Teknik Supervisi Akademik
Teknik Supervisi Akademik merupakan tugas pengawas madrasah..Teknik Supak termasuk keterampilan yang perlu dikuasai oleh Pengawas madrasah setelah menguasai Pendekatan Supervisi Akademik.
Read morePengawas adalah PNS yang diangkat dalan jabatan sebagai pengawas yang melakanakan supervisi akademik dan supervisi manajerial. Dirjen Pendidikan Islam memiliki Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah. Kompetensi yang perlu dimiliki pengawas terdiri dari Kompetensi Kepribadian, sosial, supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, serta Penelitian dan Pengembangan.
Teknik Supervisi Akademik merupakan tugas pengawas madrasah..Teknik Supak termasuk keterampilan yang perlu dikuasai oleh Pengawas madrasah setelah menguasai Pendekatan Supervisi Akademik.
Read morePendekatan Supervisi Akademik yang dapat dilakukan oleh Pengawas Madrasah dalam melakukan pembinaan. Pengawas Madrasah hanya memantau kepala sekolah dalam melaksanakan supervisi akademik
Read moreBeban Kerja Pengawas Sekolah ditetapkan oleh Permendikbud No. 15 tahun 2018 tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Beban kerja sesuai jabatan pengawas yaitu muda, madya, dan Pembina
Read morePeran Pengawas pada PMA 58 tahun 2017 terdiri dari beberapa peran. Hal ini berbeda dengan PMA 29 tahun 2014 tentang kepala Madrasah. Dimana tidak sedikitpun kata pengawas tertulis di regulasi tersebut.
Read moreStandar Kompetensi Pengawas Sekolah dan Madrasah diatur oleh Permendiknas No. 12 Tahun 2007. Kompetensi Pengawas terdiri dari Kompetensi Kepribadian, Sosial, Supervisi Akademik, Supervisi Manajerial, Evaluasi Pendidikan, dan Penelitian dan Pengembangan
Read moreKementerian Agama melalui direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan 6 panduan yang mengatur hal-hal yang tercantum di Peraturan Menteri Agama No. 31 tahun 2013 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI
Read more