Kepala

Standar Kompetensi Kepala Satuan Pendidikan: Permendikdasmen 21 Tahun 2025

yunandracom. Standar kompetensi kepala satuan pendidikan, sekolah dan madrasah menjadi tema di inovasi pengelolaan kepala sekolah.

Pembaharuan tersebut merupakan bagian dari inovasi guru dan tenaga kependidikan.

Tulisan ini membahas kompetensi kepala madrasah atau sekolah berdasarkan Permendikdasmen 21 Tahun 2025.

Peraturan Menteri tentang standar tenaga kependidikan di PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah.

Madrasah yunandra
Kelas Online Pengawas Madrasah

Pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kepemimpinan menyebut Kepala Sekolah dan Madrasah sebagai kepala satuan pendidikan

1. Kompetensi Kepribadian Kepala Satuan Pendidikan

Kompetensi kepribadian bagi kepala Satuan Pendidikan meliputi kemampuan:

  • a. menunjukkan integritas dan perilaku etis yang mencerminkan kematangan spiritual, moral, dan emosional berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esadan nilai-nilai keberagaman
  • b. mengembangkan diri secara terencana, reflektif, dan berkelanjutan; dan
  • c. memimpin pengembangan budaya mutu Satuan Pendidikan yang berorientasi pada kebutuhan, potensi, dan kesejahteraan Murid.

2. Kompetensi Sosial Kepala Satuan Pendidikan

Kompetensi sosial bagi kepala Satuan Pendidikan meliputi kemampuan:

  • a. membangun komunikasi efektif dan kolaborasi harmonis antarwarga Satuan Pendidikan.
  • b. menjalin kemitraan strategis dengan komunitas, jejaring profesi, dan pemangku kepentingan eksternal guna mendukung pengembangan Satuan Pendidikan; dan
  • c. mewujudkan lingkungan pendidikan yang inklusif, aman, nyaman, ramah, kondusif, dan menghargai keragaman melalui kepemimpinan yang responsif dan transformatif.

c. Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional bagi kepala Satuan Pendidikan meliputi kemampuan:.

  • a. mengembangkan visi, misi, dan tujuan serta budaya belajar Satuan Pendidikan;
  • b. memimpin pengembangan lingkungan pembelajaran dan Satuan Pendidikan yang inklusif, aman, nyaman, ramah, kondusif, dan menghargai keragaman secara positif
  • c. memimpin pengembangan kurikulum dan pembelajaran yang berpusat pada Murid melalui supervisi, evaluasi, refleksi, dan pendampingan berbasis data secara terencana dan berkelanjutan
  • d. mengelola program dan sumber daya Satuan Pendidikan dan menyelenggarakan tata kelola secara terencana, berbasis data, sistemik, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel untuk mendukung kualitas pembelajaran
  • e. membangun kerja sama dengan orang tua/wali Murid dan masyarakat dalam pengembangan pembelajaran dan layanan pendidikan; dan
  • f. mendorong inovasi dan menerapkan nilai-nilai kewirausahaan serta kepemimpinan transformasional, dalam pengembangan Satuan Pendidikan untuk menjawab dinamika zaman dan kebutuhan masa depan.

Pemahaman lengkap mengenai kepala, silahkan buka artikel Panduan Pengelolaan Kepala Madrasah


Sumber: Permendikdasmen 21 Tahun 2025 Standar Tenaga Kependidikan PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah

Buku Terbaru

Lainya


Artikel Terbaru