GTK

Pengertian Tenaga Kependidikan Menurut Peraturan Menteri

yunandracom. Pengertian Tenaga Kependidikan menurut peraturan perundang-undangan mengalami perubahan. Asalnya Pendidik dan tenaga kependidikan memiliki arti masing-masing. Lalu berubah pendidik merupakan bagian dari tenaga kependidikan.

Baca: Pengertian Pendidik menurut Peraturan Menteri

Pembahasan ini akan fokus kepada pengertian tenaga kependidikan selain pendidik sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini menjadi bagian dari tema Inovasi Pengelolaan Guru dan Tenaga Kependidikan yang menjadi sasaran Inovasi Pendidikan Islam di YunandraCom.

Menurut Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025, Tenaga Kependidikan selain Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.

Pengertian tersebut sama dengan peraturan yang menggantikannya yaitu Permendikdasmen 23 Tahun 2026.

Istilah Tenaga Kependidikan selain Pendidik mulai muncul pada Permendikdasmen 21 Tahun 2025. Hal ini menindaklanjuti dari PP tentan Standar Nasional Pendidikan yang menyebut standar tenaga kependidikan saja yang berbeda dengan peraturan sebelumnya yang menyebut Standar Pendidikan dan tenaga Kependidikan.

Istilah tersebut masih tertuang juga di Permendikdasmen 23 tahun 2026 yang tetap mencantumkan istilah tenaga kependidikan selain pendidik.

Dua peraturan yang menyebutkan tenaga kependidikan selain pendidik memiliki perbedaan dalam jenis profesi yang termasuk kategori tersebut.

Berikut perbedaan keduanya.

Permendikdasmen 21/2025Permendikdasmen 23/2026Keterangan
Tenaga Kependidikan selain Pendidik terdiri atas
a. kepala Satuan Pendidikan
b. pendamping Satuan Pendidikan
c. tenaga perpustakaan
d. tenaga laboratorium
e. tenaga administrasi
f. Tenaga Kependidikan selain Pendidik lainnya terdiri atas:
– teknisi sumber belajar;
– psikolog;
– pekerja sosial;
– terapis;
– operator Satuan Pendidikan; dan
– tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada Satuan Pendidikan.
Tenaga Kependidikan Selain Pendidik terdiri atas
a. pengawas sekolah
b. penilik
c. kepala Satuan Pendidikan
d. tenaga perpustakaan
e. tenaga laboratorium
f. tenaga administrasi
g. operator data Satuan Pendidikan; dan
h. Tenaga Kependidikan selain Pendidik lainnya terdiri atas
— psikolog
— teknisi sumber belajar
— teknisi pembelajaran praktik
— pekerja sosial pendidikan
— terapis; dan
— tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada Satuan Pendidikan.
Perbedaan yang jelas pada pengawas sekolah dan penilik yang menggantikan pendamping satuan pendidikan.
Juga munculnya jenis profesi baru yaitu Teknisi Pembelajaran Praktik


Sumber: Kumpulan Peraturan Standar Nasional Pendidikan

Buku Terbaru

Artikel Terbaru

Ingin Meningkatkan Kompetensi
Secara Mandiri
,

Silahkan belajar
di madrasahyunandra.com
Buka