Kepala MadrasahPendidikan

Beban Kerja Kepala Sekolah

Beban Kerja Kepala Sekolah merupakan tugas dan fungsi yang harus dilakukan oleh Guru yang diberi tugas sebagai KS. Penetapan Beban kerja Kepala sekolah berdasarkan 3 kompetensi di Standar kompetensi Kepala Sekolah dan Madrasah

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan peraturan tentang beban kerja kepala sekolah, Permendikbud No. 15 tahun 2018. Peraturan tersebut dikeluarkan setelah ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2017 pasal Pasal 54 ayat 1 bahwa Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

Khusus Beban kerja Kepala Sekolah dijelaskan secara terinci di lampiran 2 dari Permendikbud No. 15 tahun 2018.

A. Beban Kerja Kepala Sekolah di Dimensi Kompetensi Manajerial

Beban kerja KS di Dimensi Manajerial terdiri dari kegiatan dan tagihannya. Adapun rinciannya sebagai berikut:

Kegiatan di Kompetensi Manajerial

  1. Merencanakan Program Sekolah;
  2. Mengelola Standar Nasional Pendidikan:
    • Melaksanakan pengelolaan Standar Kompetensi Lulusan;
    • Melaksanakan pengelolaan Standar Isi;
    • Melaksanakan pengelolaan Standar Proses;
    • Melaksanakan pengelolaan Standar Penilaian;
    • Melaksanakan pengelolaan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
    • Melaksanakan pengelolaan Standar Sarana dan Prasarana;
    • Melaksanakan pengelolaan Standar Pengelolaan;
    • Melaksanakan pengelolaan Standar Pembiayaan.
  3. Melaksanakan Pengawasan dan Evaluasi;
  4. Melaksanakan kepemimpinan sekolah; dan ;
  5. Mengelola Sistem Informasi Manajemen Sekolah.

Tagihan Kegiatan Manajerial

  1. Program Sekolah;
  2. Laporan Pelaksanaan Pengelolaan SNP;
  3. Laporan Hasil Pengawasan dan Evaluasi;
  4. Laporan Kepemimpinan Sekolah
  5. Laporan Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Sekolah.

B. Beban Kerja KS di Kompetensi Kewirausahaan

Kegiatan Dimensi Kewirausahaan

  1. Merencanakan program pengembangan kewirausahaan;
  2. Melaksanakan program pengembangan kewirausahaan:
    • Program Pengembangan Jiwa Kewirausahaan (inovasi, kerja keras, pantang menyerah, dan motivasi untuk sukses);
    • Melaksanakan program pengembangan jiwa kewirausahaan;
    • Melaksanakan pengembangan program unit produksi; dan
    • Melaksanakan program pemagangan.
  3. Melaksanakan Evaluasi Program Pengembangan Kewirausahaan.

Tagihan Dimensi Kewirausahaan

  1. Rencana Program Pengembangan Kewirausahaan;
  2. Laporan Pelaksanaan Program Pengembangan Kewirausahaan;
  3. Laporan Evaluasi Program Pengembangan Kewirausahaan.

C. Kompetensi Supervisi

Kegiatan

  1. Merencanakan program supervisi guru dan tenaga kependidikan;
  2. Melaksanakan supervisi guru;
  3. Melaksanakan supervisi terhadap tenaga kependidikan;
  4. Menindaklanjuti hasil supervisi terhadap Guru dalam rangka peningkatan profesionalisme Guru;
  5. Melaksanakan Evaluasi Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan; dan
  6. Merencanakan dan menindaklanjuti hasil evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

Tagihan

  1. Program Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan;
  2. Laporan Pelaksanaan dan Hasil Supervisi Guru;
  3. Laporan Pelaksanaan dan Hasil Supervisi Tenaga Kependidikan;
  4. Laporan Evaluasi Pelaksanaan dan Hasil Supervisi Tenaga Kependidikan.

Setelah beban kerja tersebut, Kepala sekolah tidak melakukan tugas pembelajaran kecuali jika kondisi kekurangan guru. Hal ini dijelaskan di PP no. 19 Tahun 2017 Pasal 54 ayat 2 bahwa Dalam keadaan tertentu selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *