Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Pendidikan Tinggi
yunandra. PermendikbudRistek No. 53 Tahun 2023 menjelaskan tentang standar kompetensi lulusan (SKL) Program Studi Pendidikan Tinggi.
Peraturan Menteri ini menetapkan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang menggantikan beberapa peraturan yang tidak sesuai.
SKL Pendidikan Tinggi
Pada PermendikbudRistek No. 3 Tahun 2023 menjelaskan bahwa Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal mengenai kesatuan kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian mahasiswa dari hasil pembelajarannya pada akhir program pendidikan tinggi.
Standar kompetensi lulusan untuk menyiapkan mahasiswa menjadi anggota masyarakat yang
- beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berkarakter sesuai dengan nilai-nilai Pancasila,
- mampu dan mandiri untuk menerapkan, mengembangkan, menemukan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat, serta
- secara aktif mengembangkan potensinya.
Ruang Lingkup Standar Kompetensi Lulusan (SKL Dikti)
Rumusan Standar kompetensi lulusan dalam bentuk capaian pembelajaran lulusan.
Capaian pembelajaran lulusan untuk setiap program studi mencakup kompetensi yang meliputi:
a. Penguasaan IPTEK
a. penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, kecakapan/keterampilan spesifik dan aplikasinya untuk 1 (satu) atau sekumpulan bidang keilmuan tertentu;
b. Kecakapan Umum
b. kecakapan umum yang penting sebagai dasar untuk penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang kerja yang relevan;
c. Relevansi Pengetahuan dan Keterampilan dengan Dunia Kerja/Jenjang Lebih Tinggi.
pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan/atau melanjutkan studi pada jenjang.yang lebih tinggi ataupun untuk mendapatkan sertifikat profesi
d. Kemandirian Intelektual dan Kritis
d. kemampuan intelektual untuk berpikir secara mandiri dan.kritis sebagai pembelajar sepanjang hayat.
Regulasi: PermendikbudRistek No. 53 Tahun 2023 Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Artikel Lain
- 4 Materi Ujian Masuk PTKIN 2025
- Kode Etik Nasional Dosen pada PermendikbudRistek No. 44 Tahun 2024
- Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Pendidikan Tinggi
- Memahami 3 Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti)
- 4 Kebijakan Kampus Merdeka Belajar
- Apa perbedaan Pendidikan Tinggi dan Perguruan Tinggi?
Eksplorasi konten lain dari Yunandra
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.