Kepala MadrasahPendidikan

PPPK menjadi Persyaratan Kepala Sekolah

yunandra.com. Persyaratan menjadi Kepala Sekolah yang terbaru secara resmi ditetapkan oleh Permendikbukristek No. 40 Tahun tentang Penugasan Guru sebagai kepala sekolah.

Peraturan ini mencabut peraturan sebelumnya yaitu Permendikbud No. 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Regulasi: Permendikbud No. 6 Tahun 2018 Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Adapun pengertian Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA, SMK, SMALB, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada PAUD jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Menurut UU ASN No. 20 Tahun 2023, Pegawai Pemerintah dalam Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.

Hak PPPK sama dengan Pegawai Negeri Sipil. Sehingga dalam jabatan pun PPPK punya kesempatan yang sama dengan PNS. termasuk menjadi kepala sekolah atau madrasah.

Regulasi: UU Aparatur Sipil Negara atau (ASN) No. 20 Tahun 2023

Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Syarat pertama yaitu memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

Kualifikasi pendidikan S1 tidak berubah dari standar kualifikasi dan kompetensi kepala sekolah yang ditetapkan oleh Permendiknas No. 13 Tahun 2007. Dan termasuk kualifikasi umum di setiap jenjang.

Kedua adalah memiliki sertifikat pendidik.

UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 Pasal 1 ayat 12 menyebutkan bahwa Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru
dan dosen sebagai tenaga profesional.

Regulasi: UU No. 14 Tahun 2005 Guru dan Dosen

c. memiliki Sertifikat Guru Penggerak

d. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;

e. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;

f. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;

g. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan;

h. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dar. zat adiktif iainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

i. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

j. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan

k. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.