Perubahan BAN menjadi Komite Akreditasi Nasional
yunandracom. Dengan terbitnya Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026, terjadi perubahan Badan Akreditasi Nasional menjadi Komite Akreditasi Nasional. Perubahan menjadi bahasan penting dalam kajian akreditasi pendidikan nasional. Karena menjadi salah satu sumber pertimbangan dalam melakukan inovasi pendidikan Islam.
Silahkan pelajari berbagai kebijakan nasional di artikel: Kebijakan Pendidikan Nasional
Artikel ini akan membahas tentang kedudukan dan tugas serta fungsi komite akreditasi nasional

Kedudukan Komite Akreditasi Nasional
Pada Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 Pasal 1 ayat 2, Akreditasi Satuan dan/atau Program Pendidikan adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program pendidikan pada jalur pendidikan formal dan pendidikan nonformal berdasarkan penilaian mutu layanan pendidikan.
KAN merupakan salah satu lembaga yang berada di bawah Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan (BSANP).
BSANP sebagai badan nonstruktural di bawah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengembangkan Standar Nasional Pendidikan dan melaksanakan Akreditasi.
Artinya BSANP merupakan gabungan dari lembaga yang pernah ada yaitu Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dengan Badan Akreditasi Nasional.
Baca: BSNP Berdiri Lagi: Integrasi dengan BAN menjadi BSANP
2 Lembaga Komite Akreditasi Nasional
Sebelum terbentuk BAN PDM atau Badan Pendidikan Dasar dan Menengah, terdapat dua lembaga nonstruktural yaitu BAN Sekolah/Madrasah dan Badan PAUD dan Pendidikan Noformal.
Setelah terbit Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026, Komite Akreditasi Nasional terbagi menjadi dua lembaga yaitu
- Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Formal (KAN PF) adalah komite mandiri dan profesional yang bertugas mengembangkan instrumen Akreditasi dan melaksanakan Akreditasi pada jalur Pendidikan Formal.
- Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (KAN PNF) adalah komite mandiri dan profesional yang bertugas mengembangkan instrumen Akreditasi dan melaksanakan Akreditasi pada jalur Pendidikan Nonformal.
Dalam melaksanakan pelaksanaan Akreditasi, BSANP dibantu oleh dua komite yaitu
- KAN PF Provinsi adalah komite yang bertugas membantu KAN PF dalam melaksanakan Akreditasi di tingkat provinsi.
- KAN PNF Provinsi adalah komite yang bertugas membantu KAN PNF dalam melaksanakan Akreditasi di tingkat provinsi.
Sumber: Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan

Artikel Terkait
- 4 Pilar Tindak Lanjut PISA 2025

- Prinsip Akreditasi Perguruan Tinggi

- Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) dan Akreditasi Perguruan Tinggi

- Siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal Pendidikan Tinggi (SPM-Dikti)
- Sistem Penjaminan Mutu Internal Pendidikan Tinggi (SPMI-Dikti)
- Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi: Pengertian dan Ruang lingkup
Artikel Terbaru
- Penanaman Nilai Spiritual melalui piket kelas di Webinar Pokjawasnas
- Penyusunan Rencana Aksi Guru di MAGIS berorientasi KBC di MAN 23 Al Azhar Asy Syarif
- Evaluasi Kurikulum Operasional Madrasah (KOM) di MAN 23 Al Azhar Asy Syarif
- Penguatan Program SPSM dan Rencana PKKM 2026 di Jakarta Selatan
- Menanamkan Ekoteologi dalam penggunaan Prompt di Artificial Intelligence (AI)
- 4 Tugas dan Fungsi Guru Terbaru
| Ingin Meningkatkan Kompetensi Secara Mandiri, Silahkan belajar di madrasahyunandra.com |
| Buka |



