Kebijakan Nasional

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah: Pengertian dan Jenisnya

yunandracom. Setelah membahas prinsip penjaminan mutu pendidikan, Permendikdasamen Nomor 21 Tahun 2026 menetapkan juga tentang sistem penjamina mutu pendidikan dasar dan menengah.

Kajian ini akan membahas pengertian dan jenis penjaminan mutu pendidikan di jenjang pendidikan dasar dan menengah, bahkan PAUD. Hal ini merupakan analisis kebijakan pendidikan nasional yang berdampatk terhadap rumusan Inovasi Pendidikan Islam.


Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas kebijakan dan proses terpadu untuk meningkatkan mutu pendidikan yang saling berinteraksi secara sistematis, terencana, dan berkelanjutan.


Sistem ini dalam proses pelaksanaan terdiri dari SPMP Internal dan SPMP Eksternal.

1. SPMP Internal

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan dengan dukungan pihak yang berkepentingan untuk menjamin terwrrjudnya pendidikan bermutu yang memenuhi dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.

Indikator mutu mengacu kepada standar nasional pendidikan yang terdiri dari 8 standar. Untuk lebih detail, silahkan buka: 8 Standar Nasional Pendidikan: Pengertian, Manfaat dan Ruang Lingkup


2. SPMP Eksternal

Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) adalah Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan yang dilakukan oleh lembaga nonstruktural yang bersifat mandiri dan profesional untuk memberikan validasi objektif terhadap mutu pendidikan di Satuan Pendidikan.

Lembaga Nonstruktural seperti komite akreditasi nasional pendidikan yang sebelumnya bernama Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah (BAN PDM).


Lainya


Sumber: Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

Buku Terbaru

Artikel Terbaru

Ingin Meningkatkan Kompetensi
Secara Mandiri
,

Silahkan belajar
di madrasahyunandra.com
Buka