GTK

Guru dan Tenaga Kependidikan: Peran dan Kedudukan dalam Inovasi Pendidikan Islam

Tema Penting

yunandracom. Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah memiliki kedudukan penting dalam kerangka besar pengembangan inovasi pendidikan Islam di yunandra.com.

Pembahasan ini berada di antara gagasan inovasi pendidikan Islam sebagai arah pengembangan, dengan kegiatan profesi pengawas madrasah sebagai ruang refleksi pelaksanaan kebijakan di lapangan.

Posisi ini menempatkan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sebagai penghubung yang mempertemukan antara kebijakan yang dirumuskan secara nasional dengan kenyataan pelaksanaannya di lingkungan madrasah.

Dengan posisi tersebut, pembahasan GTK menjadi ruang untuk memahami regulasi dari satu sisi, sekaligus mengembangkan gagasan baru berdasarkan pengalaman nyata dalam praktik pendidikan.

Dengan demikian, Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah tidak hanya dipahami sebagai bagian dari sistem pendidikan, tetapi sebagai pusat pengembangan yang lahir dari interaksi antara kebijakan, pelaksanaan, dan refleksi profesional.

GTK : Guru dan Tenaga Kependidikan

Pada tulisan ini akan tersusun dengan sistematika pengertian GTK sebagai awal pembahasan, lalu kedudukan GTK di antara inovasi dan Implementasi. Lalu ruang lingkup bahasan. Di Akhir, penulis akan membahas pentingnya GTK dalam implementasi inovasi pendidikan Islam.

Buku Madrasah Minimalis Strategi Pengembangan Sekolah Unggul Berbasis Islam
Buku Terbaru

Pengertian Guru dan Tenaga Kependidikan Menurut UU dan PP

Istilah Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) merujuk pada seluruh individu yang memiliki peran langsung maupun tidak langsung dalam penyelenggaraan pendidikan.

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,

  • Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
  • Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan, tetapi tidak berperan langsung sebagai guru, misalnya kepala madrasah, pustakawan, laboran, penilik, dan tenaga administrasi.

GTK menjadi bagian integral dalam sistem pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa guru dan tenaga kependidikan berfungsi sebagai tenaga profesional untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Dengan demikian, GTK bukan hanya pelaksana teknis, tetapi juga arsitek pendidikan yang menentukan arah mutu dan karakter bangsa.

Pada PP 57 Tahun 2021 dengan perubahan oleh PP 4 Tahun 2022 tentang standar nasional pendidikan, Istilah Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan berubah menjadi Standar Tenaga Kependidikan.

Lalu pada Permendikdasmen 21 tahun 2025 lalu diganti dengan Permendikdasmen 23 tahun 2026, Tenaga kependidikan terbagi menjadi dua yaitu

  1. Pendidik
  2. Tenaga Kependidikan selain pendidik

Pengertian Pendidik Menurut Peraturan Terbaru

Kemendikdasmen mengeluarkan peraturan tentang standar kompetensi guru dan tenaga kependidikan dengan hanya menyebut Standar Tenaga Kependidikan tanpa menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau Guru dan Tenaga Kependidikan.

Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 menjelaskan bahwa Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

Peraturan tersebut tidak berlaku setelah terbit Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026. tapi keduanya menetapkan pengertian pendidik yang sama yaitu adalah Tenaga Kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.


Pengertian Tenaga Kependidikan Selain Pendidik Menurut Peraturan

Istilah Tenaga Kependidikan selain pendidik muncul pada Permendikdasmen 21 tahun 2025 dan Penggantinya Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2025 bahwa Tenaga Kependidikan selain Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.

Kedua peraturan tersebut berbeda dalam jenis profesi yang termasuk tenaga kependidikan selain pendidik. Dimana penndamping satuan pendidikan hilang dan muncul pengawas sekolah dan penilik.


GTK dan Sumber Daya Manusia Pendidikan

1. Pengertian Sumber Daya Manusia Pendidikan

SDM Pendidikan adalah individu-individu yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam proses pendidikan (pendidik, tenaga kependidikan, staf), yang menggerakkan, merencanakan, dan mengelola operasional institusi untuk mencapai tujuan pendidikan.

2. Manajemen SDM Pendidikan

Manajemen SDM pendidikan adalah proses pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan secara sistematis meliputi perencanaan, rekrutmen, pengembangan, penilaian, hingga kompensasi untuk mencapai tujuan lembaga pendidikan secara efektif dan efisien.


Pendidik dan tenaga kependidikan memiliki kedudukan yang jelas dalam sistem pendidikan nasional.

Berikut ini beberapa peraturan perundang-undangan terkait dengan guru dan tenaga kependidikan lainnya

  1. UU 14 Tahun 2005 Guru dan Dosen.
  2. PP 74 Tahun 2008 Guru
  3. PP 19 Tahun 2017 Perubahan PP 74 Tahun 2008 Guru.
  4. PP 37 Tahun 2009 Dosen.

Untuk memahami secara detail perturan perundang-undangan di atas, silahkan buka: Analisa Regulasi Pendidikan Nasional


Kedudukan GTK dalam UU Sisdiknas 20 Tahun 2003

GTK memiliki kedudukan strategis dalam sistem pendidikan nasional.

Mereka adalah pelaku utama yang mewujudkan tujuan pendidikan sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, dan mandiri.

Dalam kerangka kelembagaan, GTK menempati posisi penting:

  • pelaksana kebijakan pendidikan di tingkat satuan pendidikan,
  • pengembang kurikulum dan inovasi pembelajaran, serta
  • penjaga mutu dan karakter bangsa.

Kementerian Agama memperkuat posisi GTK melalui berbagai regulasi seperti: PMA No. 38 Tahun 2018 tentang PKB Guru Madrasah,

Kedudukan mereka tidak lagi sebatas aparatur birokratis, tetapi pemimpin moral dan inovator pembelajaran di tengah perubahan global.


Inovasi pendidikan Islam merupakan arah utama dalam pengembangan seluruh pembahasan di yunandra.com. Inovasi tersebut dibangun dari perpaduan antara landasan keilmuan, kebijakan pendidikan, dan praktik penyelenggaraan pendidikan.

Dalam konteks ini, Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menjadi bagian penting karena seluruh inovasi pendidikan pada akhirnya bergantung pada peran dan kualitas sumber daya manusia pendidikan. Guru, kepala madrasah, pengawas, dosen, dan tenaga kependidikan merupakan pihak yang menjalankan, menyesuaikan, dan mengembangkan pendidikan sesuai dengan kebutuhan nyata.

Oleh karena itu, pembahasan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menjadi bagian yang memperjelas bagaimana inovasi pendidikan Islam dapat tumbuh dan berkembang melalui penguatan profesi pendidik.


Di sisi lain, kegiatan profesi pengawas madrasah merupakan ruang di mana kebijakan pendidikan dilaksanakan, diamati, dan dievaluasi secara langsung. Melalui kegiatan pengawasan, berbagai regulasi tentang guru, kepala madrasah, dan tenaga kependidikan dapat dilihat pelaksanaannya dalam kondisi nyata.

Pengalaman dalam kegiatan profesi pengawas madrasah memberikan gambaran faktual tentang:

  • bagaimana kebijakan dijalankan,
  • bagaimana guru dan tenaga kependidikan melaksanakan tugasnya, dan
  • bagaimana madrasah berkembang dalam praktik sehari-hari.

Dari proses tersebut muncul refleksi profesional yang menjadi dasar dalam memperkaya pembahasan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Dengan demikian, kegiatan profesi pengawas madrasah menjadi sumber pengalaman yang memberikan makna dan kedalaman dalam memahami Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.


Berbeda dengan halaman pengembangan kelembagaan yang hanya membahas sebagai dimensi produk inovasi, hasil dari perpaduan tiga unsur utama, pembahasan tentang Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah mencakup dua dimensi pokok yang lebih substansial.

  1. Regulasi Nasional. Regulasi menjadi landasan formal dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi GTK. Melalui regulasi, ditetapkan standar profesionalisme dan sistem pengelolaan tenaga pendidikan.
  2. Inovasi Hasil Refleksi Kegiatan Profesi Pengawas. Kegiatan profesi pengawas madrasah menghasilkan pengalaman empiris yang menjadi bahan refleksi dalam pengembangan inovasi. Refleksi tersebut kemudian dikembangkan menjadi:
    • Model pengembangan profesi
    • Gagasan peningkatan mutu pendidikan
    • Konsep inovasi pendidikan Islam

Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

Menurut UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, Tenaga Kependidikan terdiri dari Tenaga kependidikan meliputi pengelola satuan pendidikan, penilik, pamong belajar, pengawas, peneliti, pengembang, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.

Pada tema inovasi pengelolaan GTK Profesional terbagi menjadi 5 tema besar yaitu guru, dosen, kepala, pengawas, dan tenaga kependidikan lainnya. Artinya aktor pendidikan di luar dari 4 tersebut masuk d tenaga kependidikan lainnya.

Guru Sebagai Pendidik Profesional

Guru Madrasah Profesional

Guru merupakan elemen sentral dalam pembelajaran. Ia adalah pendidik profesional yang berinteraksi langsung dengan peserta didik setiap hari.

Tugas guru mencakup mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam berbagai jenjang pendidikan.

Guru madrasah memiliki keunikan tersendiri karena bertugas menanamkan integrasi antara ilmu pengetahuan umum dan nilai-nilai Islam. Guru madrasah tidak hanya mengajar materi akademik, tetapi juga menanamkan adab, akhlak, dan karakter Islami.

Untuk menjadi guru profesional, diperlukan kualifikasi dan kompetensi khusus

Guru juga diharapkan terus mengembangkan diri melalui pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) agar dapat menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan abad ke-21.

Lihat √ Peningkatan Kompetensi Guru Madrasah–>>


Dosen sebagai Pendidik Inovatif Profesional

Dosen Profesional Inovatif

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan di perguruan tinggi. Mereka memiliki tugas mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Tri Dharma Perguruan Tinggi).

Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) memegang peranan penting dalam membangun karakter akademik yang Islami. Mereka menjadi teladan dalam integrasi ilmu dan iman.Dosen juga berperan dalam mencetak calon guru madrasah profesional, melalui program studi pendidikan dan pelatihan profesi guru (PPG).

Lihat: Pengembangan Profesi Dosen–>>


Kepala Satuan Pendidikan

Kepala Madrasah Transformatif

Kepala madrasah adalah figur sentral dalam manajemen satuan pendidikan. Ia bukan hanya manajer administratif, tetapi juga pemimpin pembelajaran (instructional leader) yang memastikan proses pendidikan berjalan efektif dan bermakna.

Tanggung jawab kepala madrasah meliputi:

  • Pengembangan kurikulum dan budaya sekolah/madrasah,
  • Supervisi akademik terhadap guru,
  • Pengelolaan sumber daya pendidikan, dan
  • Penciptaan iklim belajar yang kondusif.

Kepala madrasah juga berperan sebagai agen perubahan yang mampu memotivasi guru dan tenaga kependidikan lain untuk berinovasi.

Dalam konteks madrasah unggul, kepemimpinan kepala madrasah menjadi faktor penentu dalam membangun visi spiritual dan mutu akademik secara bersamaan.

Penulis membagi menjadi dua tema yaitu kepala madrasah dan kepala sekolah dengan tujuan pembahasan yang berbeda.

  1. Kepala Madrasah Transformatif: Strategi Inovasi Pengelolaan Pemimpin Transformatif–>>. Tujuan pembahasan kepala madrasah adalah memahami konsep pengelolaan kepala madrasah berdasarkan kebijakan Kementerian Agama dan memberikan gagasan baru sebagai alternatif inovasi pengelolaan kepala madrasah di era Digital
  2. Kepala Sekolah: Pemimpin Pembelajaran Transformatif–>>. Tujuan pembahasan kepala sekolah adalah memahami dinamika pengelolaan kepala sekolah berdasarkan kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui peraturan menteri dan petunjuk teknis pelaksanaan. Hasil pembahasan tema ini menjadi salah satu sumber inovasi pengelolaan kepala madrasah.

Pengawas Mutu Pendidikan

Pengawas Madrasah Memberdayakan

Pengawas madrasah atau sekolah merupakan jabatan fungsional yang mengalami beberapa kali perubahan. Dari jabatan fungsional yang berdiri sendiri, lalu menjadi bagian dari jabatan fungsional guru.

Perkembangan terbaru, Pengawas Sekolah atau madrasah kembali menjadi jabatan fungsional khusus. Tugas utamanya adalah pengawasan mutu pendidikan.

Melihat dinamika kebijakan pendidikan nasional, kedudukan pengawas sekolah atau madrasah sangat penting dalam penjaminan mutu pendidikan, maka muncul beberapa peraturan yang mewajibkan pengawas madrasah atau sekolah berasal dari guru.

Kebijakan tersebut menerapkan hierarki jabatan yang benar, dimana syarat menjadi pengawas sekolah atau madrasah harus berasal dari guru yang memiliki sertifikat pendidik profesional. Bahkan Idealnya, jabatan pengawas sekolah berasal dari kepala sekolah atau madrasah.

Untuk mewujudkan pengawas yang ideal, beberapa kebijakan terbit yang mengatur tentang kualifikasi, kompetensi dan kinerja pengawas madrasah. Kebijakan tersebut menjadi standar Pengawas sekolah atau madrasah yang masuk di 8 SNP yaitu standar guru dan tenaga kependidikan.

Untuk membahas lebih lengkap, penulis menuangkannya di halaman khusus mulai dari konsep pengawasan mutu pendidikan, kualifikasi, kompetensi, kinerja sampai karier.

Pembahasan pengawas ini terbagi menjadi tiga yaitu pengawas sekolah, pengawas madrasah, dan Pengawas PAI.


Tenaga Kependidikan Lainnya

Tenaga Kependidikan Madrasah

Inovasi pengelolaan kependidikan lainya merupakan gagasan baru dalam mengelolaan tenaga kependidikan selain guru, dosen, kepala, dan pengawas satuan pendidikan.

Kedudukan tenaga kependidikan lainnya sangat penting dalam mendukung pelaksanaan pendidikan di satuan pendidikan.

Ruang lingkup bahasan gagasan baru pengelolaan tenaga kependidikan lainya yang paling berkaitan erat dengan satuan pendidikan yaitu laboran, pustakawan, dan tenaga administrasi dan Tenaga Kependdiikan lainnya.

Maksud dari Tenaga Kependidikan disini adalah pendidikan dan tenaga kependidikan selain pendidik, Kecuali Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Ketiganya memiliki kategori khusus dan pembahasan khusus.

Artikel yang membahas tentang tenaga kependidikan tersedia di bawah ini

Artikel Lainnya


Tema ini fokus kepada gagasan inovasi yang mencakup GTK Pendidikan secara umum. Gagasan ini muncul dari hasil refleksi terhadap regulasi yang berlaku atau setelah melaksanakan peran pengawas madrasah yang multi peran.

Hal ini untuk membedakan dengan gagasan yang lebih spesifik seperti gagasan inovasi pada guru, dosen, pengawas, atau tenaga kependidikan lainnya.

Tujuan pemisahannya untuk memelihara gagasan dan menjaga kerapihan gagasan yang lebih umum. Jika ingin mengetahui gagasan yang lebih spesifik, silahkan membuka sesuai dengan kategori pendidik dan tenaga kependidikan tersedia.


Growth Level Kompetensi GTK Madrasah

Kompetensi merupakan unsur penting dalam proses pembelajaran, sehingga pengembangan kompetensi menjadi hal yang harus terlaksana, terukur dan terencana,

Inovasi pengembangan muncul saat mengikuti kegiatan workshop PKB GTK. Juga menganalisa kebijakan pendidikan nasional mengenai kompetensu\i GTK, khususnya model kompetensi yang memiliki level kompetensi bagik guru, kepala, maupun Pengawas madrasah.

Berdasarkan analisa tersebut muncul ide menyusun level kompetensi GTK yang terdiri dari 5 level dengan nama Growth Level Kompetensi Guru.


3 Cara Menciptakan Peluang Berkarya di Pendidikan dan Strategi Menjaganya

Keinginan berkontribusi terhadap kebijakan pendidikan menjadi harapan setiap orang, sehingga perlu strategi menciptakan peluang atau kesempatan agar pintu terbuka.

Penulis mencoba berbagi ide cara menciptakan peluang agar guru dan tenaga kependidikan bisa memiliki kesempatan berkontribusi terhadap pendidikan, baik level kota, provinsi sampai nasional.

Menurut penulis, Guru dan Tenaga Kependidikan dapat mengikuti 3 cara menciptakan peluang berkarya.


4 Studi Kasus Mengelola Talenta Bangsa

Tulisan in merupakan hasil menyimak podcast Gita Wirjawan tentang strategi mengelola talenta bangsa untuk kemajuan sebuah bangsa. Beliau menyampaikan berdasarkan studi kasus di negara-negara yang mulai menguasai pasar dunia.

Berdasarkan kasus tersebut, dimanakah posisi Indonesia?

Pertanyaan yang penting bagi bangsa Indonesia agar bisa mengelola talenta dengan baik sesuai dengan kondisi dan budaya bangsa.


Baca juga: Pendidikan Agama Islam sebagai Mapel dan Rumpun–>>


Sumber: kumpul peraturan GTK

Madrasah yunandra
Kelas Online Pengawas Madrasah

Lainnya