PendidikanPengawas

Cara merespon Perubahan Kompetensi Pengawas Sekolah

Yunandra. Perubahan Kompetensi Pengawas menjadi diskusi panjang jika melihat dari sudut posisi regulasi. Bagaimana mungkin posisi peraturan menteri bisa dihapus oleh peraturan Direktur Jenderal. Itu pertanyaan yang sering muncul.

Peraturan menteri yang dimaksud adalah Permendiknas No. 12 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah dan madrasah. Sedangkan Peraturan Dirjen yaitu Perdirjen GTK No. 7328 Tahun tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah.

Perdirjen menyebutkan 2 alasan yang menjadi pertimbangan penetapan kompetensi pengawas yaitu

  1. Kebijakan Merdeka belajar
  2. Tidak relevan Perdirjen GTK No. 6565 Tahun 2022 dengan Peran Pengawas yang baru

Tulisan ini mencoba memberikan pandangan pribadi berdasarkan tuntutan yang nyata terkait perubahan kompetensi.

2 Dasar Perubahan Kompetensi Pengawas Sekolah

Kompetensi pengawas sekolah bisa berubah bahkan harus diubah jika ada minimal 2 kondisi, yaitu

1. Perubahan Peran Pengawas Sekolah

Terbitnya Perdirjen GTK No. 4831 Tahun 2023 memunculkan peran baru bagi pengawas sekolah atau madrasah. Peran pendamping berbeda dengan peran sebelumnya.

Peran pendamping memiliki 4 tugas yaitu

  1. Merencanakan pendampingan
  2. Mendampingi penyusunan rencana satuan pendidikan
  3. Mendampingi pelaksanaan rencana satuan pendidikan
  4. Menyusun laporan pendampingan

Apakah kompetensi pengawas sekolah di Permendiknas No. 12 Tahun 2007 dapat menunjang pelaksanaan tugas pendamping?

Jika bisa menunjang, maka bisa digunakan, tapi jika tidak bisa maka perlu perubahan kompetensi yang sesuai dengan tuntunan peran dan tugasnya

Terbitnya Perdirjen GTK No. 7328 Tahun 2023 menunjukkan bahwa Keempat tugas tersebut membutuhkan kompetensi pengawas sekolah baru yang dapat menunjang pelaksanaan tugas tersebut .

Jadi perubahan kompetensi pengawas dikarenakan adanya tuntutan peran dan tugas baru.

Sepadan, peran pengawas ditetapkan oleh Perdirjen GTK maka kompetensi pengawas pun ditetapkan oleh Perdirjen GTK juga.

Kalau sebelumnya, Peran pengawas ditetapkan oleh Peraturan Menteri, Maka kompetensi pengawas pun ditetapkan oleh Peraturan Menteri.

2. Perubahan Kebijakan Pendidikan

Merdeka Belajar merubah arah kebijakan pendidikan nasional. Perubahan diwujudkan dengan beberapa episode merdeka belajar, salah satunya kebijakan kurikulum merdeka.

Kebijakan merdeka belajar dan Kurikulum Merdeka menuntut perubahan peran guru dan kepala sekolah. Dan Peran sangat berkaitan erat dengan kompetensi. Saat Peran guru dan kepala sekolah berubah maka secara otomatis akan merubah juga kompetensi keduanya.

Di sisi lain, Guru dan Kepala Sekolah memiliki keterkaitan dengan pengawas sekolah. Terutama dengan kepala sekolah yang menjadi sasaran pendampingan pengawas sekolah.

Di saat peran dan kompetensi kepala sekolah berubah maka peran dan kompetensi pengawas perlu menyesuaikan.

Perubahan kompetensi pengawas sangat dipengaruhi oleh perubahan kompetensi kepala sekolah dan guru. Kompetensi kepala sekolah dan guru dipengaruhi oleh peran dan tugas yang diamanatkan oleh kebijakan merdeka belajar dan implementasi kurikulum merdeka.

Lalu, apakah kompetensi pengawas yang lama masih berlaku?

Jawabannya, Apakah tugas dan kompetensi pengawas yang lama sesuai dengan kebijakan merdeka belajar, kurikulum merdeka, peran dan kompetensi yang baru bagi kepala sekolah dan guru? Silahkan menjawab secara mandiri

Semoga bermanfaat, Pengawas Berdaya dan Memberdayakan