Standar Kompetensi Kepala Satuan Pendidikan: Permendikdasmen 21 Tahun 2025
yunandracom. Standar kompetensi kepala satuan pendidikan, sekolah dan madrasah menjadi tema di inovasi pengelolaan kepala sekolah.
Pembaharuan tersebut merupakan bagian dari inovasi guru dan tenaga kependidikan.
Tulisan ini membahas kompetensi kepala madrasah atau sekolah berdasarkan Permendikdasmen 21 Tahun 2025.
Peraturan Menteri tentang standar tenaga kependidikan di PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kepala Satuan Pendidikan dan Kepala Sekolah atau Madrasah
Pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kepemimpinan menyebut Kepala Sekolah dan Madrasah sebagai kepala satuan pendidikan
3 Dimensi Kompetensi Kepala Satuan Pendidikan
1. Kompetensi Kepribadian Kepala Satuan Pendidikan
Kompetensi kepribadian bagi kepala Satuan Pendidikan meliputi kemampuan:
- a. menunjukkan integritas dan perilaku etis yang mencerminkan kematangan spiritual, moral, dan emosional berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esadan nilai-nilai keberagaman
- b. mengembangkan diri secara terencana, reflektif, dan berkelanjutan; dan
- c. memimpin pengembangan budaya mutu Satuan Pendidikan yang berorientasi pada kebutuhan, potensi, dan kesejahteraan Murid.
2. Kompetensi Sosial Kepala Satuan Pendidikan
Kompetensi sosial bagi kepala Satuan Pendidikan meliputi kemampuan:
- a. membangun komunikasi efektif dan kolaborasi harmonis antarwarga Satuan Pendidikan.
- b. menjalin kemitraan strategis dengan komunitas, jejaring profesi, dan pemangku kepentingan eksternal guna mendukung pengembangan Satuan Pendidikan; dan
- c. mewujudkan lingkungan pendidikan yang inklusif, aman, nyaman, ramah, kondusif, dan menghargai keragaman melalui kepemimpinan yang responsif dan transformatif.
c. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional bagi kepala Satuan Pendidikan meliputi kemampuan:.
- a. mengembangkan visi, misi, dan tujuan serta budaya belajar Satuan Pendidikan;
- b. memimpin pengembangan lingkungan pembelajaran dan Satuan Pendidikan yang inklusif, aman, nyaman, ramah, kondusif, dan menghargai keragaman secara positif
- c. memimpin pengembangan kurikulum dan pembelajaran yang berpusat pada Murid melalui supervisi, evaluasi, refleksi, dan pendampingan berbasis data secara terencana dan berkelanjutan
- d. mengelola program dan sumber daya Satuan Pendidikan dan menyelenggarakan tata kelola secara terencana, berbasis data, sistemik, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel untuk mendukung kualitas pembelajaran
- e. membangun kerja sama dengan orang tua/wali Murid dan masyarakat dalam pengembangan pembelajaran dan layanan pendidikan; dan
- f. mendorong inovasi dan menerapkan nilai-nilai kewirausahaan serta kepemimpinan transformasional, dalam pengembangan Satuan Pendidikan untuk menjawab dinamika zaman dan kebutuhan masa depan.
Pemahaman lengkap mengenai kepala, silahkan buka artikel Panduan Pengelolaan Kepala Madrasah
Ingin memahami secara lengkap strategi pengelolaan SDM Pendidikan, silahkan buka Inovasi Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Sumber: Permendikdasmen 21 Tahun 2025 Standar Tenaga Kependidikan PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah

Artikel Kepala Madrasah
- Kepala Sekolah: Pemimpin Pembelajaran Transformatif

- Kontrak Prestasi: Rencana Kegiatan Tahunan Kepala Madrasah

- Standar Kompetensi Kepala Satuan Pendidikan: Permendikdasmen 21 Tahun 2025
- Growth Level: Tingkatan Kompetensi GTK Madrasah

- 3 Keterampilan Kepemimpinan Kepala Madrasah yang Wajib Dimiliki di Era Digital

- Orientasi PKKM 2025: Menggali Komitmen Perubahan di Madrasah
Artikel Terbaru
- 3 Peran Guru Madrasah dalam Implementasi KBC di Madrasah
- Refleksi Pengawas Madrasah: Belajar Implementasi KBC melalui Program 1 Pengawas 1 Madrasah
- Instrumen Asesmen KBC: Cara Mengukur Internalisasi Nilai KBC
- Peran Fundamental Guru dan Tenaga Kependidikan dalam Implementasi KBC
- Pendekatan Pembelajaran Mendalam dan 12 Metode Implementasi KBC
- Strategi Implementasi KBC pada Program Kurikuler




