SNP dan Akreditasi Sekolah

Kebijakan Standar Nasional Pendidikan dan Akreditasi Sekolah, Madrasah Dan PT

yunandra. Kebijakan standar nasional pendidikan (SNP) dan akreditasi sekolah atau madrasah merupakan bagian dari kebijakan pendidikan dan kurikulum nasional sebagai dasar proses penjaminan mutu pendidikan secara nasional.

Yunandra.com mengupas tuntas kebijakan SNP dan Akreditas Sekolah dan madrasah dalam beberapa artikel.

Artikel ini menjadi tempat dokumentasi semua artikel terkait SNP dan Akreditas Sekolah agar dapat menjadi inspirasi bagi guru, kepala madrasah dan pengaawas sekolah serta aktor pendidikan.


Pada PP 57 Tahun 2021, SNP atau Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Standar Nasional Pendidikan atau SNP terdiri dari 8 standar yaitu

  1. SKL atau Standar Kompetensi Lulusan
  2. Standar Isi
  3. Standar Proses
  4. Standar Penilaian
  5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  6. Standar Sarana dan Prasarana
  7. Standar Pengelolaan
  8. Standar Pembiayaan

Dalam proses pengembangan kurikulum tidak akan lepas dari 4 standar kompetensi dari satu sampai npmor 4.

Menurut UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 22, Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

Pasal 6 di UU Sisdiknas NO. 20 Tahun 2003, Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

SNP dan Akreditasi sekolah sangat berkaitan dengan sistem penjaminan mutu pendidikan untuk menjadi acuan bagi semua satuan pendidikan.

Penjaminan mutu pendidikan adalah serangkaian kegiatan sistematis untuk memastikan standar mutu pendidikan sesuai ketentuan dapat tercapai dan terjaga secara konsisten.


Pendidikan Tinggi memiliki standar nasional pendidikan khusus yaitu


Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kriteria minimal mengenai kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan murid dari hasil pembelajarannya pada akhir jenjang pendidikan.

SKL merupakan acuan utama dalam pengembangan kurikulum nasional. Secara tidak langsung menjadi acuan pengembangan 4 standar yang berkait dengan kurikulum yaitu standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan.

Selain keempat standar, SKL juga menjadi panduan bagi pengembangan standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

Artikel tentang SKL tersedia di bawah ini

SKL Madrasah


Pengertian Standar isi adalah kriteria minimal mencakup ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan (sikap, pengetahuan, keterampilan) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Fungsi standar isi menjadi acuan kurikulum dan pembelajaran, mencakup materi inti, struktur, serta beban belajar


Pengertian Standar Proses adalah kriteria minimal pelaksanaan pembelajaran di PAUD, pendidikan dasar, dan menengah untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

Proses belajar harus terencana, berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan, mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran, serta berpusat pada murid.


Pengertian Standar penilaian adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar pada pendidikan dasar dan menengah.

Fungsi standar penilaian merupakan panduan wajib bagi pendidik untuk memastikan penilaian dilakukan secara sistematis, valid, dan objektif.


Pengertian Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) adalah kriteria minimal kualifikasi akademik, kompetensi (pedagogik, kepribadian, sosial, profesional), serta kelayakan fisik dan mental yang wajib dipenuhi oleh guru, kepala sekolah, konselor, dan tenaga administrasi/perpustakaan.

Guru

Kepala Sekolah

Pengawas Sekolah


Pengertian Standar pembiayaan adalah kriteria minimal yang mengatur komponen dan besaran biaya operasi serta investasi pendidikan selama satu tahun, bertujuan menjamin keberlangsungan pendidikan yang bermutu, transparan, dan akuntabel.

Ini mencakup biaya investasi (sarana/prasarana), operasional (gaji, bahan habis pakai), dan personal (biaya pribadi peserta didik).


Pengertian Standar sarana dan prasarana adalah kriteria minimal fasilitas fisik dan perlengkapan yang harus dipenuhi lembaga pendidikan (seperti sekolah) untuk mendukung proses belajar mengajar yang efektif, aman, inklusif, dan ramah lingkungan.


Pengertian standar pengelolaan pendidikan adalah kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan secara nasional.

Tujuan standar pengelolaan adalah menjamin efisiensi dan efektivitas pendidikan di satuan pendidikan. PAUD, dasar, dan menengah melalui manajemen berbasis sekolah yang mandiri, akuntabel, dan partisipatif.


Akreditasi sekolah dan madrasah adalah proses penilaian komprehensif oleh BAN-PDM. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah untuk menentukan kelayakan dan mutu satuan pendidikan berdasarkan SNP.

Pembahasan akreditasi Nasional terbagi menjadi dua tema utama, yaitu

Sistem Penjaminan Mutu Internal dilakukan oleh satuan pendidikan. Sedangkan sistem penjaminan mutu eksternal dilakukan oleh BAN PDM

Akreditasi merupakan sistem penjaminan mutu pendidikan terbagi menjadi dua yaitu internal dan eksternal.

Badan Atau Lembaga Akreditasi Nasional

Indonesia memiliki badan akreditasi Nasional (BAN) yang mengurus pendidikan nasional. BAN tersebut terbagi dua yaitu

  1. BAN PDM yaitu badan akreditasi Nasional pendidikan anak usia dini, dasar dan menengah. Sebelumnya terbagi dua yaitu BAN-NF dan BAN-SM
  2. BAN PT yaitu Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi

Kedua badan berkedudukan sebagai lembaga evaluasi mandiri di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Lembaga memiliki wewenang untuk menetapkan kelayakan satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan, merumuskan kriteria akreditasi, dan memberikan rekomendasi mutu.

Panduan Pelaksanaan dan Instrumen Akreditasi Nasional

BAN PDM dan BAN PT menerbitkan pedoman, panduan dan instrumen akreditasi berdasarkan standar nasional pendidikan (SMP)

Berikut ini dinamika perubahan pelaksanaan akreditasi nasional




Bukuyunandra Pusat Peraturan dan Panduan Pendidikan di Indonesia
Pusat Regulasi Pendidikan dan Buku Terbaru