Kepala MadrasahPendidikan

Kompetensi Kepala Sekolah Terbaru pada Model Kompetensi

yunandra.com. Kompetensi Kepala Sekolah mengalami perubahan dengan istilah Model Kompetensi. Model Kompetensi Kepala Sekolah ditetapkan oleh Perdirjen GTK No. 7327 Tahun 2023.

Pengertian Model Kompetensi Kepala Sekolah adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dari Kompetensi Teknis yang diperlukan dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Sekolah.

Peraturan ini menetapkan kompetensi teknis kepala sekolah. Istilah ini mengacu pada PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Pada Bab IX Bagian 1 Pasal 45 ayat 1 bahwa Setiap jenjang Jabatan Fungsional memiliki standar kompetensi yang terdiri atas:

  • a. kompetensi teknis;
  • b. kompetensi manajerial; dan
  • c. kompetensi sosial kultural.

Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

Baca: 12 Indikator Kompetensi Guru Terbaru Berdasarkan Kamus Model Kompetensi Guru

3 Kompetensi Teknis Kepala Sekolah

Permendiknas No. 13 Tahun 2007 menjelaskan bahwa kompetensi kepala sekolah terdiri dari 5 kompetensi yaitu

  1. Kepribadian
  2. Manajerial
  3. Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan
  4. Pengembangan Kewirausahaan
  5. Sosial

Kelima kompetensi tersebut bisa dikategorikan kompetensi teknis menurut Perdirjen GTK No. 7327.

Perbedaannya dari jumlah Kompetensi yaitu 5 kompetensi menjadi 3 kompetensi yaitu Kepribadian, sosial, dan profesional.

1. Kompetensi Kepribadian

Pasal 5 ayat 1 menjelaskan bahwa Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan Kepala Sekolah dalam menunjukkan kualitas diri melalui kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik, pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi, dan memiliki orientasi berpusat pada peserta didik.

Adapun indikator Kompetensi kepribadian terdiri dari 3 indikator yaitu

  1. kematangan moral, emosi, dan spiritual dalam berperilaku sesuai dengan kode etik;
  2. pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi; dan
  3. orientasi berpusat pada peserta didik.

2. Kompetensi Sosial

Pengertian Kompetensi sosial dijelaskan di pasal 5 ayat 3, merupakan kemampuan Kepala Sekolah untuk memberdayakan warga satuan pendidikan, berkolaborasi dengan warga satuan pendidikan dan masyarakat, serta terlibat dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan.

Kompetensi sosial terdiri dari 3 indikator yaitu

  1. pemberdayaan warga satuan pendidikan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran;
  2. kolaborasi untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan; dan
  3. keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan.

3. Kompetensi Profesional

Untuk Kompetensi profesional dijelaskan di i pasal 5 ayat 5 yaitu merupakan kemampuan Kepala Sekolah untuk mengembangkan visi dan budaya belajar satuan pendidikan, menerapkan kepemimpinan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, serta mengelola sumber daya secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Adapun indikator Kompetensi profesional terdiri dari 3 indikator yaitu

  1. pengembangan visi dan budaya belajar satuan pendidikan;
  2. kepemimpinan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik; dan
  3. pengelolaan sumber daya satuan pendidikan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Sumber: