Kurikulum Nasional

Kebijakan Kurikulum Nasional: Sejarah dan Dinamika Arah Pengembangan


Pengantar

Daftar Isi

yunandra. Kebijakan kurikulum nasional yang terus berubah menjadi bagian dari arah kebijakan pendidikan Nasional. Karena inti pendidikan terletak pada program yang akan diterapkan di satuan pendidikan yang bernama kurikulum.

Fokus bahasan kebijakan kurikulum Nasional pada produk hukum yang terbit dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sekaligus sebagai pembeda dengan kurikulum madrasah yang bersumber dari produk hukum Kementerian Agama.

Sekalipun ada keputusan kurikulum yang berlaku secara nasional termasuk berlaku juga di madrasah yang berada di bawah Kemenag.

Juga berbeda dengan bahasan di Kurikulum Pendidikan Islam yang berbicara dari tataran konsep pendidikan Islam. Fokus pada teori dan pemikiran idealis dan belum menjadi produk hukum sebagai implementasi kebijakan.

Dengan posisi kurikulum di proses pendidikan, kebijakan kurikulum nasional sangat berpengaruh terhadap kualitas pendidikan di Indonesia.

Yunandra.com mengumpulkan hasil analisis terhadap dinamika kurikulum nasional dalam bentuk artikel.

Harapannya menjadi inspirasi bagi guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah serta aktor pendidikan lainnya


Pasca kemerdekaan Indonesia tahun 1945, kurikulum nasional sudah mulai dirancang dengan keluarganya UU pengajaran. Selanjutnya menjadi UU sistem pendidikan nasional atau Sisdiknas.

Menurut beberapa sumber, Kurikulum Nasional telah mengalami kurang lebih 10 kali penyempurnaan, kalau tidak mau menggunakan pergantian kurikulum.

Istilah pergantian sangat tabu karena sering dikaitkan dengan pergantian menteri pendidikan. Anggapannya pergantian menteri identik dengan pergantian kurikulum. Atau pergantian kurikulum disebabkan oleh pergantian menteri.

Dengan asumsi seperti itu, pergantian menteri menjadi penyebab perubahan kurikulum. Artinya perubahan kurikulum menjadi komoditas politik karena menteri adalah jabatan politik lima tahunan.

Tentunya asumsi ini harus diuji kebenarannya dengan sejarah perubahan kurikulum nasional yang terjadi sampai sekarang. Apakah perubahan kurikulum bersamaan waktunya dengan pergantian menteri? Sejarah kurikulum yang akan membuktikan.

Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan tertentu.

Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan meliputi:

  • standar kompetensi lulusan;
  • standar isi;
  • standar proses; dan
  • standar penilaian Pendidikan.

Komponen Kurikulum Nasional

Berdasarkan perturan pemerintah, Kurikulum nasional terdiri atas:

  • Kerangka dasar kurikulum merupakan rancangan landasan utama dalam pengembangan struktur kurikulum
  • Struktur kurikulum merupakan pengorganisasian atas kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar.

Kedua komponen kurikulum nasional ditetapkan dan dievaluasi relevanasi dan dampaknya terhadap praktik dan hasil pembelejaaran oleh Menteri Pendidikan.

Manfaat hasil evaluasi adalah sebagai dasar melakukan pengembangan kedua komponen tersebut

Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan pada PAUD dan Dasmen

Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum menjadi landasan bagi pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan.

Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan berdasarkan prinsip diversifikasi sesuai dengan Satuan Pendidikan, potensi daerah, dan Peserta Didik.

Proses pengembangannya bisa oleh Satuan Pendidikan atau kelompok Satuan Pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas Pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten/ kota, dan dapat melibatkan masyarakat.

Pengembangan Kurikulum Nasional Pendidikan Tinggi

Kurikulum pada Jenjang Pendidikan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prinsip Pengembangan Kurikulum Nasional

Proses pengembangan kurikulum harus mengacu kepada kerangka NKRI dengan memperhatikan:

  • peningkatan iman dan takwa;
  • peningkatan akhlak mulia;
  • peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat Peserta Didik;
  • keragaman potensi daerah dan lingkungan;
  • tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
  • tuntutan dunia kerja;
  • perkembangan ilmu pengetahLran, teknologi, dan seni;
  • agama;
  • dinamika perkembangan global; dan
  • persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.

Muatan Wajib Kurikulum Nasional

Kebijakan Pendidikan Nasional telah menetapkan muatan kurikulum nasional di setiap jenjang pendidikan.

  1. Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
    • pendidikan agama;
    • pendidikan kewarganegaraan;
    • bahasa;
    • matematika;
    • ilmu pengetahuan alam;
    • ilmu pengetahuan sosial;
    • seni dan budaya;
    • pendidikan jasmani dan olahraga;
    • keterampilan/kejuruan; dan
    • muatan lokal.
  2. Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
    • pendidikan agama;
    • pendidikan kewarganegaraan; dan
    • bahasa

Muatan kurikulum tersebut dapat dituangkan secara terpisah atau terintegrasi dalam bentuk:

  • mata pelajaran atau mata kuliah;
  • modul;
  • blok; atau
  • tematik.

Kurikulum adalah suatu rencana kegiatan pembelajaran bagi murid-murid di sekolah, atau sebagai suatu perangkat tujuan yang ingin dicapai. (Lihat: pengertian kurikulum)

Sedangkan Kurikulum nasional memiliki arti kurikulum yang berlaku secara nasional.

Maka Pengembangan regulasi kurikulum nasional merupakan keputusan pemerintah tentang penetapan kurikulum yang berlaku secara nasional.

Dinamika adalah gerak dari dalam, tenaga, atau semangat yang menyebabkan perubahan dan perkembangan dalam suatu sistem. Istilah ini berasal dari kata bahasa Yunani “dynamics” yang berarti kekuatan

Dinamika arah pengembangan kurikulum nasional berarti semangat peraturan yang menyebabkan perubahan kurikulum yang berlaku secara nasional.


Perubahan dalam arti penyempurnaan kurikulum tidak bisa terhindarkan karena adanya upaya penyesuaian pendidikan dengan tantangan yang sedang terjadi.

Maka tujuan kajian kebijakan kurikulum nasional dari sudut sejarah dan arah pengembangan kurikulum nasional adalah

  1. Memahami kerangka berpikir sebagai dasar penetapan kebijakan perubahan kurikulum nasional
  2. Menganalisa dampak implementasi di satuan pendidikan berdasarkan arah kebijakan pengembangan kurikulum Nasional

Kedua tujuan tersebut, maka pembahasan tidak lepas dari sejarah kebijakan dan arah pengembangan kurikulum nasional.


Untuk membatasi pembahasan, ruang lingkup kajian sejarah kebijakan dan arah pengembangan kurikulum nasional fokus berdasarkan sejarah perkembangan kurikulum nasional.

Adapun pembahasan di setiap perkembangan kurikulum nasional mencakup

  1. Produk hukum yang menjadi payung hukum berlakunya peraturan tersebut berserta perubahan 4 standar yang terkait langsung dengan kurikulum. Keempat standar tersebut adalah SKL, Isi, proses, dan penilaian.
  2. Kerangka dasar kebijakan yang menetapkan kurikulum Nasional
  3. Struktur kurikulum setiap menjadi acuan implementasi di satuan pendidikan
  4. Capaian Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah
  5. Strategi penyusunan kurikulum operasional di satuan pendidikan
  6. Perencanaan pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku
  7. Pengembangan kegiatan kokurikuler
  8. Pengembangan kegiatan ekstrakurikuler
  9. Kebijakan evaluasi kurikulum dalam format evaluasi secara nasional

Sumber utama pembahasan di atas berasal dari produk hukum dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Juga dari peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan utamanya.


Kebijakan kurikulum nasional memiliki landasan yang kuat yaitu

  • Landasan Filosofis
  • Landasan Yuridis
  • Landasan Sosiologi

Kurikulum nasional selalu berubah yang disebabkan beberapa faktor antara lain:

  • Perubahan Kebijakan Pendidikan Nasional
  • Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
  • Kebutuhan Masyarakat dan Dunia Kerja
  • Penguatn Nilai dan Karakter Islam

  • A. Dasar Hukum Kebijakan Kurikulum 2006

Lahirnya UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2003, mendorong adanya perubahan orientasi kurikulum. Asalnya dari kurikulum berbasis materi beralih ke kurikulum berbasis kompetensi.

Rancangan pengembangan kurikulum berbasis kompetensi mulai tahun 2004 sehingga memunculkan asumsi bahwa kurikulum 2004 merupakan kurikulum nasional.

Sebagian beranggapan kurikulum 2004 belum berlaku secara nasional. Sifatnya masih uji coba.

Baru tahun 2006, Kurikulum berbasis kompetensi menjadi menjadi kebijakan nasional.

Terdapat beberapa peraturan mengenai kurikulum 2006 mulai dari Peraturan Pemerintah sampai kepada peraturan menteri pendidikan nasional.


  • A. Dasar Hukum Kebijakan Kurikulum 2013
  • B. Kerangka Dasar Kurikulum 2013

Kurikulum 2013 dirancang pada di akhir jabatan M. Nuh sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Istilah terburu-buru menjadi persepsi orang terkait pengembangan kurikulum 2013. Walaupun Mendikbud memberikan istilah bertindak cepat yang terkesan terburu-buru. Karena menurut beliau, kita sering terkecoh dengan istilah putih dan pucat, langsing dan kurus. Termasuk bertindak cepat terkecoh dengan terburu-buru.

Menurut penulis, perbedaannya pada perencanaan yang matang atau tidak. Bertindak cepat dengan perhitungan matang dan terburu-buru tanpa perhitungan.

Sebagai landasan kebijakan nasional, produk hukum harus terbit berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan.

Mulai dari UU, PP sampai kepada peraturan yang bersifat teknis melalui peraturan menteri.


Secara umum, Karakteristik kurikulum 2013 sebagai kerangka dasar yaitu

  1. Penguatan Pendidikan Karakter dengan istilah 5 nilai utama penguatan pendidikan karakter (PPK)
  2. Keterampilan abad 21 dengan 4C yaitu Collaboration (kolaborasi), Critical thinking (Bernalar kritis), Creativity (Kreativitas), dan Communication (Komunikasi).
  3. Literasi mencakup literasi dasar baca tulis, literasi numerasi, literasi sains, literasi digital, literasi finansial, dan literasi budaya dan masyarakat.

  • A. Dasar Hukum Kebijakan Pembelajaran dengan Paradigma Baru
  • B. Struktur Kurikulum Pembelajaran dengan Paradigma Baru
  • C. Elemen Profil Pelajar Pancasila: Alur Perkembangan Karakter Lulusan

Pada program sekolah penggerak, istilah Pembelajaran dengan paradigma baru muncul.

Pembelajaran dengan paradigma baru merupakan salah satu dari 5 intervensi terhadap program sekolah penggerak.

Istilah kurikulum prototipe muncul di antara implementasi kurikulum dengan paradigma baru dan pelaksanaan kurikulum 2013.

Kemunculan tersebut bisa jadi untuk menghindari kesan pergantian menteri sebagai tanda akan ada pergantian kurikulum.

Masa transisi ini tidak menghindari banyaknya regulasi yang muncul sebagai kebijakan kurikulum nasional.

Berikut ini beberapa tulisan sebagai analisa terhadap setiap kebijakan kurikulum nasional

  1. Karakteristik Kurikulum Prototipe. Pembahasan kurikulum prototipe berdasarkan keputusan Balitbangbuk Nomor 028 Tahun 2021. Kurikulum ini menjadi acuan di Program Sekolah Penggerak.
  2. Ciri Kurikulum Pemulihan Pembelajaran. Pandemi Covid 19 mengakibatkan Learning loss, Pemerintah mengantisipasi dengan Kurikulum yang dapat mendukung proses pemulihan pembelajaran.

Kurikulum dengan paradigma baru belum secara resmi muncul saat masih program guru penggerak. Baru muncul setelah terbit Kepmendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kurikulum pada PAUD dan Pendidiikan Dasar dan Menengah.

Salah satu yang paling mendapatkan sorotan adalah perubahan struktur kurikulum di setiap jenjang.

  1. Struktur Kurikulum SMP/MTs. Penetapan struktur ini berdasarkan SK Mendikdubristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang No. 56 Tahun 2022 Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran (Kurikulum Merdeka). Bentuk regulasinya masih surat keputusan bukan peraturan.

Keunggulan kurikulum dengan paradigma baru adalah adanya Profil Pelajar Pancasila yang merupakan perwujudan dari tujuan pendidikan nasional.

Profil Pelajar Pancasila terdiri dari 8 dimensi yang menjadi tujuan dari kegiatan pembelajaran baik intrakurikuler, ekstrakurikuler dan Kokurikuler,

Setiap dimensi tersedia akur perkembangan Untuk mengukur ketercapaian tujuan tersebut.

Untuk lengkapnya, silahkan buka alur perkembangan setiap elemen dimensi profil Pelajar Pancasila


  • A. Dasar Hukum Kebijakan Kurikulum Merdeka
  • B. Kerangka Dasar Kurikulum Merdeka
  • C. Struktur Kurikulum Merdeka
  • D. Profil Pelajar Pancasila
  • E. Apa itu Capaian Pembelajaran?

Kurikulum Merdeka mulai berlaku secara nasional berdasarkan Permendikbudristek nomor 12 Tahun 2024.

Sebelumnya telah terbit Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 56 Tahun 2022 yang menetapkan Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran.


Kerangka dasar kurikulum merdeka lebih fokus kepada standar kompetensi lulusan

Untuk penjelasan secara detail tentang standar kompetensi lulusan tersedia di artikel Kebijakan Standar Nasional Pendidikan dan Akreditasi Sekolah


C. Struktur Kurikulum Merdeka

Struktur Kurikulum Merdeka terbagi dua kegiatan pembelajaran utama yaitu

  1. Intrakurikuler. Kegiatan pembelajaran intrakurikuler untuk setiap mata pelajaran mengacu pada capaian pembelajaran dengan tujuan Pembelajaran Intrakurikuler tertentu
  2. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila. Kegiatan projek penguatan profil pelajar Pancasila ditujukan untuk memperkuat upaya pencapaian profil pelajar Pancasila yang mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL)

Satuan pendidikan dapat menambahkan muatan tambahan sesuai karakteristik satuan pendidikan secara fleksibel, melalui 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:

  • mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain;
  • mengintegrasikan ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau
  • mengembangkan mata pelajaran yang berdiri sendiri.

D. Profil Pelajar Pancasila

Projek Penguatan profil Pancasila (pelajar) pada Kurikulum Merdeka merupakan kegiatan kokurikuler berbasis projek yang dirancang untuk menguatkan upaya pencapaian kompetensi dan karakter sesuai dengan profil pelajar Pancasila yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan.

Profil Pelajar Pancasila adalah Pelajar Indonesia merupakan pelajar sepanjang hayat yang kompeten, berkarakter, dan berperilaku sesuai nilai-nilai Pancasila.

Dimensi Profil Pelajar pancasila tersebut terdiri dari 6 dimensi yaitu


E. Apa itu Capaian Pembelajaran?

Kurikulum merdeka memperkenalkan capaian pembelajaran sebagai pengganti dari kompetensi inti dan kompetensi dasar di kurikulum 2013.

Capaian Pembelajaran (CP) merupakan kompetensi pembelajaran yang harus dicapai peserta didik pada setiap fase.

CP dianalogikan dengan sebuah perjalanan berkendara, CP memberikan tujuan umum dan ketersediaan waktu yang tersedia untuk mencapai tujuan tersebut (fase). Untuk mencapai garis finish, pemerintah membuatnya ke dalam enam etape yang disebut fase. Setiap fase lamanya 1-3 tahun

Fase capaian pembelajaran berjumlah 6 fase plus fase fondasi yaitu

  1. Fase Pondasi di PAUD
  2. Fase A (Kelas 1 dan 2)
  3. Fase B (kelas 3 dan 4)
  4. Fase C (kelas 5 dan 6)
  5. Fase D (Kelas 7, 8, dan 9)
  6. Fase E (kelas 10)
  7. Fase F (kelas 11 dan 12)

F. Bagaimana mengembangkan Kurikulum Operasional?

Setiap madrasah memiliki kesempatan untuk mengembangkan kurikulum nasionak sesuan dengan karakteristik dan kebutuhan madrasah.

Untuk mempermudah, Kementerian Pendidikan mengeluarkan berbagai panduan sebagai acuan sekolah dan madrasah dalam mengembangkan kurikulum opersional.

  1. Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan Berdasarkan Kurikulum Prototipe

  1. Dasar Hukum 2025
  2. Pembelajaran Mendalam
  3. Kerangka Dasar Kurikulum Nasional 2025
  4. Struktur Kurikulum Nasional
  5. Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (KAIH)
  6. Pengembangan Pembelajaran
  7. Rancangan Kegiatan Kokurikuler
  8. Alur Perkembangan Kompetensi
  9. Pedoman Penyelenggaraan TKA
  10. Upacara Bendera dan Ikrar Pelajar
  11. Panduan Pendidikan Antikorupsi

Kemendikdasmen mengambil kebijakan tentang pembelajaran mendalam sebagai langkah terbaru terkait kurikulum nasional.

untuk memudahkan implementasi pembelajaran mendalam, Kemendikdasmen mengeluarkan berbagai regulasi dalam bentuk peraturan Menteri, Keputusan Menteri dan Pedoman dan Panduan.

Kebijakan Pembelajaran Mendalam masuk di Kurikulum berdasarkan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 sebagai perubahan Permendikbudristek Nomo 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Berikut beberapa analisa regulasi Kurikulum nasional 2025

  1. Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Kurikulum pada PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah

Kebijakan Pembelajaran Mendalam

Kerangka kerja Pembelajaran mendalam terdiri dari 4 komponen yang terkenal dengan istilah 8334 yaitu

  • 8 Dimensi Profil Lulusan yaitu (1) Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, (2) kewargaan, (3) penalaran kritis, (4) kreativitas, (5) kolaborasi, (6) kemandirian, (7) kesehatan, dan (8) komunikasi.
  • 3 Prinsip Pembelajaran yatu maindful, meaningful, dan joyful
  • 3 Pengalaman Belajar yaitu memahami, mengaplikasi, dan merefleksi
  • 4 Kerangka Pembelajaran yaitu praktik pedagogik, kemitraan pembelajaran, lingkungan pembelajaran, dan pemanfaatan teknologi.

Untuk memahami lebih dalam tentang pembelajaran mendalam, Silahkan membuka artikel: Pembelajaran Mendalam: Konsep dan Implementasi di Sekolah 2025


Kerangka dasar Kurikulum adalah rancangan landasan utama dalam pengembangan struktur Kurikulum yang memuat:

  • a. tujuan
  • b. prinsip
  • c. landasan filosofis
  • d. landasan sosiologis
  • e. landasan psikopedagogis
  • f. pendekatan pembelajaran mendalam.

Struktur Kurikulum nasional dengan pendekatan pembelajaran mendalam berdasarkan Permendikdasmen nomor 13 Tahun 2025 yang merubah Permendikbudristek nomor 12 Tahun 2022.


Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (KAIH): Program Penguatan Pendidikan Karakter

Kemendikdasmen menetapak 6 program prioritas yang salah satunya adalah penguatan pendidikan karakter.

Secara khusus, Kemendikdasmen menetapkan 7 kebiasaan anak Indonesia hebat (KAIH) menjadi salah satu gerakan untuk penanaman karakter murid.

Ketujuh kebiasaan tersebut adalah bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur cepat. Lihat lengkap di Penguatan Karakter melalui penanaman 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.


Pengembangan Pembelajaran dengan Pendekatan Deep Learning

Dengan adanya kebijakan pembelajaran mendalam, Kemendikdasmen menerbitkan panduan pembelajaran dan asesmen versi 2025.

Panduan tersebut mengakomodir prinsip pembelajaran mendalam dengan dimensi profil lulusan yang berbeda dengan profil pelajar Pancasila.


Rancangan Kegiatan Kokurikuler

Kegiatan kokurikuler adalah aktivitas pendidikan di luar jam pelajaran kelas yang bertujuan memperdalam, memperkaya, dan menguatkan materi pelajaran (intrakurikuler). Kegiatan ini terstruktur, dinilai, dan berkaitan langsung dengan kurikulum, contohnya: studi lapangan, kunjungan museum, praktikum, diskusi tematik, atau proyek berbasis materi pelajaran.

Kebijakan Pembelajaran Mendalam merubah orientasi pelaksanaan kokurikuler yang asalnya fokus pada projek penguatan profil pelajar Pancasila. Sekarang beralih ke kokurikuler secara umum. Metode pelaksanaan diserahkan kepada karakteristik sekolah dan madrasah.

Fokus utama dalam rangka mencapai 8 dimensi profil lulusan.


Alur Perkembangan Kompetensi 8 Dimensi Profil Lulusan

Pada Pembelajaran Mendalam, kebijakan baru mengenalkan 8 dimensi profil lulusan sebagai kompetensi utuh yang harus dimiliki oleh setiap murid setelah menyelesaikan proses pembelajaran dan pendidikan.

Kedelapan dimensi tersebut menumbuhkembangkan lulusan yang memiliki kepemimpinan efektif yang berintegritas, profesional, dan transformatif.

Untuk memetakan tingkatan perkembangan, BSKAP menyusun alur perkembangan kompetensi di setiap jenjang dengan kategori berkembang, cakap, dan mahir.

Alur tersebut tertuang dalam SK BSKAP Nomor 058/H/KR/2025. Silahkan lihat di bukuyunandra.com.


Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Walaupun penilaian individu hasil belajar, Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak wajib bagi semua siswa. Berbeda dengan ujian nasional yang wajib bagi siswa untuk mengikutinya.

Tapi hasil TKA menjadi salah satu syarat penerimaan mahasiswa Baru di Perguruan Tinggi Negeri jalur prestasi (SNBP).

Artinya siswa yang masuk daftar eligible yang wajib mengikuti tes kemampuan akademik.

Pada awal pelaksanaan, Pemerintah menerapkan TKA khusus jenjang SMA/MA dan SMK/MAK di akhir tahun 2025.

Untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs, pelaksanaan TKA akan digabungkan dengan pelaksanaan Asesmen Nasional.

Maka Pemerintah mengeluarkan pedoman penyelenggaraan TKA yang akan menjadi acuan semua pihak yang terlibat.


Upacara Bendera dan Ikrar Pelajar Indonesia

Kemendikdasmen menerbitkan surat edaran mengenai anjuran pelaksanaan upacara Bendera di hari Senin.

SE Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 menjelaskan perintah pelaksanaan upacara setiap hari Senin. Juga membacakan Ikrar Pelajar Indonesia setelah pembacaan naskah Pancasila dan pembukaan UUD 45.

SE Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat pencapaian tujuan upacara Bendera di sekolah yang tertulis di Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.


Panduan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah

Melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemendikdasmen menerbitkan Panduan Pendidikan Antikorupsi di sekolah mulai PAUD, Pendidikan Dasar samapai dengan Pendidikan Menengah.

Panduan ini menjadi acuan bagi guru untuk menguatkan wawasan serta memudahkan dan
menginspirasi para pendidik dalam mengimplementasikan PAK yang terintegrasi dalam pembelajaran.

Menurut regulasi yang berlaku, evaluasi kurikulum di Indonesia terdiri dari dua yaitu evaluasi hasil belajar peserta didik dan evaluasi sistem pendidikan.

Evaluasi Hasil Belajar Murid

Evaluasi hasil belajar Peserta Didik memiliki tujuan untuk:

  • memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik secara berkesinambungan
  • menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik.

Proses pelaksanaan evaluasi hasil belajar Peserta Didik mengacu pada 2 standar nasional pendidikan aitu:

  • standar penilaian Pendidikan
  • standar kompetensi lulusan.

Evaluasi hasil belajar Peserta Didik dilakukan terhadap Peserta Didik pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Evaluasi Sistem Pendidikan

Pelaksanaan evaluasi sistem pendidikan dilakukan oleh

  1. Pemerintah Pusat. Sasaran evaluasi terhadap peserta didik mulai jenjang PAUD, Dasmen dan Pendidikan Tinggi.
  2. Pemerintah Daerah merupakan evaluasi terhadap kinerja Satuan Pendidikan dan program Pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Sasarannya dalah PAUD dan Dasmen
  3. Lembaga Mandiri merupakan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pendidikan secara keseluruhan dalam mencapai Standar Nasional Pendidikan.

Penghapusan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional

PP 57 Tahun 2021 menguatkan akan penghapusan Ujian Nasional (UN) atau Ujian Akhir Sekolah Berstandar nasional (UASBN).

Pada pasal 55 menjelaskan bahwa ketentuan mengenai USBN dalam Pasal 74 ayat (4) dan UN dalam Pasal 82 ayat(4), Pasal 123 ayat (1) huruf b, dan Pasal 161 ayat (3) huruf c di PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dengan PP perubahan Nomor 66 Tahun 2010 tidak berlaku lagi.

Pembahasan detailnya tertuang dalam beberapa artikel berikut

  1. Tujuan Ujian Nasional dan Dampak Penghapusan UN

Pencapaian kompetensi akhir Peserta Didik dinyatakan dalam dokumen ijaza}l dan/atau sertifikat kompetensi.

Ijazah Pendidikan

Ijazah diterbitkan oleh Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, sebagai pengakuan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus dari Satuan Pendidikan.

Pada ljazah Jenjang Pendidikan dasar dan menengah paling sedikit memuat:

  • a. identitas Peserta Didik;
  • b. pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus dari penilaian akhir Satuan Pendidikan beserta daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya; dan
  • c. pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan.

Adapun ljazah Jenjang Pendidikan tinggi paling sedikit memuat:

  • a. identitas Peserta Didik; dan
  • b. pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan.

Peserta Didik pendidikan informal dapat memperoleh ijazah yang setara dengan ijazah dari pendidikan dasar dan menengah jalur formal setelah lulus uji kesetaraan diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sertifikat Kompetensi

Sertifikat kompetensi diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi mandiri yang dibentuk oleh organisasi profesi yang diakui Pemerintah sebagai pengakuan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi.

Adapun komponen di Sertifikat kompetensi paling sedikit memuat:

  • a. identitas Peserta Didik;
  • b. pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi; dan
  • c. daftar semua mata pelajaran atau mata kuliah keahlian yang telah ditempuh uji kompetensinya oleh Peserta Didik, beserta nilai akhirnya.

Peserta Didik pendidikan informal dapat memperoleh sertifikat kompetensi yang setara dengan sertifikat kompetensi dari pendidikan formal setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi mandiri/profesi sesuai dengan


Apakah Pembelajaran Mendalam itu termasuk kurikulum baru?

Bukan, Hanya Pendekatan
______________________________

Kenapa kebijakan kurikulum nasional selalu berubah?

Karena menyesuaikan tantangan zaman dan perkembangan teknologi
________________________________

Apa prinsip Pembelajaran Mendalam?

Mindful, Meaningful dan Joyful
__________________________________

Apakah sama Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional?

Tidak sama, TKA mengukur hasil belajar setiap individu. AN mengukur sistem satuan pendidikan
_______________________________________

Berapa jumlah dimensi profil lulusan?

8 dimensi



Bukuyunandra Pusat Peraturan dan Panduan Pendidikan di Indonesia
Pusat Regulasi Pendidikan dan Buku Terbaru