GTK

Kompetensi Pustakawan Sebagai Tenaga Kependidikan di Perpustakaan Sekolah/Madrasah

yunandracom. Kompetensi tenaga perpustakaan sekolah menjadi tema penting dalam merumuskan inovasi pengelolaan guru dan tenaga kependidikan. Karena memiliki pustakawan yang profesional dapat mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan bagi murid.

Guru dan Tenaga Kependidikan merupakan sumber dan sekaligus sasaran inovasi pendidikan Islam. Sehingga perlu penguataan tata kelola guru dan tenaga kependidikan yang sesuai dengan perkembangan zaman.

Tulisan ini akan membahasa dinamika perubahan kompetensi seorang pustawakan sebagai tenaga kependidikan di perpustakaan sekolah berdasarkan peraturan yang berlaku.

Madrasah yunandra
Kelas Online Pengawas Madrasah

Tenaga Perpustakaan termasuk tenaga kependidikan selain pendidik.

Tentutnya perlu mengetahui dulu pengertian dari tenaga kependidikan dan tenaga kependidikan selain pendidik.

Pada pasal 1 ayat 1, Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

Sedangkan Tenaga Kependidikan selain Pendidik tertulis di Pasal 10 ayat 3 yaitu Tendik yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada Satuan Pendidikan.

Menurut Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 Pasal 10 ayat 2, Tenaga Kependidikan selain Pendidikan yaitu

  1. kepala Satuan Pendidikan;
  2. pendamping Satuan Pendidikan;
  3. tenaga perpustakaan;
  4. tenaga laboratorium;
  5. tenaga administrasi;
  6. Tenaga Kependidikan selain Pendidik lainnya.

Berdasarkan peraturan tersebut, Tenaga Perpustakaan memiliki posisi strategis di dunia pendidikan. Tuganya adalah mengelola perpustakaan di satuan pendidikan, baik sekolah maupun madrasah.


Kompetensi pustakawan sebagai tenaga kependidikan di perpustakaan satuan pendidikan terdiri dari 3 kompetensi yatu kepribadian, sosial dan profesional.

1. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian bagi tenaga perpustakaan Satuan Pendidikan meliputi kemampuan:

  • a. berperilaku etis dengan menunjukkan integritas, tanggung jawab, dan kematangan emosional serta moral, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dalam memberikan layanan informasi yang inklusif, adil, dan menghormati keragaman Murid;
  • b. mengembangkan diri secara berkelanjutan dengan semangat belajar sepanjang hayat melalui refleksi diri, peningkatan kompetensi profesional, dan penguatan dukungan literasi kepada Murid dan pembelajaran bermakna di lingkungan Satuan Pendidikan; dan
  • c. berorientasi pada peningkatan mutu layanan perpustakaan yang responsif terhadap kebutuhan dan minat Murid, dengan mendorong rasa ingin tahu, kemampuan berpikir kritis, dan eksplorasi mandiri melalui sumber belajar yang beragam dan kontekstual.

2. Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial sebagaimana bagi tenaga perpustakaan Satuan Pendidikan meliputi kemampuan:

  • a. menjalin komunikasi terbuka dan kolaborasi aktif dengan warga Satuan Pendidikan dalam melaksanakan tugas dan memberikan layanan perpustakaan yang responsif, ramah, dan berbasis kebutuhan untuk mendukung peningkatan mutu pembelajaran;
  • b. berpartisipasi aktif dalam jejaring profesional dan komunitas literasi yang relevan guna mendukung peningkatan mutu pembelajaran dan layanan perpustakaan di Satuan Pendidikan; dan
  • c. mengembangkan relasi yang harmonis dan menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, aman dan nyaman, serta menghargai keragaman sebagai bagian dari penguatan budaya literasi dan nilai kebinekaan di Satuan Pendidikan.

3. Kompetensi Profesional

Kompetensi ketiga bagi tenaga perpustakaan Satuan Pendidikan yaitu kompetensi profesional yang meliputi kemampuan:

  • a. mengintegrasikan sumber daya dan layanan perpustakaan ke dalam kurikulum dan kegiatan pembelajaran untuk mendukung pencapaian tujuan belajar Murid;
  • b. merencanakan, mengelola, dan memantau operasional perpustakaan secara responsif terhadap perubahan kurikulum, kebutuhan belajar Murid, dan perkembangan teknologi pendidikan;
  • c. merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi pengembangan koleksi perpustakaan yang relevan, mutakhir, dan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran;
  • d. melakukan pengatalogan bahan pustaka secara sistematis dan dinamis sesuai standar serta perkembangan teknologi informasi dan kebutuhan pengguna layanan;
  • e. merancang dan menyelenggarakan program promosi dan layanan perpustakaan yang partisipatif dan memberdayakan Murid, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik untuk meningkatkan pemanfaatan perpustakaan;
  • f. mengembangkan kreasi dan inovasi dalam pengelolaan dan layanan perpustakaan untuk mendorong peningkatan mutu dan perbaikan berkelanjutan;
  • g. melaksanakan pelestarian koleksi perpustakaan melalui pendekatan edukatif dan partisipatif dengan melibatkan seluruh warga Satuan pendidikan untuk menjaga, merawat, dan menghargai sumber belajar;
  • h. merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program literasi informasi dan peningkatan kegemaran membaca Murid, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik; dan
  • i. mengoptimalkan pemanfaatan TIK untuk memperluas akses layanan, memperkaya sumber belajar, dan meningkatkan literasi digital warga Satuan Pendidikan.

Sumber: Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 Standar Tenaga Kependidikan


Untuk mengetahui secara detail, silahkan buka Inovasi Pengelolaan Guru dan Tenaga Kependidikan di era digital.


Sumber: Kumpulan Peraturan Standar Nasional Pendidikan Terlengkap

Konsep Madrasah Minimalis Strategi Pengembangan Madrasah
Buku Terbaru

Artikel Terbaru