Panduan Lengkap Akreditasi Pendidikan di Indonesia: PAUD, Sekolah, Madrasah hingga PT
yunandracom. Akreditasi Pendidikan di Indonesia mulai PAUD, Sekolah dan Madrasah sampai perguruan tinggi merupakan salah satu tema dari kebijakan pendidikan nasional.
Sebuah aturan dari pemerintah yang mengatur sistem penjaminan mutu pendidikan ekternal. Prosesnya dilakukan oleh badan mandiri.
Penulisan mencoba menganalisa perkembangan sistem akreditasi di Indonesia baik jenjang pendidikan anak usia dini, dasar, menengah maupun pendidikan tinggi.

A. Dasar Hukum Akreditasi Pendidikan (Sekolah, Madrasah, dan Perguruan TInggi) di Indonesia
Berikut ini beberapa peraturan menteri yang menjadi dasar hukum pelaksanaan akreditasi sekolah dan madrasah juga perguruan tinggi di Indonesia
1. Dasar Hukum Akreditasi Khusus Sekolah dan Madrasah
Untuk peraturan setingkat menteri, ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur tentang pelaksanaan akreditasi sekolah dan madrasah yaitu
- Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018. Peraturan Menteri yang mengatur BAN SM dan BAN PAUD NF yang terpisah
- Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 Akreditasi PAUD dan Dikdasmen. Peraturan ini sekaligus mengabungkan BAN SM dengan BAN PAUD NF
Peraturan Menteri tersebut menjadi payung hukum terbitanya instrumen dan pedoman pelaksanaan akreditasi pendidikan tingkat PAUD, sekolah dan Madrasah.
2. Dasar Hukum Akreditasi Khusus Pendidikan Tinggi di Perguruan Tinggi
Untuk jenjang pendidikan tinggi, ada beberapa peraturan Menteri yang mengatur pelaksanaan akreditasi pendidikan, baik perguruan tinggi maupun program studi.
- Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020. Peraturan Menteri yang mengatur pelaksanaan akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
- Permendikbudristek 53 Tahun 2023. Peraturan Menteri mengenai penjaminan mutu pendidikan tinggi yang menyebutkan status akreditasi menjadi dua yaitu terakreditasi dan tidak terakeditasi.
Peraturan tersebut mengatur secara umum pelaksanaan akreditasi pendidikan tinggi.
Adapun rincian dari peraturan tersebut akan tertuan di dalam keputusan menteri atau keputusan badan akreditasi nasional pendidikan tinggi (BAN PT)
B. Pengertian dan Tujuan Akreditasi Pendidikan (PAUD, Sekolah, Madrasah, PT) di Indonesia
Bagian ini akan membahas tentang Definisi akreditasi dalam sistem pendidikan nasional, Pentingnya akreditasi bagi lembaga, siswa/mahasiswa, dan orang tua. Serta Landasan hukum utama (UU Sisdiknas dan Peraturan Menteri terkait) dan manfaat status akreditasi.
1. Pengertian Akreditasi
Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan berdasarkan penilaian mutu layanan pendidikan.
Ada dua jenis akreditasi yaitu
- Akreditasi Pertama Kali adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan terhadap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan baru dan yang belum memiliki status Akreditasi.
- Akreditasi Ulang adalah penilaian kelayakan terhadap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan yang dilakukan melalui mekanisme
- automasi untuk perpanjangan status Akreditasi dengan peringkat Akreditasi yang sama
- pemeriksaan lapangan jika terdapat dugaan penurunan dan peningkatan mutu.
2. Tujuan Akreditasi PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah
Akreditasi diiakukan untuk menentukan kelayakan satuan dan/ atau program pendidikan.
Penentuan kelayakan berdasarkan pada penilaian mutu layanal pendidikan pada satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan.
Penilaian mutu layanan merupakan bagian dari standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu
pendidikan.
Akreditasi kelayakanan merupakan penjaminan mutu eksternal terhadap layanan satuan dan/ atau program pendidikan kesetaraan.
Fungsi Penjaminan mutu eksternal sebagai bentuk akuntabilitas publik untuk melindungi kepentingan peserta didik dan masyarakat.
C. Lembaga Penyelenggara Akreditasi Pendidikan di Indonesia
Bagian ini akan membahas profil lembaga penyelenggara akreditasi pendidikan di Indonesia
1. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah adalah badan yang melaksanakan Akreditasi terhadap satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan program pendidikan kesetaraan yang dalam menjalankan tugasnya bersifat mandiri dan professional.
BAN PDM atau Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah atau (BAN-PDM) merupakan gabungan dari BAN-S/M dan BAN PAUD PNF.
Pemisahan kedua BAN tersebut berdasarkan Permendikbud 13 Tahun 2018 tentang BAN S/M dan BAN PAUD-NF. Lalu terbit Permendikbudristek 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi PAUD Dasmen yang mengabungkan kedua badan tersebut menjadi BAN PDM.
BAN merupakan badan nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang bersifat mandiri dan profesional.
Untuk mengetahui lebih detail, silahkan buka Profil BAN PDM: Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Syarat menjadi Anggota BAN
2. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk melakukan dan mengembangkan Akreditasi Perguruan Tinggi secara mandiri.
Menurut Permendikbud 5 Tahun 2020, Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi.
Pada jenjang pendidikan tinggi, akreditasi terdiri dari 2 kategori yaitu
- Akreditasi Perguruan Tinggi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Perguruan Tinggi.
- Akreditasi Program Studi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi.
BAN PT melakukan akreditasi untuk perguruan tinggi saja. Sedangkan akreditasi program studi dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Jika belum ada LAM maka BAN PT yang melakukan penilaian akreditasi program studi.
Untuk mengetahui detailnya, silahkan buka Profil BAN PT: Tugas, Wewenang dan Syarat menjadi Anggota
3. Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM)
Lembaga Akreditasi Mandiri, yang selanjutnya disingkat LAM adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah atau Masyarakat untuk melakukan Akreditasi Program Studi secara mandiri.
LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri) untuk program studi spesifik
D. Ruang Lingkup Akreditasi
Bagian ini akan membatasi lingkup dari akreditasi yaitu
- PAUD & PNF: Fokus pada stimulasi anak dan pendidikan non-formal (LKP/PKBM).
- Pendidikan Dasar & Menengah (SD, SMP, SMA/K, Madrasah): Fokus pada standar nasional pendidikan.
- Pendidikan Tinggi: Akreditasi Institusi vs Akreditasi Program Studi.
E. Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
1. Mekanisme dan Prosedur Umum Akreditasi
Pembahasannya mencakup Persiapan Dokumen (Dais/Sispena), Evaluasi Diri (SISPENA/SAPTO). Visitasi Lapangan (Asesmen Lapangan), dan Penetapan Status (A, B, C atau Unggul, Baik Sekali, Baik).
2. Instrumen Akreditasi Terbaru
Pembahsan mencakup Penjelasan singkat tentang IASP (untuk sekolah) dan IAPS (untuk PT). dan Pergeseran dari Compliance (pemenuhan dokumen) ke Performance (kinerja nyata).
F. Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah
1. Keputusan Menteri tentang Akreditasi Sekolah dan Madrasah
Sebagai pembina pendidikan nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (sebelumnya Kemendikbud atau Kemendikbudristek) telah mengeluarkan surat keputusan mengenai instrumen akreditasi sekolah dan madrasah mulai dai PAUD, Pendidikan Dasar sampai Pendidikan Menengah.
Maka terkenal dengan nama Instrumen Akreditasi PDM (Pendidikan anak usia dini, Dasar dan Menengah).
Berikut ini adalah beberapa peraturan menteri terkait dengan instrumen akreditasi
- Kepmendikbudristek 246 Tahun 2024. Instrumen Akreditasi PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah.
2. Mekanisme dan Prosedur Umum Akreditasi
Pembahasannya mencakup Persiapan Dokumen (Dais/Sispena), Evaluasi Diri (SISPENA/SAPTO). Visitasi Lapangan (Asesmen Lapangan), dan Penetapan Status (A, B, C atau Unggul, Baik Sekali, Baik).
3. Instrumen Akreditasi Satuan PendidikanBerdasarkan Kepmendikbud 1005 Tahun 2020
Berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1005 tahun 2020, Komponen akreditasi satuan pendidikan baik sekolah maupun madrasah ada 4 komponen yaitu
- Mutu lulusan
- Proses Pembelajaran
- Mutu Guru
- Manajemen Sekolah/Madrasah
Untuk detailnya, silahkan buka artikel Indikator Akreditasi sekolah madrasah 2020
4. Instrumen Akreditasi PDM Berdasarkan Kepmendikbudristek 246 Tahun 2024
Instrumen akreditasi sekolah dan madrasah mengalami perubahan dengan terbitnya SK Mendikbudristek Nomor 246 Tahun 2024 yang menjelaskan perubahan komponen akreditasi.
Keputusan Menteri yang terbaru menjelaskan bahwa komponen akreditasi PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah berjumlah 4 yaitu
- KInerja Pendidik
- Kepemimpinan Satuan Pendidikan
- Iklim Lingkungan Belajar
- Hasil belajar lulusan
Untuk hasil belajar lulusan mengacu kepada hasil asesmen nasional (AN). Baca juga Prinsip Asesmen Nasional
Penjelasan secar detail mengenai komponen akreditasi terbaru, silahkan baca Instrumen akreditasi 2024
5. Panduan Penjelasan Instrumen Akreditasi 2024 versi 2025
Pada bulan Agustus 2025, BAN PDM mengeluarkan panduan penjelasan instrumen Akreditasi 2024 versi 2025.
Maksud dari instrumen akreditasi 2024 adalah istrumen yang tercantum di dalam SK Mendikbudristek Nomor 246 Tahun 2024 tentang instrumen akreditasi PAUD dan Dasmen.
Sedangkan versi 2025 maksudnya terbit tahun 2025 dengan tujuan panduan ini adalah untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai area kinerja yang diukur di dalam akreditasi, khususnya untuk akreditasi pada SD)/MI, SMP/MTS, dan SMA/MA.
Penjabaran area kinerja untuk setiap butir pada instrumen akreditasi dapat digunakan oleh:
- Sekolah/madrasah yang menjadi asesi (sasaran visitasi akreditasi). Informasi di dalam panduan digunakan untuk menyiapkan informasi dan bukti tentang kinerjanya, baik pada tahap Pra-Visitasi (saat asesi mengisi Deskripsi Kinerja Asesi) maupun pada tahap Visitasi dan Penilaian (saat asesi membagikan informasi dan bukti pendukung untuk menjelaskan cara asesi berkinerja).
- Asesor. Informasi di dalam panduan digunakan untuk menganalisis kinerja sekolah/madrasah dalam setiap tahapan yang menjadi tugas asesor.
- Pemerintah pusat dan pemerintah daerah (dinas pendidikan, kantor wilayah kemenag/kantor kemenag). Informasi di dalam panduan dapat digunakan untuk mendampingi sekolah/madrasah melakukan perbaikan berkelanjutan.
- Organisasi mitra, mitra pembangunan, dan pihak lain yang relevan. Informasi dapat digunakan untuk memahami kinerja yang esensial bagi murid; serta untuk merancang berbagai upaya perbaikan mutu pendidikan.
secara detail, silahkan buka Panduan Penjelasan Instrumen Akreditasi 2024 versi 2025
G. Akreditasi Pendidikan Tinggi
1. Mekanisme dan Prosedur Umum Akreditasi BAN PT
Pembahasannya mencakup Persiapan Dokumen (Dais/Sispena), Evaluasi Diri (SISPENA/SAPTO). Visitasi Lapangan (Asesmen Lapangan), dan Penetapan Status (A, B, C atau Unggul, Baik Sekali, Baik).
2. Instrumen Akreditasi Terbaru
Pembahsan mencakup Penjelasan singkat tentang IASP (untuk sekolah) dan IAPS (untuk PT). dan Pergeseran dari Compliance (pemenuhan dokumen) ke Performance (kinerja nyata).
FAQ
Proses penilaian obyektif untuk menentukan kelayakan dan mutu satuan pendidikan berdasarkan standar nasional
————————————————-
Badan khusus yang bernama Badan Akreditasi Nasional (BAN)
————————————————-
Komponen akreditasi yang terbaru adalah kinerja pendidik, kepemimpinan, dan lingkungan belajar serta hasil belajar
————————————————-
Ya, berdampak karena menjadi salah satu komponen akreditasi yaitu komponen ke-4 Hasil belajar
————————————————-
Untuk menjamin pelayanan pendidikan yang bermutu
Baca juga: Dinamika kebijakan kurikulum madrasah
Silahkan pelajari berbagai kebijakan nasional di artikel: Kebijakan Pendidikan Nasional
Untuk mengetahui Kerangka Besar pembaharuan, silahkan buka Strategi Inovasi Pendidikan Islam
Sumber: Kumpulan Perangkat Akreditasi Sekolah dan Madrasah

Artikel Terkait
- Arah Kebijakan Kemendikdasmen: Visi dan Misi Pendidikan Dasar dan Menengah

- Panduan Lengkap Akreditasi Pendidikan di Indonesia: PAUD, Sekolah, Madrasah hingga PT

- Panduan Penjelasan Instrumen Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah
- BAN PT: Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Syarat Menjadi Anggota
- BAN PDM: Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Syarat Menjadi Anggota BAN
- Kebijakan Pendidikan Nasional: Arah Baru dan Tantangan Implementasi





