Akreditasi Sekolah

BAN PT: Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Syarat Menjadi Anggota

yunandracom. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau BAN PT merupakan bagian dari tema kajian kebijakan pendidikan khusus terkait akreditasi sekolah, madrasah dan perguruan tinggi.

Untuk memahami secara detail kebijakan lainnya, silahkan buka Arah Kebijakan Pendidikan Nasional.

Tulisan ini akan membahas profil BAN PT mulai dari kedudukan, tugas, dan fungsi serta susunan dan persyaratan keanggotan BAN

Buku Terbaru

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk melakukan dan mengembangkan Akreditasi Perguruan Tinggi secara mandiri.

Adapun akreditasi itu sendiri merupakan sistem penjaminan mutu eksternal sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi. Artinya BAN PT merupana pihak eksternal yang melakukan kelayakan perguruan tinggi.

Hal ini sesuai dengan tujuan dari akreditasi yaitu:

  1. menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  2. b. menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik bidang akademik maupun nonakademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan Masyarakat.

BAN-PT (badan akreditasi nasional perguruan tinggi) dibentuk oleh Menteri sebagai badan nonstruktural di lingkungan Kementerian dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Dalam pelaksanaannya, BAN-PT memiliki kemandirian dalam melakukan Akreditasi Perguruan Tinggi.

Pada tataran operasional kegiatan, BAN-PT mendapat dukungan dari sekretariat yang dikepalai oleh pejabat setara eselon II .


Sebagai badan dengan kedudukan yang penting, Badan Akreditasi Nasional Perguruan TInggi memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut

  1. mengembangkan sistem Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi selaras dengan kebijakan pengembangan pendidikan tinggi
  2. menyusun dan menetapkan instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi berdasarkan Standar Pendidikan Tinggi
  3. melakukan Akreditasi Perguruan Tinggi;
  4. menerbitkan, mengubah, atau mencabut keputusan peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi dan menyampaikannya kepada pihak terkait
  5. memeriksa, melakukan uji kebenaran, dan memutuskan keberatan yang diajukan atas peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi
  6. membangun dan mengembangkan jejaring dengan pemangku kepentingan baik di tingkat nasional maupun internasional
  7. melakukan penilaian kelayakan pendirian LAM sebagai dasar rekomendasi pengakuan Menteri kepada LAM;
  8. mengevaluasi kinerja LAM secara berkala yang hasilnya disampaikan kepada Menteri;
  9. menyusun instrumen evaluasi pendirian Perguruan Tinggi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi bersama dengan Menteri;
  10. memberikan rekomendasi pemenuhan persyaratan minimum Akreditasi untuk pendirian Perguruan Tinggi kepada Menteri;
  11. menyampaikan laporan hasil Akreditasi dilengkapi dengan rekomendasi secara berkala kepada Menteri; dan
  12. menyusun instrumen evaluasi pendirian berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi Kementerian dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Menurut Permendikbud 5 Tahun 2020, susunan organisasi Badan AKreditasi Nasional Perguruan TInggi terdiri dari dua yaitu Majelis Akreditasi dan Dewan Eksekutif.

1. Majelis Akreditasi BAN PT: Tugas dan Syarat Keanggotaan

Majelis Akreditasi memiliki susunan organisasi sebagai berikut:

  1. 1 orang ketua merangkap anggota;
  2. 1 orang sekretaris merangkap anggota;
  3. anggota; dan
  4. direktur Dewan Eksekutif secara ex officio sebagai anggota.

Keanggotaan Majelis Akreditasi berjumlah gasal, paling sedikit 7 orang dan paling banyak 9 orang, termasuk 1 orang anggota dari profesional melalui penunjukan langsung dari Menteri. Beban kerjan anggota Majelis Akreditasi bekerja paruh waktu.

Adapun Direktur Dewan Eksekutif tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan yang terkait dengan evaluasi kinerja Dewan Eksekutif.

Adapun keanggotaan atau proses pengambilan keputusan Majelis Akreditasi bersifat kolektif dan kolegial.

a. Tugas dan Wewenang Majelis Akreditasi

Tugas dan wewenang Majelis Akreditasi:

  1. menetapkan kebijakan dan pengembangan sistem Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi secara nasional
  2. menetapkan kebijakan pelaksanaan Akreditasi Perguruan Tinggi dengan mempertimbangkan usul Dewan Eksekutif
  3. mengesahkan rencana strategis, rencana kerja, dan anggaran tahunan BAN-PT berdasarkan usulan dari Dewan Eksekutif dan menyampaikan kepada Menteri
  4. menetapkan instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi;
  5. menetapkan instrumen Akreditasi Program Studi atas usul LAM;
  6. memberikan rekomendasi atas usul pendirian LAM dari Pemerintah atau Masyarakat kepada Menteri;
  7. memantau, mengevaluasi, dan mengawasi kinerja LAM;
  8. memutuskan hasil evaluasi permohonan keberatan atas peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi;
  9. memberikan rekomendasi kepada Menteri tentang pencabutan pengakuan LAM berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana huruf g;
  10. memantau, mengevaluasi, dan mengawasi kinerja Dewan Eksekutif;
  11. melakukan evaluasi dan memberi persetujuan terhadap laporan Dewan Eksekutif; dan
  12. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri setiap semester dan setiap tahun.

Kedua belas di atas merupakan tangggung jawab semua anggota majelis Akreditasi BAN PT.

b. Persyaratan Anggota Majelis Akreditasi Perguruan Tinggi

Persyaratan anggota Majelis Akreditasi:

  1. warga negara Indonesia;
  2. sehat jasmani dan rohani;
  3. memiliki integritas yang tinggi;
  4. usia paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun pada saat mendaftar;
  5. tidak pernah dihukum/sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan;
  6. dosen yang memiliki nomor induk dosen nasional;
  7. memiliki pengalaman sebagai pimpinan Perguruan Tinggi, pimpinan fakultas/pascasarjana, ketua jurusan atau nama lain yang sejenis, pemimpin unit penjaminan mutu, dan/atau profesional yang pernah menjadi asesor paling sedikit 5 tahun
  8. bersedia melepaskan jabatan dalam huruf g setelah penngangkatan sebagai anggota Majelis Akreditasi;
  9. berpendidikan doktor;
  10. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala;
  11. memahami dan berpengalaman dalam pengelolaan Perguruan Tinggi;
  12. memiliki pengalaman di bidang penjaminan mutu pendidikan tinggi;
  13. tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik;
  14. bebas dari penggunaan dan keterkaitan dengan narkotika dan zat adiktif lainnya;
  15. mendapatkan izin dari Pemimpin Perguruan Tinggi; dan
  16. memiliki wawasan dan komitmen pada peningkatan mutu dan relevansi pendidikan tinggi.

Setiap dosen memiliki hak menjadi naggota majelis akreditasi jika telah memenuhi persyaratan di atas

2. Dewan Eksekutif BAN PT dengn Tugas dan Syarat Keanggotaan

Dewan Eksekutif memiliki susunan organisasi sebagai berikut:

  • 1 orang direktur merangkap anggota;
  • 1 orang sekretaris merangkap anggota; dan
  • anggota.

Keanggotaan Dewan Eksekutif berjumlah gasal, paling banyak 5 orang dengan bekerja penuh waktu dan
keanggotaan dalam Dewan Eksekutif merupakan tugas tambahan.

b. Tugas dan Wewenang Dewan Eksekutif BAN PT

Tugas dan wewenang Dewan Eksekutif:

  1. melaksanakan kebijakan sistem Akreditasi Perguruan Tinggi secara nasional yang telah ditetapkan oleh Majelis Akreditasi;
  2. menyusun rencana strategis, rencana kerja, dan anggaran tahunan BAN-PT untuk diusulkan kepada Majelis Akreditasi;
  3. melaksanakan rencana strategis, rencana kerja, dan anggaran tahunan BAN-PT yang telah ditetapkan Menteri;
  4. menyiapkan kebijakan pelaksanaan Akreditasi Perguruan Tinggi untuk diusulkan kepada Majelis Akreditasi;
  5. menjalankan kebijakan pelaksanaan Akreditasi Perguruan Tinggi, termasuk penilaian kembali hasil Akreditasi Perguruan Tinggi;
  6. menerima dan menyampaikan usul instrumen Akreditasi Program Studi dari LAM kepada Majelis Akreditasi;
  7. menyampaikan rekomendasi pendirian dan pencabutan pengakuan LAM kepada Menteri;
  8. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan;
  9. menyusun dan menyampaikan laporan secara berkala kepada Majelis Akreditasi;
  10. membangun, mengembangkan, dan melaksanakan kegiatan aliansi strategis BAN-PT dengan pihak luar;
  11. menyelenggarakan kegiatan Akreditasi sesuai dengan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi;
  12. melakukan pengembangan sistem informasi, penelitian, dan pengembangan sistem Akreditasi;
  13. mengelola asesor BAN-PT, mulai dari rekrutmen, pelatihan dan pengembangan serta pemberhentian asesor;
  14. mengangkat tim ahli dan panitia ad hoc sesuai kebutuhan; dan
  15. menjalankan tugas teknis dan administratif.

b. Persyaratan Anggota Dewan Eksekutif BAN PT

Persyaratan anggota Dewan Eksekutif:

  1. warga negara Indonesia;
  2. sehat jasmani dan rohani;
  3. memiliki integritas yang tinggi;
  4. usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar;
  5. tidak pernah dihukum/sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan;
  6. dosen yang memiliki nomor induk dosen nasional;
  7. memiliki pengalaman sebagai pimpinan Perguruan Tinggi, pimpinan fakultas/pascasarjana, ketua jurusan atau nama lain yang sejenis, pemimpin unit penjaminan mutu, dan/atau profesional yang pernah menjadi asesor paling sedikit 5 (lima) tahun;
  8. bersedia melepaskan jabatan dalam huruf g setelah menjadi anggota Dewan Eksekutif;
  9. berpendidikan doktor;
  10. memahami dan berpengalaman dalam pengelolaan Perguruan Tinggi;
  11. memiliki pengalaman di bidang penjaminan mutu pendidikan tinggi;
  12. tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik;
  13. bebas dari penggunaan dan keterkaitan dengan narkotika dan zat adiktif lainnya;
  14. mendapatkan izin dari Pemimpin Perguruan Tinggi; dan
  15. memiliki wawasan dan komitmen pada peningkatan mutu dan relevansi pendidikan tinggi.


Sumber: Permendikbud 5 Tahun 2020 Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi

Madrasah yunandra
Kelas Online Pengawas Madrasah

Lainya


Artikel Terbaru