijakan Pendidikan Nasional
Peraturan Menteri ini menetapkan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang menggantikan beberapa peraturan yang tidak sesuai.
SKL Pendidikan Tinggi
Pada PermendikbudRistek No. 3 Tahun 2023 menjelaskan bahwa Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal mengenai kesatuan kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian mahasiswa dari hasil pembelajarannya pada akhir program pendidikan tinggi.
Standar kompetensi lulusan untuk menyiapkan mahasiswa menjadi anggota masyarakat yang
- beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berkarakter sesuai dengan nilai-nilai Pancasila,
- mampu dan mandiri untuk menerapkan, mengembangkan, menemukan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat, serta
- secara aktif mengembangkan potensinya.
Ruang Lingkup Standar Kompetensi Lulusan (SKL Dikti)
Rumusan Standar kompetensi lulusan dalam bentuk capaian pembelajaran lulusan.
Capaian pembelajaran lulusan untuk setiap program studi mencakup kompetensi yang meliputi:
a. Penguasaan IPTEK
a. penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, kecakapan/keterampilan spesifik dan aplikasinya untuk 1 (satu) atau sekumpulan bidang keilmuan tertentu;
b. Kecakapan Umum
b. kecakapan umum yang penting sebagai dasar untuk penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang kerja yang relevan;
c. Relevansi Pengetahuan dan Keterampilan dengan Dunia Kerja/Jenjang Lebih Tinggi.
pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan/atau melanjutkan studi pada jenjang.yang lebih tinggi ataupun untuk mendapatkan sertifikat profesi
d. Kemandirian Intelektual dan Kritis
d. kemampuan intelektual untuk berpikir secara mandiri dan.kritis sebagai pembelajar sepanjang hayat.
Ingin memahami standar nasional pendidikan yang lengkap, silahkan berkunjung ke artikel: Kebijakan SNP dan Akreditasi Sekolah/Madrasah
Regulasi: PermendikbudRistek No. 53 Tahun 2023 Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Kebijakan Standar Nasional Pendidikan
- Standar Pembiayaan Pendidikan: Analisis Kebijakan Anggaran Terbaru
- Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan Menuju Pendidikan Bermutu
- Standar Pengelolaan Terbaru: Kajian Kebijakan Manajemen Satuan Pendidikan
- Standar Penilaian Pendidikan: Analisis Kebijakan Standar Evaluasi Terbaru
- Standar Isi: Analisis Kebijakan Ruang Lingkup Materi Terbaru
- Standar Proses
- Standar Kompetensi Lulusan Terbaru: PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah
- 4 Penilaian Proses Pembelajaran dalam Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026
- Permen 26 Tahun 2025: Standar Pengelolaan Pendidikan Terbaru
- Memahami Standar Isi pada Permen No. 12 Tahun 2025

