Sistem Penjaminan Mutu Internal Pendidikan Tinggi (SPMI-Dikti)
yunandracom. Salah satu Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah SPM Internal.
Kajian ini merupakan bagian dari tema kebijakan pendidikan nasional terkait penjaminan mutu pendidikan nasional yang berdampak terhadap rumusan inovasi pendidikan Islam.
Penulis akan membahasa sistem penjaminan mutu internal pendidikan tinggi berdasarkan peraturan yang terbaru yaitu Permendiktisaintek 39 Tahun 2025 tentang pejaminan mutu pendidikan tinggi

Pengertian Sistem Penjaminan Mutu Internal Pendidikan Tinggi (SPMI-Dikti)
Sistem Penjaminan Mutu Internal atau SPMI adalah rangkaian unsur dan proses yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam rangka menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi di perguruan tinggi secara otonom.
Kebalikanny adalah SPME atau Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Pendidikan Tinggi. Pengertian dari Sistem Penjaminan Mutu Eksternal adalah rangkaian unsur dan proses yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam rangka menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi melalui Akreditasi.
SMPE berkaitan dengan akreditasi oleh Lembaga khusus yang berwenang melakukan akreditasi
Baca: Akreditasi Pendidikan Nasional: Kebijakan dan Panduan Pelaksanaan
Prinsip Pengembangan dan Pihak yang terlibat di SMPI-Dikti
Perguruan tinggi wajib melaksanakan penjaminan mutu internal dengan mengembangkan SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal).
Prinsip Pengembangan SPMI
Dalam mengembangkan SPMI, perguruan tinggi menerapkan tata kelola perguruan tinggi yang baik berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, nirlaba, efektivitas, efisiensi, dan peningkatan mutu berkelanjutan, yang saling menilik dan mengimbangi satu terhadap yang lain.
Pihak Yang terlibat dalam SPMI
- Kementerian melalui direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangannya memiliki tugas
- melakukan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi implementasi SPMI pada perguruan tinggi.
- menyusun pedoman implementasi SPMI bagi perguruan tinggi.
- Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi melakukan:
- fasilitasi pengembangan dan implementasi SPMI
- verifikasi dan evaluasi implementasi SPMI,
Silahkan pelajari berbagai kebijakan nasional di artikel: Kebijakan Pendidikan Nasional
Artikel Terkait
- Siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal Pendidikan Tinggi (SPM-Dikti)
- Sistem Penjaminan Mutu Internal Pendidikan Tinggi (SPMI-Dikti)
- Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi: Pengertian dan Ruang lingkup
Sumber: Permendiktisaintek 39 Tahun 2025 Penjaminan Mutu Pendidikan TInggi

Artikel Terbaru
- Standar Kompetensi Kepala Satuan Pendidikan (sekolah) pada Permendikdasmen 23 Tahun 2026
- Standar Kompetensi Guru pada Permendikdasmen 23 Tahun 2026
- Standar Kompetensi Pengawas Sekolah Menurut Permendikdasmen 23 Tahun 2026
- 4 Pilar Tindak Lanjut PISA 2025
- Delta Skor dan Absolut Skor dalam Sistem Penjaminan Mutu
- 3 Pintu Masuk Membangun Kredibilitas atau Kepercayaan
| Ingin Meningkatkan Kompetensi Secara Mandiri, Silahkan belajar di madrasahyunandra.com |
| Buka |
