Guru dan Tenaga Kependidikan: Peran dan Kedudukan dalam Inovasi Pendidikan Islam
Guru dan Tenaga Kependidikan
Catatan Inovasi pengelolaan Guru, Dosen dan Tenaga Kependidikan lainnya
Tema Penting
yunandracom. Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah memiliki kedudukan penting dalam kerangka besar pengembangan inovasi pendidikan Islam di yunandra.com.
Pembahasan ini berada di antara gagasan inovasi pendidikan Islam sebagai arah pengembangan, dengan kegiatan profesi pengawas madrasah sebagai ruang refleksi pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Posisi ini menempatkan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sebagai penghubung yang mempertemukan antara kebijakan yang dirumuskan secara nasional dengan kenyataan pelaksanaannya di lingkungan madrasah.
Dengan posisi tersebut, pembahasan GTK menjadi ruang untuk memahami regulasi dari satu sisi, sekaligus mengembangkan gagasan baru berdasarkan pengalaman nyata dalam praktik pendidikan.
Dengan demikian, Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah tidak hanya dipahami sebagai bagian dari sistem pendidikan, tetapi sebagai pusat pengembangan yang lahir dari interaksi antara kebijakan, pelaksanaan, dan refleksi profesional.
GTK : Guru dan Tenaga Kependidikan
Pada tulisan ini akan tersusun dengan sistematika pengertian GTK sebagai awal pembahasan, lalu kedudukan GTK di antara inovasi dan Implementasi. Lalu ruang lingkup bahasan. Di Akhir, penulis akan membahas pentingnya GTK dalam implementasi inovasi pendidikan Islam.

A. Manajemen Sumber Daya Manusia Pendidikan (GTK)
1. Pengertian Sumber Daya Manusia Pendidikan
SDM Pendidikan adalah individu-individu yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam proses pendidikan (pendidik, tenaga kependidikan, staf), yang menggerakkan, merencanakan, dan mengelola operasional institusi untuk mencapai tujuan pendidikan.
2. Manajemen SDM Pendidikan
Manajemen SDM pendidikan adalah proses pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan secara sistematis meliputi perencanaan, rekrutmen, pengembangan, penilaian, hingga kompensasi untuk mencapai tujuan lembaga pendidikan secara efektif dan efisien.
3. Pengertian GTK
Istilah Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) merujuk pada seluruh individu yang memiliki peran langsung maupun tidak langsung dalam penyelenggaraan pendidikan.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
- Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
- Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan, tetapi tidak berperan langsung sebagai guru, misalnya kepala madrasah, pustakawan, laboran, penilik, dan tenaga administrasi.
GTK menjadi bagian integral dalam sistem pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa guru dan tenaga kependidikan berfungsi sebagai tenaga profesional untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Dengan demikian, GTK bukan hanya pelaksana teknis, tetapi juga arsitek pendidikan yang menentukan arah mutu dan karakter bangsa.
B. Kedudukan GTK dalam Pendidikan Nasional
1. Dasar Hukum Guru dan Tenaga Kependidikan
Pendidik dan tenaga kependidikan memiliki kedudukan yang jelas dalam sistem pendidikan nasional.
Berikut ini beberapa peraturan perundang-undangan terkait dengan guru dan tenaga kependidikan lainnya
- UU 14 Tahun 2005 Guru dan Dosen.
- PP 74 Tahun 2008 Guru
- PP 19 Tahun 2017 Perubahan PP 74 Tahun 2008 Guru.
- PP 37 Tahun 2009 Dosen.
2. Kedudukan Guru dan Tenaga Kependikan pada UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003
GTK memiliki kedudukan strategis dalam sistem pendidikan nasional.
Mereka adalah pelaku utama yang mewujudkan tujuan pendidikan sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, dan mandiri.
Dalam kerangka kelembagaan, GTK menempati posisi penting:
- pelaksana kebijakan pendidikan di tingkat satuan pendidikan,
- pengembang kurikulum dan inovasi pembelajaran, serta
- penjaga mutu dan karakter bangsa.
Kementerian Agama memperkuat posisi GTK melalui berbagai regulasi seperti: PMA No. 38 Tahun 2018 tentang PKB Guru Madrasah,
Kedudukan mereka tidak lagi sebatas aparatur birokratis, tetapi pemimpin moral dan inovator pembelajaran di tengah perubahan global.
3. Pengertian Tenaga Kependidikan Menurut Permendikdasmen 21 Tahun 2025
Kemendikdasmen mengeluarkan peraturan tentang standar kompetensi guru dan tenaga kependidikan dengan hanya menyebut Standar Tenaga Kependidikan tanpa menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau Guru dan Tenaga Kependidikan.
Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 menjelaskan bahwa Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Tenaga Kependidikan terbagi dua yaitu
a. Pendidik
Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Pendidik terdiri dari
- guru adalah menjalankan tugas Pendidik pada PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada pendidikan formal serta tugas tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- konselor adalah menjalankan tugas Pendidik dengan memberikan pelayanan konseling melalui pembimbingan kepada Murid.
- tutor adalah menjalankan tugas Pendidik dengan memberikan bantuan belajar kepada Murid dalam proses pembelajaran pada pendidikan nonformal.
- instruktur adalah menjalankan tugas Pendidik dengan melatih dan mengembangkan kompetensi teknis Murid pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan.
- Pendidik pada jalur pendidikan nonformal adalah melaksanakan tugas pada jalur pendidikan nonformal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- fasilitator adalah menjalankan tugas Pendidik dengan mendampingi dan mengarahkan Murid dalam pembelajaran.
- Pendidik PAUD adalah menjalankan tugas Pendidik pada satuan PAUD nonformal.
- Pendidik dengan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya adalah mencakup praktisi atau profesional yang terlibat dalam pembelajaran di Satuan Pendidikan.
b. Tenaga Kependidikan Selain Pendidik
Tenaga Kependidikan selain Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Tenaga Kependidikan selain Pendidikan terdiri dari
- kepala Satuan Pendidikan adalah bertugas melaksanakan administrasi dan pengelolaan Satuan Pendidikan formal dan/atau nonformal.
- pendamping Satuan Pendidikan adalah bertugas melaksanakan pembinaan dan pendampingan Satuan Pendidikan dalam peningkatan kualitas pembelajaran.
- tenaga perpustakaan adalah bertugas mengelola perpustakaan pada Satuan Pendidikan.
- tenaga laboratorium adalah bertugas mengelola laboratorium pada Satuan Pendidikan.
- tenaga administrasi adalah bertugas melakukan layanan administrasi pada Satuan Pendidikan.
- Tenaga Kependidikan selain Pendidik lainnya terdiri atas:
- a. teknisi sumber belajar;
- b. psikolog;
- c. pekerja sosial;
- d. terapis;
- e. operator Satuan Pendidikan; dan
- f. tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada Satuan Pendidikan.
C. Kedudukan GTK di antar Inovasi Pendidikan dan Implementasi Kebijakan
1. Hubungan GTK dengan Inovasi Pendidikan Islam
Inovasi pendidikan Islam merupakan arah utama dalam pengembangan seluruh pembahasan di yunandra.com. Inovasi tersebut dibangun dari perpaduan antara landasan keilmuan, kebijakan pendidikan, dan praktik penyelenggaraan pendidikan.
Dalam konteks ini, Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menjadi bagian penting karena seluruh inovasi pendidikan pada akhirnya bergantung pada peran dan kualitas sumber daya manusia pendidikan. Guru, kepala madrasah, pengawas, dosen, dan tenaga kependidikan merupakan pihak yang menjalankan, menyesuaikan, dan mengembangkan pendidikan sesuai dengan kebutuhan nyata.
Oleh karena itu, pembahasan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menjadi bagian yang memperjelas bagaimana inovasi pendidikan Islam dapat tumbuh dan berkembang melalui penguatan profesi pendidik.
2. Hubungan GTK dengan Kegiatan Profesi Pengawas Madrasah
Di sisi lain, kegiatan profesi pengawas madrasah merupakan ruang di mana kebijakan pendidikan dilaksanakan, diamati, dan dievaluasi secara langsung. Melalui kegiatan pengawasan, berbagai regulasi tentang guru, kepala madrasah, dan tenaga kependidikan dapat dilihat pelaksanaannya dalam kondisi nyata.
Pengalaman dalam kegiatan profesi pengawas madrasah memberikan gambaran faktual tentang:
- bagaimana kebijakan dijalankan,
- bagaimana guru dan tenaga kependidikan melaksanakan tugasnya, dan
- bagaimana madrasah berkembang dalam praktik sehari-hari.
Dari proses tersebut muncul refleksi profesional yang menjadi dasar dalam memperkaya pembahasan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Dengan demikian, kegiatan profesi pengawas madrasah menjadi sumber pengalaman yang memberikan makna dan kedalaman dalam memahami Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
3. GTK sebagai Ruang Integrasi Regulasi dan Inovasi
Berbeda dengan halaman pengembangan kelembagaan yang hanya membahas sebagai dimensi produk inovasi, hasil dari perpaduan tiga unsur utama, pembahasan tentang Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah mencakup dua dimensi pokok yang lebih substansial.
- Regulasi Nasional. Regulasi menjadi landasan formal dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi GTK. Melalui regulasi, ditetapkan standar profesionalisme dan sistem pengelolaan tenaga pendidikan.
- Inovasi Hasil Refleksi Kegiatan Profesi Pengawas. Kegiatan profesi pengawas madrasah menghasilkan pengalaman empiris yang menjadi bahan refleksi dalam pengembangan inovasi. Refleksi tersebut kemudian dikembangkan menjadi:
- Model pengembangan profesi
- Gagasan peningkatan mutu pendidikan
- Konsep inovasi pendidikan Islam
Semuanya tertuang di 5 aktor pendidikan sebagai ruang lingkup pembahasan GTK Pendidikan Islam.
D. Ruang Lingkup Guru dan Tenaga Kependidikan
GTK terdiri dari berbagai unsur yang bekerja secara kolaboratif. Setiap unsur memiliki peran, fungsi, dan tanggung jawab yang berbeda namun saling melengkapi. Berikut beberapa aktor utama dalam sistem GTK:
1. Guru

Guru merupakan elemen sentral dalam pembelajaran. Ia adalah pendidik profesional yang berinteraksi langsung dengan peserta didik setiap hari.
Tugas guru mencakup mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam berbagai jenjang pendidikan.
Guru madrasah memiliki keunikan tersendiri karena bertugas menanamkan integrasi antara ilmu pengetahuan umum dan nilai-nilai Islam. Guru madrasah tidak hanya mengajar materi akademik, tetapi juga menanamkan adab, akhlak, dan karakter Islami.
Untuk menjadi guru profesional, diperlukan kualifikasi dan kompetensi khusus
Guru juga diharapkan terus mengembangkan diri melalui pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) agar dapat menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan abad ke-21.
Lihat √ Peningkatan Kompetensi Guru Madrasah–>>
2. Kepala Madrasah atau Kepala Sekolah

Kepala madrasah adalah figur sentral dalam manajemen satuan pendidikan. Ia bukan hanya manajer administratif, tetapi juga pemimpin pembelajaran (instructional leader) yang memastikan proses pendidikan berjalan efektif dan bermakna.
Tanggung jawab kepala madrasah meliputi:
- Pengembangan kurikulum dan budaya sekolah/madrasah,
- Supervisi akademik terhadap guru,
- Pengelolaan sumber daya pendidikan, dan
- Penciptaan iklim belajar yang kondusif.
Kepala madrasah juga berperan sebagai agen perubahan yang mampu memotivasi guru dan tenaga kependidikan lain untuk berinovasi.
Dalam konteks madrasah unggul, kepemimpinan kepala madrasah menjadi faktor penentu dalam membangun visi spiritual dan mutu akademik secara bersamaan.
Penulis membagi menjadi dua tema yaitu kepala madrasah dan kepala sekolah dengan tujuan pembahasan yang berbeda.
a. Kepala Madrasah Transformatif
Tujuan pembahasan kepala madrasah adalah memahami konsep pengelolaan kepala madrasah berdasarkan kebijakan Kementerian Agama dan memberikan gagasan baru sebagai alternatif inovasi pengelolaan kepala madrasah di era Digital
Secara lengakap tersedia di artikel berjudul: Kepala Madrasah Transformatif: Strategi Inovasi Pengelolaan Pemimpin Transformatif–>>
b. Kepala Sekolah Pemimpin Pembelajaran
Tujuan pembahasan kepala sekolah adalah memahami dinamika pengelolaan kepala sekolah berdasarkan kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui peraturan menteri dan petunjuk teknis pelaksanaan. Hasil pembahasan tema ini menjadi salah satu sumber inovasi pengelolaan kepala madrasah.
Secara lengakap tersedia di artikel berjudul: Kepala Madrasah Transformatif: Strategi Inovasi Pengelolaan Pemimpin Transformatif–>>
3. Pengawas Madrasah

Pengawas madrasah atau sekolah merupakan jabatan fungsional yang mengalami beberapa kali perubahan. Dari jabatan fungsional yang berdiri sendiri, lalu menjadi bagian dari jabatan fungsional guru.
Perkembangan terbaru, Pengawas Sekolah atau madrasah kembali menjadi jabatan fungsional khusus. Tugas utamanya adalah pengawasan mutu pendidikan.
Sejak dulu, Jabatan pengawas sekolah atau madrasah merupakan jabatan tertinggi dari Guru dan tenaga kependidikan. Mulai dari guru, wakil kepala sekolah, lalu kepala sekolah atau madrasah, dan terakhir menjadi pengawas sekolah atau madrasah.
Walaupun dalam praktiknya, jabatan pengawas sekolah atau madrasah menjadi jabatan sementara untuk memperpanjang masa pensiun para pejabat struktural. Dengan menjadi pengawas sekolah atau madrasah, Pejabat yang harusnya pensiun di umur 58 bisa pensiun di umur 60 tahun.
Tapi dengan berkembangnya kebijakan pendidikan nasional serta kedudukan pengawas sekolah atau madrasah sangat penting dalam penjaminan mutu pendidikan, maka muncul beberapa peraturan yang mewajibkan pengawas madrasah atau sekolah berasal dari guru.
Kebijakan tersebut menerapkan hierarki jabatan yang benar, dimana syarat menjadi pengawas sekolah atau madrasah harus berasal dari guru yang memiliki sertifikat pendidik profesional. Bahkan Idealnya, jabatan pengawas sekolah berasal dari kepala sekolah atau madrasah.
Untuk mewujudkan pengawas yang ideal, beberapa kebijakan terbit yang mengatur tentang kualifikasi, kompetensi dan kinerja pengawas madrasah. Kebijakan tersebut menjadi standar Pengawas sekolah atau madrasah yang masuk di 8 SNP yaitu standar guru dan tenaga kependidikan.
Untuk membahas lebih lengkap, penulis menuangkannya di halaman khusus mulai dari konsep pengawasan mutu pendidikan, kualifikasi, kompetensi, kinerja sampai karier.
Pembahasan pengawas ini terbagi menjadi dua yaitu pengawas sekolah dan pengawas madrasah. Keduanya mewakili dua kementerian yang berbeda yaitu Kemendikdasmen dan Kemenag. Walaupun secara pembinaan utama berada di bawah Kementerian Pendidikan.
a. Pengawas Madrasah: Pengawasan Mutu Madrasah
Pengawas Madrasah adalah Guru PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional untuk melakukan tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam melakukan pengawasan, pembinaan, serta penilaian mutu pendidikan pada satuan pendidikan madrasah (RA, MI, MTs, dan MA).
Penulis membahas pengawas madrasah, mulai dari dasar hukum, kualifikasi, kompetensi, dan lainnya berdasarkan peraturan yang terbit dari Kementerian Agama.
Selain konsep, penulis juga menuangkan gagasan baru terkait inovasi pengelolaan pengawas madrasah dalam rangka mewujudkan grand design yunandraCom yaitu inovasi pendidikan Islam di aspek guru dan tenaga kependidikan.
Termasuk juga membahas Pengawas Agama di Kemenag, khususnya Pengawas PAI yang posisinya penting di sekolah tapi Gilang di peraturan.
Untuk pembahasan lengkapnya, silahkan buka di: Pengawas Madrasah: Konsep Pengawasan Mutu Pendidikan dan Inovasi Pengembangan Profesi –>>
b. Pengawas Sekolah: Jabatan Fungsional Pengawasan Mutu Madrasah
Pengawas Sekolah adalah Guru PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang penuh untuk melakukan pengawasan dan pembinaan di bidang akademik dan manajerial pada sekolah binaannya.
Kajian ini berbeda dengan pengawas madrasah. Pembahasan akan fokus kepada kedudukan dalam sistem pendidikan berdasarkan peraturan yang terbit dari KemenPANRB sebagai urusan Kepegawaian dan Kemendikdasmen.
Juga berbagai petunjuk pelaksanaan terkait pengawas sekolah, baik secara khusus untuk pengawas sekolah maupun secara umum yang berlaku juga buat pengawas madrasah.
Intinya menjadi sumber referensi pengelolaan pengawas sekolah berbasis regulasi yang mendukung inovasi pendidikan Islam dari aspek Guru dan tenaga kependidikan.
Untuk pembahasan lengkapnya, silahkan buka di: Pengawas Sekolah: Peran Baru Pengawasan Mutu Pendidikan–>>
4. Dosen

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan di perguruan tinggi. Mereka memiliki tugas mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Tri Dharma Perguruan Tinggi).
Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) memegang peranan penting dalam membangun karakter akademik yang Islami. Mereka menjadi teladan dalam integrasi ilmu dan iman.Dosen juga berperan dalam mencetak calon guru madrasah profesional, melalui program studi pendidikan dan pelatihan profesi guru (PPG).
Lihat: Pengembangan Profesi Dosen–>>
5. Tenaga Kependidikan Lainnya

Menurut Permendikdamen Nomor 21 Tahun 2025 pasal 1 ayat 1, Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Tenaga kependidikan terbagi dua yaitu pendidik dan tenaga kependidikan selain pendidik.
Menurut Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 Pasal 10 ayat 2, Tenaga Kependidikan selain Pendidikan yaitu
- kepala Satuan Pendidikan;
- pendamping Satuan Pendidikan;
- tenaga perpustakaan;
- tenaga laboratorium;
- tenaga administrasi;
- Tenaga Kependidikan selain Pendidik lainnya.
Dalam pembahsan di GTK Madrasah, Penulis memisahkan Kepala satuan pendidikan (kepala sekolah/madrasah) dan Pendamping satuan pendidikan (pengawas sekolah/Madrasah) dari tenaga kependidikan.
a. Pustakawan: Tenaga Profesional di Perpustakaan Sekolah atau Madrasah
Pustakawan adalah tenaga kependidikan yang bertugas di perpustakaan satuan pendidikan baik sekolah maupun madrasah.
Penulis akan membahas tentang pustakaan dalam beberapa artikel di bawah ini
b. Laboran
Laboran merupakan tenaga kependidikan selain pendidikan yang mengelola laboratorium pada satuan pendidikan, baik sekolah maupun madrasah.
Penulis akan membahas terkait Tenaga Laborartorium di satuan pendidikan yang memiliki peran penting dalam mendukung inovasi pendidikan Islam dari komponen GTK Madrasah. Berikut artikel tentang Laboran
c. Tenaga Administrasi
Tenaga administrasi adalah tenaga kependidikan selain pendidikan yang bertugas melayani administrasi pada satuan pendidikan.
Menurut Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah, Standar kompetensi tenaga administrasi terdiri dari 3 dimensi yaitu kompetensi kepribadian, sosial, dan profesional.
Untuk membahas tentang tenaga administrasi, penulis menuangkan pada artikel di bawah ini:
d. Penilik
e. Pamong Belajar
E. GTK dalam Birokrasi Pemerintah
Guru dan Tenaga Kependidikan adalah roh dari sistem pendidikan nasional. Mereka menentukan arah, kualitas, dan keberlangsungan pendidikan yang bermutu dan berkarakter.
Madrasah dan sekolah unggul lahir bukan karena fasilitas megah, tetapi karena guru yang berdedikasi, kepala yang visioner, pengawas yang membina, dan tenaga kependidikan yang profesional.
Penguatan GTK bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga komitmen seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk membangun generasi unggul dan berakhlak mulia.
Dalam kontek birokrasi pemerintah, Instansi mengelola urusan guru dan tenaga kependidikan terdapat di Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (Kemenag)
Pad struktur birokrasi Kementerian Agama, Bidang yang mengurus guru dan tenaga kependidikan madrasah setingkat eselon II yaitu Direktorat. Direktorat ini di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Walaupun eselon 2, Direktorat GTK Madrasah memiliki tanggungjawab yang penting untuk mengelola pendidik dan tenaga kependidikan mulai dari RA, MI, MTS, dan MA seluruh Indonesia.
untuk mengetahui lebih detail, silahkan buka artikel Tugas dan Fungsi Direktorat GTK Madrasah
2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Kemendikdasmen)
Di Kemendikdasmen, bagian yang mengurus guru dan tenaga kependidikan adalah Direktorat Jenderal GTK atau eselon 1.
F. Inovasi Pengembangan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
Dalam proses penulisan berbagai artikel terkait guru dan tenaga kependidikan madrasah, berbagai ide bermunculan yang perlu pemeliharaan dan penjagaan yang rapih agar tidak hilang dan lupa.
Berikuti ini beberapa inovasi pengembangan guru dan tenaga kependidikan madrasah sebagai inspirasi bagi yang merasakan yang sama.
1. Growth Level Kompetensi GTK Madrasah
Kompetensi merupakan unsur penting dalam proses pembelajaran, sehingga pengembangan kompetensi menjadi hal yang harus terlaksana, terukur dan terencana,
Inovasi pengembangan muncul saat mengikuti kegiatan workshop PKB GTK. Juga menganalisa kebijakan pendidikan nasional mengenai kompetensu\i GTK, khususnya model kompetensi yang memiliki level kompetensi bagik guru, kepala, maupun Pengawas madrasah.
Berdasarkan analisa tersebut muncul ide menyusun level kompetensi GTK yang terdiri dari 5 level dengan nama Growth Level Kompetensi Guru.
Untuk lebih jelasnya , Silahkan buka artikel Growth Level Kmpetensi GTK Madrasah
2. Tiga Cara Menciptakan Peluang Berkarya di Pendidikan dan Strategi Menjaganya
Keinginan berkontribusi terhadap kebijakan pendidikan menjadi harapan setiap orang, sehingga perlu strategi menciptakan peluang atau kesempatan agar pintu terbuka.
Penulis mencoba berbagi ide cara menciptakan peluang agar guru dan tenaga kependidikan bisa memiliki kesempatan berkontribusi terhadap pendidikan, baik level kota, provinsi sampai nasional.
Menurut penulis, Guru dan Tenaga Kependidikan dapat mengikuti 3 cara menciptakan peluang berkarya.
Silahkan buka: 3 Cara Menciptakan Peluang Berkarya di Dunia Pendidikan.
Baca juga: Pendidikan Agama Islam sebagai Mapel dan Rumpun–>>
Ingin tahu secara utuh pengembangan pendidikan, lihat:√ Pembaharuan Pendidikan Islam –>>
Sumber: kumpul peraturan GTK

Artikel Terkait
- Menjaga Identitas dan Karakter Pendidikan Islam: Peran Penting Pengawas Madrasah Ahli Utama
- 5 Posisi Guru dalam Budaya Positif dan Disiplin
- Kepala Sekolah: Pemimpin Pembelajaran Transformatif
- Pengawas PAI: Pengawasan Mutu Pendidikan Agama Islam di Sekolah Umum
- Pengawas Sekolah: Tugas Baru Pengawasan Mutu Pendidikan
- Standar Tenaga Admininstrasi pada Satuan Pendidikan

