BSNP Berdiri Lagi: Integrasi dengan BAN menjadi BSANP
yunandracom. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membentuk badan nonstruktural bernama Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan (BSANP).
Tema ini menjadi bagian dari pembahasan kebijakan pendidikan nasional untuk merumuskan grand design Inovasi pendidikan Islam.
Untuk mengetahui Kerangka Besar pembaharuan, silahkan buka Strategi Inovasi Pendidikan Islam
BSANP bersifat mandiri dan profesional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Artikel ini akan membahas kedudukan, tugas dan fungsi Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan serta

Tugas BSANP mempunyai tugas
Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan memiliki tugas yaitu
- mengembangkan Standar Nasional Pendidikan sebagai rekomendasi penetapan oleh Menteri;
- mengevaluasi implementasi Standar Nasional Pendidikan;
- mengembangkan instrumen Akreditasi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;
- memantau pencapaian Standar Nasional Pendidikan melalui pelaksanaan Akreditasi;
- melaporkan hasil Akreditasi berdasarkan pencapaian Standar Nasional Pendidikan kepada Menteri; dan
- memberikan umpan balik kepada satuan pendidikan dan pemerintah daerah berdasarkan hasii Akreditasi untuk mendorong pemenuhan dan peningkatan Standar Nasional Pendidikan.
Fungsi Badan Standar dan Akreditasi Pendidikan
BSANP mempunyai fungsi:
- menyusun dan menetapkan pedoman proses bisnis BSANP;
- melaksanakan pleno tingkat BSANP dalam rangka sinkronisasi pengambilan keputusan mengenai Standar Nasional Pendidikan dan pelaksanaan Akreditasi secara kolektif kolegial;
- melaksanakan pleno tingkat komite sesuai dengan kewenangan dalam rangka pengambilan keputusan secara kolektif kolegial;
- menyusun rencana kerja untuk 5 (lima) tahun yang dij abarkan setiap tahun;
- menyusun mekanisme pengelolaan sumber daya manusia BSANP, KAN PF Provinsi, dan KAN PNF Provinsi;
- mengangkat dan menetapkan keanggotaan KAN PF Provinsi dan KAN PNF Provinsi;
- menetapkan persyaratan dan kriteria kelayakan serta pedoman evaluasi lembaga akreditasi internasional yang diakui untuk melaksanakan Akreditasi;
- menerima laporan proses dan hasil Akreditasi internasional dari satuan pendidikan; dan
- melaksanakan kerja sama dengan penyelenggara Akreditasi lain terhadap satuan dan/atau program pendidikan.
Untuk lebih lengkap, silahkan baca: kebijakan pendidikan nasional
Sumber: Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan

Artikel Kebijakan Pendidikan
- 4 Pilar Tindak Lanjut PISA 2025

- Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) dan Akreditasi Perguruan Tinggi

- Siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal Pendidikan Tinggi (SPM-Dikti)
- Sistem Penjaminan Mutu Internal Pendidikan Tinggi (SPMI-Dikti)
- Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi: Pengertian dan Ruang lingkup
- Siklus Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Internal
Artikel Terbaru
- Penanaman Nilai Spiritual melalui piket kelas di Webinar Pokjawasnas
- Penyusunan Rencana Aksi Guru di MAGIS berorientasi KBC di MAN 23 Al Azhar Asy Syarif
- Evaluasi Kurikulum Operasional Madrasah (KOM) di MAN 23 Al Azhar Asy Syarif
- Penguatan Program SPSM dan Rencana PKKM 2026 di Jakarta Selatan
- Menanamkan Ekoteologi dalam penggunaan Prompt di Artificial Intelligence (AI)
- 4 Tugas dan Fungsi Guru Terbaru
| Ingin Meningkatkan Kompetensi Secara Mandiri, Silahkan belajar di madrasahyunandra.com |
| Buka |

