Kurikulum MerdekaSNP

4 Regulasi Kurikulum Merdeka

Regulasi kurikulum merdeka yang menjadi acuan pengembangan kurikulum operasional satuan pendidikan adalah 4 Standar dari 8 SNP. Keempat itu adalah standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian. Keempat standar tersebut merupakan bagian dari 8 standar nasional pendidikan. secara umum, Regulasi kurikulum merdeka sesuai dengan 4 komponen kurikulum.

Regulasi Kurikulum Merdeka

Standar nasional pendidikan yang menjadi acuan pengembangan KOSP yaitu:

1. Standar Kompetensi Lulusan

Standar kompetensi lulusan (SKL) yang terkait kurikulum merdeka adalah peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan, riset, dan teknologi No. 5 tahun 2022 tentang SKL pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Peaturan Menteri No. 5 Tahun 2022 merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 7 PP No. 57 Tahun 2021 tentang SNP sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

2. Standar Isi

SNP kedua yang terkait kurikulum merdeka adalah standar isi. Standar isi diatur oleh Peraturan Menteri Dikbudristek no. 7 Tahun 2022 Standar Isi pada PAUD dan jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

3. Standar Proses

SNP ketiga yang terkait kurikulum merdeka adalah standar proses. Standar Proses diatur oleh Peraturan Menteri Dikbudristek no. 16 Tahun 2022 Standar Proses pada PAUD dan jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

4. Standar Penilaian

SNP keempat yang terkait kurikulum merdeka adalah standar penilaian. Standar Penilaian diatur oleh Peraturan Menteri Dikbudristek No. 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian pada PAUD dan jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.

Artikel Lain


Eksplorasi konten lain dari Yunandra

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.