KKM pada Kurikulum Merdeka, Apa masih ada?
KKM pada kurikulum merdeka menjadi perbincangan yang hangat di lingkungan sekolah dan madrasah yang ingin menerapkan kurikulum merdeka atau IKM (implementasi kurikulum merdeka).
untuk menjawab pertanyaan tersebut bisa mengacu ke buku tanya jawab kurikulum merdeka yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek.
Sebelum menjawab kedudukan KKM pada kurikulum merdeka, perlu membahas dulu tentang pengertian dan tujuan ditetapkan kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
A. Pengertian KKM atau Kriteria Ketuntasan Minimal
Istilah KKM muncul pada Kurikulum 2013 sebagai bagian dari standar penilaian pendidikan.
Menurut Permendikbud No. 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan pasal 1 ayat 6 menjelaskan:
Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.
Pasal tersebut menjelaskan tentang Ketuntasan belajar peserta didik berdasarkan standar kompetensi lulusan.
Dasar penetapan KKM atau Kriteria Ketuntasan Minimal ada 3 yaitu:
- Karakteristik peserta didik
- Karakteristik mata pelajaran
- Kondisi satuan pendidikan
B. Kedudukan KKM pada Kurikulum Merdeka
Pertanyaan tentang KKM atau Kriteria Ketuntasan Minimal pada kurikulum merdeka terletak di no. 101 di buku Tanya Jawab Kurikulum Merdeka. Berikut redaksi pertanyaannya:
Apakah Kriteria Ketuntasan Minimal masih akan berlaku pada Kurikulum Merdeka ini?
Jawabannya
Ketuntasan hasil belajar tidak lagi diukur dengan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang berupa nilai kuantitatif. Asesmen formatif pada pembelajaran dilakukan untuk mengidentifikasi ketercapaian tujuan pembelajaran.
C. Pengganti Kriteria Ketuntasan Minimal pada Kurikulum Merdeka
Adapun pertanyaan lanjutannya tentang pengganti KKM untuk mengukur Ketuntasan belajar. Redaksi sebagai berikut
Jika tidak ada KKM, bagaimana guru akan menentukan apakah capaian belajar peserta didik sudah memadai atau belum?
Pertanyaan tersebut merupakan pertanyaan nomor 102 di buku Tanya Jawab Kurikulum Merdeka. Adapun jawabannya adalah
Capaian belajar sudah memadai atau belum diketahui dengan mengidentifikasi ketercapaian tujuan pembelajaran. Guru diberikan keleluasaan untuk menentukan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran sesuai dengan karakteristik kompetensi pada tujuan pembelajaran dan aktivitas pembelajarannya.
Pertanyaan Lain
- Pendekatan 5M Pada Alur Kegiatan P5 Kurikulum Merdeka
- PEKARTI dalam Alur Kegiatan P5 Kurikulum Merdeka
- FIDS dalam Alur Kegiatan Projek P5 atau P5RA Kurikulum Merdeka
- Berapa Alokasi Waktu P5RA di KMA 450 2024
- 10 Prinsip Penyusunan Alur Tujuan Pembelajaran Kurikulum Merdeka
- Perubahan Prinsip Pembelajaran Kurikulum Merdeka, Kenapa?