BSNP Berdiri Lagi: Integrasi dengan BAN menjadi BSANP
yunandracom. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membentuk badan nonstruktural bernama Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan (BSANP).
Tema ini menjadi bagian dari pembahasan kebijakan pendidikan nasional untuk merumuskan grand design Inovasi pendidikan Islam.
Untuk mengetahui Kerangka Besar pembaharuan, silahkan buka Strategi Inovasi Pendidikan Islam
BSANP bersifat mandiri dan profesional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Artikel ini akan membahas kedudukan, tugas dan fungsi Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan serta

Tugas BSANP mempunyai tugas
Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan memiliki tugas yaitu
- mengembangkan Standar Nasional Pendidikan sebagai rekomendasi penetapan oleh Menteri;
- mengevaluasi implementasi Standar Nasional Pendidikan;
- mengembangkan instrumen Akreditasi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;
- memantau pencapaian Standar Nasional Pendidikan melalui pelaksanaan Akreditasi;
- melaporkan hasil Akreditasi berdasarkan pencapaian Standar Nasional Pendidikan kepada Menteri; dan
- memberikan umpan balik kepada satuan pendidikan dan pemerintah daerah berdasarkan hasii Akreditasi untuk mendorong pemenuhan dan peningkatan Standar Nasional Pendidikan.
Fungsi Badan Standar dan Akreditasi Pendidikan
BSANP mempunyai fungsi:
- menyusun dan menetapkan pedoman proses bisnis BSANP;
- melaksanakan pleno tingkat BSANP dalam rangka sinkronisasi pengambilan keputusan mengenai Standar Nasional Pendidikan dan pelaksanaan Akreditasi secara kolektif kolegial;
- melaksanakan pleno tingkat komite sesuai dengan kewenangan dalam rangka pengambilan keputusan secara kolektif kolegial;
- menyusun rencana kerja untuk 5 (lima) tahun yang dij abarkan setiap tahun;
- menyusun mekanisme pengelolaan sumber daya manusia BSANP, KAN PF Provinsi, dan KAN PNF Provinsi;
- mengangkat dan menetapkan keanggotaan KAN PF Provinsi dan KAN PNF Provinsi;
- menetapkan persyaratan dan kriteria kelayakan serta pedoman evaluasi lembaga akreditasi internasional yang diakui untuk melaksanakan Akreditasi;
- menerima laporan proses dan hasil Akreditasi internasional dari satuan pendidikan; dan
- melaksanakan kerja sama dengan penyelenggara Akreditasi lain terhadap satuan dan/atau program pendidikan.
Untuk lebih lengkap, silahkan baca: kebijakan pendidikan nasional
Sumber: Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan

Artikel Kebijakan Pendidikan
- Paparan Program 100 Hari Kerja Kepala Madrasah Baru di DKI Jakarta

- Perhatikan 6 Ketentuan dalam Pelaksanaan MATAMUDA 2026 di Madrasah
- MATAMUDA 2026: Tujuan dan Materi Masa Ta’aruf Murid Baru di Madrasah
- Tugas Penyelenggara Tes Kemampuan Akademik: Kemendikdasmen, Kemenag, Pemda, dan Satuan Pendidikan
- Jakarta Madrasah Competition: Ajang Talenta Murid Madrasah Jakarta
- Jakarta Madrasah Award: Ajang Apresiasi Insan Madrasah DKI Jakarta
Artikel Terbaru
- Apa Tugas Pengurus Pokjawasnas Madrasah 2026-2030?
- KBC Pendidikan Nilai: Refleksi Workshop di KKGMI Palmerah Jakarta Barat
- 4 Strategi Mengelola Otak (Talenta) Untuk Kemajuan Bangsa: Studi Kasus 4 Negara
- Refleksi FGD Merumuskan Peta Jalan Madrasah Vokasi
- Sosialisasi KMA 512 Tahun 2026 Pedoman KBC di Webinar APPAKSI
- Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Fungsional guru dan pengawas
| Ingin Meningkatkan Kompetensi Secara Mandiri, Silahkan belajar di madrasahyunandra.com |
| Buka |

