Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi: Pengertian dan Ruang lingkup
yunandracom. Selain SPMP Pendidikan Dasar dan Menengah, Pemerintah menetapkan kebijakan nasiona terkait dengan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi dengan pengertian dan ruang lingkup khusus.
Kebijakan nasional ini berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan TInggi, sains dan Teknologi nomor 39 Tahun 2025.
Maka pembahasan ini termasuk kajian kebijakan pendidikan nasional yang menjadai dasar rumusan pengembangan inovasi pendidikan Nasional.
Untuk mengetahui Kerangka Besar pembaharuan, silahkan buka Strategi Inovasi Pendidikan Islam
Penulis akan mencoba membahasnya secara detail terkait pengertian dan ruang lingkup sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi berdasarkan peraturan yang terbaru.

Pengertian Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi atau SPMDikti adalah rangkaian unsur dan proses terkait mutu pendidikan tinggi yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
Evaluasi pemenuhan dan relevansi SN-Dikti dan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi dilakukan secara sistemik melalui SPM Dikti
Ruang Lingkup SPM-Dikti
SPM-Dikti mencakup bidang:
- akademik berkaitan dengan Tridharma.
- nonakademik meliputi organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan, dan sarana prasarana.
SPM Dikti dilakukan berdasarkan PD Dikti dengan prinsip triangulasi.
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi atau PD-Dikti adalah kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional
Prinsip triangulasi merupakan penggalian kebenaran informasi melalui penggunaan berbagai sumber data dan sudut pandang yang saling melengkapi.
Adapun ruang lingkup sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi (SPM-Dikti) terdiri atas
- SPMI atau Sistem Penjaminan Mutu Internal
- SPME atau Sistem Penjaminan Mutu Ekternal
Silahkan pelajari berbagai kebijakan nasional di artikel: Kebijakan Pendidikan Nasional
Artikel Terkait
- Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) dan Akreditasi Perguruan Tinggi
- Siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal Pendidikan Tinggi (SPM-Dikti)
- Sistem Penjaminan Mutu Internal Pendidikan Tinggi (SPMI-Dikti)
- Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi: Pengertian dan Ruang lingkup
Sumber: Permendiktisaintek 39 Tahun 2025 Penjaminan Mutu Pendidikan TInggi

Artikel Terbaru
- Standar Kompetensi Kepala Satuan Pendidikan (sekolah) pada Permendikdasmen 23 Tahun 2026
- Standar Kompetensi Guru pada Permendikdasmen 23 Tahun 2026
- Standar Kompetensi Pengawas Sekolah Menurut Permendikdasmen 23 Tahun 2026
- 4 Pilar Tindak Lanjut PISA 2025
- Delta Skor dan Absolut Skor dalam Sistem Penjaminan Mutu
- 3 Pintu Masuk Membangun Kredibilitas atau Kepercayaan
| Ingin Meningkatkan Kompetensi Secara Mandiri, Silahkan belajar di madrasahyunandra.com |
| Buka |
