Kepala Sekolah: Pemimpin Pembelajaran Transformatif
yunandracom. Kepala sekolah sebagai pimpinan satuan pendidikan menjadi tema penting dalam minovasi pendidikan Islam dari aspek pengelolaan Guru dan Tenaga Kependidikan. Karena kepemimpinan satuan pendidikan menjadi kunci keberhasilan dalam peningkatan mutu pendidikan.
Berdasarkan Grand Design YunandraCom, Inovasi Pendikan Islam terwujud pada pengembangan kelembagaan, guru dan tenaga kependidikan, dan kurikulum PAI.
Untuk mengetahui Kerangka Besar pembaharuan, silahkan buka Strategi Inovasi Pendidikan Islam
Pembahasan kepala sekolah fokus kepada kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam mengelola kepala sekolah sebagai pemimpin satuan pendidikan.
Hal ini yang membedakan tema kepala sekolah dengan tema kepala madrasah. Kepala madrasah yaitu tema yang membahas kepemimpinan di madrasah berdasarkan peraturan Menteri Agama.
Penulis akan membahas secara detail tentang kepala sekolah mulai dari kedudukan dalam pendidikan nsional, mekanisme pengangkatan, standar kompetensi, dan kinerja kepala sekolah. Semuanya berdasarkan peraturan dari Kemendikdasmen.

Kepala Sekolah pada Pendidikan Nasional
Tema ini akan membahas tentang dasar hukum, pengertian, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, serta perbedaan dengan Kepala Madrasah
A. Dasar Hukum Kepala Satuan Pendidikan
Adapun Kementerian pendidikan banyak mengeluarkan berbagai peraturan terkait kepala madrasah.
Penulis akan mecatat beberapa peraturan kepala sekolah terkait dengan penugasan guru sebagai kepala sekolah.
- Permendikbud 6 Tahun 2018 Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
- Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
- Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
B. Pengertian Kepala
Ada beberapa isitlah muncul yaitu kepala sekolah, kepala satuan pendidikan, dan pemimpin satuan pendidikan. ketiganya memiliki pengertian yang sama yaitu guru yang diberikan tugas dan tanggung jawab penuh untuk memimpin, mengelola, serta mengawasi kegiatan operasional di suatu satuan pendidikan, seperti TK, SD, SMP, SMA, atau SMK
C. Tugas dan Fungsi Kepala
memimpin dan mengelola satuan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Berdasarkan pedoman pendidikan, kepala satuan pendidikan bertindak sebagai edukator, manajer, administrator, supervisor, leader (pemimpin), inovator, dan motivator (EMASLIM)
D. Perbedaan Kepala Sekolah dan Kepala Madrasah
Secara struktural, Kepala sekolah dan kepala madrasah berbeda. Kepala sekolah berada di bawah Kemendikdasmen, sedangkan Kepala Madrasah di bawah Kementerian Agama.
Pembahasan di kepala madrasah, selain kebijakan Kementerian Agama, juga menuangkan gagasan baru sebagai inovasi pengeloalan kepala madrasah di era digital.
Silahkan bca selengkapnya di Kepala Madrasah Transformatif: Strategi Inovasi Pengelolaan Pemimpin Transformatif
Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah
Pada proses pengangkatan kepala satuan pendidikan, akan membahas tentang Kualifikasi dan persyaratan, pemetaaan kebutuhan, Mekanismen Pengangkatan dan Pemberhentian
A. Kualifikasi Kepala Satuan Pendidikan
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, kualifikasi utama kepala sekolah meliputi kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari program studi terakreditasi, memiliki sertifikat pendidik, dan untuk PNS, memiliki pangkat/golongan minimal Penata (III/c)
B. Pemetaaan Kebutuhan Pemimpin Satuan Pendidikan
Pemetaan kepala satuan pendidikan adalah proses pendataan dan evaluasi untuk memproyeksikan kebutuhan penempatan serta mengukur tingkat penguasaan kompetensi manajerial, kepribadian, supervisi, kewirausahaan, dan sosial seorang kepala sekolah. Pemetaan ini umumnya dilakukan oleh Dinas Pendidikan atau lembaga terkait untuk memastikan efektivitas kepemimpinan di setiap satuan pendidikan
C. Mekanisme Pengangkatan Kepala
Mekanisme pengangkatan mulai dari seleksi calon kepala , uji kompetensi kepala sekolah, Diklat kepala sekolah, penempatan kepala sekolah.
D. Pemberhentian Kepala
Proses pemberhentian kepala mulai dari pengunduran diri sampai ketentuan periodesasi jabatan
Standar Kepala Sekolah
Tema ini akan membahas standar kompetensi, pengembangan profesi dan organisasi profesi kepala pimpinan satuan pendidikan
A. Standar Kompetensi Kepala Sekolah
Pembahasan standar kompetensi kepala satuan pendidikan mengalami perubahan sesuai dengan kebijakan pendidikan yang sedang berlaku.
Perbedaan antara regulasi dan inovasi akan terlihat pada judul tema dan isi bahasan.
1. Standar Kepala Sekolah/Madrasah pada Permendiknas 13 Tahun 2007
Kementerian Pendidikan Nasional mengeluarkan Permendiknas No. 13 tahun 2007 yang menenyebutkan 5 kompetensi kepala sekolah/madrasah untuk jenjang TK, SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA.
Untuk lengkapnya, silahkan buka Standar Kompetensi Sekolah/Madrasah.
2. Standar Kompetensi Kepala Satuan Pendidikan pada Permendikdasmen 21 Tahun 2025
Kemendikdasmen menerbitkan Permendikdasmen tentang Standar Tenaga Kependidikan pada PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 21 Tahun 2025.
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi guru, kepala satuan pendidikan dan pendamping satuan pendidikan (pengawas madrasah).
Selain Kompetensi Guru, jumlah kompetensi kepala satuan pendidikan berjumlah 3 dimensi yaitu kepribadian, sosial dan profesional.
Standar kompetensi ini berbeda dengan kompetensi sebelumnya yang berjumlah 5 kompetensi yaitu kepribadian, sosial, Manajerial, supervisi dan kewirausahaan.
Untuk detailnya, silahkan buka Standar Kompetensi Kepala Satuan Pendidikan Sekolah dan Madrasah.
B. Pengembangan Profesi Kepala Sekolah
Pengembangan profesi kepala adalah upaya sadar, terencana, dan berkelanjutan untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja mereka dalam memimpin satuan pendidikan. Hal ini mencakup peningkatan kemampuan manajerial, supervisi akademik, kewirausahaan, sosial, dan kepribadian guna menciptakan layanan pendidikan yang berkualita
C. Organisasi Profesi Kepala
Organisasi profesi kepala sekolah adalah wadah berhimpun para kepala satuan pendidikan untuk mengembangkan profesionalisme, berbagi praktik baik, dan memperjuangkan kepentingan pendidikan.
Di Indonesia, organisasi utamanya adalah Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI) dan kelompok kerja seperti Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS)
Kinerja Kepala Sekolah
A. Beban Kerja
Berikut ini beberapa perubahan peraturan mengenai beban kerja kepala sekolah atau madrasah.
1. Beban Kerja Kepala Sekolah Menurut Permendikbud 15 Tahun 2018
Permendikbud 15 Tahun 2018. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang menetapkan beban kerja kepala sekolah berdasarkan 3 kompetensi kepala yaitu Manajerial, supervisi dan kewirausahaan.
Peraturan menteri menjelaskan kegiatan dan tagihan dari setiap kompetensi secara detail. Sehingga memudahkan kepala melaksanakan tugasnya secara terukur.
Selengkapnya lihat : Beban kerja kepala sekolah menurut Permendikbud 15 Tahun 2018 >>
B. Program Kerja Kepala
Program kerja kepala sekolah adalah dokumen perencanaan strategis dan operasional yang berfungsi sebagai peta kerja atau pedoman resmi untuk mengelola dan mengembangkan sekolah. Dokumen ini menjabarkan visi dan misi menjadi langkah konkret guna mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efisien.
C. Sasaran Kinerja Pegawai Kepala
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) kepala adalah dokumen rencana kerja dan target yang wajib dicapai oleh Kepala Sekolah setiap tahunnya. Instrumen ini mengukur kinerja manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi berdasarkan sasaran serta perilaku kerja yang terstruktur
D. Penilaian Kinerja Kepala
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) adalah proses evaluasi sistematis terhadap kualitas pekerjaan dan pencapaian kepala sekolah dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawabnya.
dan Manfaat Penilaian ini sebagai dasar untuk mengukur kinerja, pembinaan karier, dan pengembangan profesional
E. Asesmen Kompetensi Kepala
Asesmen Kompetensi Kepala Sekolah (AKKS) atau Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS) adalah sebuah proses evaluasi atau penilaian terstruktur yang dirancang untuk mengukur kemampuan, pengetahuan, keterampilan, dan perilaku seorang kepala sekolah dalam mengelola institusi pendidikan. Tujuannya adalah untuk memetakan kekuatan dan kelemahan, serta memberikan umpan balik (feedback) untuk pengembangan kepemimpinan dan mutu pendidikan
Untuk kajian lengkap GTK, silahkan buka Guru dan Tenaga Kependidikan: Peran dan Kedudukan dalam Inovasi Pendidikan Islam
Sumber: Kumpulan Peraturan Kepala Sekolah dan Madrasah Terlengkap

Artikel Terkait
- Kepala Sekolah: Pemimpin Pembelajaran Transformatif

- Standar Tenaga Admininstrasi pada Satuan Pendidikan

- Standar Laboran: Tenaga Kependidikan di Labarotorium pada Satuan Pendidikan

- Kompetensi Pustakawan Sebagai Tenaga Kependidikan di Perpustakaan Sekolah/Madrasah

- Kontrak Prestasi: Rencana Kegiatan Tahunan Kepala Madrasah

- Standar Kompetensi Kepala Satuan Pendidikan: Permendikdasmen 21 Tahun 2025
Lainya
Artikel Terbaru
- Analisis PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 dan Dampak terhadap karier guru dan Pengawas
- Refleksi Pengawas Mutu Pendidikan Madrasah: Pengawasan Yang Memberdayakan
- FGD PKB Digital: Strategi Peningkatan Mutu GTK Madrasah
- JUMAT BERSEPEDA di Madrasah: 9 Nilai Integritas Antikorupsi
- Tips Merancang Implementasi dan Melaksanakan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah secara kreatif
- Panduan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah: Sebuah Kurikulum Insersi
| Ingin Meningkatkan Kompetensi Secara Mandiri, Silahkan belajar di madrasahyunandra.com |
| Buka |






