GTK

Profil Direktorat GTK Madrasah Kemenag

yunandracom. Pembahasan tugas dan fungsi Direktorat GTK Madrasah menjadi bagian dari tema Peran Guru dan Tenaga Kependidikan dalam Inovasi Pendidikan Islam.

Karena kedudukannya di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang memiliki tanggung jawab mengelola ketenagaan madrasah.

Tulisan akan membahasnya berdasarkan PMA 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

Madrasah yunandra
Kelas Online Pengawas Madrasah

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, pemantauan,evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi guru dan tenaga kependidikan Raudlatul Athfal dan madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Madrasah menyelenggarakan fungsi

  1. perumusan kebijakan di bidang pengembangan kualifikasi, kompetensi, sertifikasi, kesejahteraan, penghargaan, serta pelindungan guru dan tenaga kependidikan Raudlatul Athfal dan madrasah
  2. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi, kesejahteraan, penghargaan, serta pelindungan guru dan tenaga kependidikan Raudlatul Athfal danmadrasah
  3. peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan
  4. penyusunan rencana kebutuhan guru dan tenaga kependidikan serta pengendalian formasi guru dan tenaga kependidikan pada Raudlatul Athfal danmadrasah
  5. penilaian kinerja dan pengembangan karier guru dan tenaga kependidikan pada Raudlatul Athfal dan madrasah
  6. pemindahan guru dan tenaga kependidikan padaRaudlatul Athfal dan madrasah
  7. fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pengembangan kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi guru dan tenaga kependidikan Raudlatul Athfal dan madrasah
  8. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan kualifikasi, kompetensi, sertifikasi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru dan tenaga kependidikan Raudlatul Athfal dan madrasah
  9. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi,kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru dan tenaga kependidikan Raudlatul Athfal dan madrasah
  10. koordinasi administrasi jabatan fungsional guru, pengawas, dan pamong belajar
  11. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru dan tenaga kependidikan Raudlatul Athfal dan madrasah ibtidaiyah
  12. pelaksanaan administrasi direktorat

Susunan organisasi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah terdiri atas

  1. Subdirektorat Bina Guru dan Tenaga Kependidikan Raudlatul Athfal
  2. Subdirektorat Bina Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah;
  3. Subdirektorat Bina Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan
  4. Subdirektorat Fasilitasi Profesi Guru
  5. Subbagian Tata Usaha
  6. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana

Sumber: PMA 33 Tahun 2024 Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama

Buku Terbaru

Lainya


Artikel Terbaru