Akreditasi Sekolah

Panduan Lengkap Akreditasi Pendidikan di Indonesia: PAUD, Sekolah, Madrasah hingga PT

yunandracom. Akreditasi Pendidikan di Indonesia mulai PAUD, Sekolah dan Madrasah sampai perguruan tinggi merupakan salah satu tema dari kebijakan pendidikan nasional.

Sebuah aturan dari pemerintah yang mengatur sistem penjaminan mutu pendidikan ekternal. Prosesnya dilakukan oleh badan mandiri.

Penulisan mencoba menganalisa perkembangan sistem akreditasi di Indonesia baik jenjang pendidikan anak usia dini, dasar, menengah maupun pendidikan tinggi.

Madrasah yunandra
Kelas Online Pengawas Madrasah

Berikut ini beberapa peraturan menteri yang menjadi dasar hukum pelaksanaan akreditasi sekolah dan madrasah juga perguruan tinggi di Indonesia

1. Dasar Hukum Akreditasi Khusus Sekolah dan Madrasah

Untuk peraturan setingkat menteri, ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur tentang pelaksanaan akreditasi sekolah dan madrasah yaitu

  1. Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018. Peraturan Menteri yang mengatur BAN SM dan BAN PAUD NF yang terpisah
  2. Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 Akreditasi PAUD dan Dikdasmen. Peraturan ini sekaligus mengabungkan BAN SM dengan BAN PAUD NF

Peraturan Menteri tersebut menjadi payung hukum terbitanya instrumen dan pedoman pelaksanaan akreditasi pendidikan tingkat PAUD, sekolah dan Madrasah.

2. Dasar Hukum Akreditasi Khusus Pendidikan Tinggi di Perguruan Tinggi

Untuk jenjang pendidikan tinggi, ada beberapa peraturan Menteri yang mengatur pelaksanaan akreditasi pendidikan, baik perguruan tinggi maupun program studi.

  1. Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020. Peraturan Menteri yang mengatur pelaksanaan akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
  2. Permendikbudristek 53 Tahun 2023. Peraturan Menteri mengenai penjaminan mutu pendidikan tinggi yang menyebutkan status akreditasi menjadi dua yaitu terakreditasi dan tidak terakeditasi.

Peraturan tersebut mengatur secara umum pelaksanaan akreditasi pendidikan tinggi.

Adapun rincian dari peraturan tersebut akan tertuan di dalam keputusan menteri atau keputusan badan akreditasi nasional pendidikan tinggi (BAN PT)


Bagian ini akan membahas tentang Definisi akreditasi dalam sistem pendidikan nasional, Pentingnya akreditasi bagi lembaga, siswa/mahasiswa, dan orang tua. Serta Landasan hukum utama (UU Sisdiknas dan Peraturan Menteri terkait) dan manfaat status akreditasi.

1. Pengertian Akreditasi

Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan berdasarkan penilaian mutu layanan pendidikan.

Ada dua jenis akreditasi yaitu

  1. Akreditasi Pertama Kali adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan terhadap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan baru dan yang belum memiliki status Akreditasi.
  2. Akreditasi Ulang adalah penilaian kelayakan terhadap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan yang dilakukan melalui mekanisme
    • automasi untuk perpanjangan status Akreditasi dengan peringkat Akreditasi yang sama
    • pemeriksaan lapangan jika terdapat dugaan penurunan dan peningkatan mutu.

2. Tujuan Akreditasi PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah

Akreditasi diiakukan untuk menentukan kelayakan satuan dan/ atau program pendidikan.

Penentuan kelayakan berdasarkan pada penilaian mutu layanal pendidikan pada satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan.

Penilaian mutu layanan merupakan bagian dari standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu
pendidikan.

Akreditasi kelayakanan merupakan penjaminan mutu eksternal terhadap layanan satuan dan/ atau program pendidikan kesetaraan.

Fungsi Penjaminan mutu eksternal sebagai bentuk akuntabilitas publik untuk melindungi kepentingan peserta didik dan masyarakat.


Bagian ini akan membahas profil lembaga penyelenggara akreditasi pendidikan di Indonesia

1. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah

Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah adalah badan yang melaksanakan Akreditasi terhadap satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan program pendidikan kesetaraan yang dalam menjalankan tugasnya bersifat mandiri dan professional.

BAN PDM atau Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah atau (BAN-PDM) merupakan gabungan dari BAN-S/M dan BAN PAUD PNF.

Pemisahan kedua BAN tersebut berdasarkan Permendikbud 13 Tahun 2018 tentang BAN S/M dan BAN PAUD-NF. Lalu terbit Permendikbudristek 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi PAUD Dasmen yang mengabungkan kedua badan tersebut menjadi BAN PDM.

BAN merupakan badan nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang bersifat mandiri dan profesional.

Untuk mengetahui lebih detail, silahkan buka Profil BAN PDM: Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Syarat menjadi Anggota BAN

2. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk melakukan dan mengembangkan Akreditasi Perguruan Tinggi secara mandiri.

Menurut Permendikbud 5 Tahun 2020, Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi.

Pada jenjang pendidikan tinggi, akreditasi terdiri dari 2 kategori yaitu

  1. Akreditasi Perguruan Tinggi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Perguruan Tinggi.
  2. Akreditasi Program Studi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi.

BAN PT melakukan akreditasi untuk perguruan tinggi saja. Sedangkan akreditasi program studi dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Jika belum ada LAM maka BAN PT yang melakukan penilaian akreditasi program studi.

Untuk mengetahui detailnya, silahkan buka Profil BAN PT: Tugas, Wewenang dan Syarat menjadi Anggota

3. Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM)

Lembaga Akreditasi Mandiri, yang selanjutnya disingkat LAM adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah atau Masyarakat untuk melakukan Akreditasi Program Studi secara mandiri.

LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri) untuk program studi spesifik


    Bagian ini akan membatasi lingkup dari akreditasi yaitu

    1. PAUD & PNF: Fokus pada stimulasi anak dan pendidikan non-formal (LKP/PKBM).
    2. Pendidikan Dasar & Menengah (SD, SMP, SMA/K, Madrasah): Fokus pada standar nasional pendidikan.
    3. Pendidikan Tinggi: Akreditasi Institusi vs Akreditasi Program Studi.

    1. Mekanisme dan Prosedur Umum Akreditasi

    Pembahasannya mencakup Persiapan Dokumen (Dais/Sispena), Evaluasi Diri (SISPENA/SAPTO). Visitasi Lapangan (Asesmen Lapangan), dan Penetapan Status (A, B, C atau Unggul, Baik Sekali, Baik).

    2. Instrumen Akreditasi Terbaru

    Pembahsan mencakup Penjelasan singkat tentang IASP (untuk sekolah) dan IAPS (untuk PT). dan Pergeseran dari Compliance (pemenuhan dokumen) ke Performance (kinerja nyata).


    1. Keputusan Menteri tentang Akreditasi Sekolah dan Madrasah

    Sebagai pembina pendidikan nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (sebelumnya Kemendikbud atau Kemendikbudristek) telah mengeluarkan surat keputusan mengenai instrumen akreditasi sekolah dan madrasah mulai dai PAUD, Pendidikan Dasar sampai Pendidikan Menengah.

    Maka terkenal dengan nama Instrumen Akreditasi PDM (Pendidikan anak usia dini, Dasar dan Menengah).

    Berikut ini adalah beberapa peraturan menteri terkait dengan instrumen akreditasi

    1. Kepmendikbudristek 246 Tahun 2024. Instrumen Akreditasi PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah.

    2. Mekanisme dan Prosedur Umum Akreditasi

    Pembahasannya mencakup Persiapan Dokumen (Dais/Sispena), Evaluasi Diri (SISPENA/SAPTO). Visitasi Lapangan (Asesmen Lapangan), dan Penetapan Status (A, B, C atau Unggul, Baik Sekali, Baik).

    3. Instrumen Akreditasi Satuan PendidikanBerdasarkan Kepmendikbud 1005 Tahun 2020

    Berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1005 tahun 2020, Komponen akreditasi satuan pendidikan baik sekolah maupun madrasah ada 4 komponen yaitu

    1. Mutu lulusan
    2. Proses Pembelajaran
    3. Mutu Guru
    4. Manajemen Sekolah/Madrasah

    4. Instrumen Akreditasi PDM Berdasarkan Kepmendikbudristek 246 Tahun 2024

    Instrumen akreditasi sekolah dan madrasah mengalami perubahan dengan terbitnya SK Mendikbudristek Nomor 246 Tahun 2024 yang menjelaskan perubahan komponen akreditasi.

    Keputusan Menteri yang terbaru menjelaskan bahwa komponen akreditasi PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah berjumlah 4 yaitu

    1. KInerja Pendidik
    2. Kepemimpinan Satuan Pendidikan
    3. Iklim Lingkungan Belajar
    4. Hasil belajar lulusan

    Untuk hasil belajar lulusan mengacu kepada hasil asesmen nasional (AN). Baca juga Prinsip Asesmen Nasional

    5. Panduan Penjelasan Instrumen Akreditasi 2024 versi 2025

    Pada bulan Agustus 2025, BAN PDM mengeluarkan panduan penjelasan instrumen Akreditasi 2024 versi 2025.

    Maksud dari instrumen akreditasi 2024 adalah istrumen yang tercantum di dalam SK Mendikbudristek Nomor 246 Tahun 2024 tentang instrumen akreditasi PAUD dan Dasmen.

    Sedangkan versi 2025 maksudnya terbit tahun 2025 dengan tujuan panduan ini adalah untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai area kinerja yang diukur di dalam akreditasi, khususnya untuk akreditasi pada SD)/MI, SMP/MTS, dan SMA/MA.

    Penjabaran area kinerja untuk setiap butir pada instrumen akreditasi dapat digunakan oleh:

    1. Sekolah/madrasah yang menjadi asesi (sasaran visitasi akreditasi). Informasi di dalam panduan digunakan untuk menyiapkan informasi dan bukti tentang kinerjanya, baik pada tahap Pra-Visitasi (saat asesi mengisi Deskripsi Kinerja Asesi) maupun pada tahap Visitasi dan Penilaian (saat asesi membagikan informasi dan bukti pendukung untuk menjelaskan cara asesi berkinerja).
    2. Asesor. Informasi di dalam panduan digunakan untuk menganalisis kinerja sekolah/madrasah dalam setiap tahapan yang menjadi tugas asesor.
    3. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah (dinas pendidikan, kantor wilayah kemenag/kantor kemenag). Informasi di dalam panduan dapat digunakan untuk mendampingi sekolah/madrasah melakukan perbaikan berkelanjutan.
    4. Organisasi mitra, mitra pembangunan, dan pihak lain yang relevan. Informasi dapat digunakan untuk memahami kinerja yang esensial bagi murid; serta untuk merancang berbagai upaya perbaikan mutu pendidikan.

    secara detail, silahkan buka Panduan Penjelasan Instrumen Akreditasi 2024 versi 2025


    1. Mekanisme dan Prosedur Umum Akreditasi BAN PT

    Pembahasannya mencakup Persiapan Dokumen (Dais/Sispena), Evaluasi Diri (SISPENA/SAPTO). Visitasi Lapangan (Asesmen Lapangan), dan Penetapan Status (A, B, C atau Unggul, Baik Sekali, Baik).

    2. Instrumen Akreditasi Terbaru

    Pembahsan mencakup Penjelasan singkat tentang IASP (untuk sekolah) dan IAPS (untuk PT). dan Pergeseran dari Compliance (pemenuhan dokumen) ke Performance (kinerja nyata).


    1. Apa itu Akreditasi Sekolah dan Madrasah?

    Proses penilaian obyektif untuk menentukan kelayakan dan mutu satuan pendidikan berdasarkan standar nasional
    ————————————————-

    2. Siapa yang melaksanakan Akreditasi Sekolah dan madrasah?

    Badan khusus yang bernama Badan Akreditasi Nasional (BAN)
    ————————————————-

    3. Apa saja Komponen Akreditasi yang terbaru?

    Komponen akreditasi yang terbaru adalah kinerja pendidik, kepemimpinan, dan lingkungan belajar serta hasil belajar
    ————————————————-

    4. Apakah rapor pendidikan memiliki dampak terhadap penilaian akreditasi?

    Ya, berdampak karena menjadi salah satu komponen akreditasi yaitu komponen ke-4 Hasil belajar
    ————————————————-

    5. Kenapa harus ada akreditasi?

    Untuk menjamin pelayanan pendidikan yang bermutu


     Baca juga: Dinamika kebijakan kurikulum madrasah



    Sumber: Kumpulan Perangkat Akreditasi Sekolah dan Madrasah

    Buku Terbaru