GTK

Pengertian Pendidik menurut Peraturan Menteri

yunandracom. Pengertian Pendidik menurut Peraturan Menteri mengalami perkembangan yang menarik untuk dikaji. Hal ini sangat berkaitan dengan guru dan profesi lain yang memiliki peran yang sama dalam dengan guru.

Kajian ini merupakan bagian dari tema Inovasi Pengelolaan Guru dan Tenaga Kependidikan yang menjadi sasaran Inovasi Pendidikan Islam.

Setelah terbit PP 57 tahun 2021 yang menyebutkan salah satu standar nasional pendidikan adalah Standar Tenaga Kependidikan, Peraturan Menteri membagi tenaga kependidikan menjadi dua yaitu pendidik dan tenaga kependidikan bukan pendidik.

Menurut Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 menjelaskan pendidik adalahTenaga Kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

Begitu juga Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 yang menggantikan Permendikdasmen 21 Tahun 2025 memiliki pengertian yang sama tentang pendidik yaitu Tenaga Kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.


Isitlah Pendidik sudah muncul di peraturan perundang-undangan yang paling tinggi mulai dari UU sampai dengan peraturan Menteri. Berikut catatan ringkas yang mencatumkan kata pendidik

  1. UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 6 bahwa Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
  2. PP tentang Standar Nasional Pendidikan yang menyebut Pendidik di setiap ketentuan umum
  3. Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan
  4. Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional yang terbaru menjelaskan profesi pendidik yang sedikit berbeda dengan peraturan sebelumnya. berikut perbandingannya

Permendikdasmen 21 Tahun 2025Permendikdasmen 23 Tahun 2026Keterangan
Pendidik terdiri atas:
a. guru;
b. konselor;
c. tutor;
d. instruktur;
e. Pendidik pada jalur pendidikan nonformal;
f. fasilitator;
g. Pendidik PAUD; dan
h. Pendidik dengan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya.
Pendidik terdiri dari
a. guru;
b. konselor;
c. tutor;
d. instruktur;
e. pamong belajar;
f. Pendidik PAUD; dan
g. Pendidik dengan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya.
Dari dua peraturan tersebut ada perbedaan yaitu hilangnya fasilitator dan pendidikan pada jalur nonformal. Dan muncul jenis profesi pendidik baru yaitu Pamong belajar

Berikut jenis profesi pendidik pada PAUD dan jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

1. Guru

Guru adalah menjalankan tugas Pendidik pada PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada pendidikan formal serta tugas tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Permen 21/2025)

Guru menjalankan tugas Pendidik dengan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi Murid pada PAUD, jenjang pendidikan dasar, danjenjang pendidikan menengah pada pendidikan formal serta tugas tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Permen 23/2026)

Untuk pembahasan detail tentag guru, silahkan baca: Inovasi Pengelolaan Guru


2. Konselor

Konselor adalah menjalankan tugas Pendidik dengan memberikan pelayanan konseling melalui pembimbingan kepada Murid. (Permen 21/2025)

Konselor adalah menjalankan tugas Pendidik dengan memberikan pelayanan konseling melalui pembimbingan kepada Murid. (Permen 23/2026)


3. Tutor

Tutor adalah menjalankan tugas Pendidik dengan memberikan bantuan belajar kepada Murid dalam proses pembelajaran pada pendidikan nonformal. (Permen 21/2025)

Tutor adalah menjalankan tugas Pendidik dengan memberikan bantuan belajar kepada Murid dalam proses pembelajaran pendidikan nonformal. (Permen 23/2026)


4. Instruktur

Instruktur adalah menjalankan tugas Pendidik dengan melatih dan mengembangkan kompetensi teknis Murid pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan. (Permen 21/2025)

Instruktur adalah menjalankan tugas Pendidik dengan melatih dan mengembangkan kompetensi teknis Murid pada sekolah menengah kejuruan/ madrasah aliyah kejuruan. (Permen 23/2026)


5. Pendidik pada jalur pendidikan nonformal

Pendidik pada jalur pendidikan nonformal adalah melaksanakan tugas pada jalur pendidikan nonformal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Permen 21/2025)

Pada Permendikdasmen 23 Tahun 2026, Pendidik jenis ini tidak ada lagi


5. Pamong Belajar

Pamong belajar adalah melaksanakan tugas sebagai Pendidik dengan mengidentifikasi kebutuhan belajar, merancang program pembelajaran, memfasilitasi pelaksanaan pembelajaran, mengevaluasi program pembelajaran masyarakat, dan mendampingi Murid setelah mengikuti program pembelajaran pada pendidikan nonformal. (Permen 23/2026).

Secara umum pengertian dari Pamong belajar adalah pendidik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas melaksanakan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, serta pengembangan model pendidikan nonformal dan informal. Mereka biasanya bekerja di unit pelaksana teknis (UPT), unit pelaksana teknis daerah (UPTD) seperti Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), atau satuan pendidikan masyarakat.


6. Fasilitator

Fasilitator adalah menjalankan tugas Pendidik dengan mendampingi dan mengarahkan Murid dalam pembelajaran. (Permen 21/2025)

Jenis profesi pendidik bernama fasilitator tidak tercantum lagi di Permendikdasmen 23 Tahun 2026


7. Pendidik PAUD

Pendidik PAUD adalah menjalankan tugas Pendidik pada satuan PAUD nonformal. (Permen 21/2025)

Pendidik PAUD adalah menjalankan tugas Pendidik dengan merencanakan, melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan dan pengasuhan Murid pada satuan PAUD nonformal. (Permen 23/2026)


8. Pendidik dengan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya

Pendidik dengan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya adalah mencakup praktisi atau profesional yang terlibat dalam pembelajaran di Satuan Pendidikan. (Permen 21/2025)

Pendidik dengan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya mencakup praktisi atau profesional yang terlibat dalam pembelajaran di Satuan Pendidikan. (Permen 23/2026)


Sumber: Kumpulan Peraturan Standar Nasional Pendidikan

Konsep Madrasah Minimalis Strategi Pengembangan Madrasah
Buku Terbaru

Artikel Terbaru

Ingin Meningkatkan Kompetensi
Secara Mandiri
,

Silahkan belajar
di madrasahyunandra.com
Buka