GTK

Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Fungsional guru dan pengawas

yunandracom. Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Fungsional guru dan pengawas menjadi persyaratan karier guru dan tenaga kependidikan yang berstatus Aparatur Sipil Nasional (ASN).

Bahasan ini bagian dari Pengelolaan GTK Madrasah dan Pendidikan Islam yang menjadi produk Inovasi Pendidikan Islam di yunandraCom.

Artikel ini mencakup semua hal terkait Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Fungsional guru dan Pengawas mulai dari pengertian, dasar hukum, sampai pelaksanaan.

Buku Terbaru

Uji Kompetensi (Ujikom) adalah proses pengukuran dan penilaian kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Proses ini bertujuan untuk menentukan kelayakan seseorang untuk menduduki suatu jabatan, terutama saat akan naik ke jenjang jabatan fungsional yang lebih tinggi.

Jika mengkaji Landasan hukum adanya uji Kompetensi (Ujikom) untuk kenaikan jabatan adalah

  • PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan
  • Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional

Kedua peraturan tersebut menginduk ke UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, tujuan adanya uji kompetensi dasar yaitu:

  • Standardisasi: Memastikan setiap Pejabat Fungsional memiliki kualitas dan kapasitas kerja yang sesuai dengan standar jenjang barunya.
  • Syarat Mutlak: Menjadi penentu kelulusan wajib sebelum PNS dapat diangkat ke jenjang jabatan yang lebih tinggi.
  • Pengembangan Karir: Menjamin sistem merit berjalan secara objektif, transparan, dan adil berdasarkan kompetensi nyata pegawai.

Sumber:

Madrasah yunandra
Kelas Online Pengawas Madrasah

Artikel Terbaru

Ingin Meningkatkan Kompetensi
Secara Mandiri
,

Silahkan belajar
di madrasahyunandra.com
Buka