Standar Nasional Pendidikan: Panduan Lengkap SNP PAUD, Didasmen, dan Dikti
yunandra. Kebijakan standar nasional pendidikan (SNP) merupakan bagian dari Kebijakan Pendidikan Nasional sebagai acuan dalam proses penjaminan mutu pendidikan secara nasional.
Kebijakan Pendidikan Nasional merupakan sumber utama dalam merumuskan Inovasi Pendidikan Islam di Grand Design yunandraCom.
Untuk mengetahui Kerangka Besar pembaharuan, silahkan buka Strategi Inovasi Pendidikan Islam
Yunandra.com akan mengupas tuntas kebijakan SNP dalam beberapa artikel.
Artikel ini menjadi tempat dokumentasi semua artikel terkait Standar Nasional Pendidikan agar dapat menjadi inspirasi bagi guru, kepala madrasah dan pengaawas sekolah serta aktor pendidikan.
Apa itu Standar Nasional Pendidikan?
Pada PP 57 Tahun 2021, SNP atau Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun pengertian Pendidikan menurut PP 57 Tahun 2021 adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Dasar Hukum Standar Nasional Pendidikan
Setelah terbit UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, terbit peraturan Pemerintah tentang standar nasional pendidikan sebagai amanah ketentuan beberap pasal/
Peraturan pemerintah yang telah mengalami beberapa kali perubahan sebagai dasar hukum pelaksanaan SNP. Berikut PP tentang Standar Nasional Pendidikan:
- PP Nomor 19 Tahun 2005 dengan dua kali perubahan yaitu
- PP Nomor 32 Tahun 2013
- PP Nomor 13 Tahun 2015
- PP Nomor 57 Tahun 2021 dengan satu kali perubahan yaitu
- PP Nomor 4 Tahun 2022
Untuk penjelasan secara detail, silahkan lihat di Analisa Regulasi Pendidikan Nasional.
Lingkup Standar Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan berlaku di 3 jalur pendidikan yaitu
- Pendidikan Formal yaitu pendidikan yang terdiri dari atas
- Pendidikan Anak Usia Dini Formal
- Pendidikan Dasar
- Pendidikan Menengah
- Pendidikan TInggi
- Pendidikan Non Formal yaitu jalur pendidikan yang terdiri atas:
- PAUD Nonformal
- Pendidikan Kesetaraan.
- Pendidikan Informal
Menurut PP terbari, Standar Nasional Pendidikan atau SNP mencakup 8 standar yaitu
- SKL atau Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Isi
- Standar Proses
- Standar Penilaian
- Standar Tenaga Kependidikan
- Standar Sarana dan Prasarana
- Standar Pengelolaan
- Standar Pembiayaan
Fungsi dari SNP adalah sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan.
Standar Nasional Pendidikan mengalami penyempurnaan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan tuntutan perubaahn kehidupan lokal, nasional dan global.
Dalam proses pengembangan kurikulum tidak akan lepas dari 4 standar kompetensi dari satu sampai npmor 4.
Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kriteria minimal mengenai kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan murid dari hasil pembelajarannya pada akhir jenjang pendidikan.
Rumusan standar kompetensi lulusan berdasarkan 4 hal yaitu
- Tujuan Pendidikan Nasional
- TIngkat Perkembangan Murid
- Kerangka Kualifikasi nasional Indonesia
- Jalur, Jenajng, dan jenis Pendidikan
Secara garis besar, standar kompetensi lulusan memiliki 2 manfaat yaitu
- Pedoman dalam penentuan kelulusan murid di satuan pendidikan. Penentuan kelulusannya berdasarkan data komprehensif mengenai murid yang diperoleh secara berkesinambungan selama periode pembelajaran. Manfaat tidak berlaku di PAUD.
- Acuan pengembangan 7 standar lainnya
Adapun Standar Kompetensi Lulusan dalam jalur pendidikan formal sebagai berikut
- SKL PAUD merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini yang fokus kepada 5 aspek perkembangan anak yang mencakup
- a. nilai agama dan moral;
- b. fisik motorik;
- c. kognitif;
- d. bahasa; dan
- e. sosial emosional.
- SKL Pendidikan Dasar fokus pada penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta kompetensi literasi dan numerasi murid.
- SKL Pendidikan menengah umum fokus pada pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi murid agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut.
- SKL Pendidikan menengah kejuruan fokus pada keterampilan untuk meningkatkan kompetensi murid agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
- SKL Pendidikan tinggi fokus pada persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu pengetahLlan, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.
Pembahasan lengkapnya, silahkan buka Standar Kompetensi Lulusan Terbaru pada PAUD dan Dasmen
Standar Isi
Pengertian Standar isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.
Ruang lingkup materi merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan 3 hal yaitu
- Muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Konsep keilmuan; dan
- Jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.
.Fungsi standar isi menjadi acuan kurikulum dan pembelajaran, mencakup materi inti, struktur, serta beban belajar
Untuk detailnya, silahkan baca Analisis Standar Isi Terbaru
Standar Proses
Pengertian Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang meliputi:
- Perencanaan Pembelajaran adalah aktivitas pendidik untuk merumuskan:
- capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran
- cara untuk mencapai tujuan belajar; dan
- cara menilai ketercapaian tujuan belajar.
- Pelaksanaan Pembelajaran. Pelaksanaan Pembelajaran oleh pendidik dengan memberikan keteladanan, pendampingan dan fasilitasi dalam suasana belajar yang
- interaktif;
- inspiratif;
- menyenangkan;
- menantang;
- memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif;
- memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis murid.
- Penilaian Proses Pembelajaran adalah merupakan asesmen oleh pendidik terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Proses penilaian dapat dilaksanakan oleh
- Sesama Pendidik
- Kepala Satuan Pendidikan
- Peserta Didik
Proses belajar harus terencana, berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan, mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran, serta berpusat pada murid.
Untuk memahami lebih dalam, silahkan buka Kebijakan Standar Proses sebagai Acuan Pembelajaran
Standar Penilaian Pendidikan
Pengertian Standar penilaian adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar pada pendidikan dasar dan menengah.
Adapun maksud dari mekanisme pada pengertian di atas merupakan prosedur dalam melakukan penilaian yang meliputi:
- Perumusan tujuan penilaian;
- Pemilihan dan/atau pengembangan instrumen penilaian;
- Pelaksanaan penilaian;
- Pengolahan hasil penilaian; dan
- Pelaporan hasil penilaian.
Penilaian hasil belajar terdiri dari 2 bentuk yaitu
- Penilaian Formatif yang memiliki tujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelaj aran.
- Penilaian Sumatif.
- Pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah memiliki tujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:
- kenaikan kelas; dan
- kelulusan dari Satuan Pendidikan.
- Pada Jenjang Pendidikan tinggi bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:
- a. kelulusan dari mata kuliah; dan
- b. kelulusan dari program studi.
- Pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah memiliki tujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:
Fungsi standar penilaian merupakan panduan wajib bagi pendidik untuk memastikan penilaian dilakukan secara sistematis, valid, dan objektif.
Ingin memahami lebih dalam, silahkan baca Analisis Kebijakan Standar Penilaian Pendidikan Terbaru
Standar Tenaga Kependidikan
Terdapat perbedaaan dalam menggunakan istilah standar ini.
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan di PP 57 Tahun 2021
- Standar Tenaga Kependidikan di PP 57 Tahun 2021, yang terbagi menjadi dua yaitu
- Standar Pendidik
- Standar Tenaga Kependidikan Selain Pendidik
PP 19 Tahun 2005 menyebutnya Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan dengan pengertian adalah kriteria minimal kualifikasi akademik, kompetensi (pedagogik, kepribadian, sosial, profesional), serta kelayakan fisik dan mental yang wajib dipenuhi oleh guru, kepala sekolah, konselor, dan tenaga administrasi/perpustakaan.
Adapun menurut PP 57 Tahun 2021 membagi standar tenaga kependidikan menjadi dua yaitu
- Standar pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator Peserta Didik.
- Standar tenaga kependidikan selain pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi yang dimiliki tenaga kependidikan selain pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses Pendidikan pada Satuan Pendidikan.
Untuk penjelasan detail tentang standar tenaga kependidikan tersedia di pengembangan pengelolaan guru dan tenaga kependidikan.
Ingin memahami secara lengkap strategi pengelolaan SDM Pendidikan, silahkan buka Inovasi Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar Sarana dan Prasarana
Pengertian Standar sarana dan prasarana adalah kriteria minimal fasilitas fisik dan perlengkapan yang harus dipenuhi lembaga pendidikan (seperti sekolah) untuk mendukung proses belajar mengajar yang efektif, aman, inklusif, dan ramah lingkungan.
Menurut PP 57 Tahun 2021, Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan.
Adapun perbedaan antara sarana dan prasarana adalah
- Sarana merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran.
- Prasarana merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi Satuan Pendidikan.
Sarana dan Prasarana di atas harus tersedia pada Satuan Pendidikan dan disesuaikan dengan kebutuhan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.
Penentuan standar sarana dan prasarana berdasarkan prinsip berikut:
- menunjang penyelenggaraan pembelajaran yang aktif, kreatif, kolaboratif, menyenangkan, dan efektif.
- menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan.
- ramah terhadap penyandang disabilitas.
- ramah terhadap kelestarian lingkungan.
Mau mengetahui lebih jauh, silahkan baca Analisis Kebijakan Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan Terbaru
Standar Pengelolaan
Pengertian standar pengelolaan pendidikan adalah kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan efisien dan efektif.
Tujuan standar pengelolaan adalah menjamin efisiensi dan efektivitas pendidikan di satuan pendidikan. PAUD, dasar, dan menengah melalui manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
.Sedangkan Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengeloalan terdiri dari 3 kegiatan yaitu
1. Perencanaan Kegiatan Pendidikan
Tujuan Perencanaan kegiatan Pendidikan adalah untuk peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri Satuan Pendidikan yang tertuang dalam 2 rencana yaitu
- Rencana Kerja Jangka Pendek merupakan rencana kerja tahunan sebagai penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah Satuan Pendidikan.
- Rencana Kerja Jangka Menegah merupakan perencanaan kegiatan Pendidikan yang disusun untuk periode 4 (empat) tahun.
2. Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan
Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan adalah tindakan untuk menggerakkan dan menggunakan seluruh sumber daya yang tersedia di Satuan Pendidikan, dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
3. Pengawasan Kegiatan Pendidikan
Pengawasan Kegiatan Pendidikan adalah kegiatan pemantauan, supervisi, serta evaluasi secara berkala dan berkesinambungan.
Tujuannya bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pendidikan yang transparan dan akuntabel serta peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan,
Adapun pelaksana pengawasan adalah
- kepala Satuan Pendidikan;
- pemimpin perguruan tinggi;
- komite sekolah/madrasah;
- Pemerintah Pusat; dan/atau
- Pemerintah Daerah,
Silahkan baca lengkapnya di Analisis Kebijakan Standar Pengelolaan Terbaru
Standar Pembiayaan
Pengertian Standar pembiayaan adalah kriteria minimal yang mengatur komponen dan besaran biaya operasi serta investasi pendidikan selama satu tahun, bertujuan menjamin keberlangsungan pendidikan yang bermutu, transparan, dan akuntabel.
Pembiayaan Pendidikan terdiri atas:
- Biaya investasi meliputi komponen biaya:
- investasi lahan;
- penyediaan sarana dan prasarana;
- penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia
- modal kerja tetap.
- Biaya operasional meliputi komponen biaya:
- personalia
- nonpersonalia.
Mau membaca secara detail, silahkan buka Analisis Kebijakan Standar Pembiayaan Terbaru
Pengembangan, Pemantauan, dan Pelaporan SNP
Pengembangan Standar Nasional Pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu Pendidikan.
Badan ini bertanggungjawab kepada Menteri Pendidikan.
Sejak terbitnya UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu Pendidikan telah berubah 3 kali yaitu
- BSNP yaitu Badan Standar Nasional Pendidikan
- BSKAP yaitu Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan.
- BSANP yaitu Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan.
Standar Nasional Pendidikan dan Kurikulum
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan tertentu.
Adapun keterkaitan SNP dengan kurikulum bahwa pengembangan kurikulum mengacu
pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional.
Standar Nasional Pendidikan yang menjadi acuan dalam pengembangan kurikulum meliputi:
- a. standar kompetensi lulusan;
- b. standar isi;
- c. standar proses; dan
- d. standar penilaian Pendidikan.
Maka perubahan atau penyempurnaan kurikulum nasional tidak lepas dari perubahan keempat standar di atas.
Pembahasan kurikulum secara lengkap tersedia di dua artikel lengkap yaitu
Standar Nasional Pendidikan dan Akreditasi
Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program Pendidikan.
Hubungan antara SNP dan Akreditas adalah bahwa Akreditasi menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Adapun pelaksana Akreditasi dalam bentuk akuntabilitas publik oleh:
- Pemerintah Pusat
- Lembaga mandiri
Pembahasan detailnya, silahkan buka di Kebijakan Akreditasi Pendidikan Nasional
Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Pendidikan Tinggi memiliki tidak hanya memiliki standar nasional pendidikan, tapi memiliki tambahan yaitu standar penelitian dan standar pengabdian masyarakat.
Hal sesuai dengan tridarma pendidikan tinggi yaitu pembelajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat.
Untuk pembahasan tentang standar nasional pendidikan tinggi, penulis menyiapakan beberapa artikel di bawah ini, yaitu
- Memahami 3 Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti)
- Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Pendidikan Tinggi
Kebijakan SNP
- Standar Pembiayaan Pendidikan: Analisis Kebijakan Anggaran Terbaru
- Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan Menuju Pendidikan Bermutu
- Standar Pengelolaan Terbaru: Kajian Kebijakan Manajemen Satuan Pendidikan
- Standar Penilaian Pendidikan: Analisis Kebijakan Standar Evaluasi Terbaru
- Standar Isi: Analisis Kebijakan Ruang Lingkup Materi Terbaru
Baca juga: Dinamika kebijakan kurikulum madrasah
Silahkan pelajari berbagai kebijakan nasional di artikel: Kebijakan Pendidikan Nasional


