GTK

Guru dan Tenaga Kependidikan: Peran dan Kedudukan dalam Inovasi Pendidikan Islam

yunandracom. Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah memiliki kedudukan penting dalam kerangka besar pengembangan inovasi pendidikan Islam di yunandra.com.

Pembahasan ini berada di antara gagasan inovasi pendidikan Islam sebagai arah pengembangan, dan kegiatan profesi pengawas madrasah sebagai ruang pelaksanaan kebijakan di lapangan.

Posisi ini menempatkan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sebagai penghubung yang mempertemukan antara kebijakan yang dirumuskan secara nasional dengan kenyataan pelaksanaannya di lingkungan madrasah. Melalui posisi tersebut, pembahasan GTK menjadi ruang untuk memahami regulasi sekaligus mengembangkan gagasan baru berdasarkan pengalaman nyata dalam praktik pendidikan.

Dengan demikian, Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah tidak hanya dipahami sebagai bagian dari sistem pendidikan, tetapi sebagai pusat pengembangan yang lahir dari interaksi antara kebijakan, pelaksanaan, dan refleksi profesional.

GTK : Guru dan Tenaga Kependidikan

Pads tulisan ini saya akan menyusun dengan sistematika pengertian GTK sebagai awal pembahasan, lalu kedudukan GTK di antara inovasi dan Implementasi. Lalu ruang lingkup bahasan.Di Akhir saya akan membahas pentingnya GTK dalam implementasi inovasi pendidikan Islam.

Buku Madrasah Minimalis Strategi Pengembangan Sekolah Unggul Berbasis Islam
Buku Terbaru

1. Pengertian Sumber Daya Manusia Pendidikan

SDM Pendidikan adalah individu-individu yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam proses pendidikan (pendidik, tenaga kependidikan, staf), yang menggerakkan, merencanakan, dan mengelola operasional institusi untuk mencapai tujuan pendidikan.

2. Manajemen SDM Pendidikan

Manajemen SDM pendidikan adalah proses pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan secara sistematis meliputi perencanaan, rekrutmen, pengembangan, penilaian, hingga kompensasi untuk mencapai tujuan lembaga pendidikan secara efektif dan efisien.

3. Pengertian GTK

Istilah Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) merujuk pada seluruh individu yang memiliki peran langsung maupun tidak langsung dalam penyelenggaraan pendidikan.

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,

  • Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
  • Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan, tetapi tidak berperan langsung sebagai guru, misalnya kepala madrasah, pustakawan, laboran, penilik, dan tenaga administrasi.

GTK menjadi bagian integral dalam sistem pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa guru dan tenaga kependidikan berfungsi sebagai tenaga profesional untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Dengan demikian, GTK bukan hanya pelaksana teknis, tetapi juga arsitek pendidikan yang menentukan arah mutu dan karakter bangsa.


1. Dasar Hukum Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendidik dan tenaga kependidikan memiliki kedudukan yang jelas dalam sistem pendidikan nasional.

Berikut ini beberapa peraturan perundang-undangan terkait dengan guru dan tenaga kependidikan lainnya

  1. UU 14 Tahun 2005 Guru dan Dosen.
  2. PP 74 Tahun 2008 Guru
  3. PP 19 Tahun 2017 Perubahan PP 74 Tahun 2008 Guru.
  4. PP 37 Tahun 2009 Dosen.

2. Istilah Guru dan Tenaga Kependikan dalam Peraturan

GTK memiliki kedudukan strategis dalam sistem pendidikan nasional.

Mereka adalah pelaku utama yang mewujudkan tujuan pendidikan sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, dan mandiri.

Dalam kerangka kelembagaan, GTK menempati posisi penting:

  • pelaksana kebijakan pendidikan di tingkat satuan pendidikan,
  • pengembang kurikulum dan inovasi pembelajaran, serta
  • penjaga mutu dan karakter bangsa.

Kementerian Agama memperkuat posisi GTK melalui berbagai regulasi seperti: PMA No. 38 Tahun 2018 tentang PKB Guru Madrasah,

Kedudukan mereka tidak lagi sebatas aparatur birokratis, tetapi pemimpin moral dan inovator pembelajaran di tengah perubahan global.


Inovasi pendidikan Islam merupakan arah utama dalam pengembangan seluruh pembahasan di yunandra.com. Inovasi tersebut dibangun dari perpaduan antara landasan keilmuan, kebijakan pendidikan, dan praktik penyelenggaraan pendidikan.

Dalam konteks ini, Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menjadi bagian penting karena seluruh inovasi pendidikan pada akhirnya bergantung pada peran dan kualitas sumber daya manusia pendidikan. Guru, kepala madrasah, pengawas, dosen, dan tenaga kependidikan merupakan pihak yang menjalankan, menyesuaikan, dan mengembangkan pendidikan sesuai dengan kebutuhan nyata.

Oleh karena itu, pembahasan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menjadi bagian yang memperjelas bagaimana inovasi pendidikan Islam dapat tumbuh dan berkembang melalui penguatan profesi pendidik.

Di sisi lain, kegiatan profesi pengawas madrasah merupakan ruang di mana kebijakan pendidikan dilaksanakan, diamati, dan dievaluasi secara langsung. Melalui kegiatan pengawasan, berbagai regulasi tentang guru, kepala madrasah, dan tenaga kependidikan dapat dilihat pelaksanaannya dalam kondisi nyata.

Pengalaman dalam kegiatan profesi pengawas madrasah memberikan gambaran faktual tentang:

  • bagaimana kebijakan dijalankan,
  • bagaimana guru dan tenaga kependidikan melaksanakan tugasnya, dan
  • bagaimana madrasah berkembang dalam praktik sehari-hari.

Dari proses tersebut muncul refleksi profesional yang menjadi dasar dalam memperkaya pembahasan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Dengan demikian, kegiatan profesi pengawas madrasah menjadi sumber pengalaman yang memberikan makna dan kedalaman dalam memahami Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Berbeda dengan halaman pengembangan kelembagaan yang hanya membahas sebagai dimensi produk inovasi, hasil dari perpaduan tiga unsur utama, pembahasan tentang Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah mencakup dua dimensi pokok yang lebih substansial.

  1. Regulasi Nasional. Regulasi menjadi landasan formal dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi GTK. Melalui regulasi, ditetapkan standar profesionalisme dan sistem pengelolaan tenaga pendidikan.
  2. Inovasi Hasil Refleksi Kegiatan Profesi Pengawas. Kegiatan profesi pengawas madrasah menghasilkan pengalaman empiris yang menjadi bahan refleksi dalam pengembangan inovasi. Refleksi tersebut kemudian dikembangkan menjadi:
    • Model pengembangan profesi
    • Gagasan peningkatan mutu pendidikan
    • Konsep inovasi pendidikan Islam

Semuanya tertuang di 5 aktor pendidikan sebagai ruang lingkup pembahasan GTK Pendidikan Islam.


GTK terdiri dari berbagai unsur yang bekerja secara kolaboratif. Setiap unsur memiliki peran, fungsi, dan tanggung jawab yang berbeda namun saling melengkapi. Berikut beberapa aktor utama dalam sistem GTK:

1. Guru

Guru merupakan elemen sentral dalam pembelajaran. Ia adalah pendidik profesional yang berinteraksi langsung dengan peserta didik setiap hari.

Tugas guru mencakup mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam berbagai jenjang pendidikan.

Guru madrasah memiliki keunikan tersendiri karena bertugas menanamkan integrasi antara ilmu pengetahuan umum dan nilai-nilai Islam. Guru madrasah tidak hanya mengajar materi akademik, tetapi juga menanamkan adab, akhlak, dan karakter Islami.

Untuk menjadi guru profesional, diperlukan kualifikasi dan kompetensi khusus

Guru juga diharapkan terus mengembangkan diri melalui pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) agar dapat menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan abad ke-21.

Lihat √ Peningkatan Kompetensi Guru Madrasah–>>

2. Kepala Madrasah atau Kepala Sekolah

Kepala madrasah adalah figur sentral dalam manajemen satuan pendidikan. Ia bukan hanya manajer administratif, tetapi juga pemimpin pembelajaran (instructional leader) yang memastikan proses pendidikan berjalan efektif dan bermakna.

Tanggung jawab kepala madrasah meliputi:

  • Pengembangan kurikulum dan budaya sekolah/madrasah,
  • Supervisi akademik terhadap guru,
  • Pengelolaan sumber daya pendidikan, dan
  • Penciptaan iklim belajar yang kondusif.

Kepala madrasah juga berperan sebagai agen perubahan yang mampu memotivasi guru dan tenaga kependidikan lain untuk berinovasi.

Dalam konteks madrasah unggul, kepemimpinan kepala madrasah menjadi faktor penentu dalam membangun visi spiritual dan mutu akademik secara bersamaan.

Lihat: Pengembangan Kepemimpinan Kepala madrasah–>>

3. Pengawas Madrasah

Pengawas madrasah berperan sebagai penjamin mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan. Mereka melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap kinerja guru serta kepala madrasah.

Pengawas madrasah juga harus melek digital dan mampu memanfaatkan sistem monitoring daring (online).

Dengan demikian, pengawas madrasah tidak hanya menjadi evaluator, tetapi juga mentor dan katalis peningkatan mutu pendidikan.

Lihat: Pemberdayaan Pengawas Madrasah –>>

4. Dosen

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan di perguruan tinggi. Mereka memiliki tugas mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Tri Dharma Perguruan Tinggi).

Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) memegang peranan penting dalam membangun karakter akademik yang Islami. Mereka menjadi teladan dalam integrasi ilmu dan iman.Dosen juga berperan dalam mencetak calon guru madrasah profesional, melalui program studi pendidikan dan pelatihan profesi guru (PPG).

Lihat: Pengembangan Profesi Dosen–>>

5. Tenaga Kependidikan Lainnya

Selain guru, kepala, pengawas, dan dosen, masih terdapat unsur tenaga kependidikan lainnya, di antaranya:

  • Laboran: membantu kegiatan praktikum dan riset di laboratorium.
  • Pustakawan: mengelola sumber belajar dan mendukung budaya literasi.
  • Penilik dan Pamong Belajar: memantau dan membina program pendidikan nonformal.
  • Tata Usaha dan Operator Madrasah: memastikan administrasi pendidikan berjalan tertib dan akurat.

Setiap tenaga kependidikan memiliki kontribusi nyata dalam menjaga keberlangsungan sistem pendidikan yang teratur, efisien, dan akuntabel.


Guru dan Tenaga Kependidikan adalah roh dari sistem pendidikan nasional. Mereka menentukan arah, kualitas, dan keberlangsungan pendidikan yang bermutu dan berkarakter.

Madrasah dan sekolah unggul lahir bukan karena fasilitas megah, tetapi karena guru yang berdedikasi, kepala yang visioner, pengawas yang membina, dan tenaga kependidikan yang profesional.

Penguatan GTK bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga komitmen seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk membangun generasi unggul dan berakhlak mulia.

Dalam kontek birokrasi pemerintah, Instansi mengelola urusan guru dan tenaga kependidikan terdapat di Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (Kemenag)

Pad struktur birokrasi Kementerian Agama, Bidang yang mengurus guru dan tenaga kependidikan madrasah setingkat eselon II yaitu Direktorat. Direktorat ini di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Walaupun eselon 2, Direktorat GTK Madrasah memiliki tanggungjawab yang penting untuk mengelola pendidik dan tenaga kependidikan mulai dari RA, MI, MTS, dan MA seluruh Indonesia.

untuk mengetahui lebih detail, silahkan buka artikel Tugas dan Fungsi Direktorat GTK Madrasah


2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Kemendikdasmen)

Di Kemendikdasmen, bagian yang mengurus guru dan tenaga kependidikan adalah Direktorat Jenderal GTK atau eselon 1.


Dalam proses penulisan berbagai artikel terkait guru dan tenaga kependidikan madrasah, berbagai ide bermunculan yang perlu pemeliharaan dan penjagaan yang rapih agar tidak hilang dan lupa.

Berikuti ini beberapa inovasi pengembangan guru dan tenaga kependidikan madrasah sebagai inspirasi bagi yang merasakan yang sama.

1. Growth Level Kompetensi GTK Madrasah

Kompetensi merupakan unsur penting dalam proses pembelajaran, sehingga pengembangan kompetensi menjadi hal yang harus terlaksana, terukur dan terencana,

Inovasi pengembangan muncul saat mengikuti kegiatan workshop PKB GTK. Juga menganalisa kebijakan pendidikan nasional mengenai kompetensu\i GTK, khususnya model kompetensi yang memiliki level kompetensi bagik guru, kepala, maupun Pengawas madrasah.

Berdasarkan analisa tersebut muncul ide menyusun level kompetensi GTK yang terdiri dari 5 level dengan nama Growth Level Kompetensi Guru.

Untuk lebih jelasnya , Silahkan buka artikel Growth Level Kmpetensi GTK Madrasah


  1. Guru >>
  2. Kepala >>
  3. Pengawas >>
  4. Dosen >>
  5. Tenaga Kependidikan >>

Baca juga: Pendidikan Agama Islam sebagai Mapel dan Rumpun–>>


Sumber: kumpul peraturan GTK

Madrasah yunandra
Kelas Online Pengawas Madrasah

Lainnya