Pengawas PAI: Pengawasan Mutu Pendidikan Agama Islam di Sekolah Umum
yunandracom. Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) merupakan salah satu sub tema di Inovasi pengelolaan Pengawas Madrasah yang mendukung inovasi pendidikan Islam. Karena posisi awalnya, Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI satu jenis yaitu Pengawas Pendidikan Islam.
Penulis memasukkan bahasan Pengawas PAI di Inovasi pengelolaan Guru dan Tenaga Kependidikan. Hal ini untuk menegaskan bahwa Pengawas PAI merupakan jabatan fungsional khusus yang berbeda dengan Pengawas Sekolah dan Pengawas Madrasah.
Posisi ini dikuatkan dengan terbitnya PMA Nomor 2 Tahun 2012 yang memisahkan antara Pengawas PAI dan Pengawas Madrasah.
Pembahasan Pengawas PAI ini fokus pada konsep pengelolaan berdasarkan regulasi yang berlaku. Juga panduan lainnya yang mengatur pengawas pendidikan agama Islam.

Pengertian Pengawas Pendidikan Agama Islam
Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan fungsional untuk melakukan tugas pengawasan akademik dan penjaminan mutu pada mata pelajaran PAI di sekolah.
Kedudukan Pengawas PAI pada Peraturan Pengawas
Secara regulasi di Kementerian Agama, Pengawas PAI memiliki posisi yang sangat kuat. Minimal dua peraturan yang menjadi payung hukum Pengawas PAI yaitu
- PMA Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI
- KMA 211 Tahun 2011 tentang Standar Nasional Pendidikan pada PAI di Sekolah
Dengan dua peraturan tersebut, posisi pengawas PAI kuat.
Kompetensi Pengawas Pendidikan Agama Islam
Kompetensi adalah seperangkat karakteristik, keterampilan, pengetahuan, dan sikap yang dikuasai seseorang.
Jadi Pengertian dari Kompetensi Pengawas PAI adalah seperangkat karakteristik, keterampilan, pengetahuan, dan sikap yang dikuasai pengawas PAI.
1. Standar Kompetensi Pengawas PAI
Secara umum, kompetensi pengawas PAI sama dengan pengawas madrasah dan pengawas sekolah.
Karena tugas utama pengawas di bidang pendidikan adalah melakukan penjaminan mutu pendidikan.
Kesamaan tugas tersebut berpengaruh juga kepada kompetensi yang mendukung pelaksanaan tugas tersebut.
Perbedaan Pengawas PAI dengan yang lainnya hanya pada sasaran pengawasan mutu pendidikan. Pengawas PAI memiliki sasaran kepada penjaminan mutu pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah.
2. Standar Spiritual dan Leadership
Berdasarkan KMA 211 Tahun 2011 tentang SNP PAI, Kompetensi Pengawas PAI memiliki dua kompetensi tambahan yaitu kompetensi spiritual dan leadership.
KMA ini memisahkan keduanya dari kompetensi sosial dan kompetensi kepribadian.
Sumber: Kumpulan Peraturan Terlengkap Pengawas Madrasah

Artikel Terkait
- Standar Kompetensi Pengawas Sekolah Menurut Permendikdasmen 23 Tahun 2026
- 3 Pintu Masuk Membangun Kredibilitas atau Kepercayaan
- Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Fungsional guru dan pengawas
- Pengertian Tenaga Kependidikan Menurut Peraturan Menteri
- Menjaga Identitas dan Karakter Pendidikan Islam: Peran Penting Pengawas Madrasah Ahli Utama

- Pengertian Pendidik menurut Peraturan Menteri
Artikel Terbaru
- Seninan di Pokjawas Sumedang saat Monitoring Implementasi KBC
- Penanaman Nilai Spiritual melalui piket kelas di Webinar Pokjawasnas
- Penyusunan Rencana Aksi Guru di MAGIS berorientasi KBC di MAN 23 Al Azhar Asy Syarif
- Evaluasi Kurikulum Operasional Madrasah (KOM) di MAN 23 Al Azhar Asy Syarif
- Penguatan Program SPSM dan Rencana PKKM 2026 di Jakarta Selatan
- Menanamkan Ekoteologi dalam penggunaan Prompt di Artificial Intelligence (AI)
| Ingin Meningkatkan Kompetensi Secara Mandiri, Silahkan belajar di madrasahyunandra.com |
| Buka |

