Renstra Kemenag: Arah Baru Kebijakan Pendidikan Islam
yunandracom. Arah Kebijakan Pendidikan Islam pada Kementerian Agama menjadi tema penting pada kajian kebijakan pendidikan nasional.
Kebijakan Pendidikan Nasional merupakan salah satu faktor untuk melakukan proses inovasi pendidikan Islam.
Penulis akan mencoba membahas arah kebijakan, Renstra Kemenag dan Profil Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Arah Kebijakan Pendidikan Islam di Kementerian Agama
Kementerian Agama menetapkan arah baru kebijakan pendidikan Islam melalui Rencana Strategis yang tercantum di peraturan menteri agama (PMA)
PMA 17 Tahun 2025 Renstra Kemenag Tahun 2025 – 2029
Kementerian Agama mengeluarkan peraturan tentang Rencana Strategis Kemenag 2025 – 2029
Baca regulasi PMA 17 Tahun 2025 Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2025 – 2029
Profil Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Pada struktur organisasi Kementerian Agama, Bagian yang mengurus Pendidikan Islam adalah Direktorat Jenderal atau eselon 1.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Pimpinan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam adalah Direktur Jenderal.
1. Tugas Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Fungsi Direktorat Jenderal Pendis
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan diniyah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam
- pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan diniyah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
- pembinaan penyelenggaraan pendidikan madrasah, pendidikan diniyah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang madrasah, pendidikan diniyah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan diniyah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dang. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
3. Susunan Organisasi
Pada susunan organisasi, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam terdiri atas:
- Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
- Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah;
- Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah;
- Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam
- Direktorat Pendidikan Agama Islam; dan
- Direktorat Pesantren.
Untuk Direktorat Pesantren sedang proses menjadi eselon 1 yaitu menjadi Direktorat Jenderal Pesantren.
Pembahasan profil Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berdasarkan PMA 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja di Kemenag
Untuk penjelasan kebijakan Lainnya, silahkan buka: Dinamika Kebijakan Pendidikan Nasional >>

Kebijakan Kemenag
- Tujuan Pedoman Penggunaan Digital Bagi Anak

- Pedoman Penggunaan Teknologi Digital: SKB 7 Menteri 2026

- Arah Kebijakan Kemendikdasmen: Visi dan Misi Pendidikan Dasar dan Menengah

- Panduan Lengkap Standar Nasional Pendidikan

- Regulasi Pendidikan Nasional: Analisis Kritis Peraturan Perundang-undangan

- Memahami Tujuan Upacara Bendera di Sekolah atau Madrasah
Artikel Terbaru
- PPKB PAI: Berbagi KBC dalam Implementasi Pembelajaran PAI
- Standar Kompetensi Kepala Satuan Pendidikan: Permendikdasmen 21 Tahun 2025
- Tujuan Pedoman Penggunaan Digital Bagi Anak
- Pedoman Penggunaan Teknologi Digital: SKB 7 Menteri 2026
- Arah Kebijakan Kemendikdasmen: Visi dan Misi Pendidikan Dasar dan Menengah
- Beban Kerja Dosen: Pedoman Operasional Kinerja Pendidik Profesional





