Regulasi Pendidikan

Standar Nasional Pendidikan: Panduan Lengkap SNP PAUD, Didasmen, dan Dikti

yunandra. Kebijakan standar nasional pendidikan (SNP) merupakan bagian dari Kebijakan Pendidikan Nasional sebagai acuan dalam proses penjaminan mutu pendidikan secara nasional.

Kebijakan Pendidikan Nasional merupakan sumber utama dalam merumuskan Inovasi Pendidikan Islam di Grand Design yunandraCom.

Yunandra.com akan mengupas tuntas kebijakan SNP dalam beberapa artikel.

Artikel ini menjadi tempat dokumentasi semua artikel terkait Standar Nasional Pendidikan agar dapat menjadi inspirasi bagi guru, kepala madrasah dan pengaawas sekolah serta aktor pendidikan.


Pada PP 57 Tahun 2021, SNP atau Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adapun pengertian Pendidikan menurut PP 57 Tahun 2021 adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.


Setelah terbit UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, terbit peraturan Pemerintah tentang standar nasional pendidikan sebagai amanah ketentuan beberap pasal/

Peraturan pemerintah yang telah mengalami beberapa kali perubahan sebagai dasar hukum pelaksanaan SNP. Berikut PP tentang Standar Nasional Pendidikan:

  1. PP Nomor 19 Tahun 2005 dengan dua kali perubahan yaitu
    • PP Nomor 32 Tahun 2013
    • PP Nomor 13 Tahun 2015
  2. PP Nomor 57 Tahun 2021 dengan satu kali perubahan yaitu
    • PP Nomor 4 Tahun 2022

Untuk penjelasan secara detail, silahkan lihat di Analisa Regulasi Pendidikan Nasional.


Standar Nasional Pendidikan berlaku di 3 jalur pendidikan yaitu

  1. Pendidikan Formal yaitu pendidikan yang terdiri dari atas
    • Pendidikan Anak Usia Dini Formal
    • Pendidikan Dasar
    • Pendidikan Menengah
    • Pendidikan TInggi
  2. Pendidikan Non Formal yaitu jalur pendidikan yang terdiri atas:
    • PAUD Nonformal
    • Pendidikan Kesetaraan.
  3. Pendidikan Informal

Menurut PP terbari, Standar Nasional Pendidikan atau SNP mencakup 8 standar yaitu

  1. SKL atau Standar Kompetensi Lulusan
  2. Standar Isi
  3. Standar Proses
  4. Standar Penilaian
  5. Standar Tenaga Kependidikan
  6. Standar Sarana dan Prasarana
  7. Standar Pengelolaan
  8. Standar Pembiayaan

Fungsi dari SNP adalah sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan.

Standar Nasional Pendidikan mengalami penyempurnaan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan tuntutan perubaahn kehidupan lokal, nasional dan global.

Dalam proses pengembangan kurikulum tidak akan lepas dari 4 standar kompetensi dari satu sampai npmor 4.


Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kriteria minimal mengenai kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan murid dari hasil pembelajarannya pada akhir jenjang pendidikan.

Rumusan standar kompetensi lulusan berdasarkan 4 hal yaitu

  1. Tujuan Pendidikan Nasional
  2. TIngkat Perkembangan Murid
  3. Kerangka Kualifikasi nasional Indonesia
  4. Jalur, Jenajng, dan jenis Pendidikan

Secara garis besar, standar kompetensi lulusan memiliki 2 manfaat yaitu

  1. Pedoman dalam penentuan kelulusan murid di satuan pendidikan. Penentuan kelulusannya berdasarkan data komprehensif mengenai murid yang diperoleh secara berkesinambungan selama periode pembelajaran. Manfaat tidak berlaku di PAUD.
  2. Acuan pengembangan 7 standar lainnya

Adapun Standar Kompetensi Lulusan dalam jalur pendidikan formal sebagai berikut

  1. SKL PAUD merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini yang fokus kepada 5 aspek perkembangan anak yang mencakup
    • a. nilai agama dan moral;
    • b. fisik motorik;
    • c. kognitif;
    • d. bahasa; dan
    • e. sosial emosional.
  2. SKL Pendidikan Dasar fokus pada penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta kompetensi literasi dan numerasi murid.
  3. SKL Pendidikan menengah umum fokus pada pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi murid agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut.
  4. SKL Pendidikan menengah kejuruan fokus pada keterampilan untuk meningkatkan kompetensi murid agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
  5. SKL Pendidikan tinggi fokus pada persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu pengetahLlan, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.

Pengertian Standar isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.

Ruang lingkup materi merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan 3 hal yaitu

  1. Muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Konsep keilmuan; dan
  3. Jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.

.Fungsi standar isi menjadi acuan kurikulum dan pembelajaran, mencakup materi inti, struktur, serta beban belajar


Pengertian Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang meliputi:

  1. Perencanaan Pembelajaran adalah aktivitas pendidik untuk merumuskan:
    • capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran
    • cara untuk mencapai tujuan belajar; dan
    • cara menilai ketercapaian tujuan belajar.
  2. Pelaksanaan Pembelajaran. Pelaksanaan Pembelajaran oleh pendidik dengan memberikan keteladanan, pendampingan dan fasilitasi dalam suasana belajar yang
    • interaktif;
    • inspiratif;
    • menyenangkan;
    • menantang;
    • memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif;
    • memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis murid.
  3. Penilaian Proses Pembelajaran adalah merupakan asesmen oleh pendidik terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Proses penilaian dapat dilaksanakan oleh
    • Sesama Pendidik
    • Kepala Satuan Pendidikan
    • Peserta Didik

Proses belajar harus terencana, berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan, mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran, serta berpusat pada murid.


Pengertian Standar penilaian adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar pada pendidikan dasar dan menengah.

Adapun maksud dari mekanisme pada pengertian di atas merupakan prosedur dalam melakukan penilaian yang meliputi:

  • Perumusan tujuan penilaian;
  • Pemilihan dan/atau pengembangan instrumen penilaian;
  • Pelaksanaan penilaian;
  • Pengolahan hasil penilaian; dan
  • Pelaporan hasil penilaian.

Penilaian hasil belajar terdiri dari 2 bentuk yaitu

  1. Penilaian Formatif yang memiliki tujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelaj aran.
  2. Penilaian Sumatif.
    • Pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah memiliki tujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:
      • kenaikan kelas; dan
      • kelulusan dari Satuan Pendidikan.
    • Pada Jenjang Pendidikan tinggi bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:
      • a. kelulusan dari mata kuliah; dan
      • b. kelulusan dari program studi.

Fungsi standar penilaian merupakan panduan wajib bagi pendidik untuk memastikan penilaian dilakukan secara sistematis, valid, dan objektif.


Terdapat perbedaaan dalam menggunakan istilah standar ini.

  1. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan di PP 57 Tahun 2021
  2. Standar Tenaga Kependidikan di PP 57 Tahun 2021, yang terbagi menjadi dua yaitu
    • Standar Pendidik
    • Standar Tenaga Kependidikan Selain Pendidik

PP 19 Tahun 2005 menyebutnya Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan dengan pengertian adalah kriteria minimal kualifikasi akademik, kompetensi (pedagogik, kepribadian, sosial, profesional), serta kelayakan fisik dan mental yang wajib dipenuhi oleh guru, kepala sekolah, konselor, dan tenaga administrasi/perpustakaan.

Adapun menurut PP 57 Tahun 2021 membagi standar tenaga kependidikan menjadi dua yaitu

  1. Standar pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator Peserta Didik.
  2. Standar tenaga kependidikan selain pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi yang dimiliki tenaga kependidikan selain pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses Pendidikan pada Satuan Pendidikan.

Untuk penjelasan detail tentang standar tenaga kependidikan tersedia di pengembangan pengelolaan guru dan tenaga kependidikan.


Pengertian Standar sarana dan prasarana adalah kriteria minimal fasilitas fisik dan perlengkapan yang harus dipenuhi lembaga pendidikan (seperti sekolah) untuk mendukung proses belajar mengajar yang efektif, aman, inklusif, dan ramah lingkungan.

Menurut PP 57 Tahun 2021, Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan.

Adapun perbedaan antara sarana dan prasarana adalah

  • Sarana merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran.
  • Prasarana merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi Satuan Pendidikan.

Sarana dan Prasarana di atas harus tersedia pada Satuan Pendidikan dan disesuaikan dengan kebutuhan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.

Penentuan standar sarana dan prasarana berdasarkan prinsip berikut:

  • menunjang penyelenggaraan pembelajaran yang aktif, kreatif, kolaboratif, menyenangkan, dan efektif.
  • menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan.
  • ramah terhadap penyandang disabilitas.
  • ramah terhadap kelestarian lingkungan.

Pengertian standar pengelolaan pendidikan adalah kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan efisien dan efektif.

Tujuan standar pengelolaan adalah menjamin efisiensi dan efektivitas pendidikan di satuan pendidikan. PAUD, dasar, dan menengah melalui manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.

.Sedangkan Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengeloalan terdiri dari 3 kegiatan yaitu

1. Perencanaan Kegiatan Pendidikan

Tujuan Perencanaan kegiatan Pendidikan adalah untuk peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri Satuan Pendidikan yang tertuang dalam 2 rencana yaitu

  • Rencana Kerja Jangka Pendek merupakan rencana kerja tahunan sebagai penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah Satuan Pendidikan.
  • Rencana Kerja Jangka Menegah merupakan perencanaan kegiatan Pendidikan yang disusun untuk periode 4 (empat) tahun.

2. Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan

Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan adalah tindakan untuk menggerakkan dan menggunakan seluruh sumber daya yang tersedia di Satuan Pendidikan, dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

3. Pengawasan Kegiatan Pendidikan

Pengawasan Kegiatan Pendidikan adalah kegiatan pemantauan, supervisi, serta evaluasi secara berkala dan berkesinambungan.

Tujuannya bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pendidikan yang transparan dan akuntabel serta peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan,

Adapun pelaksana pengawasan adalah

  • kepala Satuan Pendidikan;
  • pemimpin perguruan tinggi;
  • komite sekolah/madrasah;
  • Pemerintah Pusat; dan/atau
  • Pemerintah Daerah,

Pengertian Standar pembiayaan adalah kriteria minimal yang mengatur komponen dan besaran biaya operasi serta investasi pendidikan selama satu tahun, bertujuan menjamin keberlangsungan pendidikan yang bermutu, transparan, dan akuntabel.

Pembiayaan Pendidikan terdiri atas:

  • Biaya investasi meliputi komponen biaya:
    • investasi lahan;
    • penyediaan sarana dan prasarana;
    • penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia
    • modal kerja tetap.
  • Biaya operasional meliputi komponen biaya:
    • personalia
    • nonpersonalia.

Pengembangan Standar Nasional Pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu Pendidikan.

Badan ini bertanggungjawab kepada Menteri Pendidikan.

Sejak terbitnya UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu Pendidikan telah berubah 3 kali yaitu

  1. BSNP yaitu Badan Standar Nasional Pendidikan
  2. BSKAP yaitu Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan.
  3. BSANP yaitu Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan.


Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan tertentu.

Adapun keterkaitan SNP dengan kurikulum bahwa pengembangan kurikulum mengacu
pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional.

Standar Nasional Pendidikan yang menjadi acuan dalam pengembangan kurikulum meliputi:

  • a. standar kompetensi lulusan;
  • b. standar isi;
  • c. standar proses; dan
  • d. standar penilaian Pendidikan.

Maka perubahan atau penyempurnaan kurikulum nasional tidak lepas dari perubahan keempat standar di atas.

Pembahasan kurikulum secara lengkap tersedia di dua artikel lengkap yaitu

  1. Kurikulum Nasional
  2. Kurikulum Madrasah

Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program Pendidikan.

Hubungan antara SNP dan Akreditas adalah bahwa Akreditasi menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.

Adapun pelaksana Akreditasi dalam bentuk akuntabilitas publik oleh:

  • Pemerintah Pusat
  • Lembaga mandiri

Pembahasan detailnya, silahkan buka di Kebijakan Akreditasi Pendidikan Nasional


Pendidikan Tinggi memiliki tidak hanya memiliki standar nasional pendidikan, tapi memiliki tambahan yaitu standar penelitian dan standar pengabdian masyarakat.

Hal sesuai dengan tridarma pendidikan tinggi yaitu pembelajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat.

Untuk pembahasan tentang standar nasional pendidikan tinggi, penulis menyiapakan beberapa artikel di bawah ini, yaitu




Bukuyunandra Pusat Peraturan dan Panduan Pendidikan di Indonesia
Pusat Regulasi Pendidikan dan Buku Terbaru