Kebijakan Nasional

Kebijakan Pendidikan Islam: Arah dan Rencana Strategis Kemenag

yunandracom. Arah Kebijakan Pendidikan Islam pada Kementerian Agama menjadi tema penting pada kajian kebijakan pendidikan nasional.

Kebijakan Pendidikan Nasional merupakan salah satu faktor untuk melakukan proses inovasi pendidikan Islam.

Penulis akan mencoba membahas arah kebijakan Pendidikan Islam dan Rencana Stategis Jangka Menengah dan Aktor yang menentukan arah Pendidikan Islam di Indonesia.

Buku Terbaru

Kementerian Agama menetapkan arah baru kebijakan pendidikan Islam melalui Rencana Strategis yang tercantum di peraturan menteri agama (PMA)


Dalam proses merumusakan arah kebijakan Pendidikan Islam, perlu memahami dulu kondisi nyata dan potensi serta permasalahan yang ada di lingkungan Pendidikan Islam.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menjelaskan kondisi, potensi, dan permasalahan di madrasah, pendidikan agama Islam di Sekolah, Pesantren, dan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam. Sehingga dapat merumuskan kebijakan pendidikan Islam berbasis data.


Arah kebijakan Pendidikan Islam mengacu kepada visi dan misi Kementerian Agama yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Restra Kemenag 2025 – 2026.

Visinya adalah “Terwujudnya Masyarakat yang Rukun, Maslahat dan Cerdas Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”.

Adapun misi Kementerian Agama adalah

  1. Meningkatkan kualitas kehidupan beragama yang rukun dan berorientasi pada kemaslahatan;
  2. Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum dengan kekhasan agama, pendidikan keagamaan dan pendidikan pesantren; dan
  3. Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).

Untuk memperkuat sebuah kebijakan, Kementerian Agama menetapkan beberapa keputusan atau dokumen resmi.

Adapun peraturan yang pernah terbit tentang arah kebijakan pendidikan Islam di Indonesia melalui Kementerian Agama sebagai berikut

PMA 17 Tahun 2025 Renstra Kemenag Tahun 2025 – 2029

Kementerian Agama mengeluarkan peraturan tentang Rencana Strategis Kemenag 2025 – 2029

Baca regulasi PMA 17 Tahun 2025 Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2025 – 2029


Kepdirjen Nomor 10722 Tahun 2025 Renstra Dirjen Pendis Tahun 2025 – 2029

SK Nomor 10722 Tahun 2025 menetapkan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2025 – 2029. Renstra tersebut menentapak arah kebijakan dan strategis dalam mengembangkan Pendidikan Islam di Indonesia.

Ruang lingkup Rencana Straetgi tersebut mencakup kondisi umum dan potensi dan permasalah. Lalu membahas visi, misi, dan sasaran strategis Kementerian sebagai acuan penyusunan kebijakan Pendidikan Islam. Setelah itu membahas arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi dan kerangka kelembagaam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Terakhir membahas target kinerja dan kerangka pendaan.


Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun rencana strategi jangka menengah mulai tahun 2025 sampai dengan 2026.

Rumusan Renstra Pendidikan Islam mengacu kepada Visi, Misi, tujuan di Renstra Kementerian Agama. Berdasarkan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam merumuskan 3 tujuan dan 5 Sasaran Strategis yaitu

  1. Peningkatan akses pendidikan bagi peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas, berkeadilan, ramah dan terjangkau yang diukur dengan indikator tingkat penyelesaian pendidikan jenjang MA/ Ulya dan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi;
  2. Peningkatan mutu dan lulusan pendidikan yang produktif, mandiri, unggul dan berdaya
    saing;
  3. Peningkatan kualitas birokrasi pemerintahan berbasis digital melalui penerapan budaya
    kinerja yang bersih dan melayani.

Dalam bentuk tabel bersama dengan sasaran strategis sebagai berikut

NTTujuan (T)Sasaran Strategis (SS)
1Peningkatan akses pendidikan yang terintegrasi, berkeadilan, ramah dan terjangkau1. Meningkatnya pemerataan akses pendidikan

2. Meningkatnya hasil belajar pendidikan anak usia dini dasar, dan menengah

3. Meningkatnya Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Berkualitas
2Peningkatan mutu dan lulusan lembaga pendidikan dan pesantren yang mandiri, unggul dan berdaya saingMeningkatnya penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan yang berkualitas
3Peningkatan kualitas birokrasi pemerintahan melalui budaya yang bersih dan melayani berbasis digitalMeningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel

Pembahasan ini akan tertuang dalam tema pentin di bawah ini

  1. Sasaran Program dan Kegiatan
  2. Arah Kebijakan dan Strategi Kebijakan Pendidikan Islam

Madrasah sebagai Sekolah Umum berciri khas Islam merupakan lembaga pendidikan jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), dasar dan menengah.

Berdasarkan peta jalan,8 arah kebijakan pendidikan madrasah adalah

  1. Perluasan akses nasional dan 3T
  2. Kesejahteraan Melalui Sertifikasi Guru Madrasah
  3. Standardisasi Sarpras dan Digitalisasi Madrasah
  4. Peningkatan Kompetensi Guru dan Kepala Madrasah
  5. Penguatan literasi–numerasi–sains
  6. Manajemen Madrasah Berbasis Data
  7. Madrasah Vokasi (MV)
  8. Pemetaan Pendidikan Berkualitas Melalui Pendirian Madrasah Insan
    Cendekia

Pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam pertama di Indonesia yang berkembang dan bertahan sampai sekarang. Perubahan zaman dan orientasi tidak mempengaruhi posisi Pesantren di Sistem Pendidikan Nasional. Bahkan Pesantren memiliki kekuatan hukum yang kuat dengan terbitnya UU 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Kementerian Agama menetapkan 9 arah kebijakan Pesantren yaitu

  1. Penguatan Layanan Pendidikan Formal
  2. Rekognisi Lulusan Melalui Muadalah Dan Sertifikasi Keahlian
  3. Penjaminan mutu pesantren
  4. Pengembangan Kewirausahaan dan Ekonomi Pesantren
  5. Digitalisasi Pembelajaran Dengan Tetap Menjaga Tradisi
  6. Tata Kelola Pesantren Berbasis Data dan Keputusan Kebijakan Presisi
  7. Ketahanan Sosial–Kemanusiaan Pesantren
  8. Penguatan Diplomasi Budaya dan Soft Power Pesantren Indonesia
  9. Regenerasi Kepemimpinan Pesantren dan Transisi Antar-Generasi

Kemenag menetapkan 8 arah kebijakan PAI pada sekolah umum adalah

  1. Penguatan Kompetensi dan Kualifikasi Guru, Dosen, dan Pengawas PAI
  2. Peingkatan Karir Guru PAI dan Pengawas PAI
  3. Kesejahteraan Guru PAI melalui Sertifikasi Pendidik
  4. Penguatan dan Pengembangan Ekosistem Moderasi Beragama (MB)
  5. Kurikulum PAI yang Terintegrasi
  6. School Religious Culture
  7. Integrasi Sistem Pelaporan Adminstratif
  8. Rebranding PAI

Kemenag menetapkan 8 arah kebijakan perguruan tinggi keagamaan islam yaitu

  1. Internasionalisasi Reputasi Akademik PTKI
  2. Peningkatan Akreditasi Unggul
  3. Employability
  4. Digitalisasi Layanan dan Satu Data PTKI
  5. Penguatan Riset dan Inovasi
  6. Penguatan Vokasi
  7. Standarisasi Sarpras dan Green Campus
  8. Penguatan PTKIS

Arah kebijakan Pendidikan Islam di Indonesia menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.

Pada perumusan kebijakan tidak hanya pada tingkat kementerian, tetapi juga diterjemahkan dan dilaksanakan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam serta direktorat yang menangani bidang pendidikan tertentu.

Setiap aktor memiliki tugas dan fungsi yang saling berkaitan dalam menentukan program, sasaran, dan strategi pengembangan Pendidikan Islam.

Untuk memahami bagaimana kebijakan Pendidikan Islam dirumuskan dan dijalankan, penting untuk melihat peran masing-masing aktor tersebut. Mulai dari Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, hingga direktorat yang menangani pendidikan madrasah yatu KSKK Madrasah dan GTK Madrasah, Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, dan pendidikan pesantren. Semuanya memiliki kontribusi dalam menentukan arah pendidikan Islam.

Pada Tahun 2026, berdasarkan PMA 16 Tahun 2026, Direktorat KSKK terbagi menjadi dua yaitu Direktorat Kurikulum dan Kesiswaan (KK) dan Direktorat Kelembagaan dan Sarana (KS).

Berikut pembahasan mengenai tugas, fungsi, dan rencana strategis masing-masing aktor dalam mengarahkan kebijakan Pendidikan Islam.


Untuk penjelasan kebijakan Lainnya, silahkan buka: Dinamika Kebijakan Pendidikan Nasional >>

Madrasah yunandra
Kelas Online Pengawas Madrasah

Artikel Terbaru