Kepala

Standar Kompetensi Kepala Satuan Pendidikan (sekolah) pada Permendikdasmen 23 Tahun 2026

yunandracom. Standar Kompetensi Kepala Satuan Pendidikan khususnya sekolah pada Permendikdasmen 23 Tahun 2026 menjadi bahasan penting dalam pengeloalan lembaga pendidikan formal.

Artikel ini akan membahas khusu standar kompetensi satuan pendidikan (sekolah) berdasarkan Permendikdasmen 23 tahun 2026 yang menggantikan Permendikdasmen 21 Tahun 2021.

Kajian ini termasuk inovasi pengelolaan guru dan tenaga kependidikan pada tema kepala sekolah profesional. Harapannya menjadi sumber inspiras dalam merumuskan inovasi pendidikan Islam.

Menurut Permendikdasmen 23 Tahun 2026, Kepala Satuan Pendidikan bertugas memimpin dan mengelola Satuan Pendidikan formal danfatau nonformal. Sedangkan Standar Kompetensi adalah kriteria minimal kemampuan sesuai tugas
dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada Satuan Pendidikan.

Maka standar kompetensi satuan pendidikan atau sekolah adalah kriteria minimal kemampuan kepala sekolah dalam memimpin dan mengelola satuan pendidikan formal


Kompetensi kepala sekolah satuan pendidikan sama dengan pengawas sekolah atau penilik yaitu kepribadian, sosial, dan profesional.

1. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan perilaku berintegritas, bertanggung jawab, kematangan spiritual, moral, dan emosional dalam mendukung peningkatan pengelolaan kegiatan dan/ atau layanan Satuan Pendidikan. (Pasal 15 ayat 1)

Untuk detail kemampuan kepala sekolah pada kompetensi kepribadian adalah

  1. menunjukkan integritas dan perilaku etis yang mencerminkan kematangan spiritual, moral, dan emosional berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai keberagaman;
  2. mengembangkan diri secara terencana, menunjukan pola pikir bertumbuh, reflektif, dan berkelanjutan; dan
  3. memimpin pengembangan budaya mutu Satuan Pendidikan yang berorientasi pada kebutuhan, potensi, dan kesejahteraan Murid.

2. Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial merupakan kemampuan membangun komunikasi efektif dan kolaborasi harmonis dengan warga Satuan Pendidikan dan masyarakat dalam mendukung peningkatan pengelolaan kegiatan danjatau layanan Satuan Pendidikan. (Pasal 15 ayat 2)

Adapun Kompetensi sosial bagi kepala Satuan Pendidikan (sekolah) meliputi kemampuan:

  • a. membangun komunikasi efektif dan kolaborasi harmonis antarwarga Satuan Pendidikan;
  • b. menjalin kemitraan strategis dengan komunitas, jejaring profesi, dan pemangku kepentingan eksternal guna mendukung pengembangan Satuan Pendidikan dan partisipasi semesta; dan
  • c. mewujudkan lingkungan pendidikan yang inklusif, aman, nyaman, sehat, resik, indah, ramah, kondusif dan menghargai keragaman melalui kepemimpinan yang responsif dan transformatif.

2. Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional merupakan kemampuan penguasaan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan teknis dalam mendukung kualitas pengelolaan kegiatan dan/ atau layanan sesuai peran, tugas, dan tanggung jawabnya di Satuan Pendidikan. (pasal 15 ayat 3)

Adapun Kompetensi profesional bagi kepala Satuan Pendidikan/sekolah meliputi kemampuan:

  1. mengembangkan visi, misi, dan tujuan serta budaya belajar Satuan Pendidikan;
  2. memimpin pengembangan lingkungan pembelajaran dan Satuan Pendidikan yang inklusif, aman, nyaman, sehat, resik, indah, ramah, kondusif, dan menghargai keragaman secara positif;
  3. memimpin pengembangan kurikulum dan pembelajaran yang berpusat pada Murid melalui supervtst, evaluasi, refleksi, dan pendampingan berbasis data secara terencana dan berkelanjutan untuk menciptakan pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan yang relevan dengan konteks Murid dan lingkungan;
  4. mengelola program dan sumber daya Satuan Pendidikan dan menyelenggarakan tata kelola secara terencana, berbasis data, sistemik, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel untuk menciptakan pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan yang relevan dengan konteks Murid dan lingkungan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program;
  5. membangun kerja sama dengan orang tuajwali Murid dan masyarakat dalam pengembangan pembelajaran dan layanan pendidikan; dan
  6. mendorong inovasi, entrepreneurship, dan kepemimpinan transformasional dalam pengembangan Satuan Pendidikan untuk menjawab dinamika zaman dan kebutuhan masa depan.

Secara substansi tidak ada perubahan dengan peraturan sebelumnya, hanya ada beberapa istilah dan pengembangan kebutuhan zaman seperti teknologi digital.


 Untuk detailnya, silahkan buka: Kepala Sekolah Sebagai Pemimpin Pembelajaran


Sumber: Permendikdasmen 23 Tahun 2026 Standar Tenaga Kependidikan (kepala Sekolah)

Konsep Madrasah Minimalis Strategi Pengembangan Madrasah
Buku Terbaru

Lainya


Artikel Terbaru

Ingin Meningkatkan Kompetensi
Secara Mandiri
,

Silahkan belajar
di madrasahyunandra.com
Buka